Anak tunggal tidak mendapat warisan

Anak tunggal tidak mendapat warisan setelah saya urus ternyataseluruh harta warisan tersebut menurut penerintah desa telah menjadi milik orang lain a
ANAK TUNGGAL TIDAK MENDAPAT WARISAN

Assalamualaikum, Wr.Wb.
Saya Liaty Pasuruan, sy adalah ahli waris tunggal dari orang tua saya yg keduanya telah meninggal dunia. orang tua saya meninggalkan harta warisa sebidang tanah dan bangunan, namun setelah saya urus ternyataseluruh harta warisan tersebut menurut penerintah desa telah menjadi milik orang lain atas dasar karena telah dilakukan pembagian secara faroid, sedangkan saya tidak tahu menahu dan tdk diberi tahu sama sekali saat dilakukan pembagia.

Pertanyaan saya:
Apakah syah pembagian harta warisan ortu saya secara faroid tanpa dihadiri saya?

Terimaksih atas penjelasan atau jawabannya.

Wassalamualaikum, Wr.Wb

JAWABAN

Secara syariah tidak ada keharusan adanya saksi saat pembagian warisan secara faroid. Namun apabila anda sebagai anak tunggak dari pewaris tidak mendapat warisan sama sekali, berarti pembagiannya itu tidak berdasarkan faroid.

Seorang anak perempuan yang menjadi anak tunggal minimal akan mendapatkan separuh dari harta warisan. Sedangkan sisanya yang 1/2 akan dibagikan kepada ahli waris lain kalau ada seperti saudara kandung pewaris. Oleh karena itu, anda bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Agama atas soal ini dan semoga anda mendapatkan hak anda sebagai anak tunggal dari orang tua anda. Baca detail: Hukum Waris Islam

Assalamualaikum waromatullohi wabarokatuh.

Saya seorang ibu beranak satu. Pada Bulan oktober 2015 suami saya menyatakan pisah kepada saya dan sampai saat ini beliau tidak membiayai kehidupan saya hanya biaya kebutuhan anak yang dia berikan,setelah masa iddah dan sampai saat ini dia tidak melakukan rujuk ke saya, kalau saya maunya saya rujuk sama suami .

pertanyaan saya apakah talak saya sudah jatuh talak 3 atau bagai mana ustadz dan langkah apa yang saya lakukan agar masalah saya selesai. Atas jawabannya jazakalloh...

JAWABAN

Talak yang jatuh adalah talak 1. Dan apabila suami tidak rujuk lagi dengan anda sampai masa iddah lewat, maka anda bisa menikah dengan pria lain. Atau, kalau mantan suami hendak kembali maka harus dilakukan akad nikah baru. Baca detail: Cerai dalam Islam

WARISAN PENINGGALAN AYAH

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

Ustadz....Mhn penjelasannya terkait pembagian harta warisan.
Saat ini orang tua kami hanya tingga ibu yg saat ini Alhamdulillaahi robbil'aalamiin masih sehat dan diberikan umur panjang oleh Alloh namun Bapak kami sdh wafat.

Dan saat ini ada harta berupa tanah yg merupakan milik ibu yg diperolah dr warisan nenek/kakek kami ( orang tuanya ibu kami ) atau bukan harta peninggalan bapak yg sdh wafat.

Dan saudara kami ada 4. Dengan rincian , 2 laki-lki dan 2 wanita, namun 1 saudara laki-laki beberapa tahun lalu wafat.

Pertanyaan saya ;
Bagaimana ketentuan pembagian harta warisan dr ibu kami yg masih hidup ini karena beliau mau membagikannya kepada kami.
Demikian ustadz
جَزَا ك الله خَيْرًا كَثِيْرًا

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Salam,

JAWABAN

Dalam konteks di atas pembagiannya sbb:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada ketiga anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, 1 anak lelaki mendapat 2/4 sedangkan dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4. Baca detail: Hukum Waris Islam

TETESAN KENCING DI CELANA

Bagaimana cara mengatasi beberapa tetesan kencing yg terkena celana,apakah suci atau tidak?

JAWABAN

Air kencing hukumnya najis. Dan apabila menetes mengenai celana, maka bagian celana yang terkena kencing menjadi najis. Harus disucikan dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air. Kalau tempat yang terkena kencing tidak diketahui, maka harus dibasuh semua celananya. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

WANITA INGIN MENIKAH TANPA PACARAN

Assalamualaikum ustadz
Saya memiliki niat untuk menikah dan dengan cara yang syari. Sekarang saya ingin mengajukan proposal taaruf tetapi saya tidak tau ingin memberikannya atau minta tolong pada siapa karena saya masih baru hijrah sehingga saya tidak punya teman atau ustadz yang bisa saya minta tolong sementara orang tua saya tidak percaya niat saya untuk menikah dan tidak serius menanggapi permintaan saya. Saya bingung ustadz apa saya urungkan saja niat saya dan pasrah menunggu calon imam yang melamar saya sementara saya ingin menjaga diri saya dari fitnah dan zina. Jazakallahu khairan ustadz.

JAWABAN

Seorang perempuan yang ingin menikah tentu tidak mudah dalam mencari pasangan. Apalagi kalau anda tidak punya kegiatan di luar rumah. Kami sarankan anda memiliki kegiatan di luar rumah sehingga keberadaan anda diketahui banyak orang.

Caranya antara lain dengan memiliki aktivitas di luar seperti mengajar di TK, SD, SMP, SMA dst. Atau bekerja di sebuah perusahaan. Atau mengikuti pengajian majelis taklim di sebuah masjid atau pesantren (hati-hati jangan ikut pengajian Salafi Wahabi, atau HTI atau LDII).

Adanya kegiatan di luar seperti disebut di atas akan memungkinkan anda mengenal orang (pria wanita) dan kepribadian mereka dan pada waktu yang sama anda juga akan dikenal oleh orang. Menikah secara syar'i tetap dibolehkan mengenal calon pasangan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Yang tidak dibolehkan adalah apabila kita melakukan khalwat (berduaan). Baca detail: Hukum Kholwat

Kalau anda merasa cocok dengan seseorang dan dia cocok dengan anda, maka itu dapat dilanjutkan ke pernikahan. Atau, anda bisa meminta perempuan yang anda kenal untuk mencarikan pria yang sesuai dengan kriteria anda.

HUKUM NIKAH SAAT HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK

Assalamualaikum sy mau bertanya, keponakan saya menikah pas hamil 3 bulan,sah apa tidak nikahnya trus bagaimana status anaknya

JAWABAN

Hukum pernikahannya sah dan status anak juga sah menjadi anak dari pria yang menikahinya. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak

Ini pendapat dari ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi. Muslim Indonesia adalah penganut madzhab Syafi'i. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Adapun pendapat yang tidak menganggap sah adalah pandangan madzhab Hanbali dan Maliki.
LihatTutupKomentar