Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Penyaluran Zakat Fitrah dan Zakat Harta

Penyaluran Zakat Fitrah dan Zakat HartaSeputar Penyaluran Zakat Fitrah
As,wr,wb,,,,
Mohon dijelaskan tentang pembagian sebaran hasil dari Zakat Fitroh, sbb :
1. Beras didapat 675 Ltr
2. Uang didapat 2.650.000

Kami Bagikan :

1. Beras Kepada Mustahik, fakir miskin dan fissabillilah 125 Orang masing 2 5 Ltr
2. Uang Ke Desa sebagai infak 1.400.000
Sisa Beras Maupun Uang dibagikan kepada Ustad dengan tidak merata, nah bagaimana itu Ustadz
Mohon penjelasan, terima kasih
Mulyana D

DAFTAR ISI
  1. Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
    1. Pembagian/Penyaluran Zakat Fitrah Tidak Merata
    2. Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
    3. Menyalurkan Zakat Kepada Yayasan, Kemaslahatan Umum (Selain Golongan 8)
  2. Hukum Rapat Shaf Dalam Shalat Berjamaah
  3. Hukum 0nani Dalam Islam
  4. Suami Sering Mengeluarkan Kata Cerai

JAWABAN SINGKAT: Apa yang Anda lakukan sudah benar kecuali satu: membagikan uang ke desa sebagai infak. Zakat fitrah sebagaimana zakat harta hanya boleh dibagikan untuk golongan yang delapan atau sembilan orang yang sudah disebut dalam Al-Quran. Bukan kepada desa. Kecuali apabila desa membagikannya pada orang miskin atau siapa saja yang berhak. Bukan untuk kas desa. Namun kalau sudah terlanjur, maka tidak apa-apa mengikuti pendapat sebagian kecil ulama yang membolehkannya. Asal tidak diulangi lagi pada tahun berikutnya demi menghindari pendapat yang berbeda.

Untuk pembagian zakat yang tidak merata itu tidak masalah.

JAWABAN DETAIL:


HIKMAH ZAKAT FITRAH (FITROH)

Salah satu hikmah dan tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa Ramadan dari kekotoran ucapan dan perilaku serta memberi makan orang-orang miskin seperti sabda Nabi dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruqutni sbb:

زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين

Dalam hadits lain riwayat Daruqutni, Ibnu Adi dan Ibnu Sa'd Nabi bersabda أغنوهم عن الطواف في هذا اليوم
Artinya: berilah mereka (orang miskin) makan dan penuhi kebutuhan mereka pada hari ini (yakni hari raya Idul Fitri).

HUKUM PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH TIDAK MERATA

Hukumnya boleh membagi satu zakat fitrah untuk beberapa orang miskin. Atau satu orang miskin menerima beberapa zakat fitrah dari beberapa orang pembayar zakat.

BAYAR ZAKAT DENGAN UANG

Membayar zakat dengan uang ada dua pendapat ulama fiqih.

Pertama, tidak boleh membayar zakat dengan uang tapi harus dengan makanan pokok. Ini pendapat 3 (tiga) imam madzhab yaitu Malik (madzhab Maliki), Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali).

Kedua, boleh membayar zakat dalam bentuk uang atau lainnya. Ini pendapat Hanafi dan ulama dalam madzhab Hanafi, Sofyan Tsauri, Hasan Al-Bashri, Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Hasan Al-Bashri mengatakan لا بأس أن تعطى الدراهم في صدقة الفطر (Tidak apa-apa membayar zakat fitrah dengan dirham - uang perak).

Ibnul Mundzir berkata dalam Al-Awsath

إن الصحابة أجازوا إخراج نصف صاع من القمح ؛ لأنهم رأوه معادلاً في القيمة للصاع من التمر ، أو الشعير
Artinya: Sahabat membolehkan mengeluarkan setengah sha' tepung gandum, karena dianggap sama nilainya dengan 1 sha' kurma atau biji sya'ir.

MENYALURKAN ZAKAT KEPADA YAYASAN, MADRASAH, MASJID, DLL SELAIN GOLONGAN YANG DELAPAN

Zakat fitrah atau zakat mal hanya boleh dibagikan atau disalurkan kepada 8 (delapan) golongan yang disebut dalam QS At-Taubah ayat 60 dan tidak boleh dibagikan kepada selain mereka seperti untuk pembangunan atau renovasi masjid, madrasah, jembatan, waduk atau irigasi, perbaikan jalan, mengkafani mayit, menjamu tamu, membuat pagar, dan lain-lain yang tidak disebut dalam Al-Quran. Ini pendapat jumhur(mayoritas) ulama fiqih.

Namun, Qadhi Iyad dalam Nailul Autar VII/115 mengutip pendapat ulama yang membolehkan penyalursan zakat untuk kemaslahatan umum.

_______________________________


HUKUM RAPAT SHAF DALAM SHALAT BERJAMAAH

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
1. Saya disini ingin bertanya tentang hukum rapatnya shaf beserta hadistnya, krn setiap kali saya hendak shalat berjamaah banyak sekali orang yang selalu mengabaikan rapatnya shaf!

2. Yang kedua saya ingin bertanya tentang posisi imam dan makmum pada saat shalat berjamaah beserta hadist-اhadits-nya dan gambaran-gambaran jelasnya.

Mohon tanggapannya karena masalah ini selalu mengganjal setiap saya hendak shalat berjamaah. Terima kasih atas perhatiannya! Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Banyak hadits yang memerintahkan agar dalam shalat berjamaah berisan atau shaf itu berjajar rapi dan rapat. Seperti dalam hadits sahih riwayat Muslim no. 432 berikut
استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم

Artinya: Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian.

Sebelum hadits di atas, Sahabat Ibnu Mas'ud menjelaskan tentang praktik yang dilakukan Nabi saat shalat berjamaah:
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ أي: يسوي الصفوف بيده الشريفة

Artinya: Ibnu Mas'ud berkata. Rasulullah biasa menyentuh bahu-bahu kami pada waktu shalat. Yakni, Nabi meluruskan shaf jamaah dengan tangan beliau.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 4/116 menjelaskan lebih jauh penjelasan Ibnu Mas'ud tersebut sbb:
قوله: (يمسح مناكبنا) أي يسوي مناكبنا في الصفوف ويعدلنا فيها. وفيه - أي الحديث- تسوية الصفوف واعتناء الإمام بها والحث عليه.
Artinya: Perkataan Ibnu Masud (يمسح مناكبنا) yakni Nabi meluruskan bahu kami dalam barisan shalat dan menyamakan. Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk meluruskan shaf dan imam berusaha melakukan itu.

Juga hadits sahih riwayat Bukhari nombor 717 dan Muslim 436 sbb:
لتسون صفوفكم أو ليخالفن الله بين وجوهكم

Artinya: Hendaklah kalian meluruskan dan merapatkan shaff kalian, atau Allah akan memalingkan diantara wajah-wajah kalian”

Dari kedua hadits di atas jelas menunjukkan bahwa meluruskan barisan dan merapatkan itu hukumnya mashru' (syar'i). Namun, apakah anjuran lurus dan rapatnya shaf itu wajib atau sunnah, ulama berbeda pendapat. Ibnu Hazm dalam Al-Mahalli hlm. 4/55 menyatakan bahwa lurus dan rapatnya shaf itu fardhu (wajib):
تسوية الصف إذا كان من إقامة الصلاة, فهو فرض , لأن إقامة الصلاة فرض
وما كان من الفرض , فهو فرض .

Artinya: Lurus dan rapatnya barisan apabila termasuk dari mendirikan shalat maka ia wajib (fardhu). Karena mendirikan shalat itu fardhu dan sesuatu yang menjadi bagian dari fardhu termasuk fardhu juga.

Namun argumen Ibnu Hazm di atas dibantah oleh Al-Badr Al-Aini. Al-Badr mengatakan bahwa yang dimaksud ( سووا صفوفكم ، فإن تسوية الصف من تمام الصلاة ) adalah (من تمام كمال الصلاة) yakni bagian dari sempurnanya kesempurnaan shalat.

Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/257 menyatakan bahwa lurus dan rapatnya barisan adalah sunnah:
ولا يخفى ما فيه ولا سيما وقد بينا أن الرواة لم يتفقوا على هذه العبارة وتمسك ابن بطال بظاهر لفظ حديث أبي هريرة فاستدل به على أن التسوية سنة قال لأن حسن الشيء زيادة على تمامه وأورد عليه رواية من تمام الصلاة

Artinya: Ibnu Battal berpedoman pada hadits Abu Hurairah bahwa lurus dan rapatnya barisan itu sunnah karena keindahan sesuatu itu adalah tambahan dari kesempurnaan.

Kesimpulan: Lurus dan rapatnya barisan adalah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan ketika sedang shalat berjamaah. Oleh karena itu, ia tidak wajib. Dan tidak ada masalah ketika ada orang yang tidak melakukannya. Saran saya: lakukan perintah hadits di atas untuk diri kita sendiri; dan apabila ada salah satu jamaah tidak melakukan itu maka kita tidak perlu repot-repot mengingatkan dia kecuali kalau kita memiliki "kekuasaan" padanya (misalnya, dia bawahan di kantor; anak istri kita; dll) sehingga dia tidak marah saat kita peringati.

Adapun menurut ulama fiqih madzhab yang tiga yakni Hanafi, Maliki dan Syafi'i, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Syarah Sahih Bukhari hlm. 5/254 menyatkan bahwa merapatkan dan meluruskan barisan itu adalah sunnah.

2. Posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah tergantung dari situasi terkait dengan jumlah dan jenis kelamin makmum. Rinciannya sbb:

- Dua Orang Laki-laki

Hadits Ibnu Abbas:
Aku shalat bersama Nabi SAW di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, lalu Nabi memegang bagian belakang kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya (HR Bukhari )

- Dua Orang Laki-laki atau Lebih

Hadits Jabir:
Nabi SAW berdiri shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau SAW menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah SAW. (HR Ahmad)

- Satu Laki-laki dan Satu Wanita

Hadits Anas:
Bahwa beliau shalat di belakang Rasulullah SAW bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka (HR Bukhari dan Muslim)

- Dua Orang Laki-laki dan Satu Wanita atau lebih

Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya”dan hadits Anas bin Malik:
“Sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka” (HR Bukhari dan Muslim)

- Dua Orang Wanita
Keumuman Hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya” (HR Bukhari)

- Tiga Orang Wanita atau Lebih

Hadits Aisya RA:
Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah)

- Beberapa Laki-laki dan Wanita

Hadits Abu Hurairah:
Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang paling pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama. (HR Muslim)


HUKUM 0NANI DALAM ISLAM

Assallamuallaikum pak ustad Nama saya AM saya Dari JAMBI saya mau tanya pak ustad masalah onani
1. pertanyaan pertama:saya melakukan onani kemudian mandi junub kemudian sholat apakah sholat saya di terima di sisi ALLAH SWT
2. Pertanyaan kedua:apakah onani termasuk dosa besar
3. pertanyaan ketiga: apakah onani termasuk perbuatan keji. bukankah nabi muhammad bersabda: siapa sholatnya tidak bisa mencegah perbuatan keji dan munkar sholatnya tidak di terima di sisi ALLAH SWT.
4. Pertanyaan ke empat:apa benar orang suka onani tidak di pandang allah di akhirat kelak.
Sekian pak ustad assallamuallaikum wrb.

JAWABAN

1. Shalat Anda sah dalam arti tidak perlu mengulangi lagi karena sudah mandi junub dan sudah wudu. Asal baju dan tempat yg dipakai juga suci. Adapun diterima atau tidaknya di sisi Allah, maka itu hanya Allah yang tahu.

2. Tidak termasuk dosa besar.
3. Yang jelas perbuatan dosa.
4. Kalau melakukan itu terus menerus, maka dosa kecil akan menjadi dosa besar.

Lebih detail tentang onani lihat di sini.


SUAMI SERING MENGELUARKAN KATA CERAI

Assalamualaikum ..
Pak ustad saya ingin bertanya tentang permasalahan hidup saya .
Kronologisnya :
1 . Ketika saya hamil saya selalu ditalak oleh deni ( mantan suami ) tapi saya tidak gubris karena saya sangat menyayangi suami saya dan kandungan saya , saya sempat dipukul , didorong , ditampar , dijedot jedot ke lantai kepala saya sampai memar . Tapi saya selalu pertahankan dia . Saya tidak ingin bercerai saya tidak mau anak saya mempunyai bapak tiri . Karena saya trauma dengan bapak tiri . Kadang dia baik , kadang dia jahat , sampai akhirnya saya melahirkan anak laki laki ( deka ) .

Baru seminggu melahirkan saya sudah diusir dan dicerai , saya tidak mau , dan untuk melampiaskan kekesalan saya sering kali saya mencoba membalas pukul dia , walau yang lebam memar saya . Akhirnya pada tanggal 9 sep 2012 deni talak saya kembali , dan untuk pertama kalinya saya pisah rumah dan pisah ranjang , tapi tanggal 23 september 2012
dia minta maaf berulamg ulang ingin rujuk kembali , walau orang tua kami sudah tidak setuju , selama masa idah kami menghabiskan waktu seperti org pacaran tapi ketika saya ingin serumah dgan dia , tiba2 dia meninggalkan saya kembali . Saya sedih akhirnya saya paksa dia untuk mengontrak tinggal bersama anak kami , tapi selama berkumpul kembali
dia menyakiti saya , dan akhirnya tgl 23 september 2013 pas setahun kami rujuk dia mengatakan bahwa ingin cerai talak 3 , saya sempat dipukul dipinggir jalan karna tidak mau , akhirnya 2 bulan bercerai dia ingin kembali lg , tapi dia mengulang lagi dengan mengatakan bahwa sudah tidak ingin brumah tangga dengan saya . Padahal anak saya sangat
merindukam dia , tapi dia hanya memikirkan wanita lain .

Yang ingin saya tanyakan ,

1. Bagaimana menanggapi orang seperti deni itu ?
2. Apa yang harus saya lakukan untuk melupakan dia ?
3. Apakah deni sudah tidak pantas menjadi imam kami ?

JAWABAN

1. Cinta anda terlalu besar dibanding cinta suami pada anda. Ini yang membuat hubungan tidak seimbang. Anda hanya jadi permainan dia. Hubungan yang baik adalah apabila rasa sayang kedua belah pihak seimbang.

2. Cari pria lain yang shaleh dan taat beragama. Anda akan segera dapat melupakan dia. Tanpa ada penggantinya sulit bagi anda untuk melupakan dia.

3. Bukan hanya tidak pantas, bahkan anda dan dia sudah tidak boleh lagi menjadi suami istri karena suami sudah mentalak anda lebh dari 3 kali. Dalam Islam, suami yang sudah mentalak lebih dari 3 kali tidak boleh rujuk kecuali apabila istri menikah dengan suami kedua. Setelah suami kedua menceraikan anda, maka suami pertama boleh kembali setelah selesai iddah. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

Anda wanita yang sabar, maka saya yakin akan mudah mendapatkan laki-laki yang baik, tidak KDRT dan taat beragama.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam