Istri Hutang Untuk Keluarganya Tanpa Ijin Suami
sampai tiba saatnya saya menemuin kepala dia dan ketahuan semuanya,kalau selama ini dikantor ada shift malam sebulan paling ga 2x dan istri tidak pernah ijin kebetulan dia bagian admin di rumah sakit swasta,dia mencuri waktu itu dikala saya dinas 2hari sekali
RUMAH TANGGA: ISTRI HUTANG UNTUK KELUARGANYA TANPA IJIN SUAMI
Assalammualaikum warrahmatullahi wabarakatu...
Mohon bimbingan dan petunjuk pak ustad,maap kalau tulisan saya banyak,saya seorang suami memiliki istri dan 3 anak masing-masing umur 15th cewek,dan 2 cowok umur 5th&3th..
saya sudah berkeluarga lebih 17th,istri saya bekerja sebagai pegawai swasta sudah hampir 7th,sedang saya PNS selama 10th..akhir akhir ini istri saya kurang perhatian terutama soal waktu untuk anak kami,meskipun dirumah ada pembantu,sedang saya kerja diluar kota 2hari sekali..dari awal saya sebenarnya tidak setuju istri bekerja,tapi karna dia merayu akhirnya saya ijinkan dengan syarat waktu untuk keluarga dan peran dia sebagai ibu dan istri tetap ada,
permasalahan besar terjadi 2tahun ini,istri kurang waktu untuk anak..sering kali dia lebih mentingkan pekerjaanya,berulang kali saya tegur dan marahin tetapi tidak lama kembali terulang lagi,saya akuin saya kalau marah dengan sedikit nada tinggi tapi tidak pernah memakai fisik,saya merasa kecewa banget sama istri kenapa begitu mempertahankan pekerjaanya ketimbang anak kami..
sampai tiba saatnya saya menemuin kepala dia dan ketahuan semuanya,kalau selama ini dikantor ada shift malam sebulan paling ga 2x dan istri tidak pernah ijin kebetulan dia bagian admin di rumah sakit swasta,dia mencuri waktu itu dikala saya dinas 2hari sekali dan yang lebih mengecewakan istri malah berhutang dikantor tanpa sepengetauan saya,alhamdulillah tidak ada orang ke 3..murni karna istri tidak jujur,sampe akhirnya kita buat kesepakatan 1th kedepan istri harus berhenti kerja,cuman saya merasa buat apa menunggu setahun toh kerja dia cuman untuk melunasi hutang dia,lebih baik saya selesaikan istri fokus ke anak,tapi beliau bersikeras tidak mau...setelah saya telusuri sebagian uang itu buat keluarga istri,padahal saya tidak pernah melarang untuk membantu keluarga dia,asal jujur..
yang jadi pertanyaan
1. Bagaimana sikap saya sebagai suami jika istri bersikeras tetap kerja,padahal awal kerja istri untuk membantu ekonomi tapi dari awal nikah sama sekali dia tidak nyata membantu kelurga?mungkin kalau dia bekerja untuk membantu ortu dia,tapi lain hal anak dikorbankan terutama hal waktu
2. Tiap kali bertengkar,selalu dia nasehatin tentang dalil agama,sampai dia membantah jangan selalu menggunakan dalil agama,gimana kalau demikian ustad?
3. Ada rasa dalam hati saya ingin menceraikan dia,tapi saya melihat anak kami tapi lain hal saya sebagai suami merasa tidak dihormati,bolehkah saya menceraikan dia ustad?
Demikian pertanyaan dan unek unek saya ustad..mohon pencerahannya..
Wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatu
Salam hormat,
JAWABAN
1. Kalau anda ingin dia berhenti bekerja, maka tegaskan bahwa dia harus berhenti bekerja. Kalau dia tetap bersikeras, maka gunakan cara lain agar berhenti bekerja. Misalnya, dengan meminta kepada atasannya supaya dia diberhentikan, dll.
2. Kalau dia tidak mau dinasihati terlalu banyak, maka nasihati sedikit saja yang langsung ke poinnya. Kalau tidak peduli, minta tolong orang lain, misalnya ustadz atau orangtuanya, untuk menasihatinya.
3. Boleh. Istri yang tidak taat boleh dicerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
HUKUM NIKAH SAAT HAMIL 6 BULAN
Assalammu'alaikum warahmatullahi wb
Min sya mau tanya,
1. Sya hamil diluar nikah , dn pda usia janin 6 bln sya bru menikah dgn suami saya secara sirih, . Sah ?
2. Seiring berjalannya pernikahan,saya Dan suami saya sering bertengkar, sampai suami saya sering mengusir saya dari rumahnya sampai 3x berturut2
dan sekarang suami saya dipenjara, gimana cara perceraiain saya dengan suami saya ?
3. Saya ingin menikah lagi, syarat nya gimana ? Apa yang harus saya lakukan? Secara saya menikah sirih dengan suami saya
JAWABAN
1. Sah menurut madzhab Hanafi dan Syafi'i, dan tidak sah menurut madzhab Hanbali dan Maliki. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
2. Cara termudah adalah dengan mendatangi suami langsung dan meminta dia untuk menceraikan anda secara lisan. Bisa juga anda meminta bantuan orang untuk mendatangi suami dan meminta cerai secara lisan atau tulisan. Cara kedua adalah secara formal dengan mengajukan isbat nikah dan sekaligus gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Isbat Nikah Kawin Siri
3. Selesaikan dulu perceraiannya sebagaimana disebut di poin 2. Setelah diceraikan suami, maka tunggu masa iddah selesai baru anda boleh menikah lagi dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
RUMAH HIBAH
Assalamualaikum, singkat saja mertua sy mempunyai rumah dari hasil hibah yg ingin sy tanyakan
1.Dptkah rumah hibah itu diwariskan?
2.Rumah itu sering dikontrakan hasil dari kontrakan itu uangnya dipakai oleh mertua sendiri tanpa memberikan kpd anak2nya.Kebetulan mertua mempunyai 5org anak 3 laki-laki 2 perempuan bagaimana hukumnya menurut islam?
3.Pada saat rmh itu ad yg ngontrak isteri sy yg jg sebagai anak dari mertua sy ingin minjam sebagian uang itu utk menutupi hutang2nya drpd pinjam dibank atau rentenir pakai bunga pikirnya. Tp mertua tdk mau memberinya ini sdh berapa kali dialami isteri sy bagaimana pandangan islam tentang hal ini? mhn penjelasannya terima kasih wassalam
JAWABAN
1. Kalau rumah itu dihibahkan kepada mertua anda, maka rumah itu menjadi hak milik mertua anda sepenuhnya. Dan tentu saja kelak menjadi harta warisan kalau dia sudah wafat. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Hak dia untuk memberikan hartanya atau tidak kepada anak-anaknya saat dia masih hidup. Namun ketika dia sudah wafat, maka harta peninggalannya harus diwariskan kepada ahli warisnya menurut hukum waris yg berlaku. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Tentu disayangkan kalau orang tua tidak mau membantu anak-anaknya yang kesulitan. Namun anak perempuan yang sudah menikah memang berada di bawah tanggungjawab suaminya dalam segi nafkah. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
MAKAN DARI UANG PERUSAHAAN, HALAL ATAU HARAM?
Assalamualaikum wr wb
perkenalkan saya seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir (keuangan).
sebagai admin saya selalu mencairkan keuangan yang dibutuhkan atasan saya atau kebutuhan apapun yang dibutuhkan. kebetulan atasan saya merupakan paman saya.
setiap saya melihat bon yang masuk ke saya, terdapat bon makanan yang sudah kami makan bersama saat acara keluarga besar.
sampai suatu saat paman saya mengajak makan saya dan keluarga paman saya di sebuah restoran dan bilang kalau bon nya mau masuk ke kas (perusahaan).saat ditanya oleh tante saya kok bisa, paman saya menjawab ini kebutuhan marketing.
yang ingin saya tanyakan :
1. apakah apa yang saya makan dr uang perusahaan halal?
2. apakah saya berdosa dalam mencairkan dana selama ini?
3. bagaimana dengan tante dan keluarga besar saya yang ikut makan tapi tidak tahu akan hal ini?
4. saya sempat bercerita masalah ini ke orang tua saya, dan itu membuat ortu saya khawatir, selanjutnya kedepan saya tdk pernah cerita lagi masalah uang ke ortu saya agar tidak khawatir, dan berniat untuk menutupi kesalahan paman saya (karena katany kalau menutup aib seseorang maka akan ditutupi juga aib nya di akhirat), bagaimana posisi saya yang tau tapi tdk cerita ke orang tua?
5. jika benar hal tersebut tdk halal, maka bagaimana caranya bertaubat dan melepaskan ini semua?
terimakasih atas solusi dan jawabannya.
Assalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Halal atau haramnya tergantung dari kebijakan perusahaan dalam soal penggunaan uang. Kalau tidak melanggar kebijakan perusahaan, maka halal. Sebaliknya kalau melanggar kebijakan perusahaan maka haram.
2. Apapun kasusnya anda tidak berdosa karena anda tidak punya otoritas untuk menolak.
3. Tidak apa-apa.
4. Tidak ada keharusan untuk cerita ke orang tua. Kecuali kalau dia pemilik perusahaan.
5. Seandainya tidak halal, maka cara bertaubat adalah berhenti atau minta pindah ke bagian lain agar terlepas dari ini dan membayar ganti rugi dari jumlah harta yang termakan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Assalammualaikum warrahmatullahi wabarakatu...
Mohon bimbingan dan petunjuk pak ustad,maap kalau tulisan saya banyak,saya seorang suami memiliki istri dan 3 anak masing-masing umur 15th cewek,dan 2 cowok umur 5th&3th..
saya sudah berkeluarga lebih 17th,istri saya bekerja sebagai pegawai swasta sudah hampir 7th,sedang saya PNS selama 10th..akhir akhir ini istri saya kurang perhatian terutama soal waktu untuk anak kami,meskipun dirumah ada pembantu,sedang saya kerja diluar kota 2hari sekali..dari awal saya sebenarnya tidak setuju istri bekerja,tapi karna dia merayu akhirnya saya ijinkan dengan syarat waktu untuk keluarga dan peran dia sebagai ibu dan istri tetap ada,
permasalahan besar terjadi 2tahun ini,istri kurang waktu untuk anak..sering kali dia lebih mentingkan pekerjaanya,berulang kali saya tegur dan marahin tetapi tidak lama kembali terulang lagi,saya akuin saya kalau marah dengan sedikit nada tinggi tapi tidak pernah memakai fisik,saya merasa kecewa banget sama istri kenapa begitu mempertahankan pekerjaanya ketimbang anak kami..
sampai tiba saatnya saya menemuin kepala dia dan ketahuan semuanya,kalau selama ini dikantor ada shift malam sebulan paling ga 2x dan istri tidak pernah ijin kebetulan dia bagian admin di rumah sakit swasta,dia mencuri waktu itu dikala saya dinas 2hari sekali dan yang lebih mengecewakan istri malah berhutang dikantor tanpa sepengetauan saya,alhamdulillah tidak ada orang ke 3..murni karna istri tidak jujur,sampe akhirnya kita buat kesepakatan 1th kedepan istri harus berhenti kerja,cuman saya merasa buat apa menunggu setahun toh kerja dia cuman untuk melunasi hutang dia,lebih baik saya selesaikan istri fokus ke anak,tapi beliau bersikeras tidak mau...setelah saya telusuri sebagian uang itu buat keluarga istri,padahal saya tidak pernah melarang untuk membantu keluarga dia,asal jujur..
yang jadi pertanyaan
1. Bagaimana sikap saya sebagai suami jika istri bersikeras tetap kerja,padahal awal kerja istri untuk membantu ekonomi tapi dari awal nikah sama sekali dia tidak nyata membantu kelurga?mungkin kalau dia bekerja untuk membantu ortu dia,tapi lain hal anak dikorbankan terutama hal waktu
2. Tiap kali bertengkar,selalu dia nasehatin tentang dalil agama,sampai dia membantah jangan selalu menggunakan dalil agama,gimana kalau demikian ustad?
3. Ada rasa dalam hati saya ingin menceraikan dia,tapi saya melihat anak kami tapi lain hal saya sebagai suami merasa tidak dihormati,bolehkah saya menceraikan dia ustad?
Demikian pertanyaan dan unek unek saya ustad..mohon pencerahannya..
Wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatu
Salam hormat,
JAWABAN
1. Kalau anda ingin dia berhenti bekerja, maka tegaskan bahwa dia harus berhenti bekerja. Kalau dia tetap bersikeras, maka gunakan cara lain agar berhenti bekerja. Misalnya, dengan meminta kepada atasannya supaya dia diberhentikan, dll.
2. Kalau dia tidak mau dinasihati terlalu banyak, maka nasihati sedikit saja yang langsung ke poinnya. Kalau tidak peduli, minta tolong orang lain, misalnya ustadz atau orangtuanya, untuk menasihatinya.
3. Boleh. Istri yang tidak taat boleh dicerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
HUKUM NIKAH SAAT HAMIL 6 BULAN
Assalammu'alaikum warahmatullahi wb
Min sya mau tanya,
1. Sya hamil diluar nikah , dn pda usia janin 6 bln sya bru menikah dgn suami saya secara sirih, . Sah ?
2. Seiring berjalannya pernikahan,saya Dan suami saya sering bertengkar, sampai suami saya sering mengusir saya dari rumahnya sampai 3x berturut2
dan sekarang suami saya dipenjara, gimana cara perceraiain saya dengan suami saya ?
3. Saya ingin menikah lagi, syarat nya gimana ? Apa yang harus saya lakukan? Secara saya menikah sirih dengan suami saya
JAWABAN
1. Sah menurut madzhab Hanafi dan Syafi'i, dan tidak sah menurut madzhab Hanbali dan Maliki. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
2. Cara termudah adalah dengan mendatangi suami langsung dan meminta dia untuk menceraikan anda secara lisan. Bisa juga anda meminta bantuan orang untuk mendatangi suami dan meminta cerai secara lisan atau tulisan. Cara kedua adalah secara formal dengan mengajukan isbat nikah dan sekaligus gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Isbat Nikah Kawin Siri
3. Selesaikan dulu perceraiannya sebagaimana disebut di poin 2. Setelah diceraikan suami, maka tunggu masa iddah selesai baru anda boleh menikah lagi dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
RUMAH HIBAH
Assalamualaikum, singkat saja mertua sy mempunyai rumah dari hasil hibah yg ingin sy tanyakan
1.Dptkah rumah hibah itu diwariskan?
2.Rumah itu sering dikontrakan hasil dari kontrakan itu uangnya dipakai oleh mertua sendiri tanpa memberikan kpd anak2nya.Kebetulan mertua mempunyai 5org anak 3 laki-laki 2 perempuan bagaimana hukumnya menurut islam?
3.Pada saat rmh itu ad yg ngontrak isteri sy yg jg sebagai anak dari mertua sy ingin minjam sebagian uang itu utk menutupi hutang2nya drpd pinjam dibank atau rentenir pakai bunga pikirnya. Tp mertua tdk mau memberinya ini sdh berapa kali dialami isteri sy bagaimana pandangan islam tentang hal ini? mhn penjelasannya terima kasih wassalam
JAWABAN
1. Kalau rumah itu dihibahkan kepada mertua anda, maka rumah itu menjadi hak milik mertua anda sepenuhnya. Dan tentu saja kelak menjadi harta warisan kalau dia sudah wafat. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Hak dia untuk memberikan hartanya atau tidak kepada anak-anaknya saat dia masih hidup. Namun ketika dia sudah wafat, maka harta peninggalannya harus diwariskan kepada ahli warisnya menurut hukum waris yg berlaku. Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Tentu disayangkan kalau orang tua tidak mau membantu anak-anaknya yang kesulitan. Namun anak perempuan yang sudah menikah memang berada di bawah tanggungjawab suaminya dalam segi nafkah. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
MAKAN DARI UANG PERUSAHAAN, HALAL ATAU HARAM?
Assalamualaikum wr wb
perkenalkan saya seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir (keuangan).
sebagai admin saya selalu mencairkan keuangan yang dibutuhkan atasan saya atau kebutuhan apapun yang dibutuhkan. kebetulan atasan saya merupakan paman saya.
setiap saya melihat bon yang masuk ke saya, terdapat bon makanan yang sudah kami makan bersama saat acara keluarga besar.
sampai suatu saat paman saya mengajak makan saya dan keluarga paman saya di sebuah restoran dan bilang kalau bon nya mau masuk ke kas (perusahaan).saat ditanya oleh tante saya kok bisa, paman saya menjawab ini kebutuhan marketing.
yang ingin saya tanyakan :
1. apakah apa yang saya makan dr uang perusahaan halal?
2. apakah saya berdosa dalam mencairkan dana selama ini?
3. bagaimana dengan tante dan keluarga besar saya yang ikut makan tapi tidak tahu akan hal ini?
4. saya sempat bercerita masalah ini ke orang tua saya, dan itu membuat ortu saya khawatir, selanjutnya kedepan saya tdk pernah cerita lagi masalah uang ke ortu saya agar tidak khawatir, dan berniat untuk menutupi kesalahan paman saya (karena katany kalau menutup aib seseorang maka akan ditutupi juga aib nya di akhirat), bagaimana posisi saya yang tau tapi tdk cerita ke orang tua?
5. jika benar hal tersebut tdk halal, maka bagaimana caranya bertaubat dan melepaskan ini semua?
terimakasih atas solusi dan jawabannya.
Assalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Halal atau haramnya tergantung dari kebijakan perusahaan dalam soal penggunaan uang. Kalau tidak melanggar kebijakan perusahaan, maka halal. Sebaliknya kalau melanggar kebijakan perusahaan maka haram.
2. Apapun kasusnya anda tidak berdosa karena anda tidak punya otoritas untuk menolak.
3. Tidak apa-apa.
4. Tidak ada keharusan untuk cerita ke orang tua. Kecuali kalau dia pemilik perusahaan.
5. Seandainya tidak halal, maka cara bertaubat adalah berhenti atau minta pindah ke bagian lain agar terlepas dari ini dan membayar ganti rugi dari jumlah harta yang termakan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha