Membuat laporan kosong, bagaimana hukum gajinya?

Membuat laporan kosong, bagaimana hukum gajinya? Pak ustadz, saya mengalami dilema, gaji saya belum dibayarkan oleh mandor karena menolak untuk meruba
DIMINTA BUAT LAPORAN KOSONG

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pak ustadz, saya mengalami dilema, gaji saya belum dibayarkan oleh mandor karena menolak untuk merubah laporan absenan karyawan, alasannya karena kalau tidak dirubah banyak yang minus, sehingga dia tidak berani mengajukan penagihan untuk karyawan lain yang masih punya uang diperusahaan, dan jumlah mereka lumayan banyak, sebagian besar sudah berkeluarga.

sekarang sudah 10 bulan dan belum dibayarkan, kemudian dia menghubungi saya katanya jika saya membantu merubah maka dia akan mengajukan pembayaran untuk saya dan karyawan yang lainnya, saya sudah bilang jika saya tidak mau berbohong. kemudian dia bilang dia yang merubahnya saya cuma memasukan data,, sama saja saya tahu dia curang,

kemudian dia bilang lagi, untuk dibuatkan format kosong saja, sehingga dia bisa mengisi data yang dia mau

saya dilema mana ya di harus perbuat,

1. jika saya mengikuti keinginan dia, maka saya tahu saya melakukan perbuatan buruk.

2. jika saya menolak maka uang saya yang dibutuhkan saat ini tak jelas ujungnya, begitupun uang teman2 saya yang lain

pak ustad, Apakah boleh saya menuruti kemauan dia karna saya terpaksa dan terdesak kebutuhan ekonomi, dan untuk mengambil hak saya?

dan apakah bila saya turuti, kelebihan uang yang diambil oleh mandor saya juga menanggungnya dan jadi hutang secara syariat?

JAWABAN

1. Hukum asalnya adalah tidak boleh. Namun kalau hal itu dilakukan demi mendapatkan hak anda maka hal itu dibolehkan. Ini sama dengan haramnya menyuap pejabat atau petugas, namun apabila hal itu untuk mendapatkan hak kita, maka itu dibolehkan. Baca detail: Hukum Korupsi atau menyuap

2. Tidak ada tanggungan bagi anda. Karena saat anda membuat laporan kosong, anda tidak tahu secara faktual apa saja yang akan dibuat oleh si mandor. Jadi, perbuatan si mandor di luar tanggung jawab anda.

Namun demikian, kalau hak anda sudah terpenuhi, maka sebaiknya anda menjauh dari si mandor dan carilah pekerjaan lain yang lebih baik dan hidup di lingkungan yang baik pula. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Situs pesantren Al-Khoirot, lihat: alkhoirot.com

MUAMALAH

Assalamualaikum Ustadz

1.Dulu saya pernah menjual hp bekas saya pakai, sekitar 4 kali saya melakukannya bila ingin mengganti hp, dan sekarang saya merasa pernah berbohong tentang harga awal saya beli hp tersebut, masalah kondisi barang saya yakin jujur. tetapi saya tidak benar2 yakin saya berbohong, seperti pernah tapi ragu. Kemudian saya belikan kembali uang hasil penjualan tersebut dengan hp baru. Yang ingin saya tanyakan apakah sah jual belinya, dan apakah halal hp baru itu saya gunakan sehari-hari, dan bagaimana cara bertobatnya dengan perbuatan tersebut bila saya benar pernah berbohong?

2.Pak ustad dulu saya sering diminta tolong untuk membelikan barang secara online oleh teman, dan sekarang saya jadi was2, karena ketika saya membelikan barang saya yang menentukan harganya ada teman yang bilang terserah yang penting harga barang dari saya saja berapa, dan ada teman yang tidak mempertanyakan harga barang, saya selalu melebihkan harga untuk dapat untung, nah karena saya merasa saya itu adalah perbuatan salah, lalu saya menghubungi teman2 saya itu dan meminta keridoan uangnya bila harganya dilebihkan, tetapi ada beberapa orang yang lupa saya ambil selisih harganya berapa, dan ada pula orang yang sudah lost contact,

3. Pak Ustad, bagaimana hukumnya membeli barang online tapi sinyalnya menggunakan wifi orang lain tanpa izin, atau misal membeli barang kepasar dengan menggunakan motor curian, apakah jual belinya sah, dan apakah barang yang dibeli tadi halal digunakan,,, bagai mana cara tobat dari perbuatan tersebut, saya merasa harta saya tercampur uang haram tapi saya sulit memisahkanya karena saya tidak tahu kadarnya berapa, dan saya jadi was was menggunakan barang yang saya miliki padahal hampir semua harta saya saya dapatkan dari bekerja halal tetapi saya tidak berani untuk dijadikan modal usaha/ digunakan untuk usaha karena saya terus dihantui rasa was2,,,

Terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Jual belinya sah. HP baru juga halal. Tapi kalau ada bohongnya, maka bohongnya itu yang haram. Anda harus bertaubat dari dosa bohong tsb. Baca detail: Bohong dalam Islam

Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Itu tidak masalah. Anda dalam hal ini berperan sebagai makelar yang tidak dilarang untuk mendapatkan uang jasa. Baca detail: Hukum Dropship, Reseller, Agen, Calo

3. Kalau jual belinya benar dan barang yang dibeli adalah barang halal, maka memakai barang itu juga halal. Tidak masalah.

Adapun terkait wifi yang memakai internet orang lain, maka itu soal lain. Anda bisa meminta halalnya pada si pemilik jaringan atau membayar sejumlah uang kalau pemilik tidak rela. Baca detail: Bisnis dalam Islam
LihatTutupKomentar