Hibah Dan Warisan dari Ibu
Saya mau bertanya mengenai pembagian harta dari ibu saya. Ketika hidup dan dalam kondisi sehat, ibu saya mengatakan tanah A untuk kakak laki-laki saya, tanah B untuk saya, dan tanah+rumah C untuk adik perempuan saya. Tanah A & B adalah tanah warisan kakek saya. Sedangkan tanah+rumah C ada setelah menikah dg ayah saya,
HIBAH DAN WARISAN
Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya mengenai pembagian harta dari ibu saya. Ketika hidup dan dalam kondisi sehat, ibu saya mengatakan tanah A untuk kakak laki-laki saya, tanah B untuk saya, dan tanah+rumah C untuk adik perempuan saya. Tanah A & B adalah tanah warisan kakek saya. Sedangkan tanah+rumah C ada setelah menikah dg ayah saya, tapi itu dari hasil ibu saya kerja. Pada saat itu kami belum mengetahui mengenai pertanahan yang ternyata harga tanah dan luasnya berbeda-beda. Kami hanya nerimo. Kami juga baru bisa menjual tanah peninggalan setelah kedua orang tua saya meninggal. Saat itu kami belum tahu juga syariat Islam bagaimana dalam pembagian harta setelah ibu meninggal (hal sensitif yang kami gak mau jadi ribut). Tp sekarang setelah orang tua meninggal timbul masalah saat harus menjual tanah. Tanah B dijual dengan harga 15 juta, tanah+rumah C dijual dengan harga lebih dari 140 juta. Saya merasa pembagian tidak adil.
Yang saya ingin tanyakan:
1. Apakah benar pembagian tanah yg dilakukan oleh ibu saya?
2. Apakah ayah saya jadi tidak memiliki hak untuk tanah-tanah tersebut (ibu meninggal duluan)?
3. Ketentuan pembagian yang sesuai syariah bagaimana?
Saya takut masuk neraka hanya karena harta, tapi saya juga belum paham mengenai ilmu hak waris serta kakak saya cuek saja.
4. Kakak saya mengatakan tanah A tidak boleh diganggu. Hasil penjualan tanah B & C dia gak mau ambil. Bagaimana solusinya? Apakah saya dan adik saya boleh bagi 2 (masing-masing 72.5 juta) atau tetap uang tanah B hak saya dan tanah C hak adik saya?
Mohon penjelasannya. Ini sangat urgent. Jazakumullah khairan
JAWABAN
1. Kalau tanah A + B itu milik ibu, di mana beliau mendapat warisan dari ayahnya (kakek anda), maka berarti tanah tersebut adalah menjadi hak milik ibu anda. Apabila demikian, maka selagi dia masih hidup dia berhak untuk memberikan tanah tersebut pada siapapun sama saja pada anak-anaknya atau pada orang lain. Dengan demikian, maka hukumnya boleh dan benar bagi ibu anda menghibahkan hartanya selagi dia melakukan itu saat masih hidup.
Begitu juga, boleh dan sah bagi ibu anda untuk memberikan tanah + rumah C diberikan pada salah satu anaknya apabila harta tersebut memang milik beliau pribadi.
Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Ya, ayah anda sebagai suami tidak berhak atas harta milik istri yang sudah dihibahkan oleh si istri saat masih hidup.
Suami hanya berhak mendapat warisan 1/4 atas harta warisan istri. Yakni, harta yang belum dihibahkan atau diwasiatkan saat masih hidup.
3. a) Untuk harta ibu anda yang sudah dihibahkan saat ibu masih hidup, maka harta tersebut bukan harta warisan namun sudah menjadi hak milik dari masing-masing orang yang diberi hibah.
b) Untuk harta yang belum dihibahkan oleh ibu, maka harta itu menjadi harta warisan dan harus diberikan kepada ahli waris sesuai dg sistem waris Islam. Adapun pembagiannya adalah seluruh harta warisan (di luar yang dihibahkan) adalah untuk seluruh anak kandung dengan sistem 2:1. Yakni, anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
4. Sesuai hibah dari ibu, maka: Tanah A untuk kakak laki-laki Anda. Tanak B untuk Anda. Tanak C plus rumah untuk adik anda. Itu yang harus dilaksanakan. Sekali lagi, itu bukan waris melainkan hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
WARISAN UNTUK SUAMI DAN ANAK KANDUNG LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Assallamu Allaikum
Saya mempunyai hak waris dari peninggalan almarhum ibu.
Saya anak dari almarhum ibu dari suami pertama ( meninggal di th.2019 - juni).
Ibu mendapatkan hak waris dari almarhum kakek dan nenek , yg mana mereka ( kakek & nenek kami mengumpulkan harta pd saat ayah & ibu kami masih utuh sbg suami istri ).
Setelah Ibu kami bercerai dan menikah lagi dgn suami yg baru , tidak ada harta dr kakek & nenek yg dihasilkan setelah ibu menikah dengan Ayah tiri.
Dari suami pertama ibu punya 2 anak Saya( laki ) dan kakak saya ( perempuan ). Dari suami yg sekarang ada 2 anak ( laki & perempuan ).
Pertanyaan saya , apakah Suami ibu ( ayah tiri ) berhak mendapatkan Hak waris dari ibu ( pemberian kakek & nenek ) .
Sebagai catatan : Ayah tiri kami tidak mengakui kami sebagai anak tp diakui sebagai keponakan kepada tegangganya. Dan kami terzholimi. Hingga membekas rasa sakit hati sampai sekarang .
Terima kasih , mudah mudahan ada pencerahan ya Pak Ustad. Wassallam
JAWABAN
Kalau ibu anda kelak meninggal dunia lebih dulu dari ayah tiri, maka ayah tiri anda akan mendapat bagian sebagai suami asalkan tidak terjadi perceraian sebelum istri wafat. Rinciannya sbb:
a) Suami (ayah tiri anda) mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 diwariskan pada seluruh anak kandung baik dari suami pertama maupun dari suami kedua. Dengan rincian sbb: (i) dua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6; (ii) dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/6.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Kalau ayah tiri anda yang meninggal lebih dari dari ibu anda, maka ayah tiri anda tidak mendapat warisan. Sebaliknya, justri ibu anda yang akan mendapat warisan atas nama istri dg syarat tidak terjadi perceraian saat hidup. Rinciannya sbb:
a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
b) Sisanya yg 7/8 diwariskan pada Dua anak kandung (saudara seibu anda) 1 anak lelaki mendapat 2/3, 1 anak perempuan mendapat 1/3.
c) Anak tiri (yakni anda dan kakak kandung) tidak mendapat warisan apapun.
CATATAN
Darimanapun harta ibu anda berasal, apakah dari warisan atau usaha sendiri, selagi harta itu milik ibu anda maka kelak harta tersebut akan diwariskan pada ahli waris di mana suami termasuk salah satu ahli waris apabila suami meninggal lebih akhir.
Baca detail: Bagian Waris Suami