Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ucapan suami "Kalau mau cerai bilang saja" apa jatuh talak?

Ucapan suami "Kalau mau cerai bilang saja" apa jatuh talak? Assalamu'alaikum asatidz dewan al khoirot yang saya hormati, saya minta ridhonya untuk membantu menjawab permasalahan pernikahan saya. (1) Pada sekitar pertengahan april 2021 lalu saya bertengkar dengan istri saya melalui pesan singkat. Saya mengirim kalimat seperti ini "kalau mau langsung bilang saja, dari pada nunggu KUA ribet mendingan langsung aja, kalau mau sama yg lain saja kalau sama saya hidup apa adanya" dan kalimat lain pada pesan singkat "apa mau nunggu kepastian kamu hamil atau engganya baru ngomong langsung" Bahkan kalimat tersebut yang saya tulis di pesan singkat juga yang saya sudah hapus karena panik, seinget saya seperti itu kalimatnya dan yakin, tetapi semakin hari timbul rasa was - was dan seketika tidak yakin kalimatnya seperti itu dan ragu-ragu kalimatnya dan saya sudah tanya istri saya, dia juga lupa kalimat pesan singkatnya seperti apa dan juga sudah tidak simpen pesan singkatnya. Dan saya cari penjelasan di internet semakin saya was-was, saya mengira kalimat saya yang di pesan singkat adalah talak sharih karena saya awalnya belum tau perbedaan kalimat talak sharih dan kalimat talak kinayah bagaimana dan saya malah meniatkan rujuk saat bersenda gurau dgn istri bukannya tenang malah makin was was karena saya menjadi ragu kalimat di pesan singkat yang awalnya yakin adalah tanpa niat. (2) kemudian saya terus mencari informasi lagi dengan mendengarkan kajian lain di youtube mengenai cerai dari ulama yang bermadzab sama dengan saya imam syafii. Dari beberapa ulama terkenal bermadzhab imam syafii mengatakan kalimat pisah tidak termasuk sharih karena multimakna. Alhasil ada dorongan kuat untuk mengucapkan kalimat yang memang tujuannya saya untuk berbeda arah dan karena memang saya dan istri saya mau ke tempat service hp, lalu saya mengatakan sama istri saya di motor "kita pisah saja, aku di tempat service hp, kamu tunggu di tempat makan buat nanti buka puasa" bukan tenang yg saya dapatkan malah makin was-was. Alhasil saya mencari kajian youtube dan download terjemahan fathul mu'in untuk mencari jawaban terus sampai berlarut-larut. Akhirnya saya nonton kajian yang membahas kalmat "kita pisah saja" secara keceplosan setelah dengar contoh dari seorang ulama saya bergumam sendiri dan terdengar sedikit oleh telinga dan kalimatnya pun saya rada-rada inget seinget saya mengatakan "oh jadi kalau kamu kesana dan aku kesini, kita pisah saja" engga termasuk. Bukan tenang malah makin jadi was-was ustadz. (3) timbul lah masalah ketiga saking terlalu berlarut tentang masalah cerai dan semakin was-was sampai sekarang saya masih terus mencari penjelasan sampai timbulah ragu-ragu khawatir pernah keceplosan ngomong talak dalam bahasa jawa, saya tidak tau artinya nya itu apa karena saya bukan orang jawa dan masih asing kalimat itu tetapi karena sering mendengar kajian di youtube ada orang jawa yg bertanya pada seorang ulama berbicara mengenai kalimat cerai pakai bahasa jawa yang kalimat talak sharih jadi terngiang-ngiang sehingga saya khawatir apa pernah terucap apa tidak, karena saking terlalu terbawa ke was-was takut keceplosan berbicara cerai sendiri tanpa saya sadari. Yang ingin saya tanyakan (1) apakah saya sudah menjatuhkan talak? (2) apakah rujuk saya sah dalam keadaan tidak yakin seperti itu? (3.) Saya memang sudah dapat jawaban dari kajian youtube dan terjawab sudah. Tetapi apakah bisa memakai pendapatnya karena tidak pernah bertanya sama sekali dengan ulama tersebut hanya karena permasalahan orang tersebut mirip dengan saya? (4) untuk menghilangkan was-was bagaimana ustadz? Saking takutnya saya sampai meragukan kalau allah itu maha mendengar dan mengetahui karena saya berlarut-larut masalah ini. Mohon bimbingannya ustadz, saya bermadzhab imam syafii. JAWABAN 1. Kalimat "kalau mau langsung" tidak termasuk kata kinayah. Karena tidak ada makna yang mengarah ke perceraian. Sedangkan kalimat "kalau mau sama yg lain saja kalau sama saya hidup apa adanya" ini termasuk kalimat kinayah. Karena menyuruh istri hidup dengan pria lain yang berarti pisah dengan anda. Karena talak kinayah namun diucapkan secara tertulis, maka tidak berakibat talak. Karena, talak sharih saja kalau dilakukan secara tertulis, maka jatuhnya menjadi kinayah.Baca detail: Cerai secara Tertulis Sedangkan talak kinayah kalau dilakukan secara tertulis, maka tidak berdampak apapun. Baca detail: Talak Kinayah 2. Karena tidak jatuh talak, maka tidak perlu rujuk. Dan kalau anda melakukan rujuk, maka tidak ada efek apapun. Sebagaimana orang yang sah nikahnya, lalu akad nikah lagi dengan pasangan yang sama. Maka, akad nikah yang kedua tidak ada efek apapun.Baca detail: Akad Nikah Dua Kali 3. karena kami ada penjelasan jawaban seperti apa yang anda lihat di youtube, maka tidak kami jawab 4. Was-was timbul antara lain karena kurang tahu hukum secara detail dalam soal talak. ada baiknya anda baca dan pelajari penjelasan di artikel di link berikut: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam