Tabungan sisa belanja, bolehkan dipinjamkan istri?
Tabungan sisa belanja, bolehkan dipinjamkan istri? saya memiliki sebuah tabungan pribadi yang saya sisihkan dari hasil uang belanja yang diberikan ole
TABUNGAN SISA BELANJA, BOLEHKAN DIPINJAMKAN?
Pak ustadz, saya memiliki sebuah tabungan pribadi yang saya sisihkan dari hasil uang belanja yang diberikan oleh suami saya. Suami telah memberikan hak sepenuhnya atas uang belanja itu untuk kebutuhan saya. Sebab suami memang sudah ada tabungan tersendiri yg beliau pegang. Akan tetapi saya berinisiatif supaya saya juga memiliki tabungan pribadi. Karena pernikahan saya dengan suami adalah menikah secara siri. Jika saya tidak ada tabungan pribadi, saya merasa khawatir.
Dan yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bagaimana jika ada teman ataupun saudara yang meminjam uang kepada saya yang nominalnya menurut saya tidak sedikit dengan alasan sedang ada kesulitan. apakah saya wajib memberi pinjaman kepadanya (tabungan saya tidak banyak)?
2. Terkadang saya merasa berdosa jika tidak meminjami uang kepadanya. Akan tetapi jika saya meminjami pun saya juga khawatir uang itu tidak dibayar. Karena sebelumnya sudah beberapa kali meminjam tetapi tidak pernah ada upaya untuk membayar. Lalu saya beralasan sedang tidak ada uang simpanan. Jadi saya tidak memberi pinjaman kepadanya. Kira-kira keputusan yang saya ambil ini benar atau salah Pak ustadz? Jika salah ataupun benar mohon penjelasannya.
3. Bolehkah saya memilih siapa-siapa yang ingin saya bantu ketika kesulitan? (Dengan harapan orang yang saya bantu hanya orang yang saya percayai akan mengembalikan uang yang sudah saya pinjami. Dan sebaliknya, orang yang tidak saya percayai tidak akan saya pinjami).
Sekian konsultasi saya, semoga pak ustadz selalu dirahmati dan diberkahi oleh Allah swt. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
JAWABAN
1. Tidak wajib memberi pinjaman pada siapapun. Uang yang ada miliki adalah hak anda, maka satu-satunya hal yang wajib anda lakukan terkait uang tersebut adalah membayar zakatnya apabila sudah memenuhi dua syaratnya yaitu nishob dan haul. Baca detail: Panduan Zakat
Memberi pinjaman pada orang yang membutuhkan itu baik. Tapi tidak wajib. Baca detail: Hutang dalam Islam
2. Keputusan yang benar karena rekamjejaknya yang buruk (tidak pernah melunasi hutang). Justru kalau dipinjami lagi akan membuat dia bertambah salah perilakunya dan akan memanfaatkan kebaikan anda terus menerus. Kalau anda tetap ingin menolong dia karena kasihan, maka cukup berikan uang sekadarnya dengan niat sedekah. Bukan menghutangi. Baca detail: Sedekah
3. Boleh. Lihat lagi poin 1. Dan sekali lagi, meminjami itu tidak wajib.
AIR MUTLAK TERKENA BADAN
Assalamualaikum wr wb
saya ingin bertanya apakah sah mandi wajib menggunakan selang air,tetapi saat ingin menyiram bagian badan tertentu saya menekan ujung selang sehingga ibu jari saya bersentuhan langsung dengan air sehingga air terkena ibu jari saya terlebih dahulu sebelum mengenai bagian badan yang ingin saya basuh,
apa hukum air yang sudah tersentuh oleh ibu jari saya dan sahkah mandi wajib saya jika air itu sudah terkena ibu jari saya(tidak langsung ke bagian tubuh tertentu).!!!!!!! Tetapi setelah itu begian yang tersiram dengan air yang sudah tersentuh oleh ibu jari saya,kembali saya bilas dengan air yang langsung dari mulut selang dan tidak terkena apa apa. Mohon jawabannya trimakasih.
JAWABAN
Sah mandi wajibnya walaupun airnya terkena ibu jari anda lebih dulu. Karena, air baru disebut air mustakmal kalau dipakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan najis. Sedangkan saat menyentuh ibu jari anda itu bukan untuk menghilangkan hadas sehingga tetap statusnya sebagai air mutlak atau air yang suci dan menyucikan. Baca detail: Air Suci Menyucikan
Juga, air mutlak tetap bersifat suci dan menyucikan walaupun bercampur dengan air mustakmal asalkan sedikit. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Bekas Wudhu
KOTORAN DI LANTAI
Assalamu'alaikum Ustadz saya ingin bertanya lagi terkait penyucian najis hukmiyah.
Misalkan di lantai ada kotoran hewan, lalu kita coba hilangkan wujud najisnya, dan terkadang ada yang sulit dihilangkannya karena sudah terlalu kering, maka di laplah sisa kotoran tersebut dengan bantuan lap basah/sedikit air. Barulah kita yakin bahwa wujud, rasa, dan baunya sudah hilang.
Pertanyaannya, apakah pengguyuran najis hukmiyahnya harus menunggu lantainya benar-benar kering dulu, atau bjsa juga dalam keadaan masih basah ustadz? Mohon jawaban dan bantuannya 🙏 Terima kasih.
JAWABAN
Bisa dalam keadaan masih basah. Kasusnya sama dengan ketika bersuci setelah buang air besar (jawa: cebok). Di mana basuhan awal adalah menghilangkan najis ainiyahnya sampai habis. Setelah tinggal hukmiyahnya lalu disiram/dibasuh lagi minimal sekali yang sunnah tiga kali. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah
PEMBATAL MANDI WAJIB
Apa saja hal yang membatalkan mandi wajib
JAWABAN
Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar
HUKUM DARAH HEWAN
Assalamu'alaikum, saya mau bertanya, apakah darah hewan najis ?
JAWABAN
Ya. Darah hewan termasuk najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
Pak ustadz, saya memiliki sebuah tabungan pribadi yang saya sisihkan dari hasil uang belanja yang diberikan oleh suami saya. Suami telah memberikan hak sepenuhnya atas uang belanja itu untuk kebutuhan saya. Sebab suami memang sudah ada tabungan tersendiri yg beliau pegang. Akan tetapi saya berinisiatif supaya saya juga memiliki tabungan pribadi. Karena pernikahan saya dengan suami adalah menikah secara siri. Jika saya tidak ada tabungan pribadi, saya merasa khawatir.
Dan yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bagaimana jika ada teman ataupun saudara yang meminjam uang kepada saya yang nominalnya menurut saya tidak sedikit dengan alasan sedang ada kesulitan. apakah saya wajib memberi pinjaman kepadanya (tabungan saya tidak banyak)?
2. Terkadang saya merasa berdosa jika tidak meminjami uang kepadanya. Akan tetapi jika saya meminjami pun saya juga khawatir uang itu tidak dibayar. Karena sebelumnya sudah beberapa kali meminjam tetapi tidak pernah ada upaya untuk membayar. Lalu saya beralasan sedang tidak ada uang simpanan. Jadi saya tidak memberi pinjaman kepadanya. Kira-kira keputusan yang saya ambil ini benar atau salah Pak ustadz? Jika salah ataupun benar mohon penjelasannya.
3. Bolehkah saya memilih siapa-siapa yang ingin saya bantu ketika kesulitan? (Dengan harapan orang yang saya bantu hanya orang yang saya percayai akan mengembalikan uang yang sudah saya pinjami. Dan sebaliknya, orang yang tidak saya percayai tidak akan saya pinjami).
Sekian konsultasi saya, semoga pak ustadz selalu dirahmati dan diberkahi oleh Allah swt. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
JAWABAN
1. Tidak wajib memberi pinjaman pada siapapun. Uang yang ada miliki adalah hak anda, maka satu-satunya hal yang wajib anda lakukan terkait uang tersebut adalah membayar zakatnya apabila sudah memenuhi dua syaratnya yaitu nishob dan haul. Baca detail: Panduan Zakat
Memberi pinjaman pada orang yang membutuhkan itu baik. Tapi tidak wajib. Baca detail: Hutang dalam Islam
2. Keputusan yang benar karena rekamjejaknya yang buruk (tidak pernah melunasi hutang). Justru kalau dipinjami lagi akan membuat dia bertambah salah perilakunya dan akan memanfaatkan kebaikan anda terus menerus. Kalau anda tetap ingin menolong dia karena kasihan, maka cukup berikan uang sekadarnya dengan niat sedekah. Bukan menghutangi. Baca detail: Sedekah
3. Boleh. Lihat lagi poin 1. Dan sekali lagi, meminjami itu tidak wajib.
AIR MUTLAK TERKENA BADAN
Assalamualaikum wr wb
saya ingin bertanya apakah sah mandi wajib menggunakan selang air,tetapi saat ingin menyiram bagian badan tertentu saya menekan ujung selang sehingga ibu jari saya bersentuhan langsung dengan air sehingga air terkena ibu jari saya terlebih dahulu sebelum mengenai bagian badan yang ingin saya basuh,
apa hukum air yang sudah tersentuh oleh ibu jari saya dan sahkah mandi wajib saya jika air itu sudah terkena ibu jari saya(tidak langsung ke bagian tubuh tertentu).!!!!!!! Tetapi setelah itu begian yang tersiram dengan air yang sudah tersentuh oleh ibu jari saya,kembali saya bilas dengan air yang langsung dari mulut selang dan tidak terkena apa apa. Mohon jawabannya trimakasih.
JAWABAN
Sah mandi wajibnya walaupun airnya terkena ibu jari anda lebih dulu. Karena, air baru disebut air mustakmal kalau dipakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan najis. Sedangkan saat menyentuh ibu jari anda itu bukan untuk menghilangkan hadas sehingga tetap statusnya sebagai air mutlak atau air yang suci dan menyucikan. Baca detail: Air Suci Menyucikan
Juga, air mutlak tetap bersifat suci dan menyucikan walaupun bercampur dengan air mustakmal asalkan sedikit. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Bekas Wudhu
KOTORAN DI LANTAI
Assalamu'alaikum Ustadz saya ingin bertanya lagi terkait penyucian najis hukmiyah.
Misalkan di lantai ada kotoran hewan, lalu kita coba hilangkan wujud najisnya, dan terkadang ada yang sulit dihilangkannya karena sudah terlalu kering, maka di laplah sisa kotoran tersebut dengan bantuan lap basah/sedikit air. Barulah kita yakin bahwa wujud, rasa, dan baunya sudah hilang.
Pertanyaannya, apakah pengguyuran najis hukmiyahnya harus menunggu lantainya benar-benar kering dulu, atau bjsa juga dalam keadaan masih basah ustadz? Mohon jawaban dan bantuannya 🙏 Terima kasih.
JAWABAN
Bisa dalam keadaan masih basah. Kasusnya sama dengan ketika bersuci setelah buang air besar (jawa: cebok). Di mana basuhan awal adalah menghilangkan najis ainiyahnya sampai habis. Setelah tinggal hukmiyahnya lalu disiram/dibasuh lagi minimal sekali yang sunnah tiga kali. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah
PEMBATAL MANDI WAJIB
Apa saja hal yang membatalkan mandi wajib
JAWABAN
Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar
HUKUM DARAH HEWAN
Assalamu'alaikum, saya mau bertanya, apakah darah hewan najis ?
JAWABAN
Ya. Darah hewan termasuk najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan