Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Talak Dengan Niat Tanpa Ucapan, Apakah Jatuh Talak?

HUKUM TALAK DENGAN NIAT TANPA UCAPAN, APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum ustaz..

Saya ingin bertanyakan satu persoalan yg amat-amat mengganggu kehidupan saya. Ibadah saya benar-benar terganggu dengan permasalahan ini, hubungan dengan anak isteri makin hambar. Saya kerap termenung, bimbangkan perkara ini. Tolong saya ustaz.

Soalan yang ini mungkin agak pelik kepada ustaz, tapi bagi saya ia benar-benar merungsingkan saya. Ianya berkenaan dengan taklik.

Soalannya: Sah atau tidak taklik di dalam hati terhadap diri sendiri dengan niat menceraikan isteri tetapi taklik tersebut DIWAKILKAN dengan perbuatan seperti;
1). Gerakan lidah sehingga mengeluarkan bunyi seperti air liur berkocak ---> niat ceraikan isteri dengan taklik dalam masa yang sama
2). Menelan air liur sehingga mengeluarkan bunyi air liur di anak tekak ---> niat ceraikan isteri dengan taklik dalam masa yang sama
3). Perbuatan menggeselkan gigi atas dan gigi bawah sehingga mengeluarkan bunyi geseran ---> niat ceraikan isteri dengan taklik dalam masa yang sama

Bukan suara atau lafaz yang bunyi ustaz..ketika itu mulut tertutup rapat. Situasinya begini ustaz; Si suami telah mengucapkan taklik DI DALAM HATI ketika BERSEORANGAN/ SEORANG DIRI kepada dirinya sendiri dengan niat menceraikan isterinya... Dia telah bertaklik DI DALAM HATI ..." Kalau aku pergi lagi ke rumah bekas kekasih aku, maka akan jatuh talak 1 terhadap isteriku..".. katanya lagi, dalam masa yang sama dia telah NIATKAN atau SANDARKAN kata-kata taklik dalam hati tersebut kepada ketiga-tiga perbuatan di atas tadi..agak pelik situasi ini ustaz..

Adakah taklik ini sah ustaz? Adakah akan jatuh talak terhadap isterinya sekiranya dia melanggar taklik ini? Bolehkah atau sah kah taklik jika diniatkan atau disandarkan kepada perbuatan seperti gerakan lidah, perbuatan menelan air liur dan geseran gigi sehinggakann mengeluarkan bunyi akibat perbuatan tersebut? Adakah bunyi-bunyi tersebut boleh dikira sebagai lafaz? Saya ada bertanyakan kepada ustaz-ustaz lain..mereka bilang lafaz cerai dan taklik mesti berlafaz. Saya pun yakin begitu ustaz. Tapi saya risaukan bunyi-bunyi tersebut (geseran gigi, air liur berkocak dalam mulut akibat perbuatan2 tersebut) Saya yakin tiada lafaz, kerana mulut tertutup rapat ketika itu. Bantu saya ustaz.please..ibadah saya terganggu ustaz. Tolong saya ustaz.

JAWABAN

Niat talak dari suami tanpa lafaz, maka hukum talaknya tidak sah dan tidak terjadi cerai. Adapun gerakan lidah, menelan air liur dan geseran gigi tanpa ada suara itu tidak dianggap sebagai sebuah kalimat /perkataan karena tidak mangandung makna yang bisa dipahami baik oleh orang lain atau dirinya sendiri. Sehingga tidak ada akibat hukum apapun secara syariah. Adapun dalilnya sebagai berikut:

Hadits sahih riwayat Bukhari dari Abu Hurairah:

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها، ما لم تعمل أو تتكلم

Artinya: Allah mengampuni umatku atas apa yang diucapkan dalam hatinya selagi dia tidak melakukan atau mengucapkannya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani (madzhab Syafi'i) berkata:

الطلاق لا يقع بالنية دون اللفظ

Artinya: Talak tidak terjadi dengan niat saja tanpa lafaz (ucapan).

Ibnu Muflih (mafzhab Hanbali) dalam Al-Adzab Al-Syari'iyah berkata:

لو طلق بقلبه لم يقع، ولو أشار بإصبعه لعدم اللفظ

Artinya: Apabila suami mentalak dengan hati, maka itu tidak terjadi cerai, walaupun ia memberi isyarat dengan jarinya. Karena tidak adanya lafaz (perkataan).

Al-Buhuti (madzhab Hanbali) dalam Kasyaf Al-Qina' fi Matnil Iqna' menyatakan:

لا يقع الطلاق بغير لفظ، فلو نواه بقلبه، من غير لفظ لم يقع

Artinya: Talak tidak terjadi apabila tanpa ucapan (lafaz). Apabila niat talak dengan hati tanpa lafaz maka tidak terjadi cerai.

Ahmad Al-Dardir (madzhab Maliki) dalam Syarah Mukhtasar Khalil menyatakan:

المعتمد عدم اللزوم، وأما العزم على أن يطلقها ثم بدا له عدمه فلا يلزمه اتفاقاً

Artinya: Pendapat yang mu'tamad tidak terjadi talak. Azam (niat) suami untuk menceraikan istrinya tapi tidak dilaksanakan (dalam ucapan) maka tidak terjadi talak menurut kesepakatan ulama.

Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari Syarah Sahih Al-Bukhari, hlm. 20/256, menyatakan:

وممن قال إن طلاق النفس لا يؤثر : عطاء بن أبي رباح وابن سيرين والحسن وسعيد بن جبير والشعبي وجابر بن زيد وقتادة والثوري وأبو حنيفة وأصحابه الشافعي وأحمد وإسحاق

Artinya: Ulama yang berpendapat bahwa talak dengan hati itu tidak terjadi adalah: Atha bin Ubay, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Said bin Jubair, Al-Sya'bi, Jabi bin Zaid, Qatadah, Al-Tsauri, Abu Hanifah (madzhab Hanafi), Syafi'i (madzhab Syafi'i), Ahmad dan Ishaq

Kesimpulan: Ulama sepakat bahwa niat cerai dalam hati itu tidak berakibat talak. Walaupun ada isyarat anggota tubuh. Baca detail: Cerai dalam Islam

WARISAN UNTUK CUCU

Assalamu alaikum

Maaf ustadz mau bertanya masalah pembagian warisan
Ayah dari kakek saya meninggalkan harta

Kakek saya 6 bersaudara Semua laki2

Kakek saya punya 3 anak perempuan termasuk ibu saya Ibu saya punya 5 anak
3 wanita dan 2 pria (salah satux saya)

Brp bagian kah yg saya peroleh berdasarkan aturan Al Qur An

Catatan:
Ibu dan ayah saya sdh meninggal

Nenek saya sudah meninggal namun punya 3 anak (2 wanita 1 pria) dari pernikahan sebelum dengan kakek saya

Kakek saya punya istri kedua namun tdk ada keturunan dari pernikahan itu

Makasih maaf mengganggu uztads

JAWABAN

Anda sebagai cucu tidak mendapat warisan apapun karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DAN ANAK ANGKAT

assalamualaikum.

mau tanya soal pembagian warisan.
1. apabila pewaris meninggalkan 5 anak perempuan dan 3 anak laki-laki bagaimana pembagiannya?
2. jika terdapat anak angkat dan anak tiri baik laki-laki dan perempuan pembagiannya seperti apa?

JAWABAN

1. Kalau ayah/ibu/istri/suami pewaris sudah wafat, maka seluruh harta dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Dalam kasus di atas berarti ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/11, sedangkan kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/11.

Kalau ada istri/suami, atau ayah ibu, maka sebelum diwariskan pada anak kandung harus diwariskan pada istri/suami dan/atau ayah ibu. Sisanya baru dibagikan kepada anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Anak angkat dan anak tiri tidak mendapat bagian warisan. Yg dapat warisan hanya anak kandung.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam