Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Dilamar pria beristri yang mengaku sudah cerai apa sebaiknya diterima?

PERLUKAH MENGAKUI AIB MASA LALU?

Assalamu’alaikum wr. wb

Mohon pencerahannya ustadz. Saya seorang wanita yang belum menikah. Sebelumnya beberapa tahun yang lalu saya pernah melakukan kesalahan besar karena sudah berhubungan dekat dengan suami orang yang kebetulan adalah teman dekat saya di tempat kerja pada waktu itu. Istrinya pada saat itu adalah istri keduanya, pernikahan pertamanya berakhir karena bercerai.

Kedekatan kami berdua semakin akrab sampai berujung ke saling cinta. Sang istri sempat mencurigai saya sebagai selingkuhan suaminya namun tidak ada bukti yang valid bahwa kami berselingkuh, hanya sebatas prasangka.

Pria ini mengakui bahwa pernikahannya saat itu memang sedang dalam masalah, dan dia merasa tidak dapat dipersatukan lagi. Menurutnya istrinya terlalu banyak mengeluh dengan kondisinya dari segi ekonomi, selain itu keluarga pihak istri juga terlalu banyak ikut campur dalam rumah tangganya. Dia pun sangat menginginkan saya untuk menjadi istrinya. Saya sangat bingung karena saya juga sangat mencintainya, namun saya juga merasa bersalah terhadap istrinya karena sudah mencintai suaminya.

Suatu hari saya memutuskan untuk benar-benar mengakhiri hubungan dengan pria ini dan memblokir semua akses komunikasi dan medsos dengannya. Dengan harapan pria ini bisa memperbaiki rumah tangganya, dan kalaupun harus bercerai jangan sampai sayalah yang menjadi penyebabnya. Selama masa itu saya terus mendoakan dia supaya bisa tetap mempertahankan pernikahannya, dan saya terus memohon ampun juga meminta kepada Allah, kalau memang dia suatu saat adalah jodoh saya semoga Allah pertemukan kami dalam waktu dan keadaan yang Allah ridhoi untuk kami bertemu lagi.

Ternyata si pria terus mencari cara untuk bisa menghubungi saya. Setelah hampir setahun, akhirnya saya membuka komunikasi dengannya lagi dan dia mengakui sudah menyampaikan talak kepada istrinya namun belum secara resmi ke mahkamah syariah. Dia mengaku sudah tidak bersama istrinya lagi (pisah kamar, namun terkadang masih serumah dengan alasan demi anak) selama 2 tahun lebih. Sayapun akhirnya menerimanya kembali dengan syarat pengurusan surat cerai resmi secara hukum diselesaikan terlebih dahulu, dan saya sudah mengenalkan si pria kepada orang tua saya.

Proses cerai di mahkamah pun berlangsung, namun tidak berselang lama saya mendapatkan informasi melalui seorang teman mengenai isu-isu tidak mengenakkan di masa lalunya, dan juga informasi pengakuan mantan istri yang menyatakan bahwa pisah kamar sudah berlangsung selama 2 tahun adalah kebohongan si pria, si istri mengaku bahwa mereka pisah kamar hanya beberapa minggu saja sebelum pengajuan cerai ke mahkamah. Dan sampai saat ini si istri masih mencurigai saya dan belum menemukan bukti.

Pertanyaan saya:

1. Tindakan apa yang harus saya lakukan dalam menyikapi perbedaan pernyataan antara si pria dan si mantan istri ini?

2. Apakah kedekatan saya kembali dengan pria ini masih dikategorikan selingkuh? karena yang saya tau dia sudah pisah dari istri selama 2 tahun lebih.

3. Apakah keputusan saya juga merupakan kesalahan apabila menerima si pria dengan segala kekurangan dan masa lalu nya yang buruk? (sudah beberapa kali kawin cerai). Karena saya melihat perubahan lebih baik yang dialami si pria, dari segi ibadah, lingkungan kerja yang lebih baik (menghindari kredit bank), dan hubungan baiknya dengan anak dari mantan istri sebelumnya.

4. Haruskah saya menceritakan kepada orang tua mengenai hal ini? karena selama ini yang mereka tau saya dekat dengan pria ini setelah dia pisah, dan sudah merestui.

5. Perlukah saya mengakui dan minta maaf kepada si mantan istri bahwa wanita yang selama ini dicurigai benar adalah saya?

Terimakasi banyak atas pencerahannya, dan mohon maaf sebelumnya apabila penjelasannya terlalu panjang.

Akhirul kalam saya ucapkan wassalamu’alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Langkah rasional adalah dengan melakukan investigasi. Tugaskan seseorang untuk menyelidiki fakta yang sebenarnya.

2. Kalau dia sudah cerai berdasarkan fakta, maka tidak dianggap selingkuh. Namun kalau ternyata belum terjadi cerai, maka perbuatan ini dianggap takhbib atau perusak rumah tangga orang. Yang hukumnya dosa besar. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

Namun kalau anda melakukannya dengan asumsi bahwa hubungan mereka berdua sudah bubar, maka dimaafkan. Karena berarti tidak sengaja. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu atau Lupa

3. Kalau pun kondisinya sudah cerai dari istrinya, pilihan anda ini tidak ideal. Masih banyak pria baik tanpa masa lalu kelam yang bisa anda pilih. Apalagi kalau ternyata pengakuannya bahwa ia sudah pisah itu ternyata bohong, maka semakin tidak pantas menjadi pilihan anda. Memang, ada kemungkinan dia berubah di masa depan. Namun, dalam realitas, masa lalu kelam akan menimbulkan masa depan yang kurang lebih sama. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Juga, perlu diingat, cara dia mendekati anda sehingga anda terpikat padanya itu sebenarnya modus operandi yang umum terjadi dan relatif usang. Yakni, cara curhat dengan mengeluhkan rumah tangganya dengan tujuan menarik hati lawan jenis. Suami yang baik tidak akan pernah curhat masalah rumah tangganya pada orang luar apalagi pada wanita yang masih sendiri kecuali ada niat buruk dari awal.

4. Kalau anda dekat dengan orang tua, maka tidak masalah bercerita pada mereka.

5. Tidak perlu mengaku. Menyimpan aib adalah wajib. Dan menceritakan aib tidak ada gunanya dan malah menambah masalah. Baca detail: Menyimpan Aib Zina

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam