Warisan untuk anak kandung 3 perempuan 6 laki-laki

Warisan untuk anak kandung 3 perempuan 6 laki-laki tapi ada satu anak yang tidak mau tanda tangan pembagian dengan alasan tidak setuju
WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG

Assalamualaikum pak kiyai saya 9 bersaudara 3perempuan 6 laki2, ibu dan bp saya sudah meninggal.ibu meninggal 2005 bp meninggal 2014.punya harta yaitu 1 rumah,rumah itu saya bayarin dg harga 200,kemudian uang itu dibagi yg laki2 dapat 2 yg perempuan dapat 1.semuanya setuju tapi ada1 kakak saya ga setuju dengan alasan akur dulu,sedangkan menurut kami semuanya akur,tiap 2 bln sekali kami berkumpul tapi dia sendiri ga mau datang berkumpul.

kemarin saya datang kerumahnya silaturahmi,sampe disana dia marah2 katanya dia ga akan mau tandatangan sampe mati anak istri saya juga sudah saya bilangin,pokoknya urusannya diakhirat aja.

Pertanyaan saya gimana hukumnya sedangkan rumah itu saya bayarin dan uangnya juga udah dibagikan.hanya dia aja yg ga mau menerima uangnya,uangnya sekarang di kakak saya yang pertama.

JAWABAN

Apabila penjualan dan pembelian rumah warisan tanpa persetujuan salah satu ahli waris, maka itu tidak bisa dilakukan. Semestinya, anda tidak keburu menebus rumah warisan tersebut sebelum semua ahli waris sepakat.

Dalam hal ini, maka anda harus negosiasi dengan saudara yang tidak setuju berapa harga yang dia setuju dan berapa bagian waris yang dia inginkan. Bernegosiasilah dg baik dan bijaksana. Karena, ada hak dia dalam rumah tersebut, sehingga apabila dia tetap tidak setuju, maka itu akan menjadi masalah bagi anda. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN PENINGGALAN SUAMI UNTUK ANAK DAN ISTRI

As.wb . Ijinkan kami memperkenalkan diri. Saya Anak 1 dari 4 bersaudara 3 Laki dan 1 perempuan...ketiganya sudah berumah tangga dan dikaruniai Putra putri...Hanya adik saya yg ke 2 Laki laki belum mempunyai keturunan. Dan adik saya yg paling Bungsu belum menikah.

Mohon penjelsan kepada kami bagimana hukumnya dan bagiannya yg harus kami terima dr Ahli waris kedua orang tua kami perlu kami jelaskan ayah kami yg terlebih dahulu meninggal.

Kondisi ibu kami sekarang sakit pernah tercetus dan jadi pemikiran ibu kami ttg anaknya yg ke 2 yg tidak mempunyai keturunan. Trimks mohon penjelsannya. Wslm

JAWABAN

Warisan dari ayah untuk ahli waris di atas adalah sbb:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
(b) Sisanya yg 7/8 dibagikan pada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2 sedangkan anak perempuan dapat 1. Jadi, dari 7/8 itu ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/7, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/7.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Seorang suami meninggal dunia secara mendadak sehingga tidak sempat memberikan wasiat apapun. Dia meninggalkan isteri ketiga dan 3 orang anak perempuan dari istri kedua. Istri pertama meninggal dunia,sedangkan istri kedua sudah dicerai. Orang tersebut meninggalkan harta benda yang belum sempat dibagi - bagi semasa hdupnya.
Pertanyaan :
1. Berapakah bagian istri (istri ketiga) ?
2. Berapakah begian ketiga anak peremuannya?
3. Apakah anak perempuan bisa 'asobah? Kalau tidak bisa 'asobahnya kepada siapa?
Demikian pertanyaan saya,mohon untuk dapat dijawab serinci mungkin.
Atas semua jawabannya kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1.Istri ketiga mendapat 1/8 = 3/24

2. Ketiga anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24

3. Sisanya yg 5/24 diberikan pada ketiga anak perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

BERAPA HAK WARIS ANAK DARI PENINGGALAN BAPAK?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya Arief, mau menanyakan berapakah hak waris masing2 anak yang ditinggal meninggal oleh bapaknya?

Sekedar informasi, bapak saya memiliki 1 istri, 1 anak wanita dan 2 anak laki2(salah satunya saya).

Saat ini istri bapak(ibu kandung kami pun telah meninggal, sebelum harta waris dibagikan)

Harta yang ditinggalkan adalah sebuah rumah diatas tanah 500m persegi, yang jika di rupiahkan memiliki nilai sekitar Rp.500jt

Saya mohon petunjuk perhitungan pembagiannya masing2 sesuai syariat Islam.

Saya juga mau menanyakan apakah adik atau kakak dari bapak saya memiliki hak dr harta waris tersebut, karena saya tidak ingin sampai memakan yg bukan hak saya.

Terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:

(a) Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5; satu anak perempuan mendapat 1/5.
(b) Saudara dari pewaris (paman/bibi anda) tidak mendapat warisan selagi ada anak kandung.
(c) Orang tua bapak (kakek dan nenek anda) kalau ada mereka dapat warisan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Seorang bpk meninggal dunia pada 8 Juli 2007. Adapun status ahli waris sebagai berikut:

a. Ayah meninggal
b. Ibu meninggal
c. Istri masih hidup
d. 1 Anak kandung laki-laki dan 3anak perempuan masih hidup semua.

Berapa bagian masing masing?

JAWABAN

(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yg 7/8 dibagikan untuk keempat anak kandung. Anak kandung lelaki mendapat 2/5, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/5 (dari 7/8). Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Beberapa hari yang lalu isteri saya meninggal dunia dalam usia 49 tahun karena sakit. Hasil perkawinan kami dikaruniai 2 orang anak laki-laki. Anak yang ke-1 sudah menikah dan punya 1 orang anak. Anak ke-2 berumur 15 tahun dan masih sekolah. Kedua orang tua almarhumah (mertua saya) sudah meninggal, dan saudaranya yang masih ada adalah 3 orang saudara laki-laki dan 2 orang saudara perempuan.
Pertanyaan saya :
1. Apakah sudah seharusnya melakukan pembagian harta warisan.
2. Kalau iya, berapa bagian yang menjadi hak saya sebagai suami, berapa bagian hak anak saya yang pertama dan berapa bagian hak anak saya yang kedua.
3. Selain kami bertiga apakah ada pihak lain yang berhak mendapat bagian.
Mohon penjelasannya, Terima kasih

JAWABAN

1. Ya, harta warisan harus segera dibagikan setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan wasiat (kalau ada). Termasuk kepada anak ke-2 yang baru berusia 15 tahun karena dia sudah baligh. Namun, kalau dia mengijinkan bagian warisnya diurus oleh ayahnya maka itu soal lain.

2. Bagiannya sbb: (a) Suami mendapat 1/4; (b) Sisanya yg 3/4 dibagi dua antara anak pertama dan kedua.

3. Tidak ada pihak lain yg dapat warisan. Saudara almarhumah tidak dapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar