Pernikahan dengan wali hakim, apakah sah?

Pernikahan dengan wali hakim, apakah sah? Saya melakukan pernikahan tanpa wali utk menjadi istri kedua karena saat itu kami tidak ingin berzina
PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM, APAKAH SAH?

Assalamualaikum
Saya melakukan pernikahan tanpa wali utk menjadi istri kedua karena saat itu kami tidak ingin berzina dan yakin pihak wali saya tidak akan setuju,saya adalah janda saat itu dan saya punya pekerjaan tetap,saya menunjuk penghulu desa untuk saya jadikan wali nikah dan ada dua saksi dan mahar,setahun kemudian kami ke rmh orang tua saya membritahukan perihal pernikahan kami dan ayah saya meridhoi walau awalnya tidak yakin jika pernikahan kami sah,begitu juga dengan kakak laki laki saya yang sampai sekarang masih menganggap nikah kami tidak sah,karena menurut jumhur ulama nikah tanpa wali ayah kandung haram, ayah saya kemudian menganjurkan untuk memperbarui nikah, namun suami saya tetap tidak mau mengulang nikah karena yakin pernikahan pertama sah, saya juga yakin dengan pernikahan kami karena niat kami menikah bukan untuk sementara, namun mendengar pernyataan kakak saya,saya menjadi bimbang,

pertanyaan - mohon pencerahan soal pernikahan saya apakah sudah sah dan suami tidak mau mengulang nikah lagi..terima kasih

JAWABAN

Pernikahan anda berdua sah. Istilah yang tepat bukan nikah tanpa wali, tapi menikah dengan wali hakim. Dan hukum pernikahan dengan memakai wali hakim adalah sah. Apalagi status anda sebagai janda yang berhak menunjuk pria yang selain wali kerabat sebagai wali nikah. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

MENIKAH ULANG KARENA TAKUT TIDAK SAH

Assalamualaikum
Saya seorang janda dan telah menikah untuk menjadi istri kedua dengan menunjuk penghulu untuk menikahkan saya,sedangkan ayah kandung saya masih hidup,karena kami yakin ayah kami tidak akan memberi restu,kami yakin pernikahan kami sah sesuai dengan jawaban dari tim alkhoirot juga sah,setelah setahun kami memberitahukan pernikhan kami kepada ayah dan ayah kami menerima namun kakak saya beranggapan tidak sah karena ayah saya masih hidup,pertanyaannya :
1. ayah saya menjadi tidak yakin yang tadiny yakin setelah kakak laki laki saya memberitahu bahwa rasulullah bersabda nikah wanita tidak sah tanpa seijin walinya dan menyarankan agar kami mengulang nikah dengan wali ayah saya,sedang suami saya tidak mau mengulang nikah
2. bagaimana dengan pernikahan sebelumnya jika mengulang nikah
3. bagaimana menjelaskn kepada ayah juga kakak yang meragukan keabsahan pernikahan kami dengan dalil yang kuat agar mereka percaya karena mereka menganggap pendapat imam abu hanifa lemah dan tidak sesuai dengan sabda rasul...mohon pencerahannya..terima kasih

JAWABAN

1. Sabda Rasulullah yang menyatakan "harus seijin wali" itu memang betul, namun hadits itu ada terusannya yakni kalau wali tidak mau, maka dialihkan ke wali hakim.

Hadits yang dimaksud berbunyi sbb:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها ، فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له رواه الترمذي ( 1102 ) وأبو داود ( 2083 ) وابن ماجه ( 1879

Artinya: Wanita yang menikah tanpa seijin walinya maka nikahnya tidak sah (3x). Kalau terjadi dukhul (hubungan intim) maka si wanita berhak atas mahar. Apabila wali menolak menikahkan, maka Sultan bisa menjadi wali pengganti. (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah).

Sultan yang dimaksud dalam hadits adalah kepala negara dan jajaran di bawahnya yang membidangi masalah pernikahan yang disebut dengan wali hakim. Dengan kata lain, wali hakim berhak menikahkan wanita sebagai ganti dari wali apabila (a) wali tidak memberi ijin atau diduga tidak memberikan ijin pada putrinya untuk menikah atau menolak untuk menjadi wali nikah; (b) wali dan putrinya berada di lokasi yang berjauhan sejauh 85 km atau lebih. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Kalau nikah pertama sah, maka nikah ulang hukumnya sunnah. Sebagaimana orang yang sudah melaksanakan suatu shalat fardhu (misalnya shalat zhuhur) lalu mengulangi shalatnya. Kasus nikah ulang seperti ini banyak terjadi pada pasangan yang sebelum nikah resmi sudah melaksanakan nikah siri (untuk menghindari keharaman), lalu pada saat nikah resmi kembali dilakukan akad nikah oleh KUA.

3. Jelaskan bahwa hadits tersebut ada lanjutannya yang menyatakan bahwa apabila wali menolak (atau diduga tidak akan setuju) maka wali hakim menjadi gantinya. Teks haditsnya sbb: فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

Namun demikian, untuk menghilangkan keraguan dari ayah anda dan menciptakan keharmonisan keluarga, tidak ada salahnya anda melakukan nikah ulang dengan wali dari ayah anda. Toh ayah saat ini sudah merestui pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam

SUAMI TAK MEMBERI NAFKAH, BOLEHKAH BERCERAI?

Assalamualaikum,
Langsung saja pak pada inti dari konsultasi.yaitu "Enaknya bagaimana?" apakah saya harus menghentikan pernikahan saya alias cerai tau mempertahankan pak?

kami sudah menikah hampir 3 tahun dan dikarunia anak umur 1,8 thn kami menjalani rumah tangga LDR karena suami dinas di luar pulau .Suami saya pernah mangatakan "cerai opo pie?" dalam bahasa indonesia"cerai apa gimana" pada saat saya marah karena berhari2 tidak memberikan kabar.

Lalu ketika saya hamil tua suami saya tidak memberikan kabar, saya marah dan berujung saya didiamkan selama 1 bulan lebih. Mertua saya dan sanak saudaranya sering meminta uang dengan jumlah besar kepada kedua orang tua saya , saya tidak tega melihat kedua orang tua saya bersedih karena perilaku kedua mertua saya.

setelah anak saya lahir, suami saya memberikan nafakah pun juga seenaknya dia, saya iklas. meskpun tidak rutin tiap bulan dan jumlahnya tidak banyak (200.000-1.500.000) tiap kali kirim. suami saya terkena masalah Narkoba yng menyebabkan dia di bui dan hampir kehilangan pekerjaannya, begitu kecewanya saya tidak mau mengangkat telfon suami saya. dan akhirnya kita kehilangan kontak satu sama lain. selama dia dibui dia masih mendapatkan gaji tetapi karna saya kecewa dan tidak mau menjawab telfonnya uang bulannan saya pun dihentikan olehnya.

Setelah satu tahun di bui saya mendengar suami saya bebas dan pergi tamsya beserta keluarganya, dia meminta untuk kembali kepada saya, saya terima dan kemudia dia sering berbohong kepada saya, dan saya tidak percaya lagi dengannya,

akhirnya kita kehilangan kontak kembali, dia dikeluarkan dr pekerjaanya, dan terdengar dia bekerja di salah satu club malam dan hidup layaknya anak muda foto sana sini tanpa beban dan kembali minum minuman keras. sebulan setelahnya dia jatuh sakit dan didiagnosa terkena liver karena hepatitis A.

sekarang dia meminta saya untuk kembali memeprtahankan rumah tangga kami.

apa yang harus saya lakukan? sedangkan saya takut jika dia kembali kesaya malah menambah beban kedua orang tua saya dan alasan utamanya adalh UANG.

JAWABAN

Apabila kasusnya seperti yang anda sebut di atas, maka perceraian akan lebih baik buat anda dan orang tua. Walaupun demikian, agama membolehkan anda tetap mempertahankan rumah tangga. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
LihatTutupKomentar