Bahasa asing disertai niat talak, apa jatuh talak?

Bahasa asing disertai niat talak, apa jatuh talak? saya dan istri duduk bersila saling berhadapan dan sedang makan bersama. Pada masa yang sama, TV ju
Bahasa asing disertai niat talak, apa jatuh talak?

KONSULTASI SYARIAH BERKAITAN TALAK:

Ucapan bahasa asing yang tidak diketahui artinya/maknanya dan disertai niat talak/cerai.

Assalamualaikum, Ustaz semoga dirahmati Allah swt.

Pada satu hari, saya dan istri duduk bersila saling berhadapan dan sedang makan bersama. Pada masa yang sama, TV juga terpasang di hadapan saya dan TV itu berada belakang istri saya. Hanya saya yang sesekali menontonnya sambil makan manakala istri saya tidak menontonnya sama sekali.

Ketika itu, TV sedang menayangkan film Hindi dari India. Sampai di satu adegan film, seorang pelakon dalam film itu mengucapkan perkataan “Karnataka”. Saya yang mendengarkannya, kemudian meniru sebutan perkataan “Karnataka” itu. Satu perkataan bahasa asing yang saya tidak mengetahui artinya sewaktu mengucapkannya. Saya mengucapkan perkataan “Karnataka” itu sambil memandang ke arah istri saya. Saat menyebut perkataan “Karnataka” itu, ada lintasan dalam hati niat menceraikan istri.

Setelah terjadinya ucapan perkataan “Karnataka” yang disertai lintasan niat cerai itu, saya menjadi sangat khawatir sama ada telah berakibat talak.

Ketika saya mengucapkan perkataan “Karnataka” itu, saya tidak memerhatikan atau melihat ‘subtitle’ atau teks bawah pada film itu. Justru saya tidak mengetahui sama sekali, makna atau arti perkataan “Karnataka” itu. Istri saya tidak menunjukkan reaksi sewaktu saya mengucapkan perkataan “Karnataka” itu kepadanya karena dia pun tidak memahaminya.

Bahasa Hindi dan bahasa yang berasal dari India juga bukan bahasa sehari-hari saya dan istri karena tidak mengetahuinya sama sekali. Saya dan isteri tidak pernah berkomunikasi menggunakan bahasa Hindi dalam kehidupan seharian.

Keesokkan harinya, saya mencari arti perkataan “Karnataka” itu dan mendapati bahwa “Karnataka” itu adalah nama satu negeri di selatan India. Pencarian arti “Karnataka” juga menemukan saya antara artinya ‘Tanah Tinggi’ dan tiada pula arti-arti lain yang menggambarkan lafaz bertalian dengan talak.

Berdasarkan peristiwa yang berlaku, saya yang jahil ilmu agama ini memohon konsultasi ustaz tentang ucapan saya itu.

PERTANYAAN 1.

Adakah ucapan perkataan “Karnataka” yang disertai niat menceraikan istri itu berakibat Talak ataupun tidak? Dalam keadaan sewaktu mengucapkannya, saya tidak mengetahui artinya sama sekali.

PERTANYAAN 2.

Dalam keadaan setelah saya mengetahui arti sebenar perkataan “Karnataka”, adakah mungkin ucapan perkataan “Karnataka” yang disertai niat cerai itu berakibat Talak ataupun tidak?

PERTANYAAN 3.

Seandainya saya menemukan ada artinya yang lain di masa akan datang yang menyamai dengan Lafaz Talak, adakah mungkin ucapan perkataan “Karnataka” yang disertai niat cerai itu berakibat Talak?

Terima kasih atas konsultasi ustaz. Moga dapat membantu Hamba Allah yang jahil ini. Setiap kali saya kemukaan pertanyaan, seumpama saya menuntut ilmu dan membetulkan perjalanan hidup saya, ustaz.

JAWABAN

1. Karnataka tidak termasuk ke dalam kategori ucapan yang mengandung unsur talak kinayah. Sehingga tidak ada dampak hukum ketika mengucapkannya. Walaupun saat mengucapkannya disertai niat talak. Apalagi anda tidak mengerti arti kata tersebut sama sekali.

2. Tidak berakibat talak.

3. Tetap tidak berakibat talak walaupun seandainya kata 'karnataka' mengandung makna talak kinayah. Ada beberapa sebab mengapa tidak berdampak talak, yaitu:

a) Anda mengucapkan itu di luar konteks (out of context). Ucapan talak sharih yang di luar konteks tidak berakibat talak. Seperti cerita talak, talak yang keceplosan (slip of tongue). Sebagaimana sudah dijelaskan pada jawaban sebelumnya. Apalagi ucapan yang tidak dimengerti artinya. Maka sangat jauh dari akibat hukum. Baca detail: Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak

b) Ucapan 'karnataka' adalah kata asing yang tidak dimengerti maknanya. Maka, apapun niatnya tidak akan berakibat hukum apapun. Termasuk tidak berakibat talak.

c) Kata 'karnataka' yang diucapkan hanya satu kata; tidak dalam kalimat sempurna. Bahkan kata 'talak' pun kalau diucapkan tanpa kalimat sempurna tidak berakibat talak. Baca detail: Talak tanpa Kalimat Sempurna

Semoga tambahan pengetahuan tentang talak ini semakin membuat hati anda tenang bersama istri di rumah.

Rasa was-was yang terkadang muncul di hati anda hendaknya diabaikan. Agar tidak berkelanjutan. Salahsatu cara menghilangkan rasa was-was adalah dengan mengabaikannya. Baca detail: Cara Sembuh Was-was
LihatTutupKomentar