Hak kekayaan intelektual (HKI) dalam Islam

Hak kekayaan intelektual (HKI) dalam Islam Setelah saya cek sepertinya OS Windows nya tidak asli atau bajakan. Ini artinya saya tidak dapat barang asl
Hak kekayaan intelektual (HKI) dalam Islam

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Saya punya pertanyaan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Islam. Kita sering dihadapkan dengan banyaknya pembajakan berbagai software-software termasuk untuk pekerjaan sehari-hari dikantor. Saya mendengar tausiyah dari beberapa ustadz bahwa pekerjaan yang kita lakukan dengan software bajakan mengakibatkan pekerjaan kita menjadi haram karena hakikatnya software bajakan itu adalah barang curian yang mana haram. Permasalahannya harga software asli/original ini bisa mencapat jutaan bahkan saya melihat ada yang diatas seratus juta yang mana ini diluar jangkauan kebanyakan orang indonesia. Sepengetahuan saya software original ini juga hanya bisa dipasang di satu PC/laptop dan tidak bisa dipasang/dipinjam di PC/laptop yang lain. Pertanyaan saya adalah

1. Saya dapat hadiah laptop dari ayah saya. Ayah saya bilang harga laptop itu kurang lebih 5 juta rupiah yang mana sepengetahuan saya harga itu sudah termasuk Operation System (OS) Windows yang original yang di install di dalamnya. Setelah saya cek sepertinya OS Windows nya tidak asli atau bajakan. Ini artinya saya tidak dapat barang yang sesuai harapan. Setahu saya yang membeli laptop ini adalah orang kantor ayah saya dan ayah saya pun tidak terlalu faham masalah teknologi. Bagaimana saya harus menanggapi ini karena ayah saya sudah mengeluarkan uang untuk laptop dengan OS windows yang original tetapi dapat yang tidak original? apakah pekerjaan saya benar jadi haram gara-gara masalah ini?


2. Bagaimana jika kita bekerja di sebuah perusahaan dan PC/laptop yang dipinjamkan untuk kita bekerja oleh perusahaan itu menggunakan software bajakan? Apakah pekerjaan kita jadi haram gara-gara perusahaan tidak mau pakai software original karena itu seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan?

3. Ada ustadz yang mengatakan boleh menggunakan software bajakan karena darurat (harga software original mahal sekali) dan ada ustadz yang bilang bahwa hak milik itu kepunyaan Allah sehingga halal untuk menggunakan software bajakan. Bagaimana dengan pernyataan ustadz-ustadz ini?

Mohon jawaban dari pertanyaan-pertanyaan saya ini.

Terima kasih

JAWABAN

1. Pertama, perlu diketetahui bahwa halal dan haram suatu pekerjaan itu terkait dengan jenis pekerjaannya. Bukan pada alat yang dipakai bekerja. Kalau jenis kerjanya halal, maka gaji yang didapat juga halal. Adapun soal status OS windows bajakan, maka itu satu hal yang berbeda. Ini mirip dengan diterima jadi PNS atau kerja yang lain dari hasil nyuap. Baca detail: Gaji PNS yang Diterima karena KKN

Hukum memakai windows bajakan apabila memang tidak mampu membelinya, atau mampu membeli tapi tertipu (seperti dalam kasus anda), maka hukum laptop dan windows itu tidak haram. Dalam kasus anda, yang haram adalah yang menjual laptop karena menjual barang tidak sesuai spesifikasi yang berarti penipuan. Penipuan termasuk haram bagi penipu, bukan bagi yang tertipu. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Tentang status software bajakan, Baca detail: Memakai Software Bajakan

2. Sebuah perusahaan tentunya mampu membeli software. Kalau ternyata dia membeli yang versi bajakan, maka ia berdosa. Dan dosa itu tanggungjawab pemilik perusahaan dan penanggungjawab utama di bidang tersebut. Bukan tanggung jawab anda.

Jadi, anda tidak ikut berdosa. Dan soal pekerjaan silahkan merujuk pada jawaban poin 1.

