Menunda Pemberian Ke Anak Yatim Sampai Dewasa (Baligh)
Menunda Pemberian Ke Anak Yatim Sampai Dewasa (Baligh)
ada orang ingin menyantuni anak yatim, tapi agar manfaatnya lebih terasa, uang tersebut, ia kumpulkan sendiri dan akan diberikan untuk biaya pendidikan nya nanti saat dewasa.
MENUNDA PEMBERIAN KE ANAK YATIM SAMPAI DEWASA (BALIGH)
Assalamu'alaikum, W.r Wb.
ijin bertanya
bolehkah menahan pemberian untuk anak yatim?
ada orang ingin menyantuni anak yatim, tapi agar manfaatnya lebih terasa, uang tersebut, ia kumpulkan sendiri dan akan diberikan untuk biaya pendidikan nya nanti saat dewasa.
masih dapatkan orang tersebut pahala menyantuni anak yatim, mengingat uang tersebut diberikan setelah anaknya baligh? dasar alasan kebiasaan orang, ketika yatim semua ngasih tapi pasca baligh sudah "acuh ta acuh",
disisi lain, anak yatim belum bisa pegang uang, akhirnya pemberian orang habis buat beli mainan dan hal yg kurang bermanfaat.
Terima Kasih
JAWABAN
Boleh. Idealnya menyantuni anak yatim itu dilakukan sejak kecil dan sampai dewasa sampai mereka mandiri secara finansial. Namun apabila anda, karena keterbatasan anda, hanya bisa memilih salah satunya, maka memilih untuk menafkahi anak yatim saat dewasa itu boleh dan baik serta tetap mendapat pahala membantu anak yatim. Dalil-dalil lebih detail lihat: Menyantuni Anak Yatim sampai Dewasa
UPLOAD FOTO IBADAH DI MAKKAH
Assalamualaikum, saya ingin bertanya...
Katanya kalau kita beribadah dimekkah tidak boleh diupload kalau foto... Lantas kalau fotonya tanpa diupload apa sama saja? Syukron
JAWABAN
Tidak ada larangan untuk foto atau mengupload foto. Hukum foto dan berfoto adalah boleh. Baca detail: Hukum Menggambar
Kalau berfoto dan hasil foto itu boleh, maka tidak ada larangan untuk berfoto di manapun termasuk di Makkah. Termasuk juga mengupload foto yang diambil di Makkah di medsos.
MENIKAHI WANITA MUALAF TANPA RESTU ORANG TUA
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz..
Ustadz, Saya mahasiswa laki laki yang masih duduk di semester 3, namun saya sudah tidak tahan lagi untuk bisa menikah Ustadz, syahwat saya sangat sulit untuk saya kendalikan, saya baru sadari bahwa saya memiliki syahwat yang menggebu-gebu sejak kecil, dari kecil sejak TK dulu saya senang memainkan, maaf, kemaluan saya dan merasakan kenikmatan yang setelah dewasa saya ketahui itu adalah onani dan hal itu menyebabkan saya baru pernah mimpi basah sekali, mani selalu keluar melalui onani yg haram..
Saat syahwat sedang memuncak saya kesulitan untuk mengendalikannya Ustadz, saya juga jadi malas beribadah, malas melakukan kebaikan, tidak konsen belajar, emosi juga sulit dikontrol Ustadz, rasanya syahwat ini sudah merusak diri saya.. Apalagi saat saya kuliah ini smakin berat Ustadz, saya sudah berpuasa, mencoba rajin ke masjid, liat kajian salaf, memperdalam ilmu agama, menghafal Al Qur'an, dll namun masih kesulitan mengendalikan syahwat, saya rasa saya sudah wajib menikah Ustadz, saya takut terjerumus ke dalam perbuatan zina yg lebih besar, saya sulit kendalikan diri saya..
Saya juga jadi melakukan onani dan melihat video2 yg tidak pantas di lihat, saya tau itu haram tapi saya sulit kendalikan diri saya Ustadz, apalagi saat kuliah inii, fitnah di kampus juga semakin bertambah besar Ustadz.. Saya pasti menyesal dan merasa tertekan setelah beronani dan tidak menjaga pandangan, namun saya tetap kesulitan untuk meninggalkan nya Ustadz..
Saya sekarang telah menemukan seorang akhwat yg dulu beragama nasrani, namun Alhamdulillah sekarang telah menjadi muslimah selama 7 bulan setelah kami sering berdiskusi masalah agama.. Dan dia juga ingin sekali untuk segera menikah Ustadz, dia nampaknya juga sudah tidak tahan lagi, ingin segera menikah, dan takut terjerumus ke perbuatan zina..
1. Apakah boleh saya menikahi Akhwat tersebut secara diam2 dan tanpa restu orang tua kami dan dengan wali hakim dari KUA? Dari keluarga akhwat tersebut belum mengetahui keislaman anaknya secara penuh dan tdk akan mengizinkan untuk menikah dgn seorang muslim sperti saya, dan dari keluarganya tidak ada yg berhak menjadi wali karena mereka semua non muslim, baik ayah, paman dari ayah, kakek ayah, dll..
2. Sementara keluarga saya juga tidak membolehkan saya menikah karena belum lulus dan memiliki penghasilan, saya sudah coba menjelaskan ke ibu saya dan kakak saya (ayah saya sudah wafat sejak saya kelas 1 SD) ttg kondisi saya ini namun mereka tetap tidak mengizinkan, apakah kami bisa menikah secara diam-diam tanpa restu dari orang tua kami dan menutupi pernikahan kami sampai waktu yg memungkinkan Ustadz? Demi kebaikan kami berdua agar tidak terjerumus ke perbuatan zina, menenangkan diri, menyempurnakan agama kami.. Mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.. Saya juga berencana untuk menunda memiliki momongan sampai waktunya memungkinkan..
JAWABAN
1. Dalam kasus seperti anda, maka menikah adalah wajib dan kalau tidak ada restu dari kedua orang tua itu tidak masalah. Karena, hak Allah untuk ditaati itu lebih tinggi dari hak orang tua. Baca detail: Menikah Tanpa Restu Ibu Apa Durhaka?
Namun demikian, hubungan dan komunikasi dengan orang tua tetap harus dijaga. Selalu meminta maaf dan memohon ridhonya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Soal cara pernikahan, maka bisa dilakukan dengan wali hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
2. Ya, secara syariat anda berdua wajib menikah untuk menghindari zina. Soal apakah secara diam-diam atau berterusterang pada orang tua itu soal teknis detail yang tidak prinsip. Silahkan pilih cara terbaik menurut anda berdua. Baca detail: Pernikahan Islam
RESIGN (MUNDUR DARI PEKERJAAN)
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Ada seorang ibu bekerja di luar rumah, kemudian beliau menyadari bahwa bekerja di rumah itu lebih baik daripada bekerja di luar rumah.
Masalahnya, untuk keluar dari pekerjaan nya yang lama butuh waktu kurang lebih 6 bulan. Sedangkan menurut pandangan ibu tadi, perintah Al quran lebih utama dan harus disegerakan.
Apakah yang harus ibu itu lakukan?
Keluar dari pekerjaan nya secara baik baik, tapi membutuhkan waktu 6 bulan, atau keluar begitu saja alias membolos ?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
JAWABAN
Sebaiknya keluar secara baik-baik walaupun harus menunggu 6 bulan. Termasuk perintah Allah adalah mentaati perjanjian antara dua pihak (anda dan perusahaan) seperti disebut dalam QS Al-Maidah 5:1 "Wahai orang-orang beriman, penuhilah transaksi (akad)-mu." Baca: QS Al Maidah ayat 51
Perlu juga diketahui bahwa perempuan tidak dilarang bekerja di luar rumah asalkan dapat menjaga diri dari dosa. Baca detail: Pemimpin Wanita dalam Islam
Namun demikian, kalau anda merasa bekerja di rumah itu lebih bisa menjaga diri dari dosa dan lebih dekat pada syariat maka itu lebih baik. Yang pasti, berbisnis itu bukan hal yang buruk dalam Islam sebagaimana yang ditunjukkan oleh istri pertama Nabi yakni Siti Khadijah. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Assalamu'alaikum, W.r Wb.
ijin bertanya
bolehkah menahan pemberian untuk anak yatim?
ada orang ingin menyantuni anak yatim, tapi agar manfaatnya lebih terasa, uang tersebut, ia kumpulkan sendiri dan akan diberikan untuk biaya pendidikan nya nanti saat dewasa.
masih dapatkan orang tersebut pahala menyantuni anak yatim, mengingat uang tersebut diberikan setelah anaknya baligh? dasar alasan kebiasaan orang, ketika yatim semua ngasih tapi pasca baligh sudah "acuh ta acuh",
disisi lain, anak yatim belum bisa pegang uang, akhirnya pemberian orang habis buat beli mainan dan hal yg kurang bermanfaat.
Terima Kasih
JAWABAN
Boleh. Idealnya menyantuni anak yatim itu dilakukan sejak kecil dan sampai dewasa sampai mereka mandiri secara finansial. Namun apabila anda, karena keterbatasan anda, hanya bisa memilih salah satunya, maka memilih untuk menafkahi anak yatim saat dewasa itu boleh dan baik serta tetap mendapat pahala membantu anak yatim. Dalil-dalil lebih detail lihat: Menyantuni Anak Yatim sampai Dewasa
UPLOAD FOTO IBADAH DI MAKKAH
Assalamualaikum, saya ingin bertanya...
Katanya kalau kita beribadah dimekkah tidak boleh diupload kalau foto... Lantas kalau fotonya tanpa diupload apa sama saja? Syukron
JAWABAN
Tidak ada larangan untuk foto atau mengupload foto. Hukum foto dan berfoto adalah boleh. Baca detail: Hukum Menggambar
Kalau berfoto dan hasil foto itu boleh, maka tidak ada larangan untuk berfoto di manapun termasuk di Makkah. Termasuk juga mengupload foto yang diambil di Makkah di medsos.
MENIKAHI WANITA MUALAF TANPA RESTU ORANG TUA
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz..
Ustadz, Saya mahasiswa laki laki yang masih duduk di semester 3, namun saya sudah tidak tahan lagi untuk bisa menikah Ustadz, syahwat saya sangat sulit untuk saya kendalikan, saya baru sadari bahwa saya memiliki syahwat yang menggebu-gebu sejak kecil, dari kecil sejak TK dulu saya senang memainkan, maaf, kemaluan saya dan merasakan kenikmatan yang setelah dewasa saya ketahui itu adalah onani dan hal itu menyebabkan saya baru pernah mimpi basah sekali, mani selalu keluar melalui onani yg haram..
Saat syahwat sedang memuncak saya kesulitan untuk mengendalikannya Ustadz, saya juga jadi malas beribadah, malas melakukan kebaikan, tidak konsen belajar, emosi juga sulit dikontrol Ustadz, rasanya syahwat ini sudah merusak diri saya.. Apalagi saat saya kuliah ini smakin berat Ustadz, saya sudah berpuasa, mencoba rajin ke masjid, liat kajian salaf, memperdalam ilmu agama, menghafal Al Qur'an, dll namun masih kesulitan mengendalikan syahwat, saya rasa saya sudah wajib menikah Ustadz, saya takut terjerumus ke dalam perbuatan zina yg lebih besar, saya sulit kendalikan diri saya..
Saya juga jadi melakukan onani dan melihat video2 yg tidak pantas di lihat, saya tau itu haram tapi saya sulit kendalikan diri saya Ustadz, apalagi saat kuliah inii, fitnah di kampus juga semakin bertambah besar Ustadz.. Saya pasti menyesal dan merasa tertekan setelah beronani dan tidak menjaga pandangan, namun saya tetap kesulitan untuk meninggalkan nya Ustadz..
Saya sekarang telah menemukan seorang akhwat yg dulu beragama nasrani, namun Alhamdulillah sekarang telah menjadi muslimah selama 7 bulan setelah kami sering berdiskusi masalah agama.. Dan dia juga ingin sekali untuk segera menikah Ustadz, dia nampaknya juga sudah tidak tahan lagi, ingin segera menikah, dan takut terjerumus ke perbuatan zina..
1. Apakah boleh saya menikahi Akhwat tersebut secara diam2 dan tanpa restu orang tua kami dan dengan wali hakim dari KUA? Dari keluarga akhwat tersebut belum mengetahui keislaman anaknya secara penuh dan tdk akan mengizinkan untuk menikah dgn seorang muslim sperti saya, dan dari keluarganya tidak ada yg berhak menjadi wali karena mereka semua non muslim, baik ayah, paman dari ayah, kakek ayah, dll..
2. Sementara keluarga saya juga tidak membolehkan saya menikah karena belum lulus dan memiliki penghasilan, saya sudah coba menjelaskan ke ibu saya dan kakak saya (ayah saya sudah wafat sejak saya kelas 1 SD) ttg kondisi saya ini namun mereka tetap tidak mengizinkan, apakah kami bisa menikah secara diam-diam tanpa restu dari orang tua kami dan menutupi pernikahan kami sampai waktu yg memungkinkan Ustadz? Demi kebaikan kami berdua agar tidak terjerumus ke perbuatan zina, menenangkan diri, menyempurnakan agama kami.. Mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.. Saya juga berencana untuk menunda memiliki momongan sampai waktunya memungkinkan..
JAWABAN
1. Dalam kasus seperti anda, maka menikah adalah wajib dan kalau tidak ada restu dari kedua orang tua itu tidak masalah. Karena, hak Allah untuk ditaati itu lebih tinggi dari hak orang tua. Baca detail: Menikah Tanpa Restu Ibu Apa Durhaka?
Namun demikian, hubungan dan komunikasi dengan orang tua tetap harus dijaga. Selalu meminta maaf dan memohon ridhonya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Soal cara pernikahan, maka bisa dilakukan dengan wali hakim yakni pejabat KUA dan jajarannya. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
2. Ya, secara syariat anda berdua wajib menikah untuk menghindari zina. Soal apakah secara diam-diam atau berterusterang pada orang tua itu soal teknis detail yang tidak prinsip. Silahkan pilih cara terbaik menurut anda berdua. Baca detail: Pernikahan Islam
RESIGN (MUNDUR DARI PEKERJAAN)
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Ada seorang ibu bekerja di luar rumah, kemudian beliau menyadari bahwa bekerja di rumah itu lebih baik daripada bekerja di luar rumah.
Masalahnya, untuk keluar dari pekerjaan nya yang lama butuh waktu kurang lebih 6 bulan. Sedangkan menurut pandangan ibu tadi, perintah Al quran lebih utama dan harus disegerakan.
Apakah yang harus ibu itu lakukan?
Keluar dari pekerjaan nya secara baik baik, tapi membutuhkan waktu 6 bulan, atau keluar begitu saja alias membolos ?
Atas jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
JAWABAN
Sebaiknya keluar secara baik-baik walaupun harus menunggu 6 bulan. Termasuk perintah Allah adalah mentaati perjanjian antara dua pihak (anda dan perusahaan) seperti disebut dalam QS Al-Maidah 5:1 "Wahai orang-orang beriman, penuhilah transaksi (akad)-mu." Baca: QS Al Maidah ayat 51
Perlu juga diketahui bahwa perempuan tidak dilarang bekerja di luar rumah asalkan dapat menjaga diri dari dosa. Baca detail: Pemimpin Wanita dalam Islam
Namun demikian, kalau anda merasa bekerja di rumah itu lebih bisa menjaga diri dari dosa dan lebih dekat pada syariat maka itu lebih baik. Yang pasti, berbisnis itu bukan hal yang buruk dalam Islam sebagaimana yang ditunjukkan oleh istri pertama Nabi yakni Siti Khadijah. Baca detail: Bisnis dalam Islam