Hukum joget dansa tarian dalam Islam

Hukum joget dansa tarian dalam Islam saya mendengarkan musik solawat itu dan menyukainya, dan saya berjoget, dan setelah itu saya baru sadar kalo saya
Hukum joget dansa tarian dalam Islam

Assalamualaikum Wr.Wb

Pak ustad, saya mau bertanya

Jadi saya selalu memikirkan masalah ini di dalam pikiran saya, begini ceritanya

Saya kan habis mandi dan masuk kamar dan istri saya memutar lagu solawat, dan saat saya masuk kamar, saya mendengarkan musik solawat itu dan menyukainya, dan saya berjoget, dan setelah itu saya baru sadar kalo saya tidak sopan kepada nabi Muhammad Saw , kan solawat itu pujian untuk nabi Muhammad saw...

Tapi saya tidak bermaksud menghina dan mengejek solawat..

1. Jadi bagaimana pak ustad prilaku saya tersebut, apakah saya murtad karena melakukan hal seperti itu?...

Saya bingung sampai sekarang pak ustad, jadi saya tidak memikirkan nya kemarin kemarin, tapi baru- baru ini saya mulai takut, jadi bagaimana pak ustad tolong saya pak ustad saya merasa tidak nyaman pak ustad...

Assalamualaikum Wr.Wb...

JAWABAN

Hukum asal dari joget, menari atau dansa itu tidak haram alias boleh. Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi (3691) Aisyah meriwayatkan:

قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا فَسَمِعْنَا لَغَطًا وَصَوْتَ صِبْيَانٍ، فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا حَبَشِيَّةٌ تَزْفِنُ وَالصِّبْيَانُ حَوْلَهَا، فَقَالَ: (يَا عَائِشَةُ تَعَالَيْ فَانْظُرِي) فَجِئْتُ فَوَضَعْتُ لَحْيَيَّ عَلَى مَنْكِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَيْهَا مَا بَيْنَ المَنْكِبِ إِلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ لِي: (أَمَا شَبِعْتِ، أَمَا شَبِعْتِ) قَالَتْ: فَجَعَلْتُ أَقُولُ لَا لِأَنْظُرَ مَنْزِلَتِي عِنْدَهُ إِذْ طَلَعَ عُمَرُ، قَالَتْ: فَارْفَضَّ النَّاسُ عَنْهَا: قَالَتْ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِنِّي لَأَنْظُرُ إِلَى شَيَاطِينِ الإِنْسِ وَالجِنِّ قَدْ فَرُّوا مِنْ عُمَرَ) قَالَتْ: فَرَجَعْتُ " .


Artinya: Aisyah berkata; "(Suatu ketika) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk-duduk, maka kami mendengar suara hiruk pikuk dan suara anak-anak kecil, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri, ternyata seorang budak wanita habasyah sedang menari dan bermain, sedangkan di sekitarnya ada beberapa anak-anak kecil, maka beliau bersabda: "Kemarilah wahai Aisyah dan lihatlah." Akupun datang, sambil menaruh janggutku di atas pundak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku melihat pertunjukan itu -yaitu antara pundak sampai kepala beliau-, maka beliau bersabda kepadaku: "Apakah kamu sudah puas, apakah kamu sudah puas?" jawabku; "Belum." karena aku masih ingin berada di dekat beliau, tiba-tiba Umar muncul, Aisyah berkata; "Maka orang-orang (yang ada di situ) sama berlarian." Aisyah berkata; maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku telah melihat syetan dari jenis jin dan manusia telah lari dari Umar." Aisyah berkata; "Lalu aku pun kembali."

Al-Mubarakpuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, hlm. 10/124, menjelaskan maksud hadis ini:

كَأَنَّهُ قَالَ ذَلِكَ بِاعْتِبَارِ كَوْنِهِ فِي صُورَةِ اللَّهْوِ وَاللَّعِبِ وَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ فِيهِ شَيْءٌ ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَإِلَّا كَيْفَ رَآهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَرَاهُ عَائِشَةَ " انتهى


Artinya: Seakan-akan Nabi mengatakan itu dengan menganggap adanya tarian itu dalam bentuk bermain dan mestinya ada sesuatu. Akan tetapi itu tidak haram. Sebab kalau dianggap haram bagaimana mungkin dilihat Nabi dan Nabi menyuruh Aisyah melihatnya juga.

Pendapat mazhab empat

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah disebutkan pandangan empat mazhab sbb:

ذهب الحنفية والمالكية والحنابلة والقفال من الشافعية إلى كراهة الرقص معللين ذلك بأن فعله دناءة وسفه، وأنه من مسقطات المروءة، وأنه من اللهو. قال الأبي: وحمل العلماء حديث رقص الحبشة على الوثب بسلاحهم، ولعبهم بحرابهم، ليوافق ما جاء في رواية: يلعبون عند رسول الله بحرابهم. وهذا كله ما لم يصحب الرقص أمر محرم كشرب الخمر، أو كشف العورة ونحوهما، فيحرم اتفاقا. انتهى


Artinya: Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan Al-Qoffal dari mazhab Syafi'i berpendapat menari itu hukumnya makruh dengan alasan karena perbuatan menari itu rendah dan bodoh dan termasuk perbuatan yang menjatuhkan martabat dan termasuk main-main. Al-Abi berkata: Ulama mengaitkan hadis tarian budak Habasyah itu pada latihan dengan senjata mereka dan permainan mereka dengan alat peperangan mereka. (Penafsiran ini) agar sesuai dengan hadis yang lain yaitu: "Mereka (kaum Habasyah) bermain-main di sisi Rasulullah dengan senjata mereka." Hukum makruh ini apabila tarian itu tidak bersamaan dengan perkara haram seperti minum khamar (miras), membuka aurat, dll. (apabila ini yang terjadi) maka haram secara mutlak.

Imam Nawawi dalam Roudotut Thalibin, hlm. 11/229, menjelaskan:

والرقص ليس بحرام قال الحليمي لكن الرقص الذي فيه تثن وتكسر يشبه أفعال المخنثين حرام على الرجال والنساء

Artinya: “Menari tidak haram. Al-Hulaimiy berkata : ” akan tetapi tarian yang di dalamnya (gerakan) gemulai dan Takassur (patah lenggak-lenggok) yang serupa dengan gerakan-gerakan orang banci maka haram atas kaum lelaki atau pun perempuan”.

Untuk definisi makruh, Baca detail: Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah

Kesimpulan

Menari atau joget hukum asalnya boleh. Termasuk menari saat bersamaan dengan sholawat. Sebagian ulama menganggap makruh (kurang baik tapi tidak dosa). Kebolehan itu bisa berubah jadi haram apabila bersamaan dengan perbuatan haram seperti minum miras atau wanita terbuka aurat.
LihatTutupKomentar