3. Yang cenderung benar adalah jawaban pertama dengan syarat apabila (a) kita tidak mampu membeli versi aslinya; dan (b) software itu tidak kita jualbelikan. Baca detail: Memakai Software Bajakan

BARU TAHU KALAU ANAK ZINA, APAKAH PERLU NIKAH ULANG?

Assalamualaikum,saya seorang wanita yg telah bersuami sejak 5 tahun lalu dan sudah memiliki seorang anak lelaki. Beberapa saat ini saya baru mengetahui jika saya adalah anak di luar nikah,sedangkan saat menikah dulu yg menikahkan adalah Bapak biologis saya,yg seharusnya dilakukan oleh wali hakim. Saat ini,saya dan suami ingin melakukan nikah ulang,namun kami ingin tahu apakah ada masa iddah bagi saya dan suami sebelum melakukan nikah ulang.
Tolong segera d jawab ustad. Terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

Kalau ayah biologis anda menikahi ibu anda saat hamil, maka hukumnya anak yang dikandung itu sah menjadi anak dari ayah biologisnya. Dengan demikian, maka si ayah juga sah menjadi wali nikah dan pernikahan tidak perlu diulang. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

WAS WAS MURTAD

Semoga ALLAH Memberikan RahmatNYA Selalu Kepada Pengurus Alkhoirot

Saya sudah membaca artikel tentang was was murtad di Alkhoirot.
penyakit was was ini benar-benar menggangu kehidupan sehari-hari dalam banyak hal aktivitas. seperti Beribadah Kepada ALLAH SWT. sekolah, kerja, bahkan pada saat makan, maupun hanya sedang duduk.

Karena saya sudah melihat artikel tentan was was murtad di Alkhoirot, saya jadi tidak akan terlalu banyak bertanya tentang was was murtad ini, karena sebagian pertanyaan saya mungkin sudah terjawab di artikel was was murtad yang sudah saya baca di Alkhoirot.

pertanyaan saya

1. setelah kufur lalu karena kekufuran tersebut mengeluarkan seseorang dari islam. dan jika orang tersebut ingin kembali ke islam, orang tersebut harus mengucapkan 2 kalimat syahadat. apakah ketika mengucapkan 2 kalimat syahadat tersebut harus ada saksi (orang lain)

2. Saya mengucapkan di dalam hati saya ateis,kristen,mahjussi dll.
Apakah itu membuat saya murtad.?

3. Saya mengucapkan dengan lisan (omongan,berbicara,berkata-kata secara langsung tidak di dalam hati) saya ateis,kristen,mahjussi dll.
Apakah itu membuat saya murtad.?

4. Dan jika saya murtad karena hal yang seperti saya sebutkan di atas (no.2 dan no.3).
Dan jika saya ingin kembali ke islam setelah saya murtad tadi.
apakah ketika saya mengucapkan 2 kalimat syahadat untuk kembali masuk agama islam setelah saya murtad tadi, harus ada saksi (orang lain) dalam mengucapkan 2 kalimat syahadat.?

JAWABAN

1. Tidak perlu ada saksi. Bacaan 2 kalimat syahadat itu sah dengan sendirian saja. Baca detail: Cara Masuk Islam bagi Kafir dan Murtad

2. Tergantung ucapannya. Kalau ucapan itu timbul karena gangguan psikologis dan di luar kehendak hati yang normal, maka hukumnya dimaafkan. Tidak murtad.
Baca detail:
- Penyakit OCD
- http://www.konsultasisyariah.in/2016/09/was-was-murtad.html

3. Kalau diucapkan oleh yg normal tanpa ada gangguan dan tekanan psikologis, maka murtad. Tapi kalau timbul dari penyakit psikologis maka tidak murtad. Baca detail: Penyakit OCD

4. Tidak perlu ada saksi. Baca detail: Cara Masuk Islam bagi Kafir dan Murtad
LihatTutupKomentar