Hukum medsos, gadget, aplikasi, film di Era Internet

Hukum medsos, gadget, aplikasi, film di Era Internet kami dari generasi muda, remaja dan dewasa yang cukup muda, biasanya lihai dalam memakai gadget
Hukum medsos, gadget, aplikasi, film di Era Internet

Assalamualaikum ustad, kembali lagi nih, dengan menurut saya suatu permasalahan pada generasi muda yang butuh atensi lebih.

Jadi, kami dari generasi muda, remaja dan dewasa yang cukup muda, biasanya lihai dalam memakai gadget serta internet karena sejak usia muda telah terbiasa memakai dan kenal dengan hal tersebut, mungkin saat seorang remaja ditanyakan apa hobinya, biasanya mereka akan menjawab menonton film atau tayangan , mendengarkan musik, membaca buku atau komik, serta bermain game. Dan menurut kita ya biasa-biasa saja, karena memang itu hal yang biasa

Namun ada sebuah pikiran yang melintas di pikiran saya, sebenarnya darimana sih mereka bisa mendapatkan hal-hal tersebut, inilah yang menjadi "bintang" topik pertanyaan saya kali ini, karena mereka biasanya mendapatkan hal-hal tersebut melalui situs ilegal yang tersedia di internet, yang hukumnya cukup jelas haram, karena termasuk perbuatan yang melanggar hak cipta dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Ini sebenarnya cukup meresahkan diri saya karena saya juga tergolong orang yang berada di "arus" itu, adapun faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya orang menggunakan situs ilegal adalah:

1.faktor ekonomi, kadang harga untuk sesuatu yang legal tersebut cukup mahal, dan faktor ini juga terdorong karena hal lain, seperti bukannya tidak sanggup membeli yang legal, namun ini adalah kebutuhan tingