Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Salah baca tahiyat, apa batal shalat?

SALAH BACA TAHIYAT, APA BATAL SHALAT?

Pertanyaan: Assalamualaikum apakah saya wajib mengqadha shalat saya jika saya salah bacaan syahadat saya ketika tahiyat awal dan akhir Karena tidak tahu atau salah mengira, seharunya lafad asyhadu dibaca dengan ش tapi saya kira di baca dengan س.

Apakah ini merubah makna dan saya harus mengqadha shalat saya?

JAWABAN

Kalau kesalahan itu tidak disengaja, maka tidak masalah. Lagipula, sin dengan syin agak mirip. Ini berbeda dengan, misalnya, kata 'an'amta' diganti menjadi 'an'amtu' yang bisa merubah makna secara signifikan. Baca detail: Ibadah Masa Lalu yang Tidak Sah, Harus Diulangi?

HUKUM SISA ISTINJAK

Assalamualaikum, pak ustad Saya mau bertanya...

Jadi begini ceritanya pak ustad, saya kan mau buang air besar dan masih ada air di bak air, tapi saat mau membersihkan kotorannya, air tidak cukup (habis) dan tidak bisa sampai bersih, dalam kondisi ini apakah dimaafkan najis kotoran sedikit itu karena dlm kondisi terpaksa...

Apakah dimaafkan dalam kondisi seperti itu karna air habis, dan najis kotoranya sisa sedikit saja...

Dan saya merasa tidak enak dipikiran bagaimana pak ustad..

JAWABAN

Kalau kotorannya masih ada, maka masih dianggap najis. Dan harus dibersihkan dengan benar dengan air suci dan menyucikan. Kalau setelah itu anda shalat, maka shalatnya tidak sah dan harus diulangi. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

WAS-WAS NAJIS

Assalamualaikum, saya mau bertanya

1. ini saya jadi agak was-was terkait air ghusalah misal menyiram kencing atau membasuh kemaluan setelah kencing dan basuhan najis lainnya, kan airnya suci kalau tidak berubah dan najisnya kan sudah hilang dibasuh pada basuhan wajib yaitu basuhan pertama nah pertanyaannya apakah berubah ini cukup hanya dilihat mata dari warna airnya atau justru masa kita harus mencium bau air yang sudah ke lantai ini kan sulit gimana juga nyium air air itu yang di lantai, apakah cukup saya hanya mencukupkan melihat warnanya? Jadi hanya melihat warna airnya saja tidak dengan mencium cium khawatir saya berlebihan jadinya nanti masa nyium nyium lantai toilet Atau bolehkah saya kira-kira saja kalau masalah bau airnya berdasarkan warnanya jadi tidak mencium pake idung karena sulit juga kan gak wajar mencium cium lantai hanya untuk mengetahui bau nya berubah.

Maaf ustadz ini pertanyaan agak gak wajar soalnya saya malah was-was

2. Kalau dalam mazhab maliki apakah siram kencing, basuhan bekas najis yang jatuh ke lantai apakah harus dicium-cium lantai nya untuk mengetahui berubah airnya, atau dalam mazhab maliki boleh berdasarkan dugaan kuat hanya dilihat dari warna saja tidak dicium apalagi dijilat

Saya sudah bingung dengan was-was ini ustadz, bagaimana kalau dalam masalah air, najis hukmiah saya ikut mazhab maliki dan soal kaidah fiqih, wudhu, mandi wajib, sholat dan masalah lainnya saya ikut mazhab Syafi'i. Kalau pun ini talfiq bolehkah ustadz karena supaya was-was saya hilang?

3. Kalau dalam mazhab maliki ukuran sedikitnya najis dimaafkan berapa ustadz dari semua najis yang ada apakah sama kaya mazhab Hanafi seukuran koin dirham atau gmn

Makasih ustadz mudah-mudahan memberi solusi was-was soal najis yang suka menduga ada dimana-mana

JAWABAN

1. Anda tidak perlu melakukan itu semua. Menyucikan najis pada dasarnya sangat mudah: a) kalau najis ainiyah (benda najis terlihat), maka buang dulu najisnya sehingga menjadi najis hukmiyah (status najis tapi benda najis sudah hilang). Ketika sudah jadi najis hukmiyah, maka yang perlu dilakukan adalah siram dengan satu kali siraman air. Maka sudah menjadi suci. Baca detail: Cara menyucikan najis hukmiyah dan ainiyah

2. Tidak perlu. Baik di mazhab Maliki maupun mazhab Syafi'i tidak perlu najis itu dicium atau dijilat. Cukup perkiraan atau dugaan saja. Seperti dijelaskan di muka, apabila suatu najis berstatus najis hukmiyah, maka cukup disiram satu saja untuk menyucikannya. Perlu juga diketahui, bahwa dalam soal air, Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang sama dengan mazhab Maliki. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

3. Tidak ada batasan yang jelas. Hanya menurut definisi umum saja. Yang jelas, dalam mazhab Syafi'i sendiri, najis itu sudah dianggap suci setelah disucikan dengan siraman air. Dan kalau ternyata masih ada bau atau warna yang sulit dibuang maka itu dimaafkan. Baca detail: Menyucikan Najis Masih Ada Warna dan Bau

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam