Musibah itu hukuman atau ujian?

Musibah itu hukuman atau ujian? Musibah itu tergantung dari penerimanya. Kalau ia seorang pendosa maka itu hukuman baginya sebagai peringatan agar ber
MUSIBAH ITU HUKUMAN ATAU UJIAN?

Assalamualaikum Pak ustadz, saya mau tanya. Saya melakukan sebuah kesalahan dan sekarang sedang ditimpa musibah, apakah musibah itu hukuman dari kesalahan saya ataukah itu ujian bagi sya? terimakasih pak ustadz

JAWABAN

Musibah itu tergantung dari penerimanya. Kalau ia seorang pendosa maka itu hukuman baginya sebagai peringatan agar bertaubat dan tidak mengulang lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

kalau ia seorang yang saleh, maka itu ujian baginya agar derajatnya semakin tinggi kalau dia lulus ujian tersebut.

Pada dasarnya musibah atau anugerah itu sama saja. Dalam arti semua itu sebagai ujian bagi manusia. Dalam Al-Anbiya 21:35 Allah berfirman
"Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya)."

Dalam tafsir Jalalain dijelaskan:

﴿ونبلوكم﴾ نختبركم ﴿بالشر والخير﴾ كفقر وغنى وسقم وصحة ﴿فتنة﴾ مفعول له، أي لننظر أتصبرون وتشكرون أم لا ﴿وإلينا ترجعون﴾ فنجازيكم.

Artinya: Kami menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan seperti kemiskinan, kekayaan, sakit dan kesehatan untuk melihat apakah kalian bersabar, bersyukur atau tidak. Apapun sikap kalian, kami (Allah) akan membalasnya.

Bagi muslim pendosa atau orang kafir, musibah di dunia adalah hukuman di samping hukuman di akhirat kelak. Dalam QS Al-Ra'd 13:34 Allah berfirman:
لَهُمْ عَذَابٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ وَمَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَاقٍ )
Artinya: Bagi mereka azab dalam kehidupan dunia dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras dan tak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah.

Dalam konteks anda, apakah musibah yang menimpa itu merupakan ujian atau hukuman, yang terpenting adalah bagaimana anda menyikapinya. Kalau anda sabar dengan musibah ini dan menjadikannya sebagai pelajaran berharga agar tidak mengulangi lagi, maka itu akan menjadi hal yang baik bagi kehidupan anda selanjutnya.

CARA RUJUK SETELAH PUTUSAN HAKIM ATAS GUGAT CERAI

Assalamualaikum...
Bapak saya mau bertanya...saya sworang wanita umur saya 24th dan mempunyai anak laki2 yang baru berumur 17bulan..saya telah bercerai dengan suami sya dri bulan mei 2016 lalu terhitung sudah 1tahun lebih...dengan dasar suami saya dulu pergi meninggalkan saya pergi dengan wanita lain sedangkan sya sedang hamil 1 bulan dan itu berulang ulang dilakukan menunggalkan sampai berbulan2 pulang dan pergi lagi meninggalkan saya smpai anak saya lahir masih berhubungan dengan wanita itu.karna rasa sakit hati saya dan saya kecewa saya dengan dia..saat usia anak saya 2bulan.mengajukan perceraian diPN.dan saat saya mengajukan perceraian saat itu posisi suami saya sedang dikalimantan dengan wanita itu sehingga di tidak bisa hadir ke pengadilan sampai hakim mengabulkan gugatan saya dan resmi ketok palu..
Selang 1 thn kita tidak pernah berkomunikasi. Baru lebaran thn ini kami mulai berkomunikasi kembali...
Dengan kembali berkomunikasi baik lagi...ternyata kita masih ada saya suka masih sayang.
Karena kita mempunyai anak dari pernikahan kita dulu..kita merasa kasihan dengan anak kita.
Yang menjadi pertanyaan saya apabila kita rujuk kembali bagaimana?..sedangkan kita sudah resmi bercerai secara agama dan secara negara. Walaupun dulu yang mengajukan perceraian atau yang mengugat adalah saya sebagai seorang istri..
Apabila rujuk kembali apakan masih bisa?
Dan apakah diharuskan menikah dulu dengan orang lai
Mohom untuk pergertian dan jawaban

Terima kasih
Wasalamualaikum

JAWABAN

Anda berdua masih kembali lagi dengan cara melakukan akad nikah ulang tanpa perlu menikah dengan orang lain.

Putusan hakim atas gugat cerai istri disebut fasakh. Bagi suami istri yang diceraikan oleh hakim maka mereka boleh kembali rujuk dengan cara akad nikah ulang. Baca detail: Cara Rujuk Setelah Putusan Gugat Cerai

MENIKAHI WANITA HAMIL ZINA USIA KANDUNGAN 7 BULAN

Assalamualaikum wr. Wb.

Ustad saya ingin bertanya A menghamili si B kemudian si A baru menikahi si B sedang kandungan si B sudah berumur 7 bulan. Kemudian lahir anak laki2 si C, Apakah nashab nya ke ayah nya?

Kemudian si A menceraikan Si B menikah dengan Si D (wanita lain) lahir anak E ( perempuan) . Apakah si C (anak laki2 dari istri yang hamil 7 bulan baru dinikahi) wajib jadi wali nikah nya si E sedang ayah dan orang tua ayah telah tiada.

Terima kasih

JAWABAN

Menurut madzhab Hanafi, nasabnya ke yang menikahi yg dalam konteks kasus ini kebetulan adalah ayah biologisnya. Begitu juga menurut madzhab Syafi'i. Nasabnya ke pria yang menikahinya (yakni ayah biologisnya). Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Ya, C dan E adalah saudara sebapak. Maka C bisa jadi wali dari E apabila ayahnya meninggal. Baca detail: Pernikahan Islam

KECUALI KALAU KAMU SAYA TALAK 3, APA JATUH TALAK?

Assalamu'alaikum Ustad
Saya mau bertanya tentang kalau saya habis bertengkar dengan istri saya dan istri saya melarang saya bertemu dengan anak saya, saya jawab "kamu tidak ada hak melarang saya bertemu dengan anak saya kecuali kamu sudah saya talak 3".

1. Apakah perkataan tersebut sudah termasuk saya mentalak istri saya ustadz?
2. Apakah kalau bertanya kepada istri "apa kamu mau berpisah dengan saya?" Juga termasuk mentalak istri ustadz?

Terimakasih sebelumnya ustadz
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Tidak termasuk ucapan menceraikan. Jadi tidak jatuh talak.
2. Tidak termasuk menceraikan, karena bukan kalimat pernyataan talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

KAWIN LUSAN: ANAK PERTAMA DG ANAK KETIGA, BOLEH TIDAK?

assalamualaiku wr wb .
yth bpk kyai
mohon maaf saya langsung intinya saja
saya tinggal di jawa timur,ponorogo
saya ingin menikah dengan calon saya ,to saya anak tunggal ,dan dia anak ke tiga .
dan menurut kebanyakan orang sini termasuk ibu saya itubtidak di perbolehkan ..bagaimana menurut kajian aswaja ..mohon pencerahannya ..
trimakasih
walaikum salam wr wb.

JAWABAN

Hukumnya haram percaya pada ramalan seperti itu. Walaupun Aswaja tidak menganggap sebagai penyebab syirik sebagaimana Wahabi. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan

SHALAT ISTIKHOROH SETELAH SHALAT SUBUH, BOLEHKAH?

Assalamualaikum ustad/ustadzah, saya mau tanya, bolehkah sholat istikhoroh dilakukan setelah sholat subuh ?

JAWABAN

Hukumnya makruh melaksanakah shalat istikharah setelah subuh atau ashar kecuali di Makkah (Masjidil Haram). Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, menjelaskan pandangan madzhab Syafi'i sbb:
الشافعية قالوا : تكره صلاة النافلة التي ليس لها سبب تحريما ولا تنعقد في خمسة أوقات... أما الصلاة التي لها سبب متأخر كصلاة الاستخارة والتوبة فإنها لا تنعقد لتأخير سببها ويستثنى من ذلك الصلاة بمكة فإنها تنعقد بلا كراهة في أي وقت من أوقات الكراهة وإن كانت خلاف الأولى ويستثنى أيضا من وقت الاستواء يوم الجمعة فإنه لا تحرم فيه الصلاة

Artinya: Madzhab Syafi'i berpendapat makruh tahrim shalat sunnah yang tidak memiliki sebab .. Adapun shalat yg punya sebab akhir seperti shalat Istikharah dan shalat taubat maka hukumnya tidak sah dan tetap makruh karena sebabnya berada di akhir. Kecuali apabila dilakukan di Makkah maka hukumnya sah tanpa makruh dalam waktu apapun dari waktu makruh tsb walaupun termasuk khilaful aula (lebih baik tidak dilakukan).

Baca detail:
- http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-istikharah.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-taubat.html

LihatTutupKomentar