Manipulasi sebagian data skripsi, bagaimana hukum gaji pekerjaan

Manipulasi sebagian data skripsi, bagaimana hukum gaji pekerjaan apakah ijazah ikut menjadi haram? dan jika digunakan untuk melamar pekerjaan apakah p
MANIPULASI SEBAGIAN DATA SKRIPSI, BAGAIMANA HUKUM GAJI PEKERJAAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, bagaimana hukum data skripsi (bukan data utama hanya data pendukung) yang sedikit dimanipulasi apakah ijazah ikut menjadi haram? dan jika digunakan untuk melamar pekerjaan apakah penghasilannya menjadi haram? Terimakasih

JAWABAN

Memanipulasi data termasuk berbohong dan bohong itu haram. Baca detail: Bohong dalam Islam

Namun kebohongan sebagian data itu tidak membuat ijazah menjadi haram. Karena, sebagian besar studi anda dihasilkan dari usaha yang benar dan sesuai prosedur. Demikian juga, penghasilan dari pekerjaan yang didapatkan juga halal asalkan bekerja di tempat yang halal dan jujur dalam pekerjaan tersebut. Baca detail: Hukum Masuk PNS karena Suap

BELI TANAH WARISAN, AHLI WARIS TAK MAU TANDA TANGAN

Assalamualaikum

Mau tanya.... Apabila mau membeli tanah tapi si pemilik sudah meninggal,ahli waris tidak mau membantu memecah dan tanda tangan....tapi suruh mengurus sendiri klo bisa....bagaimana solusinya?

JAWABAN

Kalau tidak mau tanda tangan ya tidak bisa. Karena ahli waris berstatus sebagai pemilik yang baru. Coba saja ahli waris diyakinkan agar mau tanda tangan saja sedangkan urusan lain anda siap mengurusnya. Bisa juga anda menggunakan bantuan orang dekat ahli waris untuk membujuk mereka agar mau tanda tangan. Baca detail: Bisnis dalam Islam

BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum we.wb

Ustad saya tiga saudara laki-lali.ayah dan ibu saya sdh meninggal.kakak sya yg pertama mempunyai 2 anak laki dan dua anak perempuan meninggal 2016.mempunyai beberapa bidang tanah.

Kakak saya yang kedua meninggal 2015 mempunyai beberapa bidang tanah.tetapi tidak punya istri dan anak.

Pertanyaan saya apakah ada bagian saya pada waris kakak saya yang pertama dan yang ke dua.serta bagaimana cara membaginya

Terima kasih

JAWABAN

a) Untuk kakak pertama, anda sebagai saudara tidak mendapat warisan apapun karena adanya anak lelaki itu menghalangi anda untuk dapat warisan. Baca detail: Mahjub penggugur hak waris

b) Untuk kakak kedua, anda mendapat bagian. Porsinya tergantung adanya ahli waris yang lain. Kalau tidak ada ahli waris yang lain, misalnya ayah dan ibu, maka anda mendapatkan semua harta peninggalan kakak kedua. Namun untuk memastikan, silahkan anda konsultasi ke ustadz atau aparat desa/kelurahan terdekat untuk menanyakan adakah ahli waris lain yang berhak dapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Selain itu, harus juga dipastikan apakah almarhum kakak kedua punya hutang atau punya wasiat. Hutang harus ditunaikan sebelum warisan dibagi. Baca detail: Hutang dalam Islam

Begitu juga, wasiat yang tidak lebih dari 1/3 harus juga diberikan pada yang berhak. Baca detail: Wasiat dalam Islam

WARISAN

Seorang laki-laki meninggal dunia pada tahun 2018. Adapun status ahli waris sebagai berikut: utama: 1. Istri 2. Dua anak perempuan 3. Ayah dan Ibu nya sudah meninggal

sekunder: 1. Tiga saodara laki-laki (1 meninggal) 2. Dua saudara perempuan (1 meninggal) 3. Satu orang cucu perempuan

Terimakasih

JAWABAN

Pembagiannya sbb: a) Istri mendapat 1/8 = 3/24 b) Dua anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24 c) Sisanya yang 5/24 diberikan pada dua saudara kandung yang masih hidup dengan rincian: 1 saudara lelaki mendapat 2/3; 1 saudara perempuan mendapat 1/3 (dari sisa 5/24). d) Cucu perempuan tidak dapat warisan karena adanya dua anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN BELUM DIBAGIKAN PADA PARA ANAK KANDUNG

Assalamualaikum ustadz ..saya mualim Saya mw bertanya kakek saya sudah meninggal sekitar 3 tahunan yg lalu tapi warisan belum di bagikan ke anak anaknya..

anaknya 2 laki laki dan 3 perempuan masih hidup semua . Ketika mau di bagikan bapak saya tapi bapak saya keburu meninggal juga .. Dan ketika bapak saya sudah meninggal Warisan di bagikan adik 2 bapak saya..harta kakek saya sekitar 96 juta rupiah ..

Masing masing di bagi rata sekitar 21.5 juta rupiah.. Sedangkan bapak saya dapat 2 juta rupiah karena bapak saya dahulu minta dijualkan tanah dan hewan ternak sekitar 15 juta untuk membeli rumah yg skrang ditempati ibu bapak saya.

1. Apakah penerimaan warisan yg di terima per kluarga sudah sesuai syariat dan jika tidak sesuai syariah solusinya bagaimana ?

2. Dan apakah bapak saya tidak berhak atas warisan lagi karena pas bapak saya masih hidup pernah bilang ngga mw minta warisan ?

Makasih tadz

JAWABAN

1. Cara pembagian sama rata seperti kasus di atas hukum asalnya tidak boleh. Karena anak lelaki berbeda dengan anak perempuan. 2 banding 1. Semestinya anak perempuan mendapat separuhnya anak laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun, kalau cara itu dilakukan atas persetujuan seluruh ahli waris secara ikhlas, maka dibolehkan. Baca detail: Pembagian Waris secara Sama rata, bolehkah?

2. Kalau bapak anda menyatakan itu secara sengaja, serius dan disaksikan oleh saksi, maka berarti dia telah melepaskan diri dari haknya dan menghibahkan haknya pada ahli waris lain. Maka berlaku hukum hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
LihatTutupKomentar