Hukum menikah dengan modal dari pihak perempuan

Hukum menikah dengan modal dari pihak perempuan Saya mau konsultasi mohon bantuannya to the point saja, dalam islam kan dilarang pacaran. Saya sudah t
HUKUM MENIKAH DENGAN MODAL DARI PIHAK PEREMPUAN

Assalamualaikum wr. wb.
Saya mau konsultasi mohon bantuannya to the point saja, dalam islam kan dilarang pacaran. Saya sudah terlanjur berpacaran selama 2 tahun, kami ada niatan untuk menikah tapi posisi saya masih kuliah belum ada penghasilan sementara pacar saya sudah lama bekerja dan ada modal buat nikah,
1. yang saya tanyakan apa hukumnya jika nikah dengan modal pihak dari perempuan? Bolehkah?
Saya bingung apakah harus menunda nikah sampai saya selesai kuliah dan bekerja ataukah nikah dengan modal perempuan nya?
Terimakasih
Wasalamualaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Boleh. Tidak ada larangan menikah dengan modal dari pihak perempuan. Asalkan itu semua atas kerelaan pihak perempuan. Bukan karena dipaksa oleh pihak lelaki. Baca detail: Pernikahan Islam

PRIA MENIKAH KARENA TERPAKSA

Assalamualaikum Ustadz,,
1. saya mau tanya apa hukumnya jika ada seorang laki-laki dipaksa Menikahi perempuan karena ancaman dan paksaan oleh keluarga perempuan?
2. Dan yang kedua apabila laki-laki tersebut dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh ilmu hitam. Apakah sah dalam hukum islam pernikahan tersebut Ustadz? Terimakasih Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Hukumnya termasuk kategori haram bagi siapapun untuk memaksa seseorang untuk menikah di luar kehendaknya. Namun demikian, apabila pernikahan itu terjadi sesuai dengan syarat yang berlaku yakni adanya wali, dua saksi dan ijab kabul (serah terima antara wali dan pengantin pria), maka nikahnya sah. Namun demikian, kalau si pria merasa terpaksa, maka dia dengan mudah dapat menceraikan istrinya secara lisan atau tulisan. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Sulit untuk membuktikan apakah seseorang sedang dalam pengaruh ilmu hitam atau tidak. Ilmu hitam atau putih adalah ilmu ghaib yang tidak sembarang bisa tahu. Kalaupun ada orang yang dianggap "pintar" menyatakan demikian, itu bukan jaminan bahwa ucapannya adalah benar.

APABILA DIZALIMI TIDAK MAU MEMAAFKAN

Assalamualaikum ustadz

Mengenai firman allah banyak yg menerangkan bahwa allah maha pengampun dan mengampuni segala dosa...

Alkisah Ada seorang laki laki yg namanya si"H" mengaku kepada kawan kawannya berzina dg wanita yg namanya si"A" tapi si A ini tidak tahu kalau si H memfitnahnya.. Selang beberapa tahun si H menyesal dan menyadari kalau perbuatannya itu termasuk dosa besar... Si H minta maaf sama si A dan menceritakan semuanya dan si A baru mengetahui kalau dia di fitnah Si A sampai tidak mau memaafkan si H walaupun si H minta maaf dan menyesali perbuatannya..

Yg jadi pertanyaan ku...
1.Apakah taubat si H akan di terima oleh allah SWT sedangkan si A tidak mau memaafkannya karena aku pernah baca dosa menuduh wanita baik berzina tidak di ampuni allah walaupun dg taubat kalau si wanitanya tidak memaafkan?....

2.sekarang apa yg harus di lakukan oleh si H supaya taubatnya di terima allah karena si A tidak mau memaafkan kesalahannya???
Terima kasih ustadz..aku mohon jawaban ustadz
Wassalam

JAWABAN

1. Taubat H akan diterima Allah namun khusus dosa yang terkait dengan pelanggarannya pada Allah. Yakni dosa memfitnah. Adapun dosa terkait pada sesama manusia (haqqul adami) maka hal itu nanti diserahkan pada kemurahan hati A di akhirat kelak; kalau di dunia dia tidak mau memaafkannya.

2. Bertaubat nasuha, yakni menghentikan dan menyesali dosa masa lalu dan menambalnya dengan perbuatan dan amal baik semaksimal mungkin serta mendoakan si A agar dia menjadi muslim yang baik dunia dan akhirat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

HUKUM MEDIATOR / MAKELAR BISNIS

Saya mau tanya :
1. tentang hukum laba sebagai mediator disini saya/team sebagai mediator karena tdk bisa bekerja sendiri jadi bersama team/anggota untuk menjualkan ataupun mencari pembeli tanah/lahan Misal saya mencarikan pembeli dr Hrg yg punya lahan 200rb/m2 saya jualkan 250rb/m2 dr keuntungan 50rb/m2 itu sebagai ganti kerja dan pengeluaran materi kami dan dari hasil laba tersebut dibagi team saya misal team kami 5 orang di bagi 10.000 per orang.. Yang saya tanyakan hasil laba yang saya/team terima itu halal apa haram..
2. Dan dari hasil keuntungan atau hasil jual beli tanah itu brp % zakat mal yg saya keluarkan ustad... Langsung dikeluarkan apa nunggu 1 tahun dulu..

Syukron katsiira

JAWABAN

1. Halal. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2014/12/hukum-uang-komisi.html

2. Syarat zakat mal perdagangan ada dua yaitu (a) nisob yaitu nilai minimal harta yang wajib dizakati senilai 85 gram emas; (b) haul atau mencapai masa 1 tahun dalam hitungan kalender hijriyah (qomariyah). Jadi, dalam kasus anda belum wajib membayar zakat sebelum dua syarat tadi terpenuhi. Baca detail: Panduan Zakat

HUKUM MENYEMIR RAMBUT WARNA HITAM

Assalamualaikum ustad,
Saya 5bln lalu melakukan pelurusan rambut dan ber efek rambut saya jadi berwarna merah, sedangkan disekolah saya rambut tidak boleh berwarna. Dan jika lama kelamaan hitam sendiri padahal ini sudah 5bln dan warna rambut tetap merah.

Jika menghiraukan peraturan sekolah maka akan menimbulkan fitnah kpd saya dari guru guru dan murid mereka mengira saya sengaja mengecat rambut, padahal kenyataanya ini adalah ketidaksengajaan krn efek pelurusan rambut

Jadi apakah solusi untuk masalah seperti ini?
Masih haramkah menyemir rambut untuk menghindari fitnah?? Atau ada cara lain utk menghitamkan rambut ustad?

JAWABAN

Tidak masalah menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam. Sebagian ulama menghukumi makruh artinya tidak haram dan tidak berdosa mengecat rambut dengan warna hitam. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/01/hukum-mewarnai-rambut.html

STATUS SHALAT ORANG YANG MURTAD

Assalamu'alaikum Ustadz maaf mengganggu sebentar, saya ada pertanyaan mendesak sekiranya ustadz bersedia menjawab

semisal pernah kafir setelah beriman misal akhir baligh usia 12 tahun ,kafir setelah beriman karena tidak tahu pembatal keislamannya (kufur ucapan) umur 17 tahun apakah ibadah selama kurun waktu (sebelum kafir setelah beriman selama 5 tahun) harus diulang kembali ustadz?

JAWABAN

Dari kalimat yang anda pakai "pembatal keislaman" kami berasumsi bahwa anda baru membaca artikel atau buku yang ditulis oleh kalangan Wahabi Salafi. Di mana salah satu doktrin radikal yang dibuat oleh Muhammad bin Abdul Wahab adalah "10 Pembatal Keislaman". Apabila benar demikian, maka perlu diketahui bahwa apa yang ditulis oleh Moh bin Abdul Wahab itu tidak semuanya benar. Bahkan banyak yang salah. Apa yang dia katakan sebagai unsur pembatal keislaman ternyata menurut ulama lain tidak berakibat demikian.

Kalau asumsi kami benar, maka perlu diketahui bahwa anda mungkin melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak berakibat murtad. Baca detail: http://www.fatihsyuhud.net/10-pembatal-keislaman-menurut-wahabi-salafi/

Namun kalau anda memang betul-betul melakukan perbuatan yang berakibat murtad tanpa anda sadari, maka perbuatan dosa yang tidak diketahui itu hukumnya dimaafkan. Baca detail: Berbuat Dosa karena Tidak Tahu

Baca detail: Hukum Murtad
LihatTutupKomentar