Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum memasang foto di dinding kamar

Hukum memasang foto di dinding kamar

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Permisi izin bertanya ustad. Saya ingin memasang poster dengan foto pemain bola dan/atau karakter animasi untuk menghias kamar, apakah diperbolehkan? Karena ada yang mengatakan tidak, namun ada juga yang mengatakan boleh asal kan tidak dengan tujuan yang negatif. Terimakasi

JAWABAN

Hukum asal foto adalah boleh. Maka, memasang foto atau poster manusia atau hewan atau karakter animasi itu juga boleh. Kebolehan itu bisa berubah jadi haram apabila gambar yang dipasang adalah gambar yang dilarang agama secara umum seperti gambar yang mengundang syahwat. Karena, larangan dalam hadis soal gambar itu konteksnya adalah gambar tiga dimensi alias patung.

Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/384, menjelaskan:

قال الحافظ ابن حجر رحمه الله في فتح الباري: (وقال الخطابي: إنما عظمت عقوبة المصور لأن الصور كانت تعبد من دون الله، ولأن النظر إليها يفتن، وبعض النفوس إليها تميل، قال: والمراد بالصور هنا التماثيل ...).

Artinya: Al-Khattabi berkata: Mushawwir (pemahat) itu besar siksanya karena shurah itu dulunya disembah selain Allah. Dan karena melihatnya itu menjadi fitnah. Sebagian jiwa condong padanya. Al-Khattabi berkata: Yang dimaksud dengan shurah di sini adalah patung.

Ad-Dardir dalam As-Syarhus Shaghir, hlm. 2/501, menyatakan:

(والحاصل: أنَّ تصاوير الحيوانات تحرم إجماعا إن كانت كاملة لها ظل مما يطول استمراره، بخلاف ناقص عضو لا يعيش به لو كان حيوانًا، وبخلاف ما لا ظل له كنقش في ورق أو جدار).

Artinya: Kesimpulannya, bahwa membuat patung hewan itu haram secara ijmak apabila sempurna, memiliki bayangan yang konsisten. Beda halnya patung yang kurang anggota tubuhnya yang tidak bisa hidup tanpanya seandainya berupa hewan. Beda halnya gambar yang tidak punya bayangan seperti lukisan di kertas atau dinding.

Baca detail: Hukum Gambar dan Patung

MENGGODA ISTRI NON MUSLIM APA TAKHBIB?

Apakah saya termasuk melakukan dosa takhbib jika mengganggu pasangan suami istri yg keduanya non muslim? Karena pernikahan mereka bukan secara islam.

JAWABAN

Ya, sama saja. Karena dalam hadis terkait hal ini berlaku umum dan tidak dikhususkan suami istri muslim. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

CERITA CERAI, APA JATUH TALAK?

Membahas kata cerai

Assalamu'alaikum Pada suatu saat saya bertanya kepada suami saya "apakah yang diurus temannya di pengadilan agama".. Lalu suami saya menjawab " Cerai" Karena tidak jelas n terkejut saya mengulangi bertanya lagi "apa? ". Dan suami menjawab "Cerai" (Suami bermaksud memberi tahukan saya bahwa yang diurus temannya di pengadilan agama adalah cerainya temannya suami saya).

Yang ingin saya tanyakan apakah hukum jawaban suami saya terhadap saya? Terimakasih

JAWABAN

Tidak ada dampak hukum apapun. Itu termasuk bercerita yang mengandung kata cerai. Hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak

UCAPAN TERSERAH KAMU APA JATUH TALAK?

Bismillahirrahmanirrahim...Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.... Pembina alkhoirot yang terhormat...

Saya pernah berkelahi hebat dengan istri saya, yang masalahnya hanya masalah sepele, akan tetapi karena sama-sama capek bekerja, masalah kecil jadi besar, semua barang yg ada di depan saya,saya banting, sy pecah kan, sampai istri saya berkata "SAYA TINGGALKAN SAJA KAMU KALAU SEPERTI INI TERUS... lalu saya berkata " TERSERAH KAMU SAJA"(tidak ada maksud untuk mentalak istri saya)... Akan tetapi, dalam waktu beberapa menit setelah debat, kami berdamai, dan saling intropeksi diri, dan istri saya tidak pergi kemana-mana/istri saya tidak meninggalkan saya kemanapun...

Yang jadi pertanyaan saya adalah, bagaimana hukum saya mengatakan "TERSERAH KAMU SAJA" setelah istri saya mengatakan " SAYA TINGGALKAN SAJA KAMU KALAU SEPERTI INI TERUS"? Mohon pencerahan nya. ..

JAWABAN

Tidak jatuh talak. Karena ucapan anda tidak disertai niat. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

BESARNYA MAHAR

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya... apakah benar besarnya mahar adalah besarnya nafkah yang diberikan suami kepada istrinya setiap harinya? saya pernah mendengar di sebuah podcast bahwa kata si pengisi suara ada dalil yang menyatakan seperti itu, tapi saya tidak pernah mendengar atau melihat dalilnya secara langsung.

Terima kasih.. Sumassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

JAWABAN

Tidak ada dalil seperti itu. Baik dari Quran, hadis maupun pandangan ulama. Mahar dibayar menurut permintaan istri. Baca detail: Mahar dalam Islam

Nafkah diberikan menurut kemampuan suami. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam