Hukum memasang foto di dinding kamar
Hukum memasang foto di dinding kamar Permisi izin bertanya ustad. Saya ingin memasang poster dengan foto pemain bola dan/atau karakter animasi untuk m
Hukum memasang foto di dinding kamar
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Permisi izin bertanya ustad. Saya ingin memasang poster dengan foto pemain bola dan/atau karakter animasi untuk menghias kamar, apakah diperbolehkan? Karena ada yang mengatakan tidak, namun ada juga yang mengatakan boleh asal kan tidak dengan tujuan yang negatif. Terimakasi
JAWABAN
Hukum asal foto adalah boleh. Maka, memasang foto atau poster manusia atau hewan atau karakter animasi itu juga boleh. Kebolehan itu bisa berubah jadi haram apabila gambar yang dipasang adalah gambar yang dilarang agama secara umum seperti gambar yang mengundang syahwat. Karena, larangan dalam hadis soal gambar itu konteksnya adalah gambar tiga dimensi alias patung.
Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/384, menjelaskan:
Artinya: Al-Khattabi berkata: Mushawwir (pemahat) itu besar siksanya karena shurah itu dulunya disembah selain Allah. Dan karena melihatnya itu menjadi fitnah. Sebagian jiwa condong padanya. Al-Khattabi berkata: Yang dimaksud dengan shurah di sini adalah patung.
Ad-Dardir dalam As-Syarhus Shaghir, hlm. 2/501, menyatakan:
Artinya: Kesimpulannya, bahwa membuat patung hewan itu haram secara ijmak apabila sempurna, memiliki bayangan yang konsisten. Beda halnya patung yang kurang anggota tubuhnya yang tidak bisa hidup tanpanya seandainya berupa hewan. Beda halnya gambar yang tidak punya bayangan seperti lukisan di kertas atau dinding.
Baca detail: Hukum Gambar dan Patung
MENGGODA ISTRI NON MUSLIM APA TAKHBIB?
Apakah saya termasuk melakukan dosa takhbib jika mengganggu pasangan suami istri yg keduanya non muslim? Karena pernikahan mereka bukan secara islam.
JAWABAN
Ya, sama saja. Karena dalam hadis terkait hal ini berlaku umum dan tidak dikhususkan suami istri muslim. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang
CERITA CERAI, APA JATUH TALAK?
Membahas kata cerai
Assalamu'alaikum Pada suatu saat saya bertanya kepada suami saya "apakah yang diurus temannya di pengadilan agama".. Lalu suami saya menjawab " Cerai" Karena tidak jelas n terkejut saya mengulangi bertanya lagi "apa? ". Dan suami menjawab "Cerai" (Suami bermaksud memberi tahukan saya bahwa yang diurus temannya di pengadilan agama adalah cerainya temannya suami saya).
Yang ingin saya tanyakan apakah hukum jawaban suami saya terhadap saya? Terimakasih
JAWABAN
Tidak ada dampak hukum apapun. Itu termasuk bercerita yang mengandung kata cerai. Hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak
UCAPAN TERSERAH KAMU APA JATUH TALAK?
Bismillahirrahmanirrahim...Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.... Pembina alkhoirot yang terhormat...
Saya pernah berkelahi hebat dengan istri saya, yang masalahnya hanya masalah sepele, akan tetapi karena sama-sama capek bekerja, masalah kecil jadi besar, semua barang yg ada di depan saya,saya banting, sy pecah kan, sampai istri saya berkata "SAYA TINGGALKAN SAJA KAMU KALAU SEPERTI INI TERUS... lalu saya berkata " TERSERAH KAMU SAJA"(tidak ada maksud untuk mentalak istri saya)... Akan tetapi, dalam waktu beberapa menit setelah debat, kami berdamai, dan saling intropeksi diri, dan istri saya tidak pergi kemana-mana/istri saya tidak meninggalkan saya kemanapun...
Yang jadi pertanyaan saya adalah, bagaimana hukum saya mengatakan "TERSERAH KAMU SAJA" setelah istri saya mengatakan " SAYA TINGGALKAN SAJA KAMU KALAU SEPERTI INI TERUS"? Mohon pencerahan nya. ..
JAWABAN
Tidak jatuh talak. Karena ucapan anda tidak disertai niat. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
BESARNYA MAHAR
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya... apakah benar besarnya mahar adalah besarnya nafkah yang diberikan suami kepada istrinya setiap harinya? saya pernah mendengar di sebuah podcast bahwa kata si pengisi suara ada dalil yang menyatakan seperti itu, tapi saya tidak pernah mendengar atau melihat dalilnya secara langsung.
Terima kasih.. Sumassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
JAWABAN
Tidak ada dalil seperti itu. Baik dari Quran, hadis maupun pandangan ulama. Mahar dibayar menurut permintaan istri. Baca detail: Mahar dalam Islam
Nafkah diberikan menurut kemampuan suami. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Permisi izin bertanya ustad. Saya ingin memasang poster dengan foto pemain bola dan/atau karakter animasi untuk menghias kamar, apakah diperbolehkan? Karena ada yang mengatakan tidak, namun ada juga yang mengatakan boleh asal kan tidak dengan tujuan yang negatif. Terimakasi
JAWABAN
Hukum asal foto adalah boleh. Maka, memasang foto atau poster manusia atau hewan atau karakter animasi itu juga boleh. Kebolehan itu bisa berubah jadi haram apabila gambar yang dipasang adalah gambar yang dilarang agama secara umum seperti gambar yang mengundang syahwat. Karena, larangan dalam hadis soal gambar itu konteksnya adalah gambar tiga dimensi alias patung.
Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/384, menjelaskan:
قال الحافظ ابن حجر رحمه الله في فتح الباري: (وقال الخطابي: إنما عظمت عقوبة المصور لأن الصور كانت تعبد من دون الله، ولأن النظر إليها يفتن، وبعض النفوس إليها تميل، قال: والمراد بالصور هنا التماثيل ...).
Artinya: Al-Khattabi berkata: Mushawwir (pemahat) itu besar siksanya karena shurah itu dulunya disembah selain Allah. Dan karena melihatnya itu menjadi fitnah. Sebagian jiwa condong padanya. Al-Khattabi berkata: Yang dimaksud dengan shurah di sini adalah patung.
Ad-Dardir dalam As-Syarhus Shaghir, hlm. 2/501, menyatakan:
(والحاصل: أنَّ تصاوير الحيوانات تحرم إجماعا إن كانت كاملة لها ظل مما يطول استمراره، بخلاف ناقص عضو لا يعيش به لو كان حيوانًا، وبخلاف ما لا ظل له كنقش في ورق أو جدار).
Artinya: Kesimpulannya, bahwa membuat patung hewan itu haram secara ijmak apabila sempurna, memiliki bayangan yang konsisten. Beda halnya patung yang kurang anggota tubuhnya yang tidak bisa hidup tanpanya seandainya berupa hewan. Beda halnya gambar yang tidak punya bayangan seperti lukisan di kertas atau dinding.
Baca detail: Hukum Gambar dan Patung
MENGGODA ISTRI NON MUSLIM APA TAKHBIB?
Apakah saya termasuk melakukan dosa takhbib jika mengganggu pasangan suami istri yg keduanya non muslim? Karena pernikahan mereka bukan secara islam.
JAWABAN
Ya, sama saja. Karena dalam hadis terkait hal ini berlaku umum dan tidak dikhususkan suami istri muslim. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang
CERITA CERAI, APA JATUH TALAK?
Membahas kata cerai
Assalamu'alaikum Pada suatu saat saya bertanya kepada suami saya "apakah yang diurus temannya di pengadilan agama".. Lalu suami saya menjawab " Cerai" Karena tidak jelas n terkejut saya mengulangi bertanya lagi "apa? ". Dan suami menjawab "Cerai" (Suami bermaksud memberi tahukan saya bahwa yang diurus temannya di pengadilan agama adalah cerainya temannya suami saya).
Yang ingin saya tanyakan apakah hukum jawaban suami saya terhadap saya? Terimakasih
JAWABAN
Tidak ada dampak hukum apapun. Itu termasuk bercerita yang mengandung kata cerai. Hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak
UCAPAN TERSERAH KAMU APA JATUH TALAK?
Bismillahirrahmanirrahim...Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.... Pembina alkhoirot yang terhormat...
Saya pernah berkelahi hebat dengan istri saya, yang masalahnya hanya masalah sepele, akan tetapi karena sama-sama capek bekerja, masalah kecil jadi besar, semua barang yg ada di depan saya,saya banting, sy pecah kan, sampai istri saya berkata "SAYA TINGGALKAN SAJA KAMU KALAU SEPERTI INI TERUS... lalu saya berkata " TERSERAH KAMU SAJA"(tidak ada maksud untuk mentalak istri saya)... Akan tetapi, dalam waktu beberapa menit setelah debat, kami berdamai, dan saling intropeksi diri, dan istri saya tidak pergi kemana-mana/istri saya tidak meninggalkan saya kemanapun...
Yang jadi pertanyaan saya adalah, bagaimana hukum saya mengatakan "TERSERAH KAMU SAJA" setelah istri saya mengatakan " SAYA TINGGALKAN SAJA KAMU KALAU SEPERTI INI TERUS"? Mohon pencerahan nya. ..
JAWABAN
Tidak jatuh talak. Karena ucapan anda tidak disertai niat. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
BESARNYA MAHAR
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya... apakah benar besarnya mahar adalah besarnya nafkah yang diberikan suami kepada istrinya setiap harinya? saya pernah mendengar di sebuah podcast bahwa kata si pengisi suara ada dalil yang menyatakan seperti itu, tapi saya tidak pernah mendengar atau melihat dalilnya secara langsung.
Terima kasih.. Sumassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
JAWABAN
Tidak ada dalil seperti itu. Baik dari Quran, hadis maupun pandangan ulama. Mahar dibayar menurut permintaan istri. Baca detail: Mahar dalam Islam
Nafkah diberikan menurut kemampuan suami. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya