Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mengambil Barang Rusak Milik Perusahaan

Mengambil Barang Rusak Milik Perusahaan
MENGAMBIL BARANG YANG RUSAK MILIK PERUSAHAAN

Assalamualaikum wr.wb
Pak ustadz saya ada pertanyaan begini pak kakak saya kan bekerja di sebuah pabrik lensa kamera pak.
beberapa waktu yang lalu kakak saya pulang kerumah membawa beberapa lensa kecil kira kira seukuran kelereng yang sudah rusak untuk ditunjukan kepada keluarga pak.
pertanyaan saya apakah yang dilakukan kakak saya itu dosa pak .
Saya sempat bertanya kepada kakak saya apa boleh mengambil lensa tersebut kata kakak saya tidak apa apa karena itu lensa lensa reject yang nantinya akan dihancurkan
Mohon jawabannya pak??

JAWABAN

Kalau memang betul apa yang dikatakan kakak anda, bahwa benda reject akan dihancurkan, maka boleh diambil. Namun untuk lebih pastinya adalah dengan menanyakan langsung pada direktur atau siapapun yang punya otoritas di perusahaan tersebut tentang boleh tidaknya mengambil barang rusak milik perusahaan. Baca detail: Bisnis dalam Islam


ISTRI BERZINA DENGAN MANTAN PACARNYA

Assalamualaikum Wr. Wb.

Yth. Bapak/Ibu,
Saya ingin bertanya,

Bapak/ibu, saya sudah menikah, karena saya merasa tidak bahagia dengan pernikahan saya, lalu saya berselingkuh dengan mantan pacar saya, selain berselingkuh saya juga melakukan zina dengan mantan pacar saya, padahal saya masih berstatus sebagai isteri dalam ikatan pernikahan yang sah.

1. Yang ingin saya tanyakan, cara menghapus dosa zina itu bagaimana? Sedangkan zina tergolong sebagai dosa besar?

2. Dalam Islam, seseorang yang berbuat zina apabila belum menikah maka di rajam sebanyak 100x cambuk, kalau sudah menikah maka di qishas? Apakah dengan hukuman tersebut di dunia akan menggantikan hukuman pelaku zina kelak di akhirat?

3. Atau karena Allah Maha Pengampun bagi pelaku zina dapat menghapus dosanya dengan Taubatan Nasukha…???

Mohon jawaban dan penjelasannya Bapak/Ibu, atas perhatian dan waktunya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Cara bertaubat adalah dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Ulama berbeda pendapat soal ini. Ada yang menyatakan hukuman di duniawi akan menghapus dosa pelaku maksiat. Namun pendapat lain menyatakan tidak menghapus dosa kecuali kalau dia bertaubat nasuha. Baca: Kaidah Zawajir dan Jawabir dalam Islam

3. Ya. Allah akan mengampuni dosa dg taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

HUKUM WARIS

Assalamu’alaykum Warahmatullah Wabarakatuh,

Saya adalah anak angkat. Tahun 2004 ayah angkat saya meninggal dunia meninggalkan ibu angkat saya dan tidak memiliki anak kandung. Orang tua ayah angkat saya sudah meninggal. Ayah angkat saya memiliki 13 saudara kandung, terdiri dari 5 orang laki2 (1 orang sdh meninggal setelah ayah angkat meninggal) dan 8 orang perempuan (2 sudah meninggal ).

Pertanyaan : bagaimana pembagian harta warisan ayah angkat saya ?

Jazakumullah Khairan Katsira
Wassalamu’alaykum Warahmatullah wabarakatuh

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
(a) Istri (ibu angkat anda) mendapatkan bagian 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada seluruh saudara kandung yang saat pewaris meninggal ahli waris tersebut masih hidup. Di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

MEMONDOKKAN ANAK PEREMPUAN KE PESANTREN YANG JAUH

mohon dijelaskan hukumnya menurut agama islam, mengenai menyekolahkan anak perempuan ke pondok pesantren yg jauh diluar kota.
terima kasih

JAWABAN

Tidak apa-apa dan itu baik. Bahkan mengajari anak dasar ilmu agama Islam itu wajib hukumnya. Jangan lupa untuk memilih pesantren yang dikelola oleh kyai NU, bukan ustadz Wahabi Salafi. Agar kelak menjadi anak saleh dan tidak jadi ekstrimis radikal. Baca detail: Cara memilih Pesantren

WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum...saya dessy handayani asal bogor..saya ingin menanyakan tentang hak warisan...begini cerita nya pak...ayahh mertua saya meninggal sedangkan ayah mertua saya mempunyai 2 istri tapi istri yg pertama itu sudah bercerai dan dari istri yg pertama mempunyai 4 orang anak yaitu anak laki laki nya ada 2 dan anak perempuan nya ada 2 ... kalo dari istri yang ke 2 ayah mertua saya mempunyai 2 orang anak yaitu anak perempuan dua dua nya...yang saya ingin tanyakan bagaimanakah cara pembagian warisannya?sedangkan istri yg ke 2 nya tidak ingin jikalau harta warisan nya di bagi ke anak anak nya ..? Terimakasih.

JAWABAN

Istri yang mendapat hak warisan adalah istri kedua. Sedangkan istri yang dicerai tidak dapat warisan. Bagian untuk istri adalah 1/8. Sedangkan sisanya yang 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung pewaris baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan sistem 2 banding 1. 2 untuk anak lelaki, 1 untuk anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK KEPONAKAN

Assalamualaikum Wr. Wb.

Perkenalkan saya Rachmad.
saya ingin bertanya tentang hukum seorang keponakan tentang warisan.
Pada tahun 2008 kakek dari ayah saya meninggal, dan mempunyai 9 orang anak (6 laki-laki dan 3 perempuan).
dan ayah saya anak laki-laki tertua.
setelah kakek saya meninggal, maka ayah saya membagikan warisan kepada adik-adiknya.
dimana dari 5 orang adik laki-laki dan 3 orang adik perempuan.
lalu ayah saya bertanya kepada adik laki-lakinya,kepada siapa hak warisan 5 orang adik laki-lakinya akan diberikan
kepada masing-masing dari 3 orang adik perempuan. dan 5 orang adik laki-lakinya membagikan hak mereka kepada
3 orang adik perempuan mereka, begitu juga hak ayah saya dibagikan kepada salah satu dari 3 orang adik perempuannya.
dan pembagian warisanpun selesai dan semua anak alm. kakek saya bersalaman.
dan pada tahun 2012 ayah saya meninggal dunia.
pada agustus tahun 2016,muncul permasalahan dari 5 orang anak laki-laki alm. kakek saya.
mereka menuntut warisan yang telah dibagikan almarhum ayah saya untuk dikumpulkan dan dibagikan kembali.
dimana saya sebagai keponakan dari adik-adik ayah saya diminta untuk membuat surat pernyataan/surat kuasa sebagai ahli waris
dari alm. ayah saya.
tetapi saya dan kakak saya keberatan untuk membuat surat kuasa/pernyataan tersebut dikarenakan takut dosa besar.
1. apakah tindakan saya dan kakak saya salah secara hukum negara/agama bila keberatan membuat surat kuasa tersebut?
2. bila ada paksaan dari paman-paman saya untuk membuat surat kuasa tersebut, apakah saya berdosa?
3. apakah saya dan kakak saya bisa dipidanakan bila tidak membuat surat kuasa tersebut?

mohon bantuan untuk pencerahan hal tersebut,terimakasih.

JAWABAN

1. Secara agama tindakan anda berdua sudah benar. Karena ketika warisan keenam anak lelaki dihibahkan kepada ketiga anak perempuan, maka status hibahnya sah dan tidak boleh dicabut kembali. Baca detail: Hibah dalam Islam

Dari segi hukum negara sebaiknya anda berkonsultasi dengan aparat desa/kelurahan setempat karena ada informasi anda yang kurang jelas.

2. Sebisa mungkin menolak. Karena mencabut hibah itu haram hukumnya. Kecuali hibah bapak pada anaknya.

3. Sebaiknya anda berkonsultasi dengan aparat desa/kelurahan setempat dan jelaskan lebih detail masalahnya dan status legal formalnya status hibah tersebut.

PERNIKAHAN LELAKI TANPA RESTU AYAH

Permisi pak ustad, bolehkah saya bertanya?
Saya ingin menikah dengan seseorang wanita.
Tapi ayah saya sepertinya lagi malas bahas pernikahan,tapi ibu saya sudah setuju. Bagaimanakah hukum pernikahan tanpa restu seorang ayah..??

JAWABAN

Status nikahnya sah. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

Namun sebaiknya dikomunikasikan lagi dengan ayah dengan meminta bantuan ibu dan kerabat yang lain.
Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam