MLM tanpa rekrut anggota apa haram?

MLM tanpa rekrut anggota apa haram? Saya ingin menanyakan mengenai bisnis MLM. Jika ada suatu bisnis yang kegiatan utamanya mempromosikan suatu produk
MLM tanpa rekrut anggota apa haram?

Assalamualaikum pa ustadz Saya ingin menanyakan mengenai bisnis MLM. Jika ada suatu bisnis yang kegiatan utamanya mempromosikan suatu produk tapi jika ingin mendapatkan keuntungan lebih bisa merekrut anggota. Kita semua tau klo misalnya bisnis yang merekrut anggota itu sama dengan MLM, dan MLM itu diharamkan dalam islam. Tp klo misalnya kita hanya mempromosikan produk nya saja tanpa merekrut anggota, apakah itu halal?

JAWABAN

Tidak semua MLM hukumnya haram. MLM yang hukumnya haram adalah yang bersifat money game. Bukan soal rekrut anggota. Berikut hasil keputusan MUI Bandung soal MLM:

Pertama : MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.

Kedua : MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.

Ketiga : MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.

Baca detail: Fatwa MUI Kota Bandung tentang MLM

NAJIS SUCI KESET

Assalamualaikum, sebelumnya saya ingin menjabarkan dulu mengenai pertanyaan saya. Kemarin saya melihat keset (lap kaki) ibu saya di bawa oleh anjing, terus keset tersebut kembali lagi ke rumah, ada kemungkinan anjing tersebut yang mengembalikannya. Sehingga posisi keset tersebut berada di tanah. Saat malam hari hujan turun dengan lebat dan membasahi keset tersebut, sehingga saya tidak mengetahui apakah masih ada najis yang tersisa.

Pertanyaan saya:

1. Apakah keset tersebut sudah suci atau masih najis?

2. Apakah saat keset tersebut di injak maka menyebabkan kaki kita juga ikut menjadi najis?

Mohon penjelasannya terkait pertanyaan saya ini, sekian dan terima kasih

JAWABAN

1. Sudah suci kalau terkena siraman hujan 8 kali atau lebih. Karena ada pendapat dalam mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa menyucikan najis anjing itu bisa dengan cara 7 kali siraman/basuhan ditambah 1 kali siraman lagi sebagai ganti dari debu. Baca detail: Cara menyucikan najis anjing

2. Tergantung status kesetnya saat diinjak. Kalau sudah suci, maka status kaki suci. Kalau kesetnya najis dan basah, maka status kaki yang menginjak ikut najis. Ini kalau najisnya ainiyah (masih ada benda najisnya). Kalau hukmiyah, maka kaki tetap suci menurut mazhab Maliki. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

SOFTWARE BAJAKAN UNTUK SEKOLAH

Assalamualaikum. Saya masih pelajar, di waktu lalu saya bersekolah secara daring menggunakan software bajakan, software tersebut membantu saya untuk keperluan tugas sekolah. Kemudian saya mendapat beasiswa hasil belajar menggunakan software bajakan. Pertanyaan :

1. Halalkah Beasiswa saya?

2. Bagaimana cara taubatnya?

JAWABAN

1. Halal beasiswanya. Memakai software bajakan dibolehkan dalam keadaan darurat karena tidak mampu membeli atau menyewanya. dengan syarat hanya untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk diperjualbelikan. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan

2. Karena boleh maka tidak perlu ada taubat.

HUKUM PAKAI SOFTWARE BAJAKAN

Assalamualaikum, Saya punya pertanyaan, pada tahun lalu saya pernah menggunakan software bajakan. Kemudian saya berhenti menggunakannya. Saya baru tahu bahwa software bajakan tersebut dibuat kembali dengan aplikasi bajakan pula. Permasalahannya yaitu apakah saya harus membayar seharga aplikasi yang pernah dia gunakan untuk mengedit software tersebut?

JAWABAN

Memakai software bajakan tidak otomatis haram. Memakai software bajakan hukumnya boleh dengan syarat: a) harganya mahal dan kita tidak mampu membelinya sementara software ini sangat penting; b) tidak diperjualbelikan alias untuk kepentingan pribadi. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan

OJOL TANPA SIM, APA HASILNYA HALAL?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya bekerja sebagai seorang kurir antar makanan tapi saya belum memiliki sim karena belum cukup umur. Lalu saya pernah membaca kalau melanggar hukum lalu lintas adalah hal yang dilarang dalam Islam Pertanyaannya:

1. Apakah uang gaji yang saya dapatkan halal?

JAWABAN

1. Hasilnya halal. Melanggar aturan lalu lintas tetap salah. Tetapi keduanya adalah dua hal yang berbeda. Jadi, kesalahan dalam soal tidak punya sim tidak berpengaruh pada halal haram nya hasil ojol. Ini sama dg kasus masuk PNS karena suap. Suapnya haram. Tapi gajinya halal kalau kerja dengan benar. Baca detail: Hukum Masuk PNS karena Suap

ADAKAH WAS-WAS PENYEBAB MURTAD?

Ustadz apakah ada was-was yang bisa menjerumuskan orang menjadi murtad, contohnya seperti apa Ustadz?

JAWABAN

Tidak ada. Karena salah satu syarat sahnya murtad adalah tidak was-was. Baca detail: Syarat Sahnya Murtad
LihatTutupKomentar