Pembagian Waris Untuk Anak Dari Tiga Istri

Saya adalah anak dari ahli waris. Tepatnya tahun 1976 nenek saya meninggal dunia. Meninggalkan suami, 1 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan ( salah satunya ibu saya). Dalam perkawinan nenek dan kakek saya ada harta bersama berupa tanah seluas 64.5 are. Akan tetapi tidak pernah di bagi oleh kakek saya kepada anak-anaknya dari nenek saya ( istri 1)


WARISAN UNTUK ANAK DARI TIGA ISTRI

Ass. Wr. Wb
Ustad yang di muliakan Allah. Saya ingin konsultasi. Saya adalah anak dari ahli waris. Tepatnya tahun 1976 nenek saya meninggal dunia. Meninggalkan suami, 1 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan ( salah satunya ibu saya). Dalam perkawinan nenek dan kakek saya ada harta bersama berupa tanah seluas 64.5 are. Akan tetapi tidak pernah di bagi oleh kakek saya kepada anak-anaknya dari nenek saya ( istri 1)

Tahun 1978 kakek saya menikah lagi dan memiliki 3 orang anak perempuan dari istri ke 2. Selama perkawinannya dengan istri 2 kakek saya tidak memiliki harta yang di beli dengan istri ke 2 . Malah menjual sebagian tanah yang didapat dengan istri 1. Sehingga bersisa 36 are. Sekarang kakek saya di ceraikan oleh istri ke 2 dan sudah menikah lagi. Tanggal 2 juli 2016 kakek saya meninggal.

Bagaimana pembagian warisnya mohon diberikan penjelasan ustad...
Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri secara otomatis. Kepemilikan harta tetap berdasarkan hukum kepemilikan yang berlaku umum. Tentang tanah 64 are, misalnya, siapa yang menjadi pemiliknya tetap harus berdasarkan siapa yang membeli tanah tsb. Kalau tanah itu asalnya adalah milik kakek, maka berarti bukan milik nenek. Nenek tidak mendapat bagian apapun. Demikian juga, kalau tanah itu adalah milik nenek, entah dari warisan atau beli sendiri, maka tanah itu adalah milik nenek sepenuhnya bukan milik kakek sebagai suami. Demikian seterusnya. Baca: http://www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html

Tentang harta warisan dari tanah tersebut, itu tergantung dari siapa pemilik asal dari tanah tersebut. Kalau tanah itu milik nenek, maka ahli warisnya adalah (a) kakek sebagai suami mendapat 1/4; dan (b) Sisanya yang 3/4 diberikan kepada keempat anak-anak kandung dari nenek (1 lelaki dan 3 perempuan) di mana anak lelaki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan.

Kalau pemilik tanah itu adalah kakek, maka ahli warisnya adalah seluruh anak kandung kakek baik dengan istri pertama, kedua dan ketiga plus istri terakhir. Istri mendapat 1/8 sedangkan sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak-anak kandung kakek. Baca detail: Hukum Waris Islam

BELI MOTOR TANPA BPKB

assalamu 'alaikum saya eko dari pekalongan mau menanyakan bagaimana
hukumnya beli motor yang tidak ada bpkbnya . bpkbnya dijadikan jaminan
dibank ?

JAWABAN

Tidak apa-apa. Hukumnya sah asalkan sudah jelas status motor itu bukan motor curian. Baca detail: Bisnis dalam Islam

CARA ISTIQOMAH DALAM BERIBADAH

assalamu'ailaikum ustadz.. saya ana umur 22th. saya ingin bertanya .bagaimana supaya istiqomah dalam beribadah dan dzikir .terimakasih.

JAWABAN

Untuk tetap istiqomah dalam beribadah wajib, maka perlu situasi yang kondusif seperti berteman dengan orang yang baik ibadahnya, dan menjauhi maksiat. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Termasuk dari maksiat adalah pacaran atau khalwat dengan lelaki bukan mahram (muhrim). Baca detail: Hukum Kholwat

SUAMI BERGAJI KECIL ISTRI MENUNTUT

assalamuallaikum.......
ustad saya mau bertanya.
saya seorang wanita berumur 26tahun sudah menikah 4tahun tapi belum mempunyai anak.saya bekerja disalah satu perusahaan swasta.

suami saya umurnya 31tahun.sudah 2bulan ini suami saya penggaguran sebelumnya suami saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, bekerja di salah satu koperasi syariah dan gajiannya dibawah umk,jadi untuk memenuhi kebutuhan masih kurang,suami mengambil keputusan keluar bekerja dan mencoba berjualan sarapan pagi,tapi saya kurang setuju untuk jualan mau saya dia bekerja, biar saya bisa dirumah dan program anak.

pertanyaan saya:
1.bagaimana saya menghadapi suami saya?
2.ketika kami tidak mempunyai uang terkadang saya marah marah karena dia tidak berusaha untuk pinjam dan selalu dirumah tidak mau keluar cari kerja sampingan,(dia selalu berkata sabar) bagaimana sikap saya seperti itu salah kah saya?dan bolehkah saya menuntut dia untuk cari kerja apa aja yang penting halal entah itu kerja bantu bantu orang seperti ojek atw kerja bagunan?

JAWABAN

1. Sebaiknya beri masukan pada suami dengan baik tanpa memaksa bahwa pekerjaan yang ada hendaknya dipertahankan dan apabila ingin tambah penghasilan, maka pekerjaan sambilan dikerjakan setelah pulang kerja.

2. Terlalu menuntut pada suami itu salah. Cara terbaik adalah apabila anda membantu suami dengan cara membuka usaha di rumah. Misalnya, dengan jualan sembako atau membuka warung kecil-kecilan. Marah-marah pada suami hanya akan membuat cinta suami berkurang pada anda bahkan habis dan bisa berakhir pada perceraian atau pertengkaran. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

TELAPAK TANGAN TERTUTUP MUKENA SAAT SHALAT

Assalaamu'alaikum
Saya pernah melihat teman saya ketika sujud selalu menyingkap tangannya jika terhalang mukena. Apakah wajib telapak tangan menyentuh sajadah? Bagaimana jika terhalang mukena?
Atas jawabannya saya ucapkan syukron katsiran

JAWABAN

Tidak wajib telapak tangan menyentuh lantai atau sajadah. Yang wajib menyentuh lantai adalah sebagian dahi. Baca detail: Shalat 5 Waktu

ISTRI TIDAK TAAT DAN MERTUA CEREWET

Assalamu 'alaikum.... Wr. Wb.
Sebelum bertunangan, saya berkonsultasi kepada salah seorang kiai tentang rencana pertunangan saya dengan si A. baru saja saya ceritakan rencana saya, tiba-tiba Pak Kiai berkata " urungkan dan carilah wanita lain! ''. atas dasar cinta dan penuh tawakkal, saya tetap bertunangan dengan wanita tersebut tanpa menghiraukan saran Pak Kiai. alhasil setelah bertunangan, saya terjerumus ke lembah perzinahan. dan setelah saya menikah, istri saya termasuk orang yang tidak taat pada suaminya dan kedua mertua saya pun adalah dua orang pemarah yang selalu menyalahkan saya dalam hal apa pun. kondisi seperti itu membuat saya pun menjadi seorang yang pemarah.

1. apa yang harus saya lakukan terkait pelanggaran yang saya lakukan terhadap Pak Kiai sementara beliau telah wafat?

2. apakah nasib yang menimpa saya disebabkan karena ketidaktaatan saya terhadap Pak Kiai dan bagaimana saya harus menyikapi istri dan mertua saya?

terimakasih atas jawabannya. jazakumullah khoirol jaza'. Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Perintah kyai itu harus dipahami sebagai nasihat yang sifatnya tidak mengikat. Jadi, anda tidak bersalah padanya dan juga tidak bersalah pada syariah. Yang anda lakukan dengan menikahi itu sudah benar.

Kyai tersebut melarang anda menikahi wanita itu ada dua kemungkinan: (a) beliau mengenal kondisi dan karakter keluarga calon mertua anda yang kurang baik; atau (b) beliau memiliki indra keenam yang dapat melihat dengan mata batin. Apapun itu, sikap anda yang meneruskan rencana untuk menikahi wanita itu tidak salah secara syariah. Walaupun seandainya mengurungkan rencana itu akan lebih baik.

Jadi, ketidakbahagiaan anda dalam rumah tangga anda saat ini bukan karena kualat gara-gara melanggar saran kyai. Tapi karena ketidaktahuan anda pada kondisi faktual karakter istri dan calon mertua anda. Sesuatu yang diketahui oleh kyai anda.

2. Bukan karena tidak taat pada kyai. Tapi karena anda kurang selektif dalam memilih istri dan calon mertua. Ingat, memilih jodoh itu bukan hanya berdasar cinta tapi juga berdasarkan pada karakter istri dan kedua orang tuanya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

BELI MOTOR TANPA BPKB

assalamu 'alaikum ustad . nama saya eko dari pekalongan .
sekarang banyak orang yg beli dengan cara dikredit .
pertanyaan saya
1.bagaimana membeli motor, yang mana motor tersebut masih belom lunas
kreditnya. dengan harga yg murah karena tidak ada bpkbnya
2.bagaimana hukumnya membeli motor yg bpkbnya ada di bank dijadikan
jaminan hutang. sedangkan yang punya motor sengaja tidak melunasi
hutangnya . motor dijual .kelengkapan hanya stnk saja tanpa BPKB?
3.bagaimana hukumnya jual beli lewat internet/online. pembeli tidak
langsung melihat barang yang dijual tetapi hanya lewat foto ?

JAWABAN

1. Motor yang belum lunas cicilannya berarti masih ada tanggungan kewajiban pada dealer. Kalau demikian, maka jual beli itu sah dan motornya halal dengan syarat pembeli kedua tetap meneruskan bayar cicilannya pada dealer.

2. Lihat poin 1.

3. Hukumnya sah apabila tidak ada penipuan. Baca detail: Bisnis dalam Islam

DOSA BESAR

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. Misalnya ada orang yang bilang kalau dia hanya beriman pada Allah, tetapi bukan berarti dia tidak beriman kepada Malaikat, Kitab Suci Allah, Nabi dan Rasul, Hari kiamat dan Qadha dan Qadhar. Apa itu tergolong kedalam dosa besar? Kalau iya. Apa itu? Terimakasih Ustadz, Wassalamualaikum.

JAWABAN

Kalimat itu menunjukkan bahwa dia juga beriman pada Malaikat, Kitab Suci dan seterusnya. Apabila benar demikian, maka tidak masalah. Akan tetapi apabila kalimat itu bermaksud dia tidak percaya pada Malaikat dan seterusnya, maka hukumnya keluar dari Islam. Baca: http://www.alkhoirot.net/2013/12/agama-islam.html

BELI KITAB YANG MASIH ASLI

Assalamu alaikum wr wb,
Mohon diberikan saran kemana sebaiknya kalo hendak membeli kitab2 salaf yg masih asli blm ada pemalsuan oleh kalangan wahabi. Percetakan mana yg masih bisa dipercaya.
Sekian terima kasih
Wassalamu alaikum wr wb.

JAWABAN

Beli saja kitab-kitab salaf di toko terdekat. Tentang keasliannya nanti bisa dikoreksi dengan melihat versi digitalnya (hasil scanning) yang masih asli dan bisa dilihat di archive.org Baca juga: Kitab kuning
LihatTutupKomentar