Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Silaturahmi Dan Batasan Memutus Silaturahim

SILATURAHMI DAN BATASAN MEMUTUS SILATURAHIM

Assalamu'alaikum ustadz,

Saya ingin bertanya mengenai masalah silaturahim.

Saya bersaudara 7 orang, dari satu bapak dua ibu. Adik saya satu ibu tidak mau didatangi (maksudnya kalo kakak laki laki mau datang ke rumah adik saya, adik saya tidak mau didatangi) oleh kakak laki laki kami, karena memang kakak saya itu kalo bicara menyebalkan. Dia suka bohong, kalo pinjam uang tidak pernah bayar dll....Kadang kalo bicara tidak nyambung, kita bicara apa dia jawab lain..Adik saya juga tidak pernah berhubungan dengan kakak laki laki baik sms maupun telpon.

Pertanyaan saya : Apakah hal seperti diatas , bisa di sebut memutuskan silaturahim?

Tolong sebutkan hadis hadis dan ayat ayat Al Qur'an tentang pemutus silaturahim. Contoh QS Muhammad ayat 22-23. Saya belum menemukan kasus ini dipertanyaan .
Terima kasih

JAWABAN

PERTAMA: WAJIB MENYAMBUNG SILATURAHIM DENGAN MAHRAM DAN SUNNAH DENGAN NON-MAHRAM

Hukumnya wajib menyambung silaturahmi terutama dengan kerabat yang ada hubungan mahram yakni orang tua, saudara kandung, anak saudara kandung (keponakan) dan saudara kandung dari orang tua (paman/bibi), dll. Baca detail: Mahram / Muhrim dalam Islam

Dan sunnah menyambung silaturahmi dengan kerabat yang bukan mahram. Tentang soal sunnah atau wajibnya menyambung silaturahim dengan kerabat non-mahram ini terjadi perbedaan ulama.

Menurut madzhab Hanafi dan sebagian madzhab Maliki, menyambung silaturahmi hukumnya wajib pada kerabat mahram (muhrim) saja. Al-Qarafi dalam Al-Furuq berkata:


قال الشيخ الطرطوشي: قال بعض العلماء: إنما تجب صلة الرحم إذا كان هناك محرمية، وهما: كل شخصين لو كان أحدهما ذكراً والآخر أنثى لم يتناكحا كالآباء والأمهات، والإخوة والأخوات والأجداد والجدات وإن علوا، والأولاد وأولادهم وإن سفلوا، والأعمام والعمات والأخوال والخالات، فأما أولاد هؤلاء فليست الصلة بينهم واجبة لجواز المناكحة بينهم، ويدل على صحة هذا القول تحريم الجمع بين الأختين، والمرأة وعمتها، وخالتها، لما فيه من قطيعة الرحم، وترك الحرام واجب، وبرهما وترك أذيتهما واجبة، ويجوز الجمع بين بنتي العم وبنتي الخال وإن كن يتضايرن، ويتقاطعن، وما ذاك إلا أن صلة الرحم بينهما ليست واجبة، وقد لاحظ أبو حنيفة، هذا المعنى في التراجع فقال: يحرم التراجع في الهبة بين كل ذي رحم محرم.

Artinya: Syaikh Turtusyi berkata: Silaturahmi itu wajib apabila ada hubungan mahram. Yakni kerabat yang antara lelaki dan perempuannya tidak boleh menikah seperti ayah dan ibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan, kakek dan nenek dan ke atas, anak dan cucu sampai ke bawah, paman dan bibi. Adapun anak-anak mereka maka silaturahmi antara mereka tidak wajib karena bolehnya menikah (karena bukan mahram). Kesahihan pendapat ini didasarkan pada haramnya berkumpul di antara dua saudara, wanita dan bibinya, karena termasuk memutuskan silaturahmi. Sedangkan meninggalkan keharaman itu wajib. Berbuat baik pada keduanya dan tidak menyakiti keduanya adalah wajib. Boleh mengumpulkan antara anak perempuan amm (paman dari ayah) dengan anak perempuan dari khal (paman dari ibu) walaupun mereka tidak saling berkomunikasi. Hal itu tidak terjadi kecuali bahwa silaturahmi di antara keduanya tidak wajib. Abu Hanifah mengingatkan arti ini dalam mencabut kembali hibah. Abu Hanifah berkata: Haram menarik kembali hibah antara kerabat mahram.

Pendapat kedua menyatakan bahwa wajib menyambung silaturahmi pada seluruh kerabat baik yang level mahram maupun bukan mahram. Ini pandangan madzhab Maliki, Hanbali dan Syafi'i. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan:

واختلفوا في حد الرحم التي تجب صلتها، فقيل: هو كل رحم محرم بحيث لو كان أحدهما ذكراً والآخر أنثى حرمت مناكحتهما، فعلى هذا لا يدخل أولاد الأعمام، ولا أولاد الأخوال، واحتج هذا القائل بتحريم الجمع بين المرأة وعمتها أو خالتها في النكاح ونحوه، وجواز ذلك في بنات الأعمام والأخوال، وقيل هو عام في كل رحم من ذوي الأرحام في الميراث، يستوي المحرم وغيره، ويدل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: "ثم أدناك أدناك" هذا كلام القاضي، وهذا القول الثاني هو الصواب، ومما يدل عليه الحديث السابق في أهل مصر "فإن لهم ذمة ورحماً" وحديث "إن أبر البر أن يصل أهل ود أبيه" مع أنه لا محرمية، والله أعلم

Artinya: Ulama berbeda pendapat dalam batasan silaturahim yang wajib. Satu pendapat membatasi hanya pada kerabat mahram saja. Yang dimaksud mahram adalah kerabat yang apabila salah satunya laki-laki dan yang lain perempuan maka haram saling menikah. Dalam konteks ini maka tidak termasuk sepupu (anak paman). Yang berpendapat demikian berargumen haramnya berkumpul antara perempuan dan bibinya dalam nikah dan semisanya. Dan bolehnya berkumpul antara sepupu. Pendapat kedua bersifat umum pada setiap kerabat yakni yang masuk golongan dzawil arham dalam bab warisan. Mahram dan bukan mahram hukumnya sama. Pandangan ini berargumen pada sabda Nabi: "Lalu yang lebih dekat denganmu." Ini pendapat Al-Qadhi. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang benar. Salah satu dalil dasarnya adalah hadits di atas terkait penduduk Mesir "Mereka memiliki tanggungan dan kekerabatan" dan hadits "Sebaik-baik kebaikan adalah menyambung keluarga yang disukai ayahnya" padahal tidak ada hubungan mahram. Wallahu a'lam.

TIDAK MAU BERKOMUNIKASI TOTAL TERMASUK MEMUTUS SILATURAHMI

Dalam kasus saudara seibu anda, di mana dia sama sekali tidak mau berkomunikasi dengan saudara seibunya, maka itu termasuk dalam kategori memutuskan silaturahmi yang dilarang.

Kesalahan yang dimiliki saudaranya, yakni buruknya karakternya, tidak boleh menjadi penghalang untuk silaturahmi. Dosa terbesar adalah kekufuran. Tapi Islam tetap mewajibkan muslim untuk menyambung silaturahmi bahkan dengan saudara / kerabatnya yang kafir. Baca detail: Sikap Anak pada Orang Tua Kafir

HUKUM MEMAKI SESAMA MUSLIM, MURTAD?

apakah orang muslim yang menyebut seorang muslim dengan nama "babi,anjing" dapat menyebabkan seorang muslim mendapat dosa murtad?

JAWABAN

Memaki sesama muslim adalah dosa. Bahkan memaki nonmuslim juga haram. Karena seorang muslim diwajibkan untuk berakhlak yang santun dan mulia. Nabi bersabda: "Muslim yang baik adalah yang menjaga lisan dan tangannya dari menyakiti sesama muslim." (Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lain Nabi bersabda: "Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia." (Hadits sahih riwayat Al Bazzar)

Karena memaki itu haram, maka apabila itu dilakukan maka akibatnya adalah berdosa, tapi tidak sampai berakibat murtad. Murtad adalah perkara yang besar yang baru terjadi apabila (a) seseorang menyatakan dirinya keluar dari Islam; (b) seseorang menyembah selain Allah; (c) seorang muslim mengharamkan perkara yang jelas halal atau menghalalkan perkara yang jelas haram. Baca detail: Penyebab Murtad

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam