Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menyikapi Makanan yang Diduga Ada Unsur Haram

Menyikapi Makanan yang Diduga Ada Unsur Haram
CARA MENYIKAPI MAKANAN DAN MINUMAN YANG DICURIGAI MENGANDUNG UNSUR HARAM

Misalnya, saat hendak pergi ke restoran atau warung tenda untuk makan nasih goreng atau cap jay lalu kita kuatir ada campuran angcui dalam makanan tersebut. Apa sikap kita?

Assalamualaikum pak saya ingin bertanya
Akhir akhir ini saya sering baca tentang makanan halal dan haram. Salah satunya saya baca tulisan orang tentang maraknya penggunaan angciu pada makanan, entah itu di restoran ataupun warung tenda pinggir jalan. Katanya banyak makanan seperti nasi goreng, capcay, seafood yang menggunakan angciu. Saya jadi was was pak
1. Bagaimana sikap kita menghadapi ini. Apakah setiap ke restoran / warung tenda harus diselidiki dulu / tanya kepada penjualnya. Apakah kita harus menghindari menu nasi goreng,seafood, makanan jepang dan makanan china. Ataukah selama belum tahu pasti, tidak apa apa kita makan ? Karena saya nggak berani kalau harus tanya tanya, takutnya penjualnya tersinggung karena kita berprasangka buruk. Dan kalau kita tau itu pakai angciu terus tetap dimakan apakah terkena hukum 40 hari solatnya tidak diterima ?

2. Saya suka minum kopi. Baru baru ini saya mengetahui kalau ternyata kedai kopi favorit saya punya menu kopi rum. Tetapi itu tidak menggunakan rum asli, hanya pakai rum essence / perasa rum yang tidak ada alkoholnya, dibuat dari bahan sintetis, hanya rasanya saja yang serupa dengan rum. Apakah kopi rum ini dihukumi sama dengan rum aslinya, dan kita terkena hukum 40 hari solatnya tidak diterima ? Ataukah itu hanya haram karena tasyabbuh saja, bukan haram dari zatnya.

3. Saya tidak pernah memesan kopi rum (rum essence), saya pesan rasa yang lain misalnya capuccino / machiato. Tapi saya takut saja mbok kopi saya tercampur dengan kopi rum walau setetes (misalnya sendok untuk ngaduknya pake sendok yang sama, ini cuma waswas sih, saya tidak tau prosesnya gimana). apakah jika kopi capuccino saya tercemar rum essence kemudian jadi haram untuk diminum? dan terkena hukum 40 hari?

4. Apakah dengan taubat, hukuman 40 hari solat tidak diterima itu bisa terhapuskan, ataukah tetap berjalan ?

5. Pertanyaan ini diluar topik. Kalau kita punya tanah yang ingin dijual. Kita minta teman untuk menjualkan. Misal saya bilang, harga minimumnya 100juta. Kamu boleh jual lebih dari itu, nanti kamu saya kasih 10% dari harga. jadi kalau dia bisa jual 150juta maka saya kasih 15juta. Apakah itu boleh ? apakah itu termasuk gharar karena kita tidak tau akan terjual berapa juta nantinya. Tapi sudah ada persentasenya sih.

Terimakasih pak atas jawabannya.

JAWABAN

1. "Ataukah selama belum tahu pasti, tidak apa apa kita makan ?" -> Ya, betul. Selagi belum tahu pasti, maka tidak apa-apa dimakan. Berdasarkan pada QS Al Baqarah 2:29


هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

Artinya: Dialah Tuhan yang menjadikan bagi kalian apa yang ada di bumi semuanya.

Dari ayat ini, ulama membuat kaidah sbb:

الأصل في الأطعمة الإباحة ولا تحريم إلا بدليل
Artinya: Hukum asal dalam soal makanan adalah boleh (halal), tidak haram kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

Dari kaidah ini, maka makanan yang ada di restoran tersebut dianggap halal. Kecuali ada bukti otentik yang menunjukkan sebaliknya. Misalnya, anda melihat ada campuran angcui dicampurkan pada makanan tersebut.

Hal ini diperkuat dengan pandangan para ulama fikih. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyatakan:

اتفق العلماء على أن الأصل في الأشربة والأطعمة الإباحة
Artinya: Ulama sepakat bahwa hukum asal dari minuman dan makanan itu adalah boleh.

Dalam kitab Al-Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fikih) menyatakan:

يتبين لمن تتبع ما في كتب الفقه المختلفة في أبواب الأطعمة وغيرها أن الأصل في الأطعمة الحل، ولا يصار إلى التحريم إلا لدليل خاص
Artinya: Jelas bagi yang mengikuti apa yang terdapat pada sejumlah kitab fikih dalam bab makanan dan lainnya bahwa hukum asal dari makanan adalah halal dan tidak berubah menjadi haram kecuali ada bukti khusus.

Apabila ada bukti khusus yang menyatakan sebaliknya, maka makanan dan minuman menjadi haram dan kita wajib menghindarinya dan tidak mengkonsumsinya.

Dalam sebuah hadis riwayat Bukhori dari Aisyah diriwayatkan:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان لأبي بكر غلام يخرج له الخراج وكان أبو بكر يأكل من خراجه فجاء يوماً بشيء فأكل منه أبو بكر فقال له الغلام: أتدري ما هذا؟ فقال أبو بكر: وما هو؟
قال: كنت تكهنت لإنسان في الجاهلية وما أحسن الكهانة، إلا أني خدعته فلقيني فأعطاني بذلك، فهذا الذي أكلت منه فأدخل أبو بكر يده فقاء كل شيء في بطنه. (رواه البخاري 3629)
Artinya: “Abu Bakar Ash Shiddiq memiliki budak laki-laki yang senantiasa mengeluarkan kharraj (setoran untuk majikan) padanya. Abu Bakar biasa makan dari kharraj itu. Pada suatu hari ia datang dengan sesuatu, yang akhirnya Abu Bakar makan darinya. Tiba-tiba sang budak berkata: ‘Apakah anda tahu dari mana makanan ini?’.
Abu Bakar bertanya : ‘Dari mana?’ Ia menjawab : ‘Dulu pada masa jahiliyah aku pernah menjadi dukun yang menyembuhkan orang. Padahal bukannya aku pandai berdukun, namun aku hanya menipunya. Lalu si pasien itu menemuiku dan memberi imbalan buatku. Nah, yang anda makan saat ini adalah hasil dari upah itu. Akhirnya Abu Bakar memasukkan tangannya ke dalam mulutnya hingga keluarlah semua yang ia makan” (HR. Bukhari)

Kesimpulan: Tidak masalah bagi anda untuk makan makanan di suatu restoran. Walaupun ada kemungkinan mengandung angcui namun selagi berita itu masih belum terbukti, maka ia dianggap tidak ada. Kecuali kalau berita adanya campuran haram itu sangat kuat dan dari sumber yang layak dipercaya. Selagi masih berupa rumor, maka tidak ada masalah bagi anda untuk makan di restoran atau warung tenda. Apalagi saat ini, berita hoaks sangat marak terjadi. Juga, tidak ada kewajiban bagi anda untuk memverivikasi kebenaran rumor tsb pada pemilik restoran atau warung. Namun apabila jelas ada bukti adanya unsur haram dalam makanan atau minuman, maka wajib bagi kita menjauhinya.
Baca detail: Kaidah Fikih

Ini juga cara syariat Islam dalam menyikapi keraguan kita saat bersentuhan atau bersalaman dengan pemilik anjing: selagi tidak tampak di depan mata tangannya dijilat anjing, maka status tangannya adalah suci. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

2. Kalau tidak ada alkoholnya pada kopi tersebut maka tidak masalah. Hukumnya jelas tidak sama dengan rum aslinya.

3. Seperti dijelaskan di poin 2, bahkan seandainya pun anda memesan kopi rum essence itu hukumnya boleh apabila memang tidak ada alkoholnya. Apalagi cuma terkena bekas sendoknya.

4. Pertanyaan ini tidak lagi relevan. Tapi seandainya anda dengan sengaja meminum alkohol, maka hukumnya berdosa. Adapun taubatnya adalah dengan memohon ampun pada Allah dan tidak mengulangi lagi. Kalau itu dilakukan, maka amal ibadah anda akan segera diterima. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

5. Boleh. Itu bukan gharar. Baca detail: Bisnis dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam