Harta warisan dijual siapa yang tanggung jawab?

Harta warisan dijual siapa yang tanggung jawab? ada satu rumah yang dahulunya atas nama H (nenek), suatu hari D (anak ketiga H) menggadaikan rumah

HARTA WARISAN DIJUAL SIAPA YANG TANGGUNG JAWAB? WARISAN ATAU BUKAN?

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sebelumnya saya ingin meminta tolong agar nama saya disamarkan, syukron.
Saya ingin bertanya, namun saya hendak menyampaikan dahulu detail dari permasalahan saya.
H = Nenek
I = Anak pertama H (laki-laki)
L = Anak kedua H (laki-laki)
N = Anak ketiga H (perempuan)
D = Anak keempat H (perempuan)
A = Istri dari I

Begini, ada satu rumah yang dahulunya atas nama H (nenek), suatu hari D (anak ketiga H) menggadaikan rumah milik H kepada pihak bank untuk mendapat pinjaman, namun ia tidak sanggup untuk melunasi pinjamannya tersebut. Permasalahan ini kemudian berlarut larut hingga beberapa tahun karena tidak kunjung dilunasi. Pada suatu hari setelah suami dari H meninggal, bank kemudian sudah memasukkan rumah kedalamam daftar lelang dan sudah tidak bisa lagi ditoleransi oleh bank.

I kemudian sebagai anak tertua berinisiatif untuk melunasi rumah agar tidak jadi dilelang, I bertanya kepada saudara saudaranya apakah ada yang bisa melunasi, dan ternyata tidak ada. Atas dasar itu, I dan A (pasangan suami istri) kemudian ingin melunasi rumah, dengan catatan rumah sudah dibalik nama atas nama I. Lalu, I dan A kemudian melunasi rumah tersebut dan Alhamdulillah sekarang sudah lunas.

Total yang dibayar oleh I dan A untuk melunasi rumah adalah 275 juta rupiah, dan perlu diketahui bahwa semua itu dibayar oleh I dan A saja tanpa campur tangan dari H, L, N, ataupun D. Karena suatu hal, I dan A sekarang telah sepakat untuk menjual rumah tersebut senilai 1 miliar. Rumah tersebut saat ini belum terjual.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah status rumah ini sekarang masih menjadi warisan dari H atau telah menjadi hak milik dari I dan A? Jika memang hak waris, maka berapakah bagian yang bisa diterima oleh I, A, L, N, dan D masing-masing?
Saya mempertanyakan hal ini karena saudara-saudara dari I (L, N, dan D) menginginkan sejumlah uang dari penjualan rumah atas dasar hak waris.

Sekian pertanyaan dari saya, apabila ada kesalahan mohon dimaafkan. Terima kasih yang sebesar-besarnya apabila bisa menjawab pertanyaan dari saya ini. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

Rumah itu tentu saja asalnya adalah harta warisan peninggalan orang tua kepada seluruh anak kandungnya. Oleh karena itu, maka rumah itu harus dibagi secara waris Islam kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing (2 banding 1 antara anak lelaki dan perempuan).

Namun, karena sebelum dibagi rumah itu digadaikan D dan D tidak mampu menebusnya, dan lalu ditebus oleh I, maka berarti sekarang rumah tersebut menjadi hak milik dari I dan A sebagai pembeli dari bank.

Adapun masalah hak ahli waris yg belum mendapatkan warisan, maka itu menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari D yang telah menjual harta warisan ke pihak bank. Bukan tanggung jawab I dan A. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun demikian, apabila I dan A sebagai pemilik rumah ingin memberikan sedikit hibah pada ahli waris lain, maka itu terserah pada I dan A. Yg jelas tidak ada kewajiban apapun bagi I dan A untuk melakukan hal itu. Baca detail: Hibah dalam Islam


HAK WARIS ANAK KANDUNG YANG TIDAK TINGGAL BERSAMA ORANG TUA

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
saya mau menanyakan tentang hak waris seorang anak kandung laki-laki yang dari bayi sudah diasuh oleh orangtua angkatnya dan setelah dewasa hingga menikah sampai dia mempunyai anak tidak pernah mengunjungi orangtua kandungnya bahkan sampai orangtua kandungnya meninggalpun dia tidak tau padahal dia tau alamat orangtua kandungnya, dan sekarang ini dia menuntut hak waris & peninggalan orangtuanya hanya sebuah rumah yang ditempati oleh kakak perempuannya dan 2 orang saudara laki-laki
mohon penjelasannya tentang hak waris itu apakah haknya sama?
terimakasih atas penjelasannya

JAWABAN

Ya, hak semua anak kandung sama. Baik yang berkumpul dengan ayahnya atau yang tinggal di tempat lain. Selama dia tidak berubah agama. Yang menghalangi anak kandung mendapat warisan ada dua: (a) berbeda agama; dan (b) membunuh orang tua.

Di luar kedua sebab itu, anak kandung mendapat bagian yang sama dengan anak kandung yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

IBU TIDAK MEMBAGIKAN WARISAN PENINGGALAN AYAH

Assalamualaikum wr.. Wb..
Saya menikah seorang laki laki yang sudah tidak mempunyai ayah ( alm). Semua harta warisan peninggalan almarhum sudah dibagi untuk kedua putri dan putranya ( suami saya) namun semua masih dipegang oleh ibu mertua saya. Semua saudara dari suami menyampaikan seharusnya warisan dari ayah mertua dibagikan karena suami saya sudah berkeluarga dan memiliki dua putra, namun ketika suami saya meminta ibu mertua mengatakan mengungkit ungkit soal banyaknya biaya yang sudah dikeluarkan untuk sekolah suami saya dan suami saya pun diam.

Saya merasakan sendiri bahwa ibu mertua saya memang tidak adil dengan putranya ( suami saya) penghasilan yg didapat dr warisan untuk suami dibagi ke kedua anak perempuan tapi suami tidak pernah mendapatkan apapun. Suami saya pernah berpesan pada saya, jika ada yang membahas soal warisan saya disuruh blg 'lebih enak makan gaji suami meski sedikit yang penting barokah'

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum waris sebenarnya? Apakah jika ayah meninggal ibu wajib memberikan hak anaknya?? Saya hanya tidak ingin suudzon... Kalaupun ibu mertua saya salah yaa mungkin beliau lebih membutuhkan uang daripada kami.. Saya hanya ingin pencerahan

JAWABAN

Harta warisan, siapapun pewarisnya, harus segera dibagikan kepada seluruh ahli waris segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat (kalau ada). Karena, harta warisan itu menjadi hak milik dari ahli waris sesuai dengan proporsi bagian masing-masing.

Begitu juga dalam kasus anda. Ibu mertua anda harus membagikan warisan ayah anda sesuai bagian masing-masing sesuai proporsi bagian masing-masing. Apabila itu tidak dilakukan, maka pada dasarnya ibu mertua anda telah memakan harta orang lain yakni ahli waris yg lain dan itu hukumnya haram. Beliau harus diingatkan dalam hal ini. Kalau perlu suami anda meminta pada ustadz terdekat untuk mengingatkan beliau.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK SAUDARA KANDUNG

Assalamu'alaikum wr wb
Bp.Ust yang kami hormati mohon maaf kami ingin penjelasan
Seorang suami sebut saja A sudah almarhum, dan istrinya sebut saja B juga sudah almarhum, tidak memiliki anak kandung tetapi memiliki satu anak angkat laki-laki.
Si A memiliki harta warisan dari orang tuanya, demikian juga si B memiliki harta warisan dari orang tuanya
Sebagai keluarga si A dan B juga memiliki harta gono gini
Si A memiliki dua saudara kandung laki-laki semua salah satunya saya
Si B memiliki saudara kandung satu laki2 dan 2 perempuan
Sampai kedua suami istri meninggal belum dilakukan pembagian warisan nya.
Demikian pak Ustadz kronologisnya, mohon berkenan memberikan arahan kepada kami, terimakasih kami haturkan.
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

(a) Harta A, baik yg diperoleh dari warisan orang tuanya atau hasil sendiri diwariskan kepada kedua saudara kandungnya dg dibagi rata.

(b) Harta B, baik yg diperoleh dari orang tua atau hasil sendiri diwariskan kepada ketiga saudara kandungnya di mana saudara laki-laki mendapat 2/4, sedangkan kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/4.

(c) Terkait harta gono-gini: dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Semua harta dimiliki oleh yg menghasilkan. Artinya: Apabila harta selama masa perkawinan dihasilkan oleh suami 100%, maka harta itu milik suami 100%. Kalau dihasilkan oleh istri 100%, maka milik istri 100%. Intinya, walaupun harta dihasilkan saat masa pernikahan, akan tetapi kepemilikan tetap pada pihak yang berusaha berdasarkan sistem kepemilikan yg umum. Baca detail: Harta Gono gini

(d) Anak angkat tidak mendapat warisan. Kecuali kalau orang tua angkatnya memberikan wasiat pada anak angkatnya maka dia berhak mendapatkan wasiat itu dg syarat tidak lebih dari 1/3 dari harta keseluruhan. Baca detail: Wasiat dalam Islam

(e) Kalau tidak ada wasiat, maka anak kandung tidak berhak mendapat apapun. Namun demikian, dalam konteks di atas, tidak ada salahnya kalau ahli waris memberikan hibah pada anak angkat tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baca detail: Hibah dalam Islam

PENTING: Jawaban poin (a) dan (b) dg asumsi ayah atau ibu sudah meninggal semua. Kalau salah satu orang tua masih hidup, maka mereka juga mendapat bagian waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

LihatTutupKomentar