Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bagian Warisan Untuk Cucu Yang Bapaknya Wafat Lebih Dulu

BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU YANG BAPAKNYA WAFAT LEBIH DULU

Assalamualaikum..?!
Mau bertanya pak,mohon bantuannya.
A.Bapak,meninggal 2014.
B.ibu,mninggal 2015.
Bapak sama ibu setelah meninggal belum sempat bagikan warisannya.

(Poin satu)
1.anak pertama pria,meninggal 1996.
2.anak kedua wanita,ada.
3.anak ketiga pria,ada.
4.anak ke empat pria,meninggal 2004.
5.anak ke lima wanita,ada.

(Poin dua)
1.Dari anak pertama,anaknya dua,wanita dan pria.
2.Dari anak kedua,anaknya empat,2pria 2wanita.
3.Dari anak ketiga,anaknya empat,2wanita.
4.Dari anak keempat,anaknya empat,2wanita 2pria.
5.Dari anak kelima,anaknya dua,wanita dan pria.

Yang mau saya tanyakan,,
(poin satu)
1.berapa persen warisan yg di dapat masing masing...?
2.apakah anak yg pertama dan keempat yg setatusnya sdh meninggal, dapat warisan dari bapak ibunya...?

(Poin dua)
1.apakah bisa d berikan warisan kakek neneknya tersebut ke cucunya yg mewakili orang tuanya yg sudah meninggal..?
2.kalo dapat berapa persen...?

JAWABAN

Poin satu:
1. Pembagiannya sebagai berikut: (a) anak kedua mendapat 1/4; (b) anak ketiga mendapat 2/4; (c) anak kelima mendapat 1/4; (d) anak pertama dan keempat tidak mendapat warisan karena wafat sebelum pewaris.
Baca detail: Hukum Waris Islam

Poin dua:

1. Cucu tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang oleh adanya anak. Namun, kalau ahli waris yang ada hendak menghibahkan bagian mereka kepada cucu dari anak kesatu dan keempat, maka dibolehkan.

2. Karena bersifat hibah, maka terserah pada hasil musyawarah.
Baca detail: Hibah dalam Islam


APA SUDAH CERAI SECARA AGAMA?

Yth.Dewan Pengasuh Dan Majelis Fatwa Alkhoirot.
Sebelumnya Saya Memperkenalkan Diri Nama Saya Amri Martoni Tinggal Di Palembang.
Saya Menikah Dengan Seorang Wanita Pada Tanggal 14 Agustus 2014,Sebenarnya Saya Menikah Belum Siap Dari Hati Karena Pekerjaan Tak Menentu,Tapi Karena Desakan Istri Saya Untuk Menikah Dengan Janji Sudah Ada Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah Tangga Setelah Menikah,Saya Terima Ajakan Istri Saya,Saya Kenal Dengan Istri Saya Sebelum Menikah Selama 3 hari.

Setelah Menikah Kami Tinggal Serumah Dengan Ibu Saya,Karena Ayah Sudah Meninggal.Setiap Hari kami selalu cekcok karena kelakuan istri yang masih menghubungi mantan pacarnya dan foto mantannya masih disimpan di dompetnya,terus istri saya membandingkan saya dengan mantan pacarnya yang menurut dia selalu menuruti kemauannya dari segi uang tapi saya tidak karena pekerjaan saya tak menentu,gaji juga tidak sampai 1 juta sebulan.

Setelah bertengkar istri saya pulang kerumah orang tuanya pada tanggal 19 november 2016,pada tanggal 2 desember 2016 saya jemput istri saya dengan perjanjian agar istri saya tidak membahas lagi mantannya.tapi setelah dia ikut pulang kerumah saya kelakuannya semakin menjadi dan akhirnya pada tanggal 19 desember 2016 dia pulang kembali,tepat tanggal 3 februari 2015 saya datang kerumah mertua untuk mempertanyakan kehendak istriku,tapi waktu saya kerumah mertua,istri saya tidak di rumah,ternyata pada jam 9 malam dia pulang di antar pria tak saya kenal,lantas saya bertanya sama keluarga mertua,tapi mereka tidak memberi penjelasan siapa dan apa tujuan dan hubungan pria itu dengan istri saya.

Yang ingin saya tanyakan,
1.apa status kami sudah cerai menurut agama?
2.apa saya berdosa tidak memberi nafkah ke istri yang meninggalkan saya 2 tahun berturut turut tanpa kabar?
3.saya belum punya anak,seandainya kami cerai berapa lama proses sidang sampai(soalnya saya sudah cukup lama bersabar menunggu kejelasan hubungan kami dan sebagai pria sudah pasti saya membutuhkan pendamping,sedangkan istri saya tidak mau kembali lagi)?
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan bertanya semoga secepatnya bisa di respon?

JAWABAN

1. Status anda berdua masih suami istri. Kecuali apabila terjadi salah satu dari dua kasih berikut: (a) anda menceraikan istri anda; atau (b) istri anda sudah melakukan gugat cerai ke pengadilan agama (PA) dan sudah disetujui oleh hakim agama di PA.

2. Ya, berdosa. Selagi belum dicerai, wajib hukumnya menafkahi istri.

3. Lama sidang tergantung hakim yang menyidang dan tergantung kerjasama suami-istri yg ingin bercerai. Kalau kedua pihak sudah sama-sama setuju untuk cerai, maka itu bisa cepat diputuskan hakim.
Baca detail: Cerai dalam Islam


SUAMI MINUM AIR SUSU ISTRI

Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya pipit
Sebelumnya saya berterimakasih atas ilmu yang telah di berikan kepada saya.
Saya mau bertanya.
Bagaimana hukumnya bila suami meminum air susu istri?

JAWABAN

Tidak ada akibat hukum dari kasus suami yang meminum air susu istri. Karena syarat menyusui (Arab: rodo'ah) yang berakibat hukum adalah apabila yang meminum itu bayi yang berusia di bawah 2 tahun. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/radhaah-menyusui-dalam-islam.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam