Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menikahi Wanita Yang Punya Anak Zina

MENIKAHI WANITA YANG PUNYA ANAK ZINA

Assalamu'alaikum

begini saya baru menjalin hubungan dengan wanita . dengan berjalannya waktu dia cerita jujur kalau dia sudah punya anak akan tetapi anak itu hasil diluar nikah dan tidak dinikahi maupun dinafkahi oleh lelaki yang menghamilinya .
dan saya berniat menikahi dia dalam waktu dekat ini .

pertanyaan saya ?
1. apakah hukum nya bagi pria perjaka menikahi wanita seperti itu ?
2. apakah boleh saya nikahi dan apa hukumnya secara islam apa ?
3. kalau boleh dinikahi , bagaimana status dia di KUA dikarnakan dia punya anak ?
terima kasih wa'alaikum salam ..

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Boleh. Namun, secara sosial harus betul-betul dipertimbangkan efek psikologisnya bagi anda dan keluarga anda. Idealnya, seorang perjaka menikahi wanita perawan dan agamis sebagaimana anjuran Rasulullah. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

2. Boleh. Hukumnya menurut Islam adalah makruh kalau dia belum bertaubat. Apabila sudah bertaubat nasuha, maka statusnya sama dengan wanita yang lain. Baca detail: Menikahi Wanita Pernah Berzina

3. Silahkan ditanya langsung ke KUA.

KEGELISAHAN PENERIMA BEASISWA BIDIKMISI

Assalamu'alaykum.
Ustadz saya mau konsultasi.
Ini mengenai beasiswa bidikmisi. Saya adalah mahasiswa dg beasiswa bidikmisi.
Tapi saya merasa janggal, karena saya dulu masuk dengan cara yang salah. Meskipun memang orang tua mengeluh kurang mampu. Saya masuk dibantu orang dalam, serta data yg dikirim saat pendaftaran adalah dibuat-buat/palsu (seperti foto rumah memakai foto tetangga). Setelah itu saya diterima. Saya hanya manut saja.

Namun sekarang saya sadar dan merasa janggal serta terbebani dg beasiswa ini. Saya merasa tidak berhak. Saya melihat keadaan orang tua dan hartanya (ada tanah namun sudah dipersiapkan untuk anak anaknya/sudah dibagi) seperti nya kalo memang benar-benar mau berhenti masih mampu. Hanya saja saya belum berani semisal meminta ibu menjual ini itu. Saya pernah berbicara dg ibu (ayah sudah meninggal) masalah ini satu kali, namun ibu saya tidak setuju dg berhenti bidikmisi. Ibu masih merasa terbebani dengan biaya kuliah.

1. Lalu bagaimana ustadz yang harus saya lakukan ? Apa dibolehkan saya tetap dalam beasiswa ini ? Atau saya berhenti ?
2. Kemudian bagaimana dg yang lalu, fasilitas yang sudah saya dapat ?
Kalau dilarang kemudian saya masih ikut beasiswa ini apa hukumannya ustadz ?
Mohon jawabannya.
Jazakallahu khairan.

JAWABAN

1. Kriteria syarat ketidakmampuan ekonomi wali siswa penerima bidikmisi adalah:
Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau
Pendapatan kotor gabungan orang Tua/Wali (suami istri) maksimal sebesar Rp3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya. (Lihat: http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/petunjuk/2)

Kalau ibu anda termasuk dalam kriteria di atas, maka anda memenuhi syarat sebagai penerima bidikmisi. Bahwa berbohong soal rumah itu dosa, tapi itu tidak menghalangi anda untuk menerima beasiswa tersebut. Baca detail: Bohong dalam Islam

WARISAN UNTUK KEPONAKAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Assalamualaikum wr wb

Tante saya sekeluarga meninggal sekeluarga dalam sebuah bencana besar. Beliau meninggalkan sebidang tanah sebagai harta bersama. Keluarga yang ditinggalkan sebagai berikut:
Pihak suaminya : adik laki-laki kandung 1 orang
Pihak istrinya:
Saudara perempuan kandung 3 orang
Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki) 3 orang
Keponakan perempuan (anak dari saudara laki-laki) 3 orang

Pertanyaan saya:
1. Siapa sajakah yang akan menjadi ahli waris tante?
2. Berapa persen pembagian masing-masing ahli waris?

Orang tua maupun kakek nenek dari pewaris sudah tidak ada semua.
Terima kasih atas jawaban Bapak

Hormat saya

JAWABAN

Karena ahli warisnya berbeda dari pihak suami dan pihak istri, maka harta tersebut harus dipisah lebih dulu menjadi dua sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku, yaitu harta milik suami dan harta milik istri. Baca: http://www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html

HARTA MILIK SUAMI

Seluruh harta milik suami diwariskan kepada adik laki-laki kandung.

HARTA MILIK ISTRI

(a) Ketiga saudara perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang dibagi rata)
(b) Sisanya yang 1/3 diberikan kepada ketiga keponakan laki-laki (dibagi rata). Baca: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#ibnuakhi
(c) Keponakan perempuan dari saudara laki-laki tidak mendapat warisan apapun. Baca: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#bintuakhi

Mengapa keponakan perempuan tidak mendapatkan warisan apapun, karena dia termasuk golongan Dzawil Arham yang baru mendapat warisan apabila tidak ada ahli waris yang mendapat bagian pasti atau asobah. Baca: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#arham

Baca detail: Hukum Waris Islam

assalamu'alaikum war.wab

maaf ustad dan ustazah sya mengganggu waktunya.
nama sya suryati rara niningsih. asal saya dari sumbawa besar,NTB.
sekarag sya berumur 21 tahun, sya ingin sekali mendalami yag namax ilmu agama. krena pengetahuan sya tentang agama sngat minim skali. sya juga bukan anak yag lulusan pondok pesantren pada saat SMP maupun SLTA. maka dri itu sya ingin memperdlm ilmu agama sya.
yag ingin sya tanyakn adlah
1.apakah sya dpat di trima di Al-khoirot?
2.apakah sya bisa memperdlam ilmu agama sya di Al-khoirot?
3. berapa biaya yag akan sya keluarkan untuk mask pertma?
4. berapa tahun sya akan menempuh pendidikan dsana?
5. dan kapan sya bisa berangkat dan menetap di Al-khoirot?

mungkin hanya itu yag dpat sya tanyakan.. sekiranya agar ustad dan ustazah dapat memberikan jwaban yag secepatnya. terimkasih

JAWABAN

1. Ya bisa diterima.
2. Bisa.
3. Sekitar 500ribu. Baca: http://www.alkhoirot.com/biaya-pendaftaran-pesantren/
4. Terserah anda.
5. Kapan saja, sepanjang tahun terbukan untuk santri dewasa. Baca: Santri dewasa

CAIRAN KELUAR DARI KEMALUAN

ada orang yang beragama Islam,sebut saja nama orang tersebut si C.Si C telah mengeluarkan sperma dan saat si C mandi junub untuk menghilangkan hadast besar,ada cairan yang keluar dari kemaluan si C,si C bingung cairan apa yang keluar dari kemaluan si C.Yang ingin saya tanyakan.
1.apa yang harus dilakukan si C saat si C bingung cairan apa yang keluar dari kemaluan si C?apakah si C harus mengulangi mandi wajib atau bagaimana?
2.jika saat si C mandi wajib,kemaluan si C mengeluarkan sperma,apakah si C harus mengulangi mandi wajib?

JAWABAN

1. Kemungkinan besar itu bukan mani. Bisa jadi itu madzi. Apabila madzi, maka cukup membersihkannya saja tanpa perlu mengulang mandi besarnya. Madzi hukumnya najis dan berakibat batalnya wudhu. Tapi tidak menyebabkan hadas besar. Baca: Mani atau madzi?

2. Iya. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam