Shalat Berjamaah
Sholat berjamaah sangat dianjurkan dan memiliki pahala yang lebih besar dibanding shalat sendiri. Adapun hukumnya, sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain. Namun mayoritas ulama madzhab empat, termasuk mazhab Syafi'i, menilai dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah atau sunnah muakkad.
Sholat berjamaah sangat dianjurkan dan memiliki pahala yang lebih besar dibanding shalat sendiri. Adapun hukumnya, sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain. Namun mayoritas ulama madzhab empat, termasuk mazhab Syafi'i, menilai dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah atau sunnah muakkad.
DAFTAR ISI
HUKUM DAN DALIL SHALAT BERJAMAAH
Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi seluruh individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits yang disebut di bawah. Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu, wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur kewajiban itu apabila ada sebagian muslim yang melakukannya. Sedang menurut Imam Rofi'i hukumnya sunnah mu'akkad (sangat dianjurkan).
1. Al Quran surah An-Nisa' 4:102
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Artinya: Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak melaksanakan salat bersama-sama mereka, ...
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan:
و الذي نفسي بيده ، لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ، ثم آمر رجلاً فيؤم الناس ، ثم أخالف إلى رجالاً فأحرق عليهم بيوتهم ، و الذي نفسي بيده لو يعلم أنه يجد عَرْقاً سميناً أو مِرْماتَيْن حسنتين لشهد العشاء
Artinya: Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.
3. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) menyatakan:
إن أثقل الصلاة على المنافقين صلاة العشاء و صلاة الفجر ، و لو يعلمون ما فيهما لأتوهما و لو حبواً ، و لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ، ثم آمر رجلاً يصلي بالناس ، ثم انطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة ، فأحرق عليهم بيوتهم
@rtinya: Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat isya' dan shalat subuh. Seandainya mereka tahu keutamaannya niscaya mereka akan datang walaupun dengan merangkak. Aku telah memerintahkan agar shalat dilaksanakan. Kemudian aku memerintahkan seorang lelaki untuk shalat dengan yang lain (secara berjamaah)...Al-Khoirot
HUKUM SHALAT BERJAMAAH MENURUT EMPAT MAZHAB
Ulama dari keempat mazhab berbeda pendapat tetkait shalat berjamaah antara fardhu kifayah, sunnah muakkad, dan fardhu ain. Berikut rinciannya:
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Al-Muhadzab menyatakan bahwa shalat berjamaah itu fardhu kifayah dalam mazhab Syafi'i, sebagian ulama Syafi'iyah menyatakan sunnah muakkad:
والصحيح أنها فرض كفاية، وهو الذي نص عليه الشافعي في كتابه "الإمامة" كما ذكره المصنف، وهو قول شيخي المذهب: ابن سُريج وأبي إسحاق وجمهور أصحابنا المتقدمين، وصححه أكثر المصنفين، وهو الذي تقتضيه الأحاديث الصحيحة
Artinya: Pendapat yang sahih adalah fardu kifayah. Pendapat ini berdasarkan nash Imam Syafi'i dalam kitabnya 'Al-Imamah' seperti disebut oleh mushannif. Ini pendapat guru mazhab yaitu Ibnu Syuraih dan Abu Ishaq dan mayoritas ulama Syafi'i yang awal dan disahihkan oleh kebanyakan ulama. Ini yang dipahami dari beberapa hadis sahih.
Hukumnya Sunnah muakkad menurut mazhab Maliki, sebagian menyatakan fardu kifayah. Abul Walid Al-Baji dalam Syarah Muwatta' Malik menyatakan:
وهذا الذي ذكره يدل على أن الجماعة ليست بشرط في صحة الصلاة ولا بفرض، واختلف العلماء في ذلك، فذهب بعض أصحابنا وأصحاب الشافعي إلى أن الجماعة فرض على الكفاية، وذهب بعضهم إلى أنها سنة مؤكدة
Artinya: Berjamaah bukanlah syarat sahnya shalat juga bukan fardhu. Ulama berbeda dalam hal ini. Sebagain ulama Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat fardhu kifayah. Sebagian yang lain sunnah muakkad.
Mazhab Hanafi menyatakan wajib. Ibnu Najim dalam Al-bahr Al-Roiq dikakatan:
الجماعة سنة مؤكدة، أي قوية تشبه الواجب في القوة، والراجح عند أهل المذهب الوجوب، ونقله في البدائع عن عامة مشايخنا
Artinya: Berjamaah itu sunnah muakkad yakni tingkat kekuatan yang serupa dengan wajib. Pendapat yang unggul menurut ulama Hanafi adalah wajib.
Menurut mazhab Hanbali hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim laki-laki yang akil baligh dan berdosa apabila meninggalkannya. Namun demikian, berjamaah tidak menjadi syarat sahnya shalat. Artinya, shalatnya orang yang shalat sendirian tetap sah kecuali menurut Ibnu Aqil yang menyatakan tidak sah.
KEUTAMAAN FADHILAH SHALAT BERJAMAAH
Berikut dalil tentang keutamaan shalat berjamaah
1. Pahala yang berlipat ganda
Hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari Muslim)
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
Artinya: Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.
2. Diangkat derajatnya dan dihapus kesalahannya
صلاة الرجل في جماعة تَضْعفُ على صلاته في بيته وفي سوقه خمساً وعشرين ضعفاً ، وذلك أنه إذا توضأ فأحسن الوضوء ثم خرج إلى المسجد ، لا يُخْرِجُه إلا الصلاة ، لم يخطُ خطوة إلا رُفِعَت له بها درجة ، وحُطّ عنه بها خطيئة ، فإذا صلَّى لم تزل الملائكة تُصلِّي عليه ، ما دام في مُصَلاّه ما لم يُحْدِث : اللهم صلّ عليه ، اللهم ارحمه ، ولا يزال في صلاة ما انتظر الصلاة
Artinya: shalat seorang lelaki secara berjamaah akan berlipat ganda 20 kali (pahalanya) dibanding shalat di rumah. Setiap langkahnya menuju masjid akan mengangkatnya satu derajat dan menghilangkan satu kesalahan...
3. Sama dengan pahala shalat tahajud semalam suntuk.
Hadits sahih riwayat Muslim:
من صلَّى العشاء في جماعة فكأنما قام نصف الليل ، ومَن صلّى الصبح في جماعة فكأنما قام الليل كله
Artinya: Barangsiapa shalat isya' secara berjamaah maka seakan-akan dia melakukan shalat separuh malam. Barangsiapa shalat subuh berjamaah maka seakan-akan dia shalat seluruh malam.
NIAT SHALAT BERJEMAAH
Shalat berjamaah terdiri dari imam dan makmum. Masing-masing memiliki sedikit perbedaan dalam niatnya. Dan niat tersebut cukup diucapkan dalam hati saat akan takbir pertama (takbirotul ihrom). Namun, kalau sambil dilafalkan juga tidak apa-apa.
NIAT IMAM SHALAT FARDHU BERJAMAAH
Hukumnya sunnah (tidak wajib) bagi imam untuk niat jadi imam kecuali imam shalat Jum'at menurut madzhab Syafi'i
أصلي فرض ... إماما لله تعالي
Teks latin: Ushalli farda [sebutkan nama shalatnya] imaman lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat shalat fardhu [sebut nama shalatnya] menjadi imam karena Allah
NIAT MAKMUM SHALAT FARDHU BERJAMAAH
Hukumnya wajib bagi makmum untuk niat menjadi makmum
أصلي فرض ... مأموما لله تعالي
Teks latin: Ushalli farda [sebutkan nama shalatnya] makmuman lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat shalat fardhu [sebut nama shalatnya] menjadi makmum karena Allah
MAKMUM MUWAFIK (MUWAFIQ)
Makmum muwafik (muwafiq) adalah makmum yang berdiri bersama imam dari sejak awal shalat, dan waktu berdirinya itu sekiranya cukup membaca surah Al fatihah. Artinya, makmum yang sama sekali tidak ketinggalan satu rakaat-pun shalatnya bersama shalatnya imam sejak awal sampai akhir shalat sehingga saat imam mengucapkan salam, makmum muwafiq juga ikut salam bersama imam.
MAKMUM MASBUQ (MASBUK)
Makmum masbuq (masbuk) dalam definisi madzhab Syafi'i adalah makmum yang ketinggalan membaca sebagian surat al-fatihah bersama imam (هو الذي لم يدرك مع الإمام زمنا يسع قراءة الفاتحة المعتدلة). Dengan kata lain, makmum masbuq adalah makmum yang ketinggalan shalatnya imam satu rokaat atau lebih sehingga harus mengganti rakaat yang tertinggal itu setelah imam mengucapkan salam.
HUKUM SHALAT SUNNAH BERJAMAAH
Shalat (solat) sunnah tahajud dan dhuha yang dilakukan secara berjamaah hukumnya boleh. Adapun dalilnya sebagai berikut:
Hadits riwayat Bukhari:
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : بِتُّ عِنْدَ خَالَتِيْ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى مِنَ الَّيْلِ فَقُمْتُ اُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِيْ فَاَقَامَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ
Artinya: Ibnu Abbas berkata: aku tidur dirumah bibiku, kemudian Nabi SAW sholat malam (tahajud), lalu aku berdiri sholat bersamanya disebelah kiri beliau, maka beliau memegang kepalaku dan menempatkan aku disebelah kanannya.
Hadits di atas menjadi dalil atas bolehnya shalat sunnah dhuha dan tahajud dilakukan secara berjamaah. Namun, sebagian ulama berpendapat agar melakukannya sekali-sekali saja. Bukan terus menerus.
HUKUM SHALAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI PEREMPUAN
Perempuan boleh melaksanakan shalat berjamaah di masjid berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها
Artinya: Apabila perempuan meminta ijin pergi ke masjid (untuk shalat berjamaah) maka jangan mencegahnya.
Berdasarkan hadits di atas, madzhab Syafi'i membolehkan perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid dengan syarat usia sudah tua dan tidak menarik. Bagi perempuan muda atau sudah tua tapi masih memiliki daya tarik maka hukumnya makruh. Ibnun Naqib dalam Umdatus Salik wa Iddatun Nasik
ويُكره حضور المسجد لمُشتَهاةٍ أو شابّةٍ لا غيرهما عند أمن الفتنة
Artinya: Makruh hadir ke masjid bagi wanita yang memiliki daya tarik atau perempuan muda, tidak makruh bagi selain keduanya apabila aman dari fitnah.
Ini berdasarkan pada ucapan Aisyah dalam hadits (atsar) riwayat Bukhari dan Muslim, Aisyah berkata:
لو أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى ما أحدث النساء، لمنعهن المساجد كما مٌنعت نساء بني إسرائيل
Artinya: Seandainya Rasulullah melihat apa yang terjadi pada kaum perempuan, niscaya beliau akan mencegah mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya wanita Bani Israil.
Itulah sebabnya Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj, hlm. 1/229, menyatakan:
والجماعة في المسجد لغير المرأة، أفضل منها في غير المسجد كالبيت، وجماعة المرأة في البيت، أفضل منها في المسجد، لخبر الصحيحين: «... فصلوا أيها الناس في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته، إلا المكتوبة»
Artinya: Shalat berjamaah di masjid bagi selain perempuan itu lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Adapun shalat berjemaah di rumah bagi perempuan itu lebih utama daripada shalat berjamaah di masjid berdasarkan hadits muttafaq alaih Nabi bersabda, "Shalatlah kalian di rumah karena paling utamanya shalat adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib."
Pernyataan Al-Syarbini tentang shalatnya perempuan ini berdasarkan hadits Nabi riwayat Abu Dawud:
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله، وبيوتهن خير لهن
Artinya: Jangan melarang wanita hamba sahaya Allah untuk (shalat) ke masjid, (namun) rumah mereka lebih baik (untuk shalat).
_____________________________________________________________
TANYA JAWAB SHALAT BERJAMA'AH
Pertanyaan dan permasalah seputar shalat ber-jamaah yang diajukan penanya dan pengunjung situs ini dapat dilihat di bawah.
APABILA BATAL WUDHU IMANA DI TENGAH SHALAT
assalamualaikum ustadz....gmna cra mengganti imam yg btal shltnya sdngkn kita blum membaca fatihah dan imam sdah selesai bc ftihah lalu btl gmn ustadz?
apa kita membaca fatihah/meneruskan bacaan su imam yaitu surah.
Abdul Hakim
JAWABAN
Apabila makmum tahu bahwa imam batal wudhunya, maka salah satu dari makmum langsung maju ke depan dan menjadi imam mengganti posisi imam yang batal.
Apabila tidak ada satupun makmum yang maju, maka hendaknya memisahkan diri dari jamaah dan shalat sendiri-sendiri.
Apabila makmum tidak tahu kalau imamnya batal wudhunya, maka shalatnya makmum sah.
_________________________________________________________
HUKUM SHALAT SENDIRI LALU ADA YANG BERMAKMUM
Bagaimana cara kita niat tatkala kita sholat sendiri kemudian ada yg datang dan shalat di belakang kita dengan mengikut kita,apa cukip dengn niat saya jadi imam?
jazakallah kasiran ustadz ala ijabatikum
JAWABAN
Pada dasarnya imam tidak perlu niat untuk menjadi imam kecuali imam shalat Jum'at. Karena itu, kalau pada saat shalat sendiri lalu ada orang yang ingin jadi makmum, maka hukumnya sah. Yang penting, makmumnya harus niat jadi makmum. Al Ghazi dalam kitab Fathul Qorib mengatakan :
HUKUM RAPATNYA BARISAN, SUJUD SAHWI DAN RAMBUT MENUTUPI DAHI SAAT SUJUD
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin bertanya tentang beberapa hal :
1. Tentang hukum rapatnya shaf pada, " Rapatnya Shaf (Barisan jamaah) ". Dsini dijelaskan saat imam dan makmum yg trdiri dari 2 orang laki, Nabi Muhammad Saw memindahkan sahabatnya yang shalat disebelah kirinya menjadi di kanannya. Apakah pengertian "disebelah" itu sejajar dgn imam atau agak mundur sedikit dari imam?
2. Pada shalat berjamaah, saat imam membaca al-fatihah apakah kita ikut membaca al-fatihah juga atau hanya mendengarkannya dan pada saat imam membaca surat2 pendek baru kita membaca al-fatihah? Bagaimana yang seharusnya?
3. Kapan saat kita harus melakukan sujud syahwi? Dan bagaimana bacaan pada saat melakukannya?
4. Saya memiliki rambut yang panjang dibagian depan dan saya tidak menggunakan kopiah atau peci pada saat melakukan shalat, ketika sujud saya selalu menaikkan rambut saya dengan menggunakan tangan kiri saya sebelum sujud. Bagaimana pendapat anda tentang hal ini?
Mohon diberi petunjuknya. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Tidak persis lurus tapi makmum agak sedikit ke belakang.
2. Sebaiknya mendengarkan dan baru membaca setelah imam selesai baca Al Fatihah dan membaca surat pendek.
3. Sujud sahwi dilakukan kerna empat hal (a) Melebihi. Misal, orang shalat menambah jumlah rukuk atau sujud; berdiri atau duduknya atau rakaatnya dan itu dilakuan karena lupa atau tidak sengaja; (b) Kurang. orang yang shalat mengurangi rukun atau mengurangi yang wajib dari kewajiban shalat tanpa sengaja. Misal, shalat ashar tiga rakaat; (c) Ragu. Ragu-ragu jumlah rakaat shalat yang telah dilakukan apakah tiga atau empat; (d) meninggalkan sunnah ab'ad seperti qunut, tahiyat awal, dll.
Adapun cara sujud sahwi adalah sama dengan sujud biasa yaitu dengan dua kali sujud dan dilakukan setelah tahiyat akhir sebelum salam. Dan sunnah (tidak wajib) membaca: Subhana man la yanamu wala yashu [سبحان من لا ينام ولا يسهو].
Untuk lebih detail lihat di sini
4. Asal gerakan tangan saat menaikkan rambut tidak lebih dari tiga gerakan, maka tidak batal shalatnya. Idealnya, anda memakai kopiah atau topi yang dibalik. Namun demikian, perlu diketahui bahwa yang wajib menyentuh tanah/lantai saat sujud tidak harus semua dahi / jidat tapi cukup sebagian dahi saja. Artinya, kalau rambut anda hanya menutupi sebagian dahi saja, maka itu sudah sah sujudnya tanpa harus menaikkan ke atas saat sujut. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 4/208
فأما الجبهة فيجب وضعها مكشوفة على الأرض ويكفي بعضها ، والأنف مستحب
Artinya: Dahi termasuk anggota sujud. Maka wajib meletakkannya di tanah secara terbuka (tanpa penghalang). Dan cukup sebagian dahi saja. Adapun menyentuhkan hidup ke tempat sujud itu sunnah.
__________________________________________
DAFTAR ISI
- Hukum dan Dalil Shalat Berjamaah
- Berjamaah menurut 4 Mazhab
- Keutamaan Shalat Berjamaah
- Niat Shalat Berjamaah
- Makmum Muwafiq (Muwafik)
- Makmum Masbuq (Masbuk)
- Hukum Shalat Sunnah Berjamaah
- Hukum Shalat Berjamaah bagi Wanita
- Tanya Jawab Shalat Berjamaah
- Apabila Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat
- Shalat Sendiri Lalu Ada yang Bermakmum
- Hukum Rapat Barisan, Sujud Sahwi, Rambut di Jidat saat Sujud
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
HUKUM DAN DALIL SHALAT BERJAMAAH
Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi seluruh individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits yang disebut di bawah. Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu, wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur kewajiban itu apabila ada sebagian muslim yang melakukannya. Sedang menurut Imam Rofi'i hukumnya sunnah mu'akkad (sangat dianjurkan).
1. Al Quran surah An-Nisa' 4:102
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan:
و الذي نفسي بيده ، لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ، ثم آمر رجلاً فيؤم الناس ، ثم أخالف إلى رجالاً فأحرق عليهم بيوتهم ، و الذي نفسي بيده لو يعلم أنه يجد عَرْقاً سميناً أو مِرْماتَيْن حسنتين لشهد العشاء
3. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) menyatakan:
إن أثقل الصلاة على المنافقين صلاة العشاء و صلاة الفجر ، و لو يعلمون ما فيهما لأتوهما و لو حبواً ، و لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ، ثم آمر رجلاً يصلي بالناس ، ثم انطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة ، فأحرق عليهم بيوتهم
HUKUM SHALAT BERJAMAAH MENURUT EMPAT MAZHAB
Ulama dari keempat mazhab berbeda pendapat tetkait shalat berjamaah antara fardhu kifayah, sunnah muakkad, dan fardhu ain. Berikut rinciannya:
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Al-Muhadzab menyatakan bahwa shalat berjamaah itu fardhu kifayah dalam mazhab Syafi'i, sebagian ulama Syafi'iyah menyatakan sunnah muakkad:
والصحيح أنها فرض كفاية، وهو الذي نص عليه الشافعي في كتابه "الإمامة" كما ذكره المصنف، وهو قول شيخي المذهب: ابن سُريج وأبي إسحاق وجمهور أصحابنا المتقدمين، وصححه أكثر المصنفين، وهو الذي تقتضيه الأحاديث الصحيحة
Artinya: Pendapat yang sahih adalah fardu kifayah. Pendapat ini berdasarkan nash Imam Syafi'i dalam kitabnya 'Al-Imamah' seperti disebut oleh mushannif. Ini pendapat guru mazhab yaitu Ibnu Syuraih dan Abu Ishaq dan mayoritas ulama Syafi'i yang awal dan disahihkan oleh kebanyakan ulama. Ini yang dipahami dari beberapa hadis sahih.
Hukumnya Sunnah muakkad menurut mazhab Maliki, sebagian menyatakan fardu kifayah. Abul Walid Al-Baji dalam Syarah Muwatta' Malik menyatakan:
وهذا الذي ذكره يدل على أن الجماعة ليست بشرط في صحة الصلاة ولا بفرض، واختلف العلماء في ذلك، فذهب بعض أصحابنا وأصحاب الشافعي إلى أن الجماعة فرض على الكفاية، وذهب بعضهم إلى أنها سنة مؤكدة
Artinya: Berjamaah bukanlah syarat sahnya shalat juga bukan fardhu. Ulama berbeda dalam hal ini. Sebagain ulama Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat fardhu kifayah. Sebagian yang lain sunnah muakkad.
Mazhab Hanafi menyatakan wajib. Ibnu Najim dalam Al-bahr Al-Roiq dikakatan:
الجماعة سنة مؤكدة، أي قوية تشبه الواجب في القوة، والراجح عند أهل المذهب الوجوب، ونقله في البدائع عن عامة مشايخنا
Artinya: Berjamaah itu sunnah muakkad yakni tingkat kekuatan yang serupa dengan wajib. Pendapat yang unggul menurut ulama Hanafi adalah wajib.
Menurut mazhab Hanbali hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim laki-laki yang akil baligh dan berdosa apabila meninggalkannya. Namun demikian, berjamaah tidak menjadi syarat sahnya shalat. Artinya, shalatnya orang yang shalat sendirian tetap sah kecuali menurut Ibnu Aqil yang menyatakan tidak sah.
KEUTAMAAN FADHILAH SHALAT BERJAMAAH
Berikut dalil tentang keutamaan shalat berjamaah
1. Pahala yang berlipat ganda
Hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari Muslim)
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
2. Diangkat derajatnya dan dihapus kesalahannya
صلاة الرجل في جماعة تَضْعفُ على صلاته في بيته وفي سوقه خمساً وعشرين ضعفاً ، وذلك أنه إذا توضأ فأحسن الوضوء ثم خرج إلى المسجد ، لا يُخْرِجُه إلا الصلاة ، لم يخطُ خطوة إلا رُفِعَت له بها درجة ، وحُطّ عنه بها خطيئة ، فإذا صلَّى لم تزل الملائكة تُصلِّي عليه ، ما دام في مُصَلاّه ما لم يُحْدِث : اللهم صلّ عليه ، اللهم ارحمه ، ولا يزال في صلاة ما انتظر الصلاة
3. Sama dengan pahala shalat tahajud semalam suntuk.
Hadits sahih riwayat Muslim:
من صلَّى العشاء في جماعة فكأنما قام نصف الليل ، ومَن صلّى الصبح في جماعة فكأنما قام الليل كله
NIAT SHALAT BERJEMAAH
Shalat berjamaah terdiri dari imam dan makmum. Masing-masing memiliki sedikit perbedaan dalam niatnya. Dan niat tersebut cukup diucapkan dalam hati saat akan takbir pertama (takbirotul ihrom). Namun, kalau sambil dilafalkan juga tidak apa-apa.
NIAT IMAM SHALAT FARDHU BERJAMAAH
Hukumnya sunnah (tidak wajib) bagi imam untuk niat jadi imam kecuali imam shalat Jum'at menurut madzhab Syafi'i
أصلي فرض ... إماما لله تعالي
Teks latin: Ushalli farda [sebutkan nama shalatnya] imaman lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat shalat fardhu [sebut nama shalatnya] menjadi imam karena Allah
NIAT MAKMUM SHALAT FARDHU BERJAMAAH
Hukumnya wajib bagi makmum untuk niat menjadi makmum
أصلي فرض ... مأموما لله تعالي
Teks latin: Ushalli farda [sebutkan nama shalatnya] makmuman lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat shalat fardhu [sebut nama shalatnya] menjadi makmum karena Allah
MAKMUM MUWAFIK (MUWAFIQ)
Makmum muwafik (muwafiq) adalah makmum yang berdiri bersama imam dari sejak awal shalat, dan waktu berdirinya itu sekiranya cukup membaca surah Al fatihah. Artinya, makmum yang sama sekali tidak ketinggalan satu rakaat-pun shalatnya bersama shalatnya imam sejak awal sampai akhir shalat sehingga saat imam mengucapkan salam, makmum muwafiq juga ikut salam bersama imam.
MAKMUM MASBUQ (MASBUK)
Makmum masbuq (masbuk) dalam definisi madzhab Syafi'i adalah makmum yang ketinggalan membaca sebagian surat al-fatihah bersama imam (هو الذي لم يدرك مع الإمام زمنا يسع قراءة الفاتحة المعتدلة). Dengan kata lain, makmum masbuq adalah makmum yang ketinggalan shalatnya imam satu rokaat atau lebih sehingga harus mengganti rakaat yang tertinggal itu setelah imam mengucapkan salam.
HUKUM SHALAT SUNNAH BERJAMAAH
Shalat (solat) sunnah tahajud dan dhuha yang dilakukan secara berjamaah hukumnya boleh. Adapun dalilnya sebagai berikut:
Hadits riwayat Bukhari:
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : بِتُّ عِنْدَ خَالَتِيْ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى مِنَ الَّيْلِ فَقُمْتُ اُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِيْ فَاَقَامَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ
Hadits di atas menjadi dalil atas bolehnya shalat sunnah dhuha dan tahajud dilakukan secara berjamaah. Namun, sebagian ulama berpendapat agar melakukannya sekali-sekali saja. Bukan terus menerus.
HUKUM SHALAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI PEREMPUAN
Perempuan boleh melaksanakan shalat berjamaah di masjid berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها
Artinya: Apabila perempuan meminta ijin pergi ke masjid (untuk shalat berjamaah) maka jangan mencegahnya.
Berdasarkan hadits di atas, madzhab Syafi'i membolehkan perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid dengan syarat usia sudah tua dan tidak menarik. Bagi perempuan muda atau sudah tua tapi masih memiliki daya tarik maka hukumnya makruh. Ibnun Naqib dalam Umdatus Salik wa Iddatun Nasik
ويُكره حضور المسجد لمُشتَهاةٍ أو شابّةٍ لا غيرهما عند أمن الفتنة
Artinya: Makruh hadir ke masjid bagi wanita yang memiliki daya tarik atau perempuan muda, tidak makruh bagi selain keduanya apabila aman dari fitnah.
Ini berdasarkan pada ucapan Aisyah dalam hadits (atsar) riwayat Bukhari dan Muslim, Aisyah berkata:
لو أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى ما أحدث النساء، لمنعهن المساجد كما مٌنعت نساء بني إسرائيل
Artinya: Seandainya Rasulullah melihat apa yang terjadi pada kaum perempuan, niscaya beliau akan mencegah mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya wanita Bani Israil.
Itulah sebabnya Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj, hlm. 1/229, menyatakan:
والجماعة في المسجد لغير المرأة، أفضل منها في غير المسجد كالبيت، وجماعة المرأة في البيت، أفضل منها في المسجد، لخبر الصحيحين: «... فصلوا أيها الناس في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته، إلا المكتوبة»
Artinya: Shalat berjamaah di masjid bagi selain perempuan itu lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Adapun shalat berjemaah di rumah bagi perempuan itu lebih utama daripada shalat berjamaah di masjid berdasarkan hadits muttafaq alaih Nabi bersabda, "Shalatlah kalian di rumah karena paling utamanya shalat adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib."
Pernyataan Al-Syarbini tentang shalatnya perempuan ini berdasarkan hadits Nabi riwayat Abu Dawud:
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله، وبيوتهن خير لهن
Artinya: Jangan melarang wanita hamba sahaya Allah untuk (shalat) ke masjid, (namun) rumah mereka lebih baik (untuk shalat).
_____________________________________________________________
TANYA JAWAB SHALAT BERJAMA'AH
Pertanyaan dan permasalah seputar shalat ber-jamaah yang diajukan penanya dan pengunjung situs ini dapat dilihat di bawah.
APABILA BATAL WUDHU IMANA DI TENGAH SHALAT
assalamualaikum ustadz....gmna cra mengganti imam yg btal shltnya sdngkn kita blum membaca fatihah dan imam sdah selesai bc ftihah lalu btl gmn ustadz?
apa kita membaca fatihah/meneruskan bacaan su imam yaitu surah.
Abdul Hakim
JAWABAN
Apabila makmum tahu bahwa imam batal wudhunya, maka salah satu dari makmum langsung maju ke depan dan menjadi imam mengganti posisi imam yang batal.
Apabila tidak ada satupun makmum yang maju, maka hendaknya memisahkan diri dari jamaah dan shalat sendiri-sendiri.
Apabila makmum tidak tahu kalau imamnya batal wudhunya, maka shalatnya makmum sah.
_________________________________________________________
HUKUM SHALAT SENDIRI LALU ADA YANG BERMAKMUM
Bagaimana cara kita niat tatkala kita sholat sendiri kemudian ada yg datang dan shalat di belakang kita dengan mengikut kita,apa cukip dengn niat saya jadi imam?
jazakallah kasiran ustadz ala ijabatikum
JAWABAN
Pada dasarnya imam tidak perlu niat untuk menjadi imam kecuali imam shalat Jum'at. Karena itu, kalau pada saat shalat sendiri lalu ada orang yang ingin jadi makmum, maka hukumnya sah. Yang penting, makmumnya harus niat jadi makmum. Al Ghazi dalam kitab Fathul Qorib mengatakan :
(دون الإمام) فلا يجب في صحة الاقتداء به في غير الجمعة نية الإمامة، بل هي مستحبة في حقه
HUKUM RAPATNYA BARISAN, SUJUD SAHWI DAN RAMBUT MENUTUPI DAHI SAAT SUJUD
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin bertanya tentang beberapa hal :
1. Tentang hukum rapatnya shaf pada, " Rapatnya Shaf (Barisan jamaah) ". Dsini dijelaskan saat imam dan makmum yg trdiri dari 2 orang laki, Nabi Muhammad Saw memindahkan sahabatnya yang shalat disebelah kirinya menjadi di kanannya. Apakah pengertian "disebelah" itu sejajar dgn imam atau agak mundur sedikit dari imam?
2. Pada shalat berjamaah, saat imam membaca al-fatihah apakah kita ikut membaca al-fatihah juga atau hanya mendengarkannya dan pada saat imam membaca surat2 pendek baru kita membaca al-fatihah? Bagaimana yang seharusnya?
3. Kapan saat kita harus melakukan sujud syahwi? Dan bagaimana bacaan pada saat melakukannya?
4. Saya memiliki rambut yang panjang dibagian depan dan saya tidak menggunakan kopiah atau peci pada saat melakukan shalat, ketika sujud saya selalu menaikkan rambut saya dengan menggunakan tangan kiri saya sebelum sujud. Bagaimana pendapat anda tentang hal ini?
Mohon diberi petunjuknya. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Tidak persis lurus tapi makmum agak sedikit ke belakang.
2. Sebaiknya mendengarkan dan baru membaca setelah imam selesai baca Al Fatihah dan membaca surat pendek.
3. Sujud sahwi dilakukan kerna empat hal (a) Melebihi. Misal, orang shalat menambah jumlah rukuk atau sujud; berdiri atau duduknya atau rakaatnya dan itu dilakuan karena lupa atau tidak sengaja; (b) Kurang. orang yang shalat mengurangi rukun atau mengurangi yang wajib dari kewajiban shalat tanpa sengaja. Misal, shalat ashar tiga rakaat; (c) Ragu. Ragu-ragu jumlah rakaat shalat yang telah dilakukan apakah tiga atau empat; (d) meninggalkan sunnah ab'ad seperti qunut, tahiyat awal, dll.
Adapun cara sujud sahwi adalah sama dengan sujud biasa yaitu dengan dua kali sujud dan dilakukan setelah tahiyat akhir sebelum salam. Dan sunnah (tidak wajib) membaca: Subhana man la yanamu wala yashu [سبحان من لا ينام ولا يسهو].
Untuk lebih detail lihat di sini
4. Asal gerakan tangan saat menaikkan rambut tidak lebih dari tiga gerakan, maka tidak batal shalatnya. Idealnya, anda memakai kopiah atau topi yang dibalik. Namun demikian, perlu diketahui bahwa yang wajib menyentuh tanah/lantai saat sujud tidak harus semua dahi / jidat tapi cukup sebagian dahi saja. Artinya, kalau rambut anda hanya menutupi sebagian dahi saja, maka itu sudah sah sujudnya tanpa harus menaikkan ke atas saat sujut. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 4/208
فأما الجبهة فيجب وضعها مكشوفة على الأرض ويكفي بعضها ، والأنف مستحب
Artinya: Dahi termasuk anggota sujud. Maka wajib meletakkannya di tanah secara terbuka (tanpa penghalang). Dan cukup sebagian dahi saja. Adapun menyentuhkan hidup ke tempat sujud itu sunnah.
__________________________________________