Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ucapan suami "Pergilah!" apakah berdampak talak?

KINAYAH

Assalamualaikum, Ustaz semoga dirahmati Allah swt.

PERISTIWA

Pada satu pagi, saya dan keluarga sudah selesai menunaikan salat subuh. Anak-anak sudah berada di kamar tidur setelah menunaikan salat subuh.

Kemudian, saya berjalan menuju ke kamar tidur saya manakala isteri saya berjalan dari kamar tidur saya menuju ke kamar tidur anak yang bungsu.

Ketika bertembung pada arah berlawanan tetapi berada di posisi yang sejajar, saya bertanya kepada isteri, “Mahu tidur di kamar anak?

Lantas spontan saya mengizinkan dan berkata, “Pergilah”.

Sedang saya mengucapkan perkataan“Pergilah”, serta-merta saya terpikir perkataan itu bisa menjadi kata kinayah talak. Saya menjadi panik dan segera melawan sebarang pikiran tentang cerai. Saya lekas-lekas memalingkan muka dari memandang isteri saya sambil memejamkan mata. Bahagian depan badan saya sudah tidak berhadapan dengan isteri tetapi menghadap ke arah lain dari isteri.

Sesudah selesai ucapan “Pergilah” dilafazkan, terlintas juga di dalam hati satu perkataan ‘cerai’. Satu perkataan tunggal tanpa subjek. Terlintas sesudah saya telah memalingkan muka dari memandang isteri saya sambil memejamkan mata manakala bahagian depan badan saya sudah tidak berhadapan dengan isteri saya. Saya terus masuk ke kamar tidur saya manakala isteri saya menuju ke kamar tidur anak.

Sepanjang ingatan saya, lintasan satu perkataan ‘cerai’ itu terbit/timbul setelah sempurna saya mengucapkan “Pergilah”. Bukan di awal ucapan. Bukan serentak dengan awal ucapan ataupun di tengah-tengah ucapan “Pergilah”.

Apa yang terjadi ialah, niat awal ucapan “Pergilah” ialah saya mengizinkan isteri pergi ke kamar tidur anak tetapi kemudiannya berlaku terlintas satu perkataan ‘cerai’ di dalam hati selepas ucapan “Pergilah” sempurna dilafazkan. Satu perkataan tunggal tanpa subjek.

Setelah berlaku peristiwa itu, saya selalu berpikir-pikir sama ada ucapan “Pergilah” itu bisa berakibatkan Talak.

Berdasarkan peristiwa yang saya alami, saya memohon konsultasi ustaz tentang ucapan saya itu. Mohon izin ustaz, saya ajukan 3 pertanyaan yang berkaitan dengan peristiwa di atas.

PERTANYAAN 1

Pertanyaan saya kepada ustaz, Adakah ucapan saya itu “Pergilah” berakibatkan Talak atau tidak? Lintasan perkataan ‘cerai’ terbit di dalam hati setelah sempurna ucapan dilafazkan. Niat di awal ucapan saya sememangnya bermaksud mengizinkan dan bukan untuk menceraikan isteri.

PERTANYAAN 2.

Seandainya terjadi di peristiwa yang lain, perkataan cerai itu terlintas/terbit di tengah-tengah ucapan “Pergilah” padahal niat di awal ucapan bermaksud mengizinkan dan bukan untuk menceraikan isteri, adakah ucapan saya itu bisa berakibatkan Talak atau tidak?

PERTANYAAN 3.

Bagaimana pula seandainya perkataan cerai itu terlintas/terbit pada penghujung ucapan “Pergilah” sedangkan niat di awal ucapan itu bermaksud mengizinkan dan bukan untuk menceraikan isteri, adakah ucapan saya itu bisa berakibatkan Talak atau tidak?

Terima kasih atas konsultasi ustaz. Mohon konsultasi agar selepas ini saya bisa menentukan sendirian dengan yakin apabila berhadapan dengan peristiwa yang sama pada masa hadapan. In Sha Allah.

Ustaz, Peristiwa sebegini menyebabkan saya kerap stres malah berasa sakit jiwa akibat masalah terlintas cerai dalam hati yang sering muncul spontan apabila saya menuturkan apa-apa perkataan sekalipun. Yang berlaku kepada saya adalah seperti dalam 3 pertanyaan di atas. Niat di awal ucapannya lain atau sama sekali tidak bermaksud menceraikan isteri, tetapi kemudiannya spontan terlintas kata cerai dalam hati sama ada di tengah-tengah ucapan atau di penghujung ucapan atau sebaik sahaja satu-satu ucapan itu sempurna dilafazkan. Akibatnya, saya selalu takut dan tidak tenang untuk mengucapkan apa jua perkataan terutamanya kepada isteri, bimbang terjadi penceraian. Sedangkan kehidupan berkeluarga saya dan isteri damai dan tenteram, tidak pernah bergaduh ataupun berkelahi.

JAWABAN

1. Ucapan "pergilah" yang anda ucapkan tidak berakibat talak. Karena, a) konteksnya bukan mentalak. Kapan pun waktu niatnya tetap tidak ada dampak talak. Karena memang konteks dari peristiwa itu bukan untuk mentalak melainkan untuk menyuruh dan mengijinkan istri untuk tidur bersama anak-anak. Jadi, niat "cerai" itu tidak ada dampak apapun sama saja niatnya terjadi di awal, di tengah atau di akhir kata.

b) Selain itu, kata kerja perintah atau fi'il amar (command) itu tidak bisa dipakai untuk menceraikan. Bahkan seandainya memakai kata kerja sharih sekalipun tidak ada dampak hukumnya.

2. Tetap tidak berakibat talak walaupun niat muncul di tengah ucapan 'pergilah'. Lihat jawaban no. 1.

3. Juga tidak berdampak talak apabila niat muncul di ujung/akhir ucapan. Lihat jawaban no. 1.

URAIAN

Rasa was-was anda muncul karena kekurangtahuan anda akan masalah ucapan talak. Sama saja talak sharih ataupun kinayah.

Dalam kasus anda saat ini, di mana anda memakai kata perintah "Pergilah!"

Abun Naja dalam kitab Zad Al-Mustaqni', hlm. 178, menyatakan:

"وصريحه: [ أي : صريح ألفاظ الطلاق ] لفظ الطلاق وما تصرف منه ، غير أمر ومضارع " انتهى .


Artinya: Talak sharih, yakni lafal talak sharih, adalah kata "talak" dan kata yang berasal darinya. Kecuali fi'il amar dan mudharik.

Seperti diketahui, dalam bahasa Arab fi'il amar adalah kalimat perintah sedangkan fi'il mudharik adalah kata kerja yang menunjukkan masa sekarang dan akan datang (present & future tense).

Al-Baali dalam kitab Al-Mutli' ala Abwab Al-Muqni', hlm. 314, menyatakan:

ولا يحصل الحكم [يعني الطلاق] بالمضارع ولا بالأمر؛ لأن المضارع وعد ، كقولك: أنا أعتق وأطلق، والأمر لا يصلح للإنشاء ولا هو خبر فيؤاخذ المتكلم به " انتهى.


Artinya: Hukum talak tidak terjadi dengan kalimat yang memakai fi'il mudharik atau fi'il amar. Karena fi'il mudharik itu janji. Seperti "Aku akan ... mentalak". Talak tidak memenuhi syarat apabila memakai kalimat perintah atau kalimat berita...

Dari dua penjelasan di atas, maka menjadi jelas bahwa kata talak sharih, seperti talak atau cerai, tidak berakibat talak apabila memakai kalimat perintah. Apalagi kalau yang memakai kalimat perintah itu ucapan talak kinayah, maka tidak ada dampak sama sekali.

Selain itu, ucapan anda juga dalam suatu peristiwa yang di luar konteks. Yakni, dalam situasi menyuruh istri atau mengijinkan istri untuk tidur bersama anak. Sehingga menambah keyakinan bahwa ucapan anda sama sekali tidak ada akibat cerai.

Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam