Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Najis Hukmiyah Apakah Menular Najisnya?

Najis Hukmiyah Apakah Menular Najisnya?
NAJIS HUKMIYAH APAKAH PINDAH NAJISNYA?

Assalamualaikum ustaz,

Saya bernama Abdul Hadi dari Malaysia ingin bertanyakan beberapa persoalan.

1. Apakah najis hukmiyah itu berpindah najisnya?

2. Bagaimana caranya untuk membersihkan najis mughallazah di lantai?

3. Bagaimana caranya membersihkan najis mutawassitah di karpet?

4. Apakah orang murtad hukumnya dibunuh di dalam Islam?

a. Apakah hukum bunuh itu sama bagi mualaf dan selainnya?
b. Bagaimana kerelevenannya bagi masyarakat sekarang?
c. Bagaimana mahu menjawab pertanyaan daripada non-muslim (perihal hukum murtad)?
d. Adakah perlu dijawab kamu akan dibunuh?

5. Bolehkah saya tahu kitab-kitab pembelajaran di ponpes al-khoirot itu terhad hanya seperti paparan di situs ponpes atau malah lebih lagi?(saya berminat belajar di pesantren ini).

Sekian saja soalan dari saya Pak Ustad. Saya memohon maaf jika kekurangan adab-adabnya.

JAWABAN

1. Ya, najis hukmiyah berpindah najisnya menurut madzhab Syafi'i. Dan tidak berpindah menurut madzhab Maliki. Baca: Hukum Najis Hukmiyah

2. Dibersihkan dulu dengan kain. Setelah itu disiram sebanyak 7 kali salah satunya dicampur dengan debu.

3. Kalau najisnya sudah jadi hukmiyah, maka cukup dengan menyiram satu kali. Baca: Menyucikan Najis Hukmiyah

4a. Ya, orang murtad dibunuh setelah diberi waktu selama 3 hari untuk bertaubat. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث: الثيب الزاني، والنفس بالنفس، والتارك لدينه المفارق للجماعة.

Artinya: Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga: janda yang berzina, membunuh, meninggalkan agama berpisah dari jamaah (alias murtad).

Dan hadits sahih riwayat Bukhari:

من بدل دينه فاقتلوه

Artinya: Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah.

Namun harus diingat bahwa yang mengambil keputusan ini adalah hakim. Dan hakim juga berkuasa untuk menunda sampai waktu yang tidak terbatas atau bahkan membebaskannya.

4b. Itu terserah keputusan hakim di negara tempat kasus itu terjadi. Kalau hakim menganggap itu relevan dengan berpedoman pada pandangan empat madzhab, maka itu bisa dilaksanakan. Namun, ulama kontemporer seperti Dr. Ali Jumah (mantan mufti Mesir) menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi, mengamalkan hukum Islam pada nonmuslim tidak lagi relevan. Baca: di sini

4c. Jawab saja itu tergantung pada penguasa muslim yang berkuasa. Kalau mereka tidak menghukum pelaku murtad, maka itulah keputusan yang sah.

4d. Tidak. Jawab seperti di poin 4c. Sama dengan kasus pelaku zina yang janda, faktanya tidak dibunuh. Karena hakim sekarang tidak mengikuti pandangan fikih klasik.

5. Kitab yang dikaji di Al-Khoirot dapat dilihat di link berikut:
- Mahad Aly
- Sistem Pendidikan

KDRT SUAMI PADA ISTRI

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Saya ibu dari 4 orang anak (1 perempuan 3 laki-laki) yang lebih dari 5 tahun ini mengasuh anak2 saya sendiri.

Anak2 kami berusia 17 thn, 12 thn, 7 thn dan 6 thn Maaf saya hrs mengungkap sedikit aib keluarga saya .... kami mendapat perlakuan yang mengarah pada anarkis dari Imam kami sejak sekitar tahun 2008 sampai 2012. Selanjutnya kami berpisah karena saya sudah tidak lagi mampu bertahan. selain itu lingkungan tempat kami tinggal juga sudah tidak bisa menerima Bapak dari anak2 saya utk tinggal disini karena dianggap sangat menggangu.

Efek dari semua kejadian yang menimpa kami adalah unsur anarkis meracuni kami. saya merasa saya dan anak2 mengalami gangguan mental dan kurang bisa mengontrol emosi.
Tahun 2013-2014 saya masih mampu menopang hidup karena masih ada bapak saya, tempat saya berbagi. Namun pada tahun 2015 bapak saya meninggal. Sejak bapak saya meninggal saya keluar dari tempat kerja krn harus menjaga anak2 yang kecil dan hanya melakukan pekerjaan rumahan sampingan yang hasilnya tidak pasti.

kondisi ekonomi ini makin membuat kami mengalami tekanan .... kami sempat mengalami hari2 yang kadang kami bisa makan, tapi kadang tidak.

Saat ini kami hidup dengan menjual barang2 yang masih memungkinkan untuk di jual sambil berupaya mencari modal agar saya bisa usaha di rumah dengan menggunakan komputer yang sempat saya miliki ketika saya bekerja dulu.

yang ingin saya tanyakan adalah.....

1. Mungkinkan anak saya yang SD dan SMP bisa diterima untuk belajar di Pondok ?
2. apakah mereka bisa di bina untuk menyembuhkan luka bathin mereka karena efek anarkisme ?
3. berapa biaya yang dibutuhkan secara keseluruhan untuk anak2 saya ? krn saya harus menghitung dulu sesuai kemampuan saya yang sangat2 terbatas.
4. Apakah mungkin anak saya bisa mendapat bantuan ato beasiswa pendidikan

Mohon maaf saya menggangu dan merepotkan
Makasih banyak informasi dan bantuannya

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

JAWABAN

1. Kami hanya menerima siswa/santri yang lulusan SD.
2. Tidak ada pembinaan khusus untuk itu.
3. Biaya daftar 1 juta. Untuk perbulan biaya pesantren dan sekolah sekitar 70ribu. Itu di luar makan. Untuk makan mulai dari 150 ribu/bulan. Laundry 3500/kg.
4. Kami tidak menyediakan beasiswa. Biaya yang kecil itu sudah merupakan subsidi dari yayasan. Baca: di sini


MEMBUNUH NYAMUK DENGAN RAKET

Assalammualaikum saudaraku sesama muslim. Mohon pencerahannya.

Saya membaca beberapa hadist tentang larangan membakar mahluk dengan api karena api adalah azhab Allah SWT. Contoh: HR. Abu Daud 2673 dan dishahihkan Al-Albani.
Pertanyaan saya, yang dilarang itu apakah Api-nya atau Bakar-nya atau keduanya? Karena sifat membakar itu yang saya ketahui bukan dari api saja, tetapi dari elemen lain seperti sengatan listrik, dari air keras, dari cahaya ultraviolet dan masih banyak yang lain. Pertanyaan ini saya ajukan karena kebingungan saya tentang hukum menggunakan raket nyamuk. Banyak referensi yang berbeda pendapat tetapi semua mengacu pada hadist larangan membakar dengan api tersebut. Karena itu saya perlu bantuan saudara untuk menelaah hadist tersebut.
Mohon sekiranya untuk dapat dijawab. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih banyak.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Tidak apa-apa karena (a) Nyamuk adalah hewan yang membahayakan yang boleh dibunuh; (b) Nyamuk terbunuh lebih dulu sebelum terbakar. Lihat detail: di sini.

CARA AGAR BISA IKHLAS MELEPAS SI DIA

Assalamualaikum ustadz, saya wanita 23 tahun.

Ustadz bagaimana caranya biar saya bisa ikhlas melepaskan seseorang padahal saya tau dia bukan yang terbaik buat saya. Sebelumnya saya dan dia sudah menjalin hubungan pacaran dengan niat serius untuk menikah namun semakin lama saya melihat sikap dia sangat berbeda dari awal. Saya perhatikan dia seperti tidak serius dengan saya ustadz. Sekarang saya ingin melepaskan dia saja ustadz dan menjaga diri dan perasaan saya untuk yg halal namun masalahnya setengah hati saya masih belum ikhlas melepaskan dia ustadz. Tolong solusinya ustadz. Assalamualaikum.

JAWABAN

Cara terbaik adalah dengan memutuskan hubungan sama sekali dengannya dan segera mencari pasangan lain yang secara agama dan karakter lebih baik darinya.

Perlu juga diingat bahwa pacaran yang melibatkan khalwat (berduaan) adalah haram dalam Islam. Baca:Baca detail: Hukum Kholwat

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam