Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri was-was talak bikin kesal suami

Istri was-was talak bikin kesal suami

Assalamualaikum ustad, ijinkan saya bertanya.. saya mengalami was was semenjak awal pernikahan, 7 bulan yang lalu saya mengalami was was parah tentang talak dan saya bolak balik bertanya kepada suami perihal ada tidaknya setiap berantem dia berniat menceraikan saya sampai2 suami saya kesal selalu ditanya seperti itu, dan dihari itu saya bertanya lagi kepada suami melalui wa apakah pernah selama berantem dan mengeluarkan kata2 kiasan talak suami ada niat untuk menceraikan,, lalu suami jawab bahwa suami tidak pernah ada niat menceraikan saya.. lalu suami bertanya kepada saya, " memangnya mana kalimatku yang kiasan" lalu saya beri tau kalimatnya yang kalimat suami dulu ada yang termasuk kalimat kiasan berupa talak taklik muallaq kinayah.. setelah itu suami bilang " ya sudah jangan lakuin semua, aman" dan setelah itu saya di telpon suami, saya bilang kepada suami kira2 seperti ini " kok kamu bilang jangan lakuin itu semua maka aman, aku kan dah pernah lakuin" lalu suami jawab " iya aku bilang kaya gitu itu ngeliat dari sudut pandang kamu"

Pertanyaan saya

1)apakah dengan suami bilang" yaudah jangan lakuin semua, aman" menjadikan sah talak taklik muallaqnya yang dulu??

2) saya baru saja bertanya lagi kepada suami apakah ucapannya yang 7 bulan lalu " yaudah jangan lakuin semua, aman" itu ada niat untuk menceraikan saya apa tidak lalu suami menjawab tidak ada niat, lalu bagaimana seandainya suami saya lupa kejadian 7 bulan lalu itu ada niat apa tidak? Bagaimana hukumnya jika lupa?

3) jika suami mengatakan " kalo kamu kaya gini ya aku ga bisa mempertahankan rumah tangga ini" setelah itu saya tanya suami apakah ada niat cerai suami mengatakan ga ada niat cerai,, apakah kalimat suami diatas kalimat talak sharih ustad? Lalu jika kalimatnya seperti " yaudah terserah kamu minta cerai juga gapapa" ini termasuk kalimat kinayah apa sharih ustad? Terimakasih jawabannya ustad

JAWABAN

1) Kalau suami menyatakan tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Kinayah

Namun terlepas dari itu, seandainya ucapan suami anda termasuk talak muallaq kinayah, namun ia tidak berdampak hukum kalau tidak ada niat saat ia mengatakan kalimat tersebut. Dan tampaknya suami anda tidak ada niat kalau dilihat dari jawabannya yang mengisyaratkan bahwa dia tidak ingat lagi ucapan tersebut. Baca detail: Talak Sharih dan Kinayah

2. Kalau suami bilang tidak ada niat, maka itu yang dianggap. Artinya, suami dianggap benar secara syariah. Baca detail: Pengakuan Suami Soal Talak yang Dianggap

Kalau seandainya lupa, maka itu dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu atau Lupa

3. Ucapan suami seperti itu bukan talak sharih. Kata sharih itu hanya "talak" dan "cerai". jadi, kalau suami tidak ada niat, berarti tidak ada dampak talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Ragu pernyataan suami bahwa ia tidak ada niat talak

Assalamualaikum pak ustads saya mau tanya jika suami pernah mengatakan kalimat talak kinayah pada saya sekitar 10 bulan lalu, tetapi saya was was pernah apa tidak saya menanyakan kepadanya tentang disertakan niat apa tidak disaat mengatakannya.. dan anggap saja saya belum pernah menanyakan niat beliau, lalu saya menanyakan pada saat ini lalu suami saya mengatakan tidak ada niat,,pertanyaannya

1) lalu bagaimana jika suami saya lupa pada saat itu ada niat apa tidak tetapi suami bilang tidak ada niat,, apakah saya berdosa jika baru menanyakannya saat ini?? Sehingga suami saya sampai lupa.. dan kalo berdosa, dosa apa yang dikenakan kepada saya,, dan bagaimana cara bertaubatnya?

2) suami saya pernah mengatakan " tinggi kamu seperti tinggi adikku juga ibuku" apakah ucapan suami saya termasuk dzihar?? Dan apakah dzihar termasuk talak? Tolong jelaskan tentang dzihar ustads, apakah dzihar butuh niat atau tidak

3) apakah boleh membaca sholawat ketika ada hajat yang diinginkan? Seperti yang diajarkan ustad YM, jika ingin sesuatu disholawatin aja.. mohon jawabannya ustads terimaksih

JAWABAN

1. Kalau suami menyatakan tidak ada niat, maka itulah ucapan yang dianggap. Yang berarti tidak terjadi talak. Baca detail: Pengakuan Suami Soal Talak yang Dianggap

Istri tidak berdosa apapun. Itu menjadi tanggung jawab penuh suami. Karena soal talak itu hak suami sepenuhnya. Jadi, kalau suami menyatkan tidak mentalak, maka berarti tidak ada talak.

2. Bukan zihar. Kecuali kalau disertai niat zihar.

Baca detail:

- Menyamakan istri dengan ibu dan anak: Tidak otomatis zihar

- Menyamakan Istri bukan zihar kecuali ada niat

- Zihar

- Zihar

3. Boleh membaca sholawat dengan bertawasul pada sholawat semoga Allah mengabulkan keinginan anda. Tawasul itu boleh dalam Islam dan disepakati bolehnya oleh para ulama mazhab empat. Kecuali ulama wahabi yg menganggap tawasul itu syirik. Baca detail:

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam