Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Putusan Gugat Cerai Jatuh Talak Berapa?

Putusan Gugat Cerai Jatuh Talak Berapa?
PUTUSAN GUGAT CERAI OLEH PENGADILAN, JATUH TALAK BERAPA?

Apabila cerai talak adalah keputusan cerai oleh suami, maka gugat cerai adalah keputusan cerai oleh hakim di pengadilan agama atas permintaan istri. Gugat cerai dalam istilah fiqih disebut fasakh. Beda talak dan fasakh adalah ..

Assalamualikum
Selamat malam,,alhamdulillah atas ridho allah SWT saya F akhirnya dapat tempat untuk bertanya.

Sebelumnya saya mohon maaf apabila saya mengganggu dan mengharap bantuan agar bisa memberikan saya jawaban apa yang selama ini mengganjal di pikiran saya.
Saat ini saya dalam proses masa sidang perceraian yang gugatan tersebut digugat oleh istri saya,kami sudah melakukan sidang kurang lebih sebanyak 4 kali,dan sidang ke empat tersebut hakim memutuskan gugatan istri saya di setujui ( saya tidak mengucapkan talak ) ,diberitahukan hakim bahwa gugatan disetujui dan kami diberi waktu selama 14 hari sejak gugatan disetujui ,apabila kami mau rujuk/salah satu banding kami boleh rujuk tanpa nikah ,dan apabila di hari ke 15 kami tidak ada banding maka kalau kami mau rujuk harus nikah ulang,,

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. PUTUSAN GUGAT CERAI OLEH PENGADILAN
  2. SUAMI SULIT DIAJAK SILATURAHMI
  3. PETUNJUK TANDA KEMATIAN LEWAT MIMPI
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

yang saya mau tanyakan ,,talak berapakah itu ? Karena dari pengadilan ,saya tidak pernah mendapat penjelasan tentang talak tersebut,saya mohon agar dapat diberi petunjuk.
Saat ini saya sebenarnya tidak ingin berpisah ,maka dari itu saya tidak pernah mengucapkan talak.
Terimkasih atas bantuannya
Assalamualaikum.....


JAWABAN

Gugat cerai yang disetujui oleh hakim itu disebut fasakh. Fasakh itu bukan talak karena itu tidak ada istilah talak 1, talak 2 atau talak 3. Ketika pasangan suami istri di-fasakh oleh hakim, maka semuanya kembali ke titik nol. Artinya, seandainya keduanya ingin kembali lagi, maka (a) harus dilakukan akad nikah ulang; (b) ada quota 3 kali talak.

Sekali lagi, dalam perceraian dengan cara fasakh suami tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan akad nikah ulang.

Di samping itu, dalam fasakh tidak ada masa iddah.

URAIAN

Fasakh adalah pemisahan suami istri oleh hakim yang disebabkan oleh gugat cerai dari pihak istri. Persamaan antara talak dan fasakh adalah keduanya sama-sama memisahkan hubungan perkawinan antara suami-istri. Namun ada perbedaan mendasar antara keduanya antara lain:
(a) dalam fasakh tidak ada masa iddah; sedangkan dalam talak ada masa iddah.
(b) Karena tidak ada masa iddah dalam fasakh, maka tidak ada juga masa rujuk. Sehingga kalau kedua belah ingin kembali, maka harus dilakukan akad nikah ulang.
(c) Karena tidak ada masa iddah dalam fasakh, maka si perempuan juga bisa langsung menikah dengan pria lain segera setelah keluarnya keputusan hakim agama apabila fasakh terjadi sebelum dukhul (senggama); apabila terjadi setelah jimak, maka iddahnya tiga quru' (tidak kali masa suci).
(d) Karena fasakh itu bukan talak, maka putusan fasakh itu tidak dianggap talak 1, atau talak 2 atau talak 3.
(e) Apabila suami istri yang cerai secara fasakh itu ingin kembali, maka (i) harus dilakukan akad nikah ulang; (ii) soal talak kembali ke titik nol, artinya dianggap seperti tidak pernah terjadi pernikahan sebelumnya. Jadi, quota talak masih tiga kali talak.

Berikut dalil-dalil dan rujukan dari para ulama empat madzhab terkait hal ini:

Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, hlm. 5/199, berkata:

وكل فسخٍ كان بين الزوجين فلا يقع به طلاق ، لا واحدة ولا ما بعدها

Artinya: Setiap fasakh yang terjadi antara suami istri maka tidak terjadi talak 1 dan seterusnya.

Ibnu Abdil Barr (madzhab Maliki) dalam Al-Istidzkar, hlm. 6/181, menyatakan:

والفرق بين الفسخ والطلاق وإن كان كل واحد منهما فراقاً بين الزوجين : أنَّ الفسخ إذا عاد الزوجان بعده إلى النكاح فهما على العصمة الأولى ، وتكون المرأة عند زوجها ذلك على ثلاث تطليقات ، ولو كان طلاقاً ثم راجعها كانت عنده على طلقتين
Artinya: Perbedaan antara fasakh dan talak, walaupun keduanya sama-sama memisahkan antara suami istri, adalah bahwa fasakh itu apabila suami istri kembali menikah maka keduanya kembali ke titik nol di mana suami memiliki jatah quota tiga kali talak. Seandainya terjadi talak, lalu rujuk kembali maka masih tersisa dua kali talak.
Baca detail: Cerai dalam Islam


SUAMI SULIT DIAJAK SILATURAHMI

Assalamualaikum wr.wb.

Saya wanita berusia 27tahun.
Saya menikah sejak 6tahun yang lalu.
Sekarang saya mempunyai seorang anak laki laki berusia 4tahun.
Anak saya mengidap spectrum autis,yang menyebabkan dia mengalami lambat bicara dan hiperaktif. Emosinya sulit dikontrol dan sampai sekarang masih rutin kontrol di psikiater anak dan bersekolah di sekolah khusus tumbuh kembang anak.

Saya tahu memang suami saya tipe orang yang tidak suka keluar rumah.
Sementara saya,saya cenderung suka refresing ke tempat terbuka bersama keluarga.

Suami sangat sulit diajak keluar,meski itu untuk membantu perkembangan anaknya.
Saat hari raya ini pun dia tidak mau diajak silaturrahmi ke tetangga.Terutama tetangga di kediaman orangtua saya.
Alasannya pun sangat mencengangkan,,,katanya''kita jarang disini,apa kita punya dosa, nggak penting itu.Yang sanak famili saja sudah''.

Saya coba ingatkan bahwa kita yang lebih muda yang harusnya berkunjung silaturrahmi,tapi malah salah paham dan berujung pertengkaran.

Waktu ramadhan pun diajak taraweh bersama juga menolak.katanya anaknya masih sulit diajak ke tempat orang banyak.Tapi jika tidak dilatih,lalu kapan anak saya bisa menjadi seperti yang lainnya.

Terkadang saya bertanya pada hati,saya ini wanita bersuami ataukah janda.Saya sering merasa bersalah,saya ajak keluar tidak berkenan,tetapi saya ijin keluar juga jawabannya tidak mengenakkan,bahkan terkadang diam tidak menjawab.

Kapan hari pernah salah paham dengan orangtua saya,dia langsung mengajak saya dan anak saya pulang tanpa pamit.Dan selama 2 mingguan saya tidak boleh berkunjung.Saya pun tetpaksa berbohong pafa orangtua mencari cari alasan kenapa saya tidak kesana,karene memang biasanya setiap minggu saya berkunjung kesana. Sampai sekarang pun sikapnya dengan orangtua saya masih dingin.

Saya bingung,di satu sisi ada suami saya sementara di sisi lain ada orangtua saya.Saya tahu sebagai seorang istri saya harus mematuhi suami.

1. Ustad,bagaimana agar saya tidak menjadi istri yang durhaka jika sikap suami saya seperti itu?
2. Terkadang saya ingin berpisah,tapi saya takut berdosa. Bolehkah saya meminta cerai??

Saya bingung ustad.
Tolong beri saran untuk masalah saya.

JAWABAN

1. Dalam Islam seorang istri harus mentaati suaminya selagi suami tidak mengajaknya ke dalam perbuatan dosa. Namun, apabila sikap dan perilaku suami tidak sesuai dengan harapan istri sampai pada tahap yang tidak bisa ditolerir, maka istri dibolehkan meminta cerai pada suami atau melakukan gugat cerai ke pengadilan. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

2. Boleh. Lihat poin 1. Baca detail: Cerai dalam Islam


PETUNJUK TANDA KEMATIAN LEWAT MIMPI

Assalamualaikum, saya ingin bertanya, artikel tanda kematian di artikel adalah hoax, namun jika pernah berdoa meminta diberikan tanda kematian sesuai yang ada di artikel tersebut sebelum mengetahui jika itu adalah artikel hoax bagaimana? Apakah dibenarkan atau tidak?

JAWABAN

Tidak dibenarkan. Apapun hasil mimpi anda atau mimpi siapapun maka hasil mimpi tidak bisa merubah hukum atau penjelasan yang ada dalam Al-Quran dan hadits serta penjelasan para ulama terkait ayat dan hadits tersebut. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/01/tanda-kematian-dalam-islam.html

Mimpi mayoritas terjadi karena khayalan diri sendiri atau bisikan jin dan sedikit sekali yang berasal dari bisikan malaikat (hanya orang tertentu yang mendapatkannya). Dan tidak ada yang bisa memverifikasi apakah mimpi seseorang itu berasal dari jin, diri sendiri atau malaikat kecuali Rasulullah pada zaman beliau masih hidup. Intinya, mimpi bukan sumber valid untuk menjadi petunjuk masalah gaib. Baca detail: Mimpi dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam