Warisan Untuk Anak Kandung Dan Cucu
Warisan Untuk Anak Kandung Dan Cucu Nenek saya sudah menulis wasiat untuk tidak menjual satu-satunya harta warisan yg beliau miliki
WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DAN CUCU
Assalamualaikum wr. wb.
Saya mau bertanya kepada Bapak Ustad Pengurus Ponpes Al Khoirot.
Saya mempunyai Nenek dari Bapak saya yg saat ini sudah sangat sepuh, menderita sakit komplikasi dan saat ini sangat bergantung dengan oksigen untuk kesehariannya. Beliau seorang janda yg memiliki 7 anak, dengan rincian:
1. Anak pertama Laki-laki (duda), istri sudah meninggal 2 tahun lalu. 1 orang anak Perempuan, 1 anak laki-laki.
2. Anak Kedua Laki-laki (sudah meninggal), punya 1 anak laki-laki yg tinggal dengan Ibunya yg sudah menikah lagi.
3. Anak Perempuan (sudah meninggal, sudah bercerai lama dengan suami). Punya 3 anak laki-laki (yg satu sudah memiliki istri dan 1 anak), 1 anak perempuan.
4. Anak Perempuan belum menikah.
5. Anak Laki-laki, 1 istri dan 1 anak angkat.
6. Anak Perempuan, 1 suami, 1 anak laki-laki.
7. Anak Laki-laki, 1 istri, 2 anak laki-laki.
Nenek saya sudah menulis wasiat untuk tidak menjual satu-satunya harta warisan yg beliau miliki yaitu rumah, dengan alasan bahwa rumah itu harus dibiarkan menjadi rumah keluarga untuk berkumpul. Keluarga kami tidak mau bernegosiasi tentang keputusan tersebut saat ini mengingat kondisi nenek yg sedang tidak stabil.
Yg mau saya tanyakan,
1. Apakah menurut syariat Islam hal tersebut dibenarkan? Sedangkan rumah tersebut saat ini ditempati nenek saya bersama anak keempatnya yg belum menikah dan dua cucu dari anak ke-tiganya yg sudah meninggal (piatu, dan tidak tau dimana bapaknya). Memang selama ini yg paling banyak membantu biaya berobat nenek saya adalah tante saya yg belum menikah, termasuk biaya kebutuhan sehari-hari dan renovasi rumah (anak-anak lain ikut membantu tapi semampunya saja karena sudah berkeluarga).
2. Jika dalam Islam hal tersebut sah, lalu bagaimana jika ada pihak-pihak yg nantinya menguasai rumah tersebut?
3. Jika dalam Islam hal tersebut melanggar hukum waris, bagaimana pembagian warisan tersebut dalam hukum Islam?
Demikian pertanyaan saya yg menunggu jawaban dari Bapak Ustad. Pertanyaan tersebut semata-mata hanya untuk mencari kejelasan dari hukum Islam, agar nantinya tidak ada keributan dalam keluarga kami hanya karena harta warisan yg tidak dibagi dengan semestinya.
Wassalamualaikum wr. wb.
JAWABAN
1. Wasiat semacam itu tidak sah dan tidak wajib diikuti. Karena ketika seseorang itu meninggal, maka dia tidak ada lagi kekuasaan atas harta bendanya dan tidak ada kekuasaan untuk menyuruh orang yang masih hidup untuk tidak menjual hartanya. Wasiat yang sah dalam Islam adalah apabila memberikan sebagian harta pada seseorang selain ahli waris yang pengalihan kepemilikannya setelah pemberi wasiat meninggal. Baca detail: Wasiat dalam Islam
3. Pembagian warisan (seandainya nenek meninggal) dalam kasus di atas adalah harta dibagikan pada seluruh anak kandung yang masih hidup saat nenek meninggal di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Ada 5 anak yang masih hidup yaitu tiga anak lelaki dan 2 anak perempuan. Maka, ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/8, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
Baca detail: Hukum Waris Islam
TANAH ATAS NAMA ANAK, APAKAH HIBAH ATAU WARISAN?
Assalamualaikum
Saya seorang pria berusia 48 tahun sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak, laki-laki dan perempuan. Selama berumah tangga, saya membeli beberapa petak sawah dan dari penjual langsung saya balik nama atas nama putra dan putri kami. Demikian juga tanah pekarangan hibah dari orang tua saya, sudah saya pecah jadi dua dan langsung baliknama atas nama putra dan putri saya. Tidak ada yang atas nama saya.
Yang saya tanyakan :
1. Kelak setelah saya meninggal, apakah tanah sawah dan pekarangan itu statusnya sebagai harta warisan /peninggalan saya yang harus dibagi lagi atau tidak.
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan, dan atas jawaban yang akan di berikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat saya
JAWABAN
1. Itu tergantung niat anda. Apabila dengan balik nama atas nama anak itu diniatkan sebagai hibah pada anak, maka harta tersebut menjadi hak milik si anak sepenuhnya dan saat anda meninggal kelak tidak akan diwariskan pada siapapun. Baca detail: Hibah dalam Islam
Namun kalau balik nama itu tidak diniatkan sebagai hibah, hanya buat formalitas saja, maka tanah tersebut tetap menjadi hak milik anda dan kelak kalau anda meninggal akan menjadi harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamu Alaikum Wr Wb.
Kepada Majelis fatwa Al-Khoirot yang kami Hormati. Kami ingin konsultasi masalah pembagian warisan.Kami adalah delapan bersaudara, 4 Laki-laki dan 3 perempuan. Kedua Orang Tua kami masih hidup dan masing –masing mempunyai harta berupa tanah dari peninggalan orang tuanya .Kedua Orang tua kami ingin membagi hartanya kepada anak anaknya .Pertanyaan kami adalah :
1. Benarkah pendapat yang mengatakan bahwa “ karena Orang tua masih hidup maka hukum yang dipakai adalah Hukum Hibah.
2. Bolehkah harta masing –masing Orang Tua kami tersebut dibagi sama rata antara laki-laki dan perempuan sebagai Hibah atau Hadiah sesuai dengan keinginan orang Tua.?
3. Salah satu saudara laki-laki kami telah meninggal dunia dan mempunya anak 1 Laki-laki dan 2 perempuan. Apakah anak dari saudara kami tersebut berhak mendapatkan Hibah atau warisan.?
4. Berapakah bagian masing masing dari harta tersebut jika dibagi berdasarkan hukum Waris
Demikian pertanyaan kami , atas jawaban dan balasan yang diberikan kami ucapkan banyak Terimaskasih.
Wassalamu Alaikum Wr.Wb
JAWABAN
1. Ya benar. Pengalihan hak dari pemilik ke orang lain saat pemilik masih hidup adalah hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Boleh. Karena dalam hibah, pemilik harta mempunyai hak penuh atas hartanya. Ini beda dengan warisan. Dalam soal warisan, pewaris tidak punya hak atas harta peninggalannya sehingga hukum waris yang menentukan pembagiannya. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Berhak dapat hibah dari kakek dan neneknya yang masih hidup. Atau dari siapapun yang ingin menghibahkan hartanya pada keduanya.
4. Bagian siapa? Kalau maksudnya adalah anak saudara anda, maka tidak ada bagian waris kecuali dari ayahnya yang meninggal. Sedangkan kalau dari kakek/neneknya atau dari pamannya yang masih hidup maka memakai sistem hibah.
Assalamualaikum wr. wb.
Saya mau bertanya kepada Bapak Ustad Pengurus Ponpes Al Khoirot.
Saya mempunyai Nenek dari Bapak saya yg saat ini sudah sangat sepuh, menderita sakit komplikasi dan saat ini sangat bergantung dengan oksigen untuk kesehariannya. Beliau seorang janda yg memiliki 7 anak, dengan rincian:
1. Anak pertama Laki-laki (duda), istri sudah meninggal 2 tahun lalu. 1 orang anak Perempuan, 1 anak laki-laki.
2. Anak Kedua Laki-laki (sudah meninggal), punya 1 anak laki-laki yg tinggal dengan Ibunya yg sudah menikah lagi.
3. Anak Perempuan (sudah meninggal, sudah bercerai lama dengan suami). Punya 3 anak laki-laki (yg satu sudah memiliki istri dan 1 anak), 1 anak perempuan.
4. Anak Perempuan belum menikah.
5. Anak Laki-laki, 1 istri dan 1 anak angkat.
6. Anak Perempuan, 1 suami, 1 anak laki-laki.
7. Anak Laki-laki, 1 istri, 2 anak laki-laki.
Nenek saya sudah menulis wasiat untuk tidak menjual satu-satunya harta warisan yg beliau miliki yaitu rumah, dengan alasan bahwa rumah itu harus dibiarkan menjadi rumah keluarga untuk berkumpul. Keluarga kami tidak mau bernegosiasi tentang keputusan tersebut saat ini mengingat kondisi nenek yg sedang tidak stabil.
Yg mau saya tanyakan,
1. Apakah menurut syariat Islam hal tersebut dibenarkan? Sedangkan rumah tersebut saat ini ditempati nenek saya bersama anak keempatnya yg belum menikah dan dua cucu dari anak ke-tiganya yg sudah meninggal (piatu, dan tidak tau dimana bapaknya). Memang selama ini yg paling banyak membantu biaya berobat nenek saya adalah tante saya yg belum menikah, termasuk biaya kebutuhan sehari-hari dan renovasi rumah (anak-anak lain ikut membantu tapi semampunya saja karena sudah berkeluarga).
2. Jika dalam Islam hal tersebut sah, lalu bagaimana jika ada pihak-pihak yg nantinya menguasai rumah tersebut?
3. Jika dalam Islam hal tersebut melanggar hukum waris, bagaimana pembagian warisan tersebut dalam hukum Islam?
Demikian pertanyaan saya yg menunggu jawaban dari Bapak Ustad. Pertanyaan tersebut semata-mata hanya untuk mencari kejelasan dari hukum Islam, agar nantinya tidak ada keributan dalam keluarga kami hanya karena harta warisan yg tidak dibagi dengan semestinya.
Wassalamualaikum wr. wb.
JAWABAN
1. Wasiat semacam itu tidak sah dan tidak wajib diikuti. Karena ketika seseorang itu meninggal, maka dia tidak ada lagi kekuasaan atas harta bendanya dan tidak ada kekuasaan untuk menyuruh orang yang masih hidup untuk tidak menjual hartanya. Wasiat yang sah dalam Islam adalah apabila memberikan sebagian harta pada seseorang selain ahli waris yang pengalihan kepemilikannya setelah pemberi wasiat meninggal. Baca detail: Wasiat dalam Islam
3. Pembagian warisan (seandainya nenek meninggal) dalam kasus di atas adalah harta dibagikan pada seluruh anak kandung yang masih hidup saat nenek meninggal di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Ada 5 anak yang masih hidup yaitu tiga anak lelaki dan 2 anak perempuan. Maka, ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/8, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
Baca detail: Hukum Waris Islam
TANAH ATAS NAMA ANAK, APAKAH HIBAH ATAU WARISAN?
Assalamualaikum
Saya seorang pria berusia 48 tahun sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak, laki-laki dan perempuan. Selama berumah tangga, saya membeli beberapa petak sawah dan dari penjual langsung saya balik nama atas nama putra dan putri kami. Demikian juga tanah pekarangan hibah dari orang tua saya, sudah saya pecah jadi dua dan langsung baliknama atas nama putra dan putri saya. Tidak ada yang atas nama saya.
Yang saya tanyakan :
1. Kelak setelah saya meninggal, apakah tanah sawah dan pekarangan itu statusnya sebagai harta warisan /peninggalan saya yang harus dibagi lagi atau tidak.
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan, dan atas jawaban yang akan di berikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat saya
JAWABAN
1. Itu tergantung niat anda. Apabila dengan balik nama atas nama anak itu diniatkan sebagai hibah pada anak, maka harta tersebut menjadi hak milik si anak sepenuhnya dan saat anda meninggal kelak tidak akan diwariskan pada siapapun. Baca detail: Hibah dalam Islam
Namun kalau balik nama itu tidak diniatkan sebagai hibah, hanya buat formalitas saja, maka tanah tersebut tetap menjadi hak milik anda dan kelak kalau anda meninggal akan menjadi harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamu Alaikum Wr Wb.
Kepada Majelis fatwa Al-Khoirot yang kami Hormati. Kami ingin konsultasi masalah pembagian warisan.Kami adalah delapan bersaudara, 4 Laki-laki dan 3 perempuan. Kedua Orang Tua kami masih hidup dan masing –masing mempunyai harta berupa tanah dari peninggalan orang tuanya .Kedua Orang tua kami ingin membagi hartanya kepada anak anaknya .Pertanyaan kami adalah :
1. Benarkah pendapat yang mengatakan bahwa “ karena Orang tua masih hidup maka hukum yang dipakai adalah Hukum Hibah.
2. Bolehkah harta masing –masing Orang Tua kami tersebut dibagi sama rata antara laki-laki dan perempuan sebagai Hibah atau Hadiah sesuai dengan keinginan orang Tua.?
3. Salah satu saudara laki-laki kami telah meninggal dunia dan mempunya anak 1 Laki-laki dan 2 perempuan. Apakah anak dari saudara kami tersebut berhak mendapatkan Hibah atau warisan.?
4. Berapakah bagian masing masing dari harta tersebut jika dibagi berdasarkan hukum Waris
Demikian pertanyaan kami , atas jawaban dan balasan yang diberikan kami ucapkan banyak Terimaskasih.
Wassalamu Alaikum Wr.Wb
JAWABAN
1. Ya benar. Pengalihan hak dari pemilik ke orang lain saat pemilik masih hidup adalah hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Boleh. Karena dalam hibah, pemilik harta mempunyai hak penuh atas hartanya. Ini beda dengan warisan. Dalam soal warisan, pewaris tidak punya hak atas harta peninggalannya sehingga hukum waris yang menentukan pembagiannya. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Berhak dapat hibah dari kakek dan neneknya yang masih hidup. Atau dari siapapun yang ingin menghibahkan hartanya pada keduanya.
4. Bagian siapa? Kalau maksudnya adalah anak saudara anda, maka tidak ada bagian waris kecuali dari ayahnya yang meninggal. Sedangkan kalau dari kakek/neneknya atau dari pamannya yang masih hidup maka memakai sistem hibah.