Hukum meminta komisi fee
Hukum meminta komisi fee 2 Bulan lalu, direktur saya meminta saya untuk meminta penawaran harga dari kantor akuntan publik, sebut saja BD. Dan Direktu
Hukum meminta komisi fee
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya mau bertanya tentang hukum meminta komisi. Dalam kasus saya seperti ini:
2 Bulan lalu, direktur saya meminta saya untuk meminta penawaran harga dari kantor akuntan publik, sebut saja BD. Dan Direktur saya juga sudah memilih BD untuk menjadi rekanan auditor.
Tapi yang saya lakukan adalah, ketika saya meminta proposal penawaran harga kepada BD, saya juga meminta komisi atas jasa mediator. Dan itu disetujui oleh pihak BD. Lalu sekarang setelah dipikir2 saya jadi ragu apakah itu halal atau haram.
Pertanyaannya:
1. Apakah komisi tersebut haram?
2. Jika haram, bolehkah komisi yg saya terima tersebut saya sedekahkan? Kebetulan komisinya belum saya gunakan.
Mohon bimbingannya.
Terima kasih banyak atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Tergantung: apakah praktik semacam itu dibolehkan oleh kantor anda. (a) Kalau dibolehkan oleh perusahaan, maka tidak masalah alias halal. Karena, anda adalah perwakilan kantor, maka yang dibolehkan oleh kantor hukumnya halal. (b) Sebaliknya, kalau tidak dibolehkan, maka haram.
2. Kalau yang terjadi adalah kasus 1a., maka uang tsb bisa anda pakai. Kalau yang terjadi adalah kasus 1b, maka uang itu sebaiknya diberikan pada fakir miskin atau disumbangkan ke masjid atau pesantren. Sebagai cara untuk menyucikan harta kita agar tidak bercampur dengan harta haram. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
HUKUM GHIBAH
Assalamualaikum ustadz.. Afwan, ingin bertanya.. Bagaimana hukum ghibah terhadap seseorang dalam urusan kelembagaan? Contohn ya, membicarakan aib-aib dan kekurangan seseorang untuk menempatkan tugas dan posisil orang tsb di lembaga pendidikan (pesantren).. termasuk ketika ada masalah internal dalam lembaga tsb? Mohon penjelasannya ustadz, jazakumullah khairan
JAWABAN
Setiap perbuatan yang membicarakan orang lain yang tidak disukai orang tersebut seandainya ia mendengarnya maka itu disebut ghibah. Dan ghibah adalah dosa. Baca detail: Hukum Ghibah
SERING WAS-WAS DALAM BANYAK KONDISI
Assalamu'ālaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Ustadz, saya seorang suami, mau menanyakan terkait tentang diri saya dengan pernyataan sebagai berikut:
1. Bila saya tidak pernah belajar tentang tata cara istibra, pasti saya akan sering ragu setiap kali sujud, apakah menetes atau tidak cairan dari maaf kemaluan, walau terkadang untuk yang sekarang saya suka mengeceknya sebelum dan setelah sholat.
2. Bila saya tidak mempelajari tentang hadits kentut, maka pasti saya akan was-was ketika sholat, apakah saya kentut atau tidak? Walaupun untuk sekarang setelah saya mempelajari hadits "keyakinan tidak akan hilang oleh keraguan", terkadang suka masih ragu, harus perlu dibuktikan setelah usai sholat, dengan cara dikeluarkan sebagai bahan perbandingan, supaya memberikan rasa lega kepada saya.
3. Ketika jalan-jalan bersama istri, saya sering menanyakan kepadanya, "apakah dompet atau tas mu ada," untuk memastikan kalau barang tersebut aman? Itu bukan sekali, dua kali, tapi lebih.
4. Saya suka wudhu berkali-kali, padahal saya sudah wudhu. Hal itu untuk memastikan bahwa saya sudah wudhu betul-betul.
5. Sering lupa jumlah rakaat sholat
6. Intensitas mengecek dompet sendiri lebih sering ketika di kostan.
7. Tak lupa bila mau pulang, setiap hari saya suka mengecek pintu mobil. Padahal sudah dikunci sebelumnya.
8. Saya mempunyai fikiran berulang.
9. Ketika saya sudah menanyakan sesuatu kepada orang, maka saya selalu tidak puas bila sumbernya kurang akurat, dan ingin terus mencari-cari kepastian kepada orang yg lebih tahu, misalnya.
10. Perasaan takut dihukum oleh Tuhan.
11. Kadang-kadang ada perasaan serangan cemas di pagi hari lebih dominan.
Yang saya ingin tanyakan ustadz,
1. Apa yang terjadi pada diri saya ?
Jazakallahu khoeron.
Wassalamu'ālaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
JAWABAN
1. Ada unsur OCD dalam diri anda. OCD adalah was-was berlebihan. Ini penyakit psikis. Baca detail: Was-was karena OCD
Baca juga: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat
Salah satu cara penyembuhan adalah dengan doa. Baca detail: Doa Hati Tenang dan Cerdas
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya mau bertanya tentang hukum meminta komisi. Dalam kasus saya seperti ini:
2 Bulan lalu, direktur saya meminta saya untuk meminta penawaran harga dari kantor akuntan publik, sebut saja BD. Dan Direktur saya juga sudah memilih BD untuk menjadi rekanan auditor.
Tapi yang saya lakukan adalah, ketika saya meminta proposal penawaran harga kepada BD, saya juga meminta komisi atas jasa mediator. Dan itu disetujui oleh pihak BD. Lalu sekarang setelah dipikir2 saya jadi ragu apakah itu halal atau haram.
Pertanyaannya:
1. Apakah komisi tersebut haram?
2. Jika haram, bolehkah komisi yg saya terima tersebut saya sedekahkan? Kebetulan komisinya belum saya gunakan.
Mohon bimbingannya.
Terima kasih banyak atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Tergantung: apakah praktik semacam itu dibolehkan oleh kantor anda. (a) Kalau dibolehkan oleh perusahaan, maka tidak masalah alias halal. Karena, anda adalah perwakilan kantor, maka yang dibolehkan oleh kantor hukumnya halal. (b) Sebaliknya, kalau tidak dibolehkan, maka haram.
2. Kalau yang terjadi adalah kasus 1a., maka uang tsb bisa anda pakai. Kalau yang terjadi adalah kasus 1b, maka uang itu sebaiknya diberikan pada fakir miskin atau disumbangkan ke masjid atau pesantren. Sebagai cara untuk menyucikan harta kita agar tidak bercampur dengan harta haram. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
HUKUM GHIBAH
Assalamualaikum ustadz.. Afwan, ingin bertanya.. Bagaimana hukum ghibah terhadap seseorang dalam urusan kelembagaan? Contohn ya, membicarakan aib-aib dan kekurangan seseorang untuk menempatkan tugas dan posisil orang tsb di lembaga pendidikan (pesantren).. termasuk ketika ada masalah internal dalam lembaga tsb? Mohon penjelasannya ustadz, jazakumullah khairan
JAWABAN
Setiap perbuatan yang membicarakan orang lain yang tidak disukai orang tersebut seandainya ia mendengarnya maka itu disebut ghibah. Dan ghibah adalah dosa. Baca detail: Hukum Ghibah
SERING WAS-WAS DALAM BANYAK KONDISI
Assalamu'ālaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Ustadz, saya seorang suami, mau menanyakan terkait tentang diri saya dengan pernyataan sebagai berikut:
1. Bila saya tidak pernah belajar tentang tata cara istibra, pasti saya akan sering ragu setiap kali sujud, apakah menetes atau tidak cairan dari maaf kemaluan, walau terkadang untuk yang sekarang saya suka mengeceknya sebelum dan setelah sholat.
2. Bila saya tidak mempelajari tentang hadits kentut, maka pasti saya akan was-was ketika sholat, apakah saya kentut atau tidak? Walaupun untuk sekarang setelah saya mempelajari hadits "keyakinan tidak akan hilang oleh keraguan", terkadang suka masih ragu, harus perlu dibuktikan setelah usai sholat, dengan cara dikeluarkan sebagai bahan perbandingan, supaya memberikan rasa lega kepada saya.
3. Ketika jalan-jalan bersama istri, saya sering menanyakan kepadanya, "apakah dompet atau tas mu ada," untuk memastikan kalau barang tersebut aman? Itu bukan sekali, dua kali, tapi lebih.
4. Saya suka wudhu berkali-kali, padahal saya sudah wudhu. Hal itu untuk memastikan bahwa saya sudah wudhu betul-betul.
5. Sering lupa jumlah rakaat sholat
6. Intensitas mengecek dompet sendiri lebih sering ketika di kostan.
7. Tak lupa bila mau pulang, setiap hari saya suka mengecek pintu mobil. Padahal sudah dikunci sebelumnya.
8. Saya mempunyai fikiran berulang.
9. Ketika saya sudah menanyakan sesuatu kepada orang, maka saya selalu tidak puas bila sumbernya kurang akurat, dan ingin terus mencari-cari kepastian kepada orang yg lebih tahu, misalnya.
10. Perasaan takut dihukum oleh Tuhan.
11. Kadang-kadang ada perasaan serangan cemas di pagi hari lebih dominan.
Yang saya ingin tanyakan ustadz,
1. Apa yang terjadi pada diri saya ?
Jazakallahu khoeron.
Wassalamu'ālaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
JAWABAN
1. Ada unsur OCD dalam diri anda. OCD adalah was-was berlebihan. Ini penyakit psikis. Baca detail: Was-was karena OCD
Baca juga: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat
Salah satu cara penyembuhan adalah dengan doa. Baca detail: Doa Hati Tenang dan Cerdas