Istri Mengembalikan Mahar Pada Suami, Bolehkah?
Istri Mengembalikan Mahar Pada Suami, Bolehkah? sebelum akad nikah, istri berkata seperti ini "meminta mahar pada suaminya sekian rupiah dan setelah akad akan diberikan kembali pada suaminya (atas keridhoan istri)". Pada saat akad berlangsung suami menyebutkan jumlah maharnya dan dibayar dengan kontan. setelah proses akad selesai suami memberikan maharnya pada istri.. tapi selang beberapa menit istri memberikan kembali maharnya pada suaminya.
ISTRI MENGEMBALIKAN DAN MEMBERIKAN MAHAR PADA SUAMI, BOLEHKAH?
Assalammu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Bismillahirrahmaanirrahim,
Selamat siang Ustadz, semoga selalu dalam limpahan rahmat Allah SWT dan senantiasa diberi kemudahan oleh Allah SWT dalam semua urusannya, mohon maaf mengganggu waktunya Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan yang ingin ditanyakan Ustadz:
1. Pertanyaanya seperti ini: kejadiannya dulu ketika waktu itu sedang mengobrol dengan Ibu saya, Ibu saya curhat sambil menangis dan berkata "Ibu sedih liat anak bercerai" kemudian saya menjawab sambil merangkul Ibu agar tidak sedih.. dan saya pun berkata "tidak apa-apa sudah ujian" (maksud saya meyakinkan Ibu bahwa ini ujian dari Allah SWT untuk saya). apakah dengan perkataan tersebut jatuh hukum talak Ustadz?
2. Pertanyaan berikutnya: sebelum akad nikah, istri berkata seperti ini "meminta mahar pada suaminya sekian rupiah dan setelah akad akan diberikan kembali pada suaminya (atas keridhoan istri)". Pada saat akad berlangsung suami menyebutkan jumlah maharnya dan dibayar dengan kontan. setelah proses akad selesai suami memberikan maharnya pada istri.. tapi selang beberapa menit istri memberikan kembali maharnya pada suaminya.
Pertanyaannya apakah nikahnya sah Ustadz dengan perkataan istri sebelum akad nikah tadi yang mengatakan bahwa maharnya yang akan diberikan kembali kepada suaminya setelah akad nikah (atas keridhoan istri)? Dan bolehkah suami menerimanya?
Sebelumnya saya ucapakan terimakasih, semoga Ustadz berkenan untuk menjawab pertanyaan yang saya sampaikan.
Jazakallahu khairan katsiran Ustadz. Semoga Ustadz diberikan kelimpahan ilmu yang bermanfaat dan berkah. Amin Ya Allah Ya Rabbal ‘Alamin.
Wa’alaikumsalam Warrahmatullahi Wabarakatuh.
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak.
2. Akad nikahnya sah. Karena mahar itu haknya istri. Maka, bisa saja hak istri diberikan pada suaminya. Dan suami boleh menerimanya. Baca detail: Suami Memakan Mahar Istri, bolehkah?
SUMPAH MANTAN PACAR, APAKAH DIKABULKAN?
assalamualaikum,
saya ingin tanya apakah sumpah mantan pacar yang kecewa dapat di kabulkan?. sebulan lalu saya lagi menjalin hubungan pacaran jarak jauh dengan cowok jawa timur, saya mencoba jujur dari awal tapi si cowok tidak terima lalu dia menyumpahkan saya kalau saya bakal menderita sampai 7 keturunan,.. si cowok yakin kalau sumpah nya itu bakal terkabul karena mantan pacar ny dulu pun pernah di sumpah.
si cowok tersebut mengaku memiliki indra ke-enam dan ke ahlian lain yang tak dapat dimiliki orang lain.beliau adalah anak angkat dari pengurus pondok pesantren metal di perbatasan pasuruan.
1. apakah bener sumpah itu bisa terkabul?
saya takut dan merasa tertekan batin.
terimakasih,
wa'assalamualaikum,.
JAWABAN
1. Itu bukan sumpah, tapi doa buruk. Dan doa buruk itu tidak akan terkabul kecuali dari orang yang dizalimi. Sedangkan pria yang mendoakan buruk dalam kasus di atas bukan orang yang dizalimi, jadi doa buruknya tidak akan dikabulkan Allah.
Bahwa dia anaknya kyai atau anak dukun itu tidak ada pengaruhnya pada status doa seseorang. Allah memuji hambanya yang bertakwa dan mengecam hambaNya yang pendosa tanpa melihat keturunannya. Baca: Ahlussunnah Wal Jamaah
CARA NIKAH SIRI
Assalamualaikum WR WB,
Mohon dibantu pencerahan,
Saya ingin menanyakan mengenai syarat menikah siri ( sah secara agama ), apakah bisa dibantu?
Atau saya bisa menghubungi kemana...
Terimakasih sebelumnya
Wassalamualaikum WR WB
Salam hormat,
JAWABAN
Syarat nikah siri sama dengan nikah secara resmi yaitu: harus ada wali, dua saksi laki-laki, dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
MINTA PERTANGGUNGJAWABAN
Assalamu'alaikum wr wb.
Maaf sebelumnya mbah yai, saya mau berkonsultasi dan meminta saran atas masalah adek keponakan saya 3bulan ini. Adek saya perempuan berusia 17thn SMA pribadi ceria baik suka mengaji di pesantren sejak kecil mbah yai lihai dalam bidang seni islam hadrah qiro'at dll dan pandai
setelah kluar dari tempatnya mengaji dan terlebih setelah SMA adek saya berubah emosian melepas jilbab dan lebih mngarah ke hal duniawi bersolek dan boros ibadahnya pun mulai dtinggalkan kcuali sholat 5waktu yg jarang terkadang tidak dtunaikan dan juga sperti puasa sunah sholat sunah dll.
Tetapi 4bulan ini murung sering mnangis mnyendiri memakai busana muslim lagi ibadahnya tekun lagi dan sikapnya brubah sangat halus dan sopan. Saya mencoba mendekati dan bertanya, ternyata adek saya memikirkan penyesalan dosa dan memikirkan pertanggungjawaban untuk dnikahi.
Adek saya menjalin hubungan dengan santri pondok didaerah kami usia 23thn kuliyah sudah nyantri lama. Saat bertemu mreka tidak memberitahu pihak manapun. Dan akhirnya mereka berzina lebih dari 1x mbah yai. Santri itu bilang mencintai tidak mau dtinggalkan oleh adek saya ..berjanji setia dan akan menikahi. Adek saya percaya dan juga mencintai santri tersebut.
Saat hubungan mulai berubah santri itu menjauh dari adek saya,. Adek saya bingung dan minta tanggung jawab dan meminta harus santri itu yg menjadi suami nya dan sudah yakin santri itu jodohnya kalau tidak mau adek saya akan mngadukan kepada orang tuanya dan meminta pertanggungjawaban ke kluarga santri ..
Santri itu menjawab saya sakit hati terhadapmu karena kamu selama 7bulan membentak mengasari saya meski lewat pesan, saya sudah bilang saya tidak akan hubungan (cinta jima') dengan kamu lagi saya sudah bertaubat. tanggung jawab tidak harus mnikahimu, kamu menyalahi kodrat dengan harus mnetapkan saya mnikahimu menjadi jodohmu, kalau berumah tangga saya membentak mengasarimu menceraikanmu bagaimana? Kamu kan yg mengajak saya untuk ketemu dan main.. Iya saya brusaha bertanggung jawab(dengan nada membentak bentak) tetapi saya tidak yakin bisa membahagiakanmu saya orang susah anak trahir dan harus mngurus orang tua yg sudah sepuh dan punya tanggungan mngajar agama di masyarakat daerahku.. beda denganmu yg anak orang punya dan semata wayang, jika menikah bagaimana tinggalnya kalau ikut saya kamu hidup susah, saya takut mnikah. Saya masih ingin nyantren pindah 4-6thn kamu bakal lama mnunggu saya jangan membuat saya pusing saya tidak bisa menjawab jika kamu tanya perihal ksetiaan saya, saya sakit hati dengan perlakuanmu terhadap saya
Adek saya meminta maaf dan berjanji akan mnunggu santri itu mmutuskan untuk pergi nyantren lulus SMA agar menjadi lebih baik dan mnanti santri itu agar hubungan bisa suci tanpa ternodai lagi. Tetapi santri itu terkadang masih terus bersikap masam terhadap adek saya mbah yai, adek saya sampai sekarang murung memikirkan pertanggung jawaban santri itu hanya santri itu yg menjadi harapan rumah tangganya yg bisa mnutup aib nya.
Pertanyaan
1. Apakah saya harus mngadukan perihal ini terhadap orang tua adek saya?
2. Apakah salah jika adek saya bersikeras meminta pertanggung jawaban untuk dinikahi apa benar adek saya mnyalahi kodrat?
3. Apakah pihak laki-laki benar mau bertanggung jawab ? Dan bagaimana caranya jika pihak tidak mau bertanggung jawab?
4. Bagaimana menjalin hubungan yg sehat dengan pihak lelaki agar tetap terjalin komunikasi sampai 6thn mnunggu waktu mnikah?
5. Bagaimana agar adek saya bisa bangkit lagi dan tidak sakit?
Saya memohon bantuan saran jawaban mbah yai, semoga allah swt memberi yg terbaik untuk adek saya.
Wassalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
1. Sebaiknya iya.
2. Tidak salah. Itu haknya.
3. Tanda-tandanya dia tidak mau tanggung jawab. Sebaiknya adakan komunikasi antar orang tua, beberkan fakta yang ada dan minta pertanggungjawaban.
4. Itu sulit dilakukan. Dalam kurun waktu 6 tahun akan banyak hal yang terjadi, dan mungkin si lelaki akan melupakannya kecuali kalau ada jaminan dari orang tuanya secara tertulis.
5. Apabila ada jaminan dari si lelaki dan orang tua si lelaki baik jaminan secara lisan dan secara tertulis.
Masalah ini tidak akan timbul apabila adek anda mampu menjaga dirinya untuk tidak berzina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam