Suami tidak shalat, apakah membatalkan pernikahan?

Suami tidak shalat, apakah membatalkan pernikahan? Dia suami yang baik dan tidak pernah melakukan hal-hal tercela. Namun selama kurun waktu menikah
SUAMI TIDAK SHALAT, APAKAH MEMBATALKAN PERNIKAHAN?

Assalamualaikum...,

Suami saya mualaf utk menikahi saya. Kami telah menikah selama 14 tahun dan dikaruniai 2 anak lelaki. Dia suami yang baik dan tidak pernah melakukan hal-hal tercela. Namun selama kurun waktu menikah tersebut, suami tidak pernah menunaikan kewajiban shalat 5 waktu. Hanya shalat Ied saja tiap tahun. Saya sudah berusaha utk selalu mengingatkan, tetapi masih belum ada hasil.

Hingga pada akhirnya beberapa minggu lalu saya membaca sebuah artikel bahwa seorang istri bisa otomatis tertalak manakala suaminya tidak shalat. Saya lalu makin mencari banyak info melalui internet dan hampir semua menerangkan yang intinya bahwa hubungan suami istri menjadi haram apabila salah satu pasangan tidak shalat.

Saya lalu menyampaikan semua isi artikel tersebut kepada suami saya, dan selanjutnya meminta dia untuk memulai memperbaiki shalatnya.

Pertanyaan saya:
1- Apakah saya berdosa atas ketidaktahuan saya bahwa selama 14 tahun hubungan kami ternyata haram ?

2- Bolehkah mulai saat ini saya menolak untuk tidur bersama suami sampai nanti dia bisa menjadi imam bagi shalat saya dan anak-anak serta benar-benar bisa memenuhi kewajiban shalat 5 waktunya ?

3- Saya paham bahwa semua tidak akan bisa instan. Seandainya suami sudah mulai bersedia shalat namun masih bolong-bolong, apakah saya tetap boleh utk menolak tidur bersama ?

4- Apakah saya telah otomatis tertalak ? Jika iya, apa yang selanjutnya harus kami lakukan mengenai pernikahan kami ini ?

Mohon pencerahannya dan terima kasih.

Wassalamuallaikum...,

JAWABAN

1. Soal suami tidak shalat, maka statusnya dirinci: (a) apabila tidak shalat tapi masih mengakui atas wajibnya shalat 5 waktu, maka dia berdosa besar tapi statusnya tetap muslim. Apabila demikian, maka hubungan pernikahan tetap sah dan tidak tertalak; Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/01/apakah-tidak-shalat-karena-malas-murtad.html

(b) apabila suami tidak shalat dengan meyakini bahwa shalat itu tidak wajib, maka status suami menjadi murtad. Apabila suami murtad, maka diberi masa tenggang selama masa iddah untuk bertaubat dan kembali ke Islam (dengan bersyahadat dan minimal dengan mengakui wajibnya shalat). Apabila itu dilakukan maka nikahnya tetap sah. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/08/status-pernikahan-suami-yang-murtad.html

2. Lihat rincian di poin 1.

3. Tidak boleh menolak tidur bersama.

4. Tidak otomatis tertalak. Lihat rincian poin 1.

HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL

Assalamu'alaikum..saya mau bertanya. saya baru berhenti dari asuransi konvensional, lalu ada sisa uang premi yg pernah saya setorkan setiap bulannya itu dikembalikan kepada saya. apakah sisa uang premi yg dikembalikan itu halal jika dipakai? atau bagaimana hukumnya menurut syari'at? terima kasih.

JAWABAN

Uang premi, yakni uang pokok yang disetorkan, adalah halal. Sebagaimana uang pokok yang disetorkan ke bank konvensional. Dalam QS Al Baqarah 2:279 Allah berfirman: وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (Artinya: Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. )

Ayat di atas menjelaskan bahwa status harta pokok tidak termasuk riba dan hukumnya halal. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Baca juga:
- http://www.konsultasisyariah.in/2016/09/hukum-bpjs-keputusan-bahtsul-masail-nu.html
- http://www.konsultasisyariah.in/2016/09/asuransi-ada-tiga-tabaduli-ijtimai.html
- http://www.konsultasisyariah.in/2015/03/hukum-asuransi.html

DALIL CUCU TERHALANG DAPAT WARISAN KARENA ADANYA ANAK

Mohon informasinya ayat alquran sebagai dasar yg menyatakan cucu tidak mendapatkan warisan jika msih ada paman laki2? Krena kl sy mengacu pada an nisa ayat 11, 12 dan 176, tdk ada informasi tsb.

mohon bantuannya.

JAWABAN

Tidak ada dalil Quran yang menyatakan demikian. Namun bahwa adanya anak menghalangi cucu untuk dapat warisan adalah pendapat ijmak (kesepakatan ulama). Di mana ijmak ulama statusnya hampir menyamai dalil Quran dan sunnah.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 6/402, d
: ( فلو اجتمع الصنفان ) أي أولاد الصلب وأولاد الابن ( فإن كان من ولد الصلب ذكر ) وحده أو مع أنثى ( حجب أولاد الابن ) إجماعا ) .

Artinya: Apabila berkumpul dua golongan ahli waris, yakni anak kandung dan cucu laki-laki, maka apabila anak kandung itu anak laki-laki sendirian atau bersama anak perempuan, maka cucu terhalang untuk mendapat warisan berdasarkan pada ijmak ulama.



WASIAT, HIBAH DAN WARIS

Assalamu'alaikum wr, wb.

Kami 4 orang bersaudara kandung, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Ibu meninggal dunia pada tahun 1993 karena sakit, bekerja sebagai ibu rumah tangga. Ayah, pensiunan PNS meninggal pada Mei 2010. Ibu bersaudara 7 orang, dan hanya 1 yang masih hidup (saudari perempuan, bibi kami). Ayah juga 7 orang bersaudara dan 4 diantaranya masih hidup (1 laki-laki, dan 3 perempuan).

4 tahun setelah ibu kandung meninggal, ayah kawin lagi dengan seorang janda, dan tidak mempunyai anak. Kedua orang tua kandung kami meninggalkan harta warisan berupa 3 bidang tanah dan salah satunya tempat berdiri rumah keluarga. Menurut saudari perempuan kami, pada waktu masih hidup ayah pernah berwasiat bahwa tanah yang diatasnya berdiri rumah keluarga diserahkan kepada salah satu anak perempuan. Luas tanah sekitar 900 mtr. Sebidang tanah lain untuk anak perempuan ke-2, luas tanah hampir 800 mter. Dan sebidang tanah lainnya seluas sekitar 750 mtr, bagian kami laki-laki, 2 orang. Namun hibah tersebut tidak pernah dicetuskan kepada kami, sebagai anak laki-lakinya. Dan juga tidak ada saksi lain, atau tidak ada pernyataan resmi tertulis, apalagi akte notaris.

Pada awalnya, kami tidak mempermasalahkannya. Namun belakangan, ibu tiri kami sempat mempertanyakan tentang tata cara pembagian waris tersebut.

1. Untuk itu mohon kiranya penjelasan tentang hal ini, agar harta yang ditinggalkan tidak melanggar kaidah hukum faraid. Terima kasih.

JAWABAN

1. Setidaknya ada dua hal yang menjadi masalah dalam kasus di atas kalau memang benar perkataan dari saudara perempuan anda, yaitu (a) apakah penyerahan tanah kepada anak perempuan itu wasiat atau hibah, ini dua hal yang berbeda. Wasiat adalah pengalihan harta dari pemilik kepada yang diwasiati setelah pemilik asal meninggal; sedangkan hibah adalah pengalihan harta pada saat kedua pihak masih sama-sama hidup.
(b) Kalau benar itu adalah wasiat, maka harta yang diwasiatkan tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta almarhum.

Itu kalau wasiat. Kalau ternyata harta yang diberikan pada anak perempuan adalah hibah, maka secara logika mungkin saja seorang ayah memberikan sebagian hartanya secara hibah saat hidup tanpa memberitahu anak-anaknya yang lain. Dan secara syariah, itu sah-sah saja.

Namun, secara negara tentu saja klaim hibah atau wasiat harus didukung oleh bukti yakni adanya saksi atau bukti tertulis. Kalau itu tidak ada, maka ahli waris yang lain bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Terlepas dari itu, kalau seandainya seluruh harta peninggalan almarhum menjadi harta waris, maka pembagian secara Islam adalah sbb: (a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya yang 7/8 dibagi kepada keempat anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lihat: Hukum Waris Islam

Catatan:

- Terlepas dari apakah anda akan menggugat ke Pengadilan atas harta warisan tersebut atau tidak, tidak ada salahnya anda 'testing the water' dengan mengkomunikasikan hal tersebut pada saudara perempuan anda sebagai 'gertakan' sebagai langkah negosiasi. Dan lihat apa respons dari mereka berdua.

- Kami kira anda berdua lebih tahu apakah klaim dari kedua saudara perempuan anda itu layak dipercaya 100% atau meragukan. Kalau meragukan, maka menempuh langkah hukum tidak ada salahnya kecuali kalau mereka berdua mau berkompromi.

Baca juga:
- Wasiat dalam Islam
- Hibah Tanpa Saksi
LihatTutupKomentar