Agar saudara pewaris tidak mendapat warisan
Agar saudara pewaris tidak mendapat warisan Ibu Saya bernama Wati dan Bapak saya bernama Suyoto mereka menikah tahun 1983 dan setelah menikah kedua or
AGAR SAUDARA PEWARIS TIDAK MENDAPAT WARISAN
Assalamualaikum Wr Wb
Dear TIM KSIA (konsultan Syariah Islam Al-Khoriot
Perkenalkan nama saya Rahmi Y saya berusia 33 Tahun saya tinggal di Pancoran. Saya sudah menikah dan memiliki 1 Putri.
Singkat cerita Ibu Saya bernama Wati dan Bapak saya bernama Suyoto mereka menikah tahun 1983 dan setelah menikah kedua orang tua saya menempati Rumah yang berlokasi di daerah Ragunan Jakarta Selatan setelah itu saya Lahir di Tahun 1984 dan di tahun 1985 resmi bercerai dipengadilan Agama Jakarta selatan. Setelah bercerai Ibu saya menerima hak asuh dan saya.
Rumah tersebeut sudah bapak saya miliki sebelum menikah dengan ibu saya dan dari hasil jerih bapak saya berkerja disebuah perusahaan.
Setelah bercerai dengan ibu saya Bapak saya tinggal sendiri dirumah tersebut.
Dan Ibu saya pulang ke rumah orang tuanya di Pancoran bersama saya.
Lanjut cerita Kurang lebih 5 tahun Bapak saya menikah lagi dengan seorang guru namun baru beberapa tahun kemundian meninggal karena kanker (kurang paham) dan tidak memiliki keturunan. Untuk lebih pastinya pada saat itu saya berusia 5 tahunan (TK)
Dan Bapak saya menyandang status Duda kembali, di kerenakan bapak saya tinggal seoarang diri Bapak saya berinisiatif mengajak adiknya untuk tinggal bersama dengan bertimbangkan darai pada mengontrak lebih baik tinggal di rumah kakak dan mengumpulkan uang untuk membeli rumah, pada waktu itu adik bapak saya hanya mempunya anak 1 sampai anak 4 kurang lebih 22 tahun lamanya tinggal dengan bapak saya.
Lanjut cerita tahun 2010 bapak saya menikah kembali dengan seorang Janda dan membawa anak 1 perempuan. Sampai saat ini belum punya keturunan karena sudah tidak muda lagi.
Melatar belakangin cerita ini sebagai berikut
Bapak saya anak pertama dari 7 bersaudara.
Ibu Tina adik bapak saya dan menikah mempunya anak 3
Ibu Yati adik selanjutnya dan mempunya anak 2
Bapak Dono adik bapak saya yang ikut selama 22 tahun dan mempunya 4 anak (MBA)
Ibu Dini adik selanjutnya dan mempunya 1 anak
Bapak Kus adik selanjutnya dan mempunya 4 anak dengan 2 kali pernikahan
Ibu Yanti (sudah meninggal dan tidak memiliki anak)
Lanjut lagi
Adik bapak saya yang bernama Ibu Yati menikah Bapak Ayub Daut berdarah Aceh. Bertempat tinggal tidak jauh dari kediaman bapak di ragunan hanya berbeda dengan Bapak saya. Dan pada tahun 2011 Ibu Yati meninggal dunia karena penyakit kanker. Dan sekitar 2013 Bapak Ayub menikah kembali dengan wanita janda berdarah Aceh dengan membawa anak 3 ayng berdarah Aceh namun sampai sekarang belum ada anak.
Dan sekarang menjadi permasalahan Rumah Bapak saya banyak yang pertanyakan
Awaal permasalah dari adik Ipar Bapak (Bapak Ayub) yang masih ikut campur, bahwa rumah itu di bagi2
Pertanyaan saya ?
1. Bagaimana Hukum menanyakan Harta Orang Lain yang sudah tidak memliki ikatan saudara ?
2. Bagaimana system pembagian Harta warisan Bapak saya yang hanya memiliki 1 Orang anak perempuan dan 1 Anak Tiri dari Binti yang berbeda ?
3. Apa istrinya berhak marah jika ada yang menanyakan harta suami?
4. Apa solusinya jika arumah itu tidak mau di Jual.
5. Apa yang saya harus lakukan sebagai anak?
6. Apa ada di hukum dan pasal2 serta tercantum dalam Al-Quran dan Hadisnya. Mohon penjabarannya
Demikian cerita saya
Terima kasin
Wasalamualaikum wr Wb
JAWABAN
1. Menanyakan Harta Orang Lain yang sudah tidak memiliki ikatan kekerabatan tentu saja tidak elok. Yang jelas tidak ada haknya dia di situ.
2. Kalau bapak anda meninggal kelak, maka ahli waris yang berhak adalah
(a) anak perempuan mendapat 1/2 = 4/8;
(b) istri mendapat 1/8 = 1/8;
(c) sisanya yang 3/8 diberikan kepada seluruh saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
Kalau Bapak Suyoto ingin memberikan seluruh rumah itu pada putrinya, maka caranya adalah menghibahkan rumah tersebut saat Pak Suyoto masih hidup saat ini. Dan supaya kuat, maka hendaknya segera dilakukan balik nama. Baca detail: Hibah dalam Islam
3. Berhak marah. Tapi tidak marah akan lebih baik.
4. Kalau rumah itu tidak ingin dijual maka sebaiknya Pak Suyoto menghibahkan rumah tersebut pada putrinya. Agar supaya saudara Pak Suyoto tidak bisa menuntut warisan dan rumah itu tetap utuh.
5. Sarankan kepada Bapak Suyoto agar rumah itu dihibahkan pada Anda sekarang dan segera balik nama sehingga tak perlu diwariskan ke saudara2nya kelak kalau dia meninggal.
6. Dalam soal warisan, maka sampai ke pengadilan akan diurus oleh pengadilan agama. Di mana hasilnya akan sama yakni bahwa saudara kandung termasuk ahli waris apabila pewaris hanya memiliki anak perempuan dan istri. Dalam memutuskan hukum, pengadilan agama memakai Kompilasi Hukum Islam (KHI). Baca detail: KHI
SUAMI SUKA JUDI DAN TAK NAFKAHI ISTRI
Assalamualaikum. Pernikahan kami sudah berjalan 7 bulan.suami masih belum menafkahi saya secara lahiriah.kami selama ini tinggal dengan orang tua saya. Permasalahannya suami banyak hutang, tapi saya tidak tahu kemana uang sebanyak itu.akhirnya saya mengetahui ternyata suami saya main judi.
Sekarang suami saya dimintai pertanggungjawaban dengan dia menulis pernyataan akan mengembalikan hutangnya dan menafkahi saya. Akhirnya suami saya berangkat mencari pekerjaan. saat ini suami merantau ke kota sendirian dengan niat mencari pekerjaan,saya takut kalau suami saya tetap melakukan judi.
Bagaimana saya bisa merubahnya ustadz agar dia sadar sedangkan kami berjauhan seperti ini.Tolong dijawab ustadz. Terima kasih
JAWABAN
Anda tak bisa merubah sebuah kebiasaan orang lain yang sudah lama dilakukan. Namun anda bisa mendoakan dia agar supaya dia mau berhenti. Dalam Islam kita diperintahkan untuk menikahi pria yang soleh dan agamis sebagai prioritas utama, dan tampilan fisik sebagai prioritas kedua. Agar rumah tangga menjadi tenang dan menyenangkan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Namun anda tidak mengikuti anjuran itu. Maka, tidak banyak yang bisa anda harapkan untuk merubahnya kecuali hanya doa dan pasrahkan semuanya pada kuasa Allah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Assalamualaikum Wr Wb
Dear TIM KSIA (konsultan Syariah Islam Al-Khoriot
Perkenalkan nama saya Rahmi Y saya berusia 33 Tahun saya tinggal di Pancoran. Saya sudah menikah dan memiliki 1 Putri.
Singkat cerita Ibu Saya bernama Wati dan Bapak saya bernama Suyoto mereka menikah tahun 1983 dan setelah menikah kedua orang tua saya menempati Rumah yang berlokasi di daerah Ragunan Jakarta Selatan setelah itu saya Lahir di Tahun 1984 dan di tahun 1985 resmi bercerai dipengadilan Agama Jakarta selatan. Setelah bercerai Ibu saya menerima hak asuh dan saya.
Rumah tersebeut sudah bapak saya miliki sebelum menikah dengan ibu saya dan dari hasil jerih bapak saya berkerja disebuah perusahaan.
Setelah bercerai dengan ibu saya Bapak saya tinggal sendiri dirumah tersebut.
Dan Ibu saya pulang ke rumah orang tuanya di Pancoran bersama saya.
Lanjut cerita Kurang lebih 5 tahun Bapak saya menikah lagi dengan seorang guru namun baru beberapa tahun kemundian meninggal karena kanker (kurang paham) dan tidak memiliki keturunan. Untuk lebih pastinya pada saat itu saya berusia 5 tahunan (TK)
Dan Bapak saya menyandang status Duda kembali, di kerenakan bapak saya tinggal seoarang diri Bapak saya berinisiatif mengajak adiknya untuk tinggal bersama dengan bertimbangkan darai pada mengontrak lebih baik tinggal di rumah kakak dan mengumpulkan uang untuk membeli rumah, pada waktu itu adik bapak saya hanya mempunya anak 1 sampai anak 4 kurang lebih 22 tahun lamanya tinggal dengan bapak saya.
Lanjut cerita tahun 2010 bapak saya menikah kembali dengan seorang Janda dan membawa anak 1 perempuan. Sampai saat ini belum punya keturunan karena sudah tidak muda lagi.
Melatar belakangin cerita ini sebagai berikut
Bapak saya anak pertama dari 7 bersaudara.
Ibu Tina adik bapak saya dan menikah mempunya anak 3
Ibu Yati adik selanjutnya dan mempunya anak 2
Bapak Dono adik bapak saya yang ikut selama 22 tahun dan mempunya 4 anak (MBA)
Ibu Dini adik selanjutnya dan mempunya 1 anak
Bapak Kus adik selanjutnya dan mempunya 4 anak dengan 2 kali pernikahan
Ibu Yanti (sudah meninggal dan tidak memiliki anak)
Lanjut lagi
Adik bapak saya yang bernama Ibu Yati menikah Bapak Ayub Daut berdarah Aceh. Bertempat tinggal tidak jauh dari kediaman bapak di ragunan hanya berbeda dengan Bapak saya. Dan pada tahun 2011 Ibu Yati meninggal dunia karena penyakit kanker. Dan sekitar 2013 Bapak Ayub menikah kembali dengan wanita janda berdarah Aceh dengan membawa anak 3 ayng berdarah Aceh namun sampai sekarang belum ada anak.
Dan sekarang menjadi permasalahan Rumah Bapak saya banyak yang pertanyakan
Awaal permasalah dari adik Ipar Bapak (Bapak Ayub) yang masih ikut campur, bahwa rumah itu di bagi2
Pertanyaan saya ?
1. Bagaimana Hukum menanyakan Harta Orang Lain yang sudah tidak memliki ikatan saudara ?
2. Bagaimana system pembagian Harta warisan Bapak saya yang hanya memiliki 1 Orang anak perempuan dan 1 Anak Tiri dari Binti yang berbeda ?
3. Apa istrinya berhak marah jika ada yang menanyakan harta suami?
4. Apa solusinya jika arumah itu tidak mau di Jual.
5. Apa yang saya harus lakukan sebagai anak?
6. Apa ada di hukum dan pasal2 serta tercantum dalam Al-Quran dan Hadisnya. Mohon penjabarannya
Demikian cerita saya
Terima kasin
Wasalamualaikum wr Wb
JAWABAN
1. Menanyakan Harta Orang Lain yang sudah tidak memiliki ikatan kekerabatan tentu saja tidak elok. Yang jelas tidak ada haknya dia di situ.
2. Kalau bapak anda meninggal kelak, maka ahli waris yang berhak adalah
(a) anak perempuan mendapat 1/2 = 4/8;
(b) istri mendapat 1/8 = 1/8;
(c) sisanya yang 3/8 diberikan kepada seluruh saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
Kalau Bapak Suyoto ingin memberikan seluruh rumah itu pada putrinya, maka caranya adalah menghibahkan rumah tersebut saat Pak Suyoto masih hidup saat ini. Dan supaya kuat, maka hendaknya segera dilakukan balik nama. Baca detail: Hibah dalam Islam
3. Berhak marah. Tapi tidak marah akan lebih baik.
4. Kalau rumah itu tidak ingin dijual maka sebaiknya Pak Suyoto menghibahkan rumah tersebut pada putrinya. Agar supaya saudara Pak Suyoto tidak bisa menuntut warisan dan rumah itu tetap utuh.
5. Sarankan kepada Bapak Suyoto agar rumah itu dihibahkan pada Anda sekarang dan segera balik nama sehingga tak perlu diwariskan ke saudara2nya kelak kalau dia meninggal.
6. Dalam soal warisan, maka sampai ke pengadilan akan diurus oleh pengadilan agama. Di mana hasilnya akan sama yakni bahwa saudara kandung termasuk ahli waris apabila pewaris hanya memiliki anak perempuan dan istri. Dalam memutuskan hukum, pengadilan agama memakai Kompilasi Hukum Islam (KHI). Baca detail: KHI
SUAMI SUKA JUDI DAN TAK NAFKAHI ISTRI
Assalamualaikum. Pernikahan kami sudah berjalan 7 bulan.suami masih belum menafkahi saya secara lahiriah.kami selama ini tinggal dengan orang tua saya. Permasalahannya suami banyak hutang, tapi saya tidak tahu kemana uang sebanyak itu.akhirnya saya mengetahui ternyata suami saya main judi.
Sekarang suami saya dimintai pertanggungjawaban dengan dia menulis pernyataan akan mengembalikan hutangnya dan menafkahi saya. Akhirnya suami saya berangkat mencari pekerjaan. saat ini suami merantau ke kota sendirian dengan niat mencari pekerjaan,saya takut kalau suami saya tetap melakukan judi.
Bagaimana saya bisa merubahnya ustadz agar dia sadar sedangkan kami berjauhan seperti ini.Tolong dijawab ustadz. Terima kasih
JAWABAN
Anda tak bisa merubah sebuah kebiasaan orang lain yang sudah lama dilakukan. Namun anda bisa mendoakan dia agar supaya dia mau berhenti. Dalam Islam kita diperintahkan untuk menikahi pria yang soleh dan agamis sebagai prioritas utama, dan tampilan fisik sebagai prioritas kedua. Agar rumah tangga menjadi tenang dan menyenangkan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Namun anda tidak mengikuti anjuran itu. Maka, tidak banyak yang bisa anda harapkan untuk merubahnya kecuali hanya doa dan pasrahkan semuanya pada kuasa Allah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga