Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Meminta Pertanggungjawaban Santri

Meminta Pertanggungjawaban Santri
MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN

Assalamu'alaikum wr. wb.
Maaf pak ustad. Ini masih berhubungan dengan email saya yg pertama.
Saya sudah mengadukan perihal masalah adek saya terhadap ibu nya diikuti oleh adek saya dan adek saya mnangis sujud dikaki ibunya, ibunya sangat sedih terpukul kecewa terhadap adek saya yg anak semata wayang dibanggakan pinter mengaji berjilbab melakukan zina, apalagi yg menzinahinya santri pondok yg dibilang sudah sepatutnya memimpin bukan malah kegirangan ibu adek saya sangat marah dan tidak terima pak. Adek saya dan ibunya meminta pertanggung jawaban santri itu tetapi masih takut untuk mengadukan kepada ayah adek saya dan (nembung) dirumah keluarga santri itu pak ustadz untuk segera menikahkan adek saya dan santri itu 1,5thn lagi (adek lulus SMA).

Tetapi santri itu selalu berkata plin plan mnuruti kata teman2 nya pak ustadz, dia tidak punya pendirian sendiri dan mau lari dari tanggung jawab besar, dia berkata saat ini hanya tinggal 10% cinta buat adek saya karena adek saya sering berkata membentak lewat sms karena santri itu plin plan pak. Pernikahan tanpa cinta santri itu tidak mau. Santri itu mnolak dhubungi dan bertemu adek saya karena mungkin ingin mlupakan adek saya lari dari tanggung jawab nya egois untuk mondok lagi katanya,

Pertanyaan
1. Apakah salah jika adek saya dan keluarganya meminta pertanggung jawaban pihak lelaki?
2. Apakah setelah demikian itu adek saya tidak berhak memaksa lelaki itu untuk mnikahi?
3. Apakah dalam pernikahan memungkinkan lelaki itu tidak akan pernah mencintai adek saya setelah apa yg dia lakukan terhadap adek saya?
4. Apakah lelaki itu masih pantas disebut santri alim dan bertanggung jawab?

Mohon bantuannya pak ustadz, semoga bisa memudahkan pilihan adek saya
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak salah. Bahkan itu yang sebaiknya dilakukan agar supaya si lelaki bertanggungjawab dan tidak melakukan hal yang sama pada gadis lain.
2. Tidak salah adek anda memaksanya.
3. Bisa saja itu terjadi. Namun, yang terpenting saat ini adalah bagaimana agar pernikahan itu terjadi.
4. Tidak pantas. Santri alim itu kalau dia dapat menjaga ajaran agama dengan benar. Baca detail: Akhlak Santri

SETELAH MENIKAH BERBAKTI PADA SIAPA: AYAH ATAU SUAMI?

Asslamualaikum pak ustad.. Sya mau konsultasi dan meminta pendapat pak ustad, insyaAllah tahun depan saya akan menikah dan calon saya orang nganjuk tapi kerja dimalang dan saya sendiri orang jember. Saya hanya memiliki ayah, ibu sya sudah meninggal dan kakak saya sudah menikah dan ikut dengan istrinya,

1. sementara yang saya binggungkan adalah setelah menikah saya harus berbakti kepada siapa? Kepada suami atau ayah saya? sedangkan alm ibu dulu pernah beramanah kalau saya yg tinggal dirumah jember karna kakak tidak akan mungkin mau tinggal dirumah jember. Sedangkan calon suami saya menginginkan untuk tinggal dimalang karena istri harus berbakti dengan suami menurut ajaran islam. Lalu apa yang saya harus lakukan pak ustad? Mohon jawabannya, terima kasih wassalam

JAWABAN

1. Mengikuti permintaan suami adalah yang utama. Kalau soal mengurus ayah, kalau memang tidak ada yang menjaganya, maka tugas itu dapat dilakukan dengan mencari pembantu. Biaya pembantu bisa berbagi dengan saudara anda yang lain kalau terasa berat. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

HAK WARIS DIAMBIL PAMAN

Asslm saya mau tanya , saya anak dari ibu saya ibu saya sudah meningal , dulu kmi di beri tana selagi ibu kmi masi hidup dan di ambil lagi oleh kakak ibu kami apakah kami sebagai anak bisa meminta hak ibu kami lagi mohon jawapan nya makasi

JAWABAN

Ya, anak dapat meminta hak ibunya yang saat ini diambil atau dipegang oleh pamannya. Harta ibu adalah hak milik anak-anaknya. Bukan saudara almarhumah. Karena anda anak tunggal, maka anda berhak mendapatkan seluruh harta peninggalan ibu anda. Kalau masih ada saudara kandung yang lain, maka harta peninggalan tersebut dibagi dengan saudara-saudara anda yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

HUKUM MENIKAH DENGAN TANTE IPAR

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya mau nanya ....Saya Punya Tante yang Masih Seumuran Seperti Saya, Dia Adalah Adik Kandung Perempuan Dari Istri Om Saya, Saya Mengenal Dia Sudah Lama Dari Sebelum Om Saya Menikah Alias Masih Pacaran, Waktu Itu Saya Di Kenalin Sama Kakaknya ( Istri Om Saya ) Dan Saya Sangat Mencintai nya Sampai Saat Ini, Saya Niatnya Nanti Ingin Menikah Dengannya. Pertanyaan Saya Adalah
1. Bolehkah Saya Menikah Dengan Nya?
2. Apa Hukum nya?

Terima Kasih

Wasalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Boleh karena secara syariah dia tidak ada hubungan kekerabatan apapun dengan anda. Yang kerabat dengan anda adalah om anda. Sedangkan istri om, apalagi saudaranya istri om bukanlah tante anda yang sebenarnya.

2. Boleh menikah dengannya.
Lihat daftar mahram / muhrim yang haram dinikah: http://www.alkhoirot.net/2012/02/perempuan-mahram-dalam-islam.html

HARTA SUAMI ATAS NAMA ISTRI

Assalamu'alaikum wr wb
Saya hamba Allah di malang mohon pencerahan
Jika seorang istri nusus dan minta diceraikan dengan alasana tidak mau dipoligami. Istri tidak kerja suami yang kerja, mengingat suami bnayak kesibukan dengan pekerjaannya maka setiap Pembelian asset banyak diatas namakan istri.

1. Jika perceraian terjadi dna sudah tidak bisa diselamatkan lagi , bagimana dengan kepemilikan asset tersebut apa istri punya hak atas asset tersebut?
2. Dan bagaimana jika istri menganggap asset jadi miliknya krn pakai atas nama istri, padahal tidak ada ucapan dati suami di berikan untuk istrinya melainkan hanya alasan administrasi.

Informasi tambahan suami selalu memberikan hak hak istri secara maksimal sesuai kemampuan suami, terima kasih ats berkenan mau memebrikan pencerahannya

JAWABAN

1. Secara syariah, apabila tidak ada pengalihan hak dari suami, maka harta tersebut tetap milik suami. Namun secara hukum positif, masalahnya akan lebih rumit, karena hakim akan melihat kepemilihan berdasarkan pada fakta sertifikat hak milik. Oleh karena itu, ada baiknya sebelum anda bercerai, sebaiknya balik nama aset-aset anda terlebih dahulu.

2. Makanya sebelum bercerai sebaiknya diurus lebih dahulu balik nama aset-aset anda. Baca detail: Bisnis dalam Islam

MERUSAK BARANG ORANG

Assalamualaikum pak saya ada pertanyaan pak beberapa waktu yang lalu saya dan teman teman pernah nongkrong di suatu kampung disitu ada semacam wahana seperti ayunan dan mainan lain cuma kalo saya tidak salah wahana beberapa ada yang sudah agak rusak

Tapi waktu itu seingat saya saya menaiki ayunan tapi ayunan nya sudah ada yang rusak jadi sekarang muncul pikiran "apakah dosa saya menaiki ayunan itu?"

1. Pertanyaan saya apakah saya berdosa menaiki ayunan itu ?
Karena seingat saya tempat duduk ayunannya sudah agak rusak terus saat saya naiki
2. kadang harus saya geserkan supaya pas diduduki apakah itu dosa?

JAWABAN

1. Memakai hak orang lain itu tergantung dari perjanjian. Apabila mendapat ijin dari pemilik maka tidak masalah walaupun berakibat rusak.

2. Tidak dosa apabila sudah ada ijin dari pemilik. Baca detail: Bisnis dalam Islam

HUTANG PIUTANG

Assalamualaikum,saya mau bertanya tentang masalah utang piutang,bagaimana hukumnya bila seseorang yang berhutang dia melalaikannya, padahal secara lahir dia mampu membayarnya,

1. apakah ini termasuk perbuatan dzolim?
2. dan apakah orang tersebut berdosa?karena telah berbuat dzalim.
3. mohon jawaban dari pak ustadz dan bagaimana cara menagihnya agar dia mau membayarnya?selama ini hanya janji janji saja.wassalam.

JAWABAN

1. Ya. Karena melunasi hutang itu wajib.
2. Ya berdosa karena tidak melaksanakan kewajiban.
3. Minta bantuan orang yang disegani olehnya untuk menagih hutang. Baca detail: Hutang dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam