Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Was-was najis, bolehkah ikut mazhab maliki?

WAS-WAS NAJIS, BOLEHKAH IKUT MAZHAB MALIKI?

Assalamualaikum, ustadz saya mau nanya:

1. saya ini memiliki penyakit was-was yang cukup parah sampai nangis sendiri, disini bolehkah saya memakai mazhab maliki dalam soal air mustamal dapat mensucikan lagi dan soal najis maliki lainnya sedangkan masalah lain soal wudhu, mandi, sholat dan sebagainya saya ikut mazhab Syafi'i meskipun itu terjadi talfiq? Karena saya dengan mengikuti dua mazhab ini was-was terobati

2. Apakah 4 mazhab sepakat untuk tidak mencari-cari atau memastikan sesuatu itu najis jika tidak terlihat mata atau dilihat mata? Karena jujur saya suka memastikan apakah sesuatu itu najis atau tidka? Ini sangat membuat saya was-was parah

JAWABAN

1. Boleh. Tidak ada larangan bagi orang awam ikut berbagai mazhab yang sekiranya hal itu dapat menyembuhkan was-wasnya. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

2. Ya. Tidak ada kewajiban untuk memastikan sesuatu itu suci atau najis. Apabila ragu, maka Anda cukup mendasari sikap soal suci dan najis pada kaidah fikih berikut: a) "Hukum sesuatu itu berdasarkan pada asalnya (الأصل بقاء ما كان علي ما كان)." Misalnya, apabila bertemu dengan pemilik anjing dan mengajak berjabatan tangan, anda tentu ragu apakah tangannya najis atau tidak. Maka, dalam hal ini tangannya dianggap suci sesuai dengan hukum asal seorang manusia yaitu suci.

b) "Keyakinan tidak hilang karena dugaan atau keraguan (اليقين لا يزول بالشك)." Misalnya, anda sudah berwudhu, lalu shalat. Di tengah shalat ragu apakah keluar kentut apa tidak. Maka, dianggap tidak kentut. Alias dianggap masih punya wudhu. Baca detail: Kaidah Fikih

HUKUM AIR BEKAS MENYUCIKAN NAJIS: SUCI ATAU NAJIS?

Assalamualaikum ustadz Saat ini saya masih dalam keadaan ocd waswas thaharoh

1. Ketika memasukkan mobil ke dalam garasi, lantai teras depan garasi banyak kotoran tikus dan dalam keadaan basah karena hujan otomatis ban kena sehingga membuat lantai garasi menjadi najis. Saat keadaan sudah kering tidak ada sesuatu pun seperti kotoran tikus di lantai garasi. Kalau saya menggunakan madzhab Maliki meskipun najis hukmiyah dalam keadaan basah sekalipun tidak dapat menularkan najisnya, apakah boleh saya menerapkan madzhab tersebut karena penyakit ocd saya?

2. Hukum kotoran cicak menurut berbagai madzhab bagaimana ya? Karena kalau saya menerapkan madzhab Maliki kan harus hewan yang halal yang suci kotorannya. Apakah saya boleh menerapkan pendapat yang mengatakan cicak itu tidak mengalir darahnya jadi di ma'fu kotorannya sementara saya terapi dengan madzhab Maliki?

3. Kesannya saya mencampur aduk berbagai pendapat fiqih bahkan lintas madzhab untuk diambil mudahnya saja. Memang ada pendapat bahwa harus ikut salah satu madzhab atau Qur'an dan hadist. Namun yang saya lakukan justru mengambil enaknya sementara saya ingin sembuh dari jeratan waswas ocd ustadz. Apa yang harus saya lakukan apakah benar langkah saya menggunakan terapi madzhab Maliki?

JAWABAN

1. Boleh. Tidak ada kewajiban untuk ikut satu mazhab bagi orang awam. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

2. Hukum cicak baik kotoran maupun bangkainya adalah dimakfu (dimaafkan) menurut mazhab Syafi'i, sedangkan menurut mazhab Hanbali hukumnya suci. Anda boleh ikut pendapat ini. Walaupun di hal lain ikut Maliki. Baca detail: Kotoran dan Bangkai Cicak

3. Seperti dijelaskan di poin 1, tidak ada larangan untuk memilih pendapat berbagai mazhab apabila diperlukan. Seperti yang sedang anda alami saat ini. Adanya berbagai pendapat dalam soal najis ini justru menjadi solusi bagi orang yang sedang mengalami was-was seperti anda. Adanya sebagian ulama yang mensyaratkan ganti mazhab itu dalam konteks apabila tidak dalam kondisi darurat. Sedangkan anda termasuk dalam kondisi darurat. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab menurut Wahbah Zuhaili

AIR BEKAS MENYUCIKAN NAJIS ITU TIDAK NAJIS

An-Nawawi dalam Roudotut Tolibin, hlm. 1/31, menjelaskan:

قال المتولي وغيره للماء قوة عند الورود على النجاسة فلا ينجس بملاقاتها بل يبقى مطهرا فلو صبه على موضع النجاسة من ثوب فانتشرت الرطوبة في الثوب لا يحكم بنجاسة موضع الرطوبة ولو صب الماء في إناء نجس ولم يتغير بالنجاسة فهو طهور فإذا أداره على جوانبه طهرت الجوانب كلها قال ولو غسل ثوب عن نجاسة فوقعت عليه نجاسة عقب عصره هل يجب غسل جميع الثوب أم يكفي غسل موضع النجاسة وجهان الصحيح الثاني والله أعلم.


"Imam Mutawalli dan lainnya berkata tentang kekuatan air yang didatangkan atas najis, maka air tidak menjadi najis karena bertemu dengan sesuatu yang najis akan tetapi ia tetap suci dan mensucikan. umpama air disiramkan ke sesuatu bagian baju yang najis, lalu basahnya menyebar ke bagian baju yang lain, maka basah yang menyebar tersebut tidak dihukumi najis. "

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam