Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Shalat Berjamaah bagi Perempuan

TANYA ISBAL DAN SHALAT BERJAMAAH DI RUMAH

Assalamu alaikum wr. wb.
lgsung ke pokok permasalahan pak ustadz, saya mau tanya bbrp hal nih.
> dari yg saya tau ISBAL ini larangan utk menutupi bagian" tubuh laki" karena pakaian.
nah ;
1. jika kaos kaki atau sepatu diperbolehkan / bukan termasuk ISBAL itu sndiri wlpun menutupi mata kaki, bagaimana dengan sarung tangan atau mgkin pakaian lain yg tidak termasuk dari bagian pakaian yg dikenakan?

2. mengenakan selimut hingga seluruh bagian tangan dan kaki tertutup rapat ketika tidur?

setau saya (kesimpulan yg saya dapat dari membaca artikel di internet) diwajibkan untuk menunaikan ibadah sholat subuh dimasjid / mushola wlpun harus merangkak utk menuju masjid / mushola tersebut.
alhamdulillah saya masih punya ibu, beliau rutin sholat fardhu 5 waktu, tetapi beliau selalu melakukan nya dirumah dan sendirian.

3. dosakah beliau karena melakukan nya dirumah bukan di masjid / mushola?
4. salah / dosa kah jika saya tidak sholat di masjid utk mengimami ibu dirumah supaya beliau bisa menunaikan ibadah sholat secara berjamaah?

dari yg saya baca di internet "Shalat yang terbaik bagi seorang wanita adalah di rumah-rumah mereka namun dibolehkan baginya untuk mendatangi masjid melaksanakan shalat berjamaah selama ia bisa menjaga dirinya dari hal-hal yang bisa mendatangkan fitnah terhadap orang-orang di sekitarnya".

5. apa yg sebaiknya saya lakukan? haruskah saya pergi ke masjid sendiri dgn membiarkan ibu sholat subuh sendiri dirumah?

pemahaman saya kurang baik, mohon dijelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti.
terima kasih.

JAWABAN

HUKUM ISBAL

1. Pertama perlu diketahui bahwa isbal yang haram adalah memakai pakaian terusan (seperti celana, jubah, sarung) dari atas dan melebihi mata kaki dengan niat untuk menyombongkan diri. Oleh karena itu, isbal tidak masalah kalau tidak ada niat sombong. Juga, tidak termasuk isbal apabila pakaian itu bukan terusan dari atas seperti kaus kaki, sepatu, dan sejenisnya. Baca detail: Hukum Isbal


2. Perempuan lebih dianjurkan shalat berjamaah di rumah walaupun boleh melaksanakannya di masjid apabila aman dari fitnah. Baca detail: Shalat Berjamaah


3. Lihat poin 2. Juga, hadits yang anda baca di atas itu dalam segi perpektif fikih/syariah bermakna bahwa shalat berjamaah itu sunnah muakad. Bukan wajib. Kami sarankan agar orang awam agar tidak langsung memahami hadits secara langsung, tapi membaca maksudnya dari penjelasan para ulama ahli hadits supaya tidak salah paham. Baca detail: Shalat Berjamaah

4. Tidak salah.

5. Bisa saja anda melakukan dua-duanya: shalat berjamaah di masjid, lalu pulang menjadi imam bagi ibu. Cara ini dilakukan oleh Sahabat Muadz bin Jabal di Madinah. Di mana dia ikut berjamaah di masjid Nabawi bersama Rasulullah, lalu pulang dan menjadi imam kaumnya untuk shalat yang sama. Baca detail: Shalat Berjamaah

HUKUM TRADING FOREX

Assalamu'alaikum wr.wb.
Numpang tanya ustad bagaimana hukunya Trading forex

JAWABAN

Boleh. Baca detail: Hukum Bisnis Money Changer / Valas / FOREX

TALAK

Assalamulaikum wr. wb Ustad

Perkenalkan nama saya, dulu waktu menikah dengan suami, suami saya telah beristri dan setelah istri nya tau mereka sering bertengkar sampai suatu kali suami saya berbohong telah menceraikan saya, kata istri pertama talak telah jatuh, maka saya menyakini talak telah jatuh, tapi kemudian kami rujuk kembali,

kemudian dalam satu pertengkaran suami saya pernah mengirimkan sms dia melepaskan saya karena saya tantang dan pernah pula dalam satu pertengkaran dia langsung mengatakan cerai dihadapan saya maka saya yakini jatuh pulalah talak kedua tapi kami rujuk kembali,

kemudian yang terakhir kali kami bertengkar Lagi, dan saya minta dia ceraikan saya lagi, dia sudah bertanya 3 kali tapi saya tetap bilang iya minta diceraikan dan terus menantang dia, kemudian dia kirim sms dengan kalimat yang jelas bahwa dia mentalak saya,

sebenarnya ustad saya hanya ingin menantang dan melihat seberapa besar cintanya pada saya tapi ternyata dia benar2 mengirimkan kata talak dengan jelas, setelah saya menangis menyalahkan dia yang tidak sabar terhadap saya, kemudian dia berkata kalau dia tak berniat menceraikan saya hanya karena merasa tertantang tetapi tidak ada niat sama sekali dalam hatinya bahkan dia bersumpah dengan nama Allah bahwa tidak ada niat bercerai,

sebenarnya saya juga menyesal karena terlalu menantang padahal sebenarnya saya masih ingin bersama dengan dia, terus suami saya menegaskan talak yang jatuh cuma dua selain itu dia tidak mengakui dan tidak ada niat bahkan dia bersumpah demi nama Allah, dan dia menyerahkan kepada saya kalau saya meyakini talak itu sudah tiga maka tigalah tapi bila saya meyakini dua maka dua lah,

tetapi saya tidak mengerti dan ragu makanya saya bertanya kepada ustad karena dia ingin mengajak saya rujuk kembali utk yang terakhir kali nya, dan saya juga sebenarnya masih ingin rujuk,

yang ingin saya tanyakan ustad
1. apakah masih bisa kami rujuk kembali karena saya takut bila kami rujuk kembali dan ini tidak sah artinya kami sama dengan berzina, mohon jawaban nya ustad karena sesungguhnya saya menyesal dan ingin memperbaiki rumah tangga saya yang sebaik baiknya utk yang terakhir kali nya. Terima kasih atas jawabannya

Assalamulaikum

JAWABAN

1. Talak ketiga yang lewat SMS itu hukumnya talak kinayah. Kalau tidak disertai niat, maka tidak jatuh talak. Oleh karena suami mengakui tidak ada niat, maka tidak ada peristiwa talak dan tidak perlu ada rujuk. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Jadi, silahkan teruskan rumah tangga anda berdua. Kami berharap ke depannya menjadi lebih baik dan tidak mudah mengumbar emosi dari kedua belah pihak. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

HAK ASUH ANAK SAAT BERCERAI

Assalamu'alaikum wr wb ustadz, saya dalam kebimbangan dengan keputusan saya. Mohon bantuannya apakah keputusan saya itu benar atau salah. Saya dan suami saya memutuskan untuk berpisah dan berhubung saya sudah punya anak dengan suami saya, saya memutuskan merelakan anak saya diasuh suami saya karena suami saya berkata hak asuh ada pada suami. Apakah itu suatu keputusan yang benar untuk saya ambil ?
Terima kasih, wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Hak asuh anak saat suami istri bercerai tergantung dari keputusan pengadilan. Namun terlepas dari itu, kalau anda rela anak diasuh suami, maka itu tidak masalah. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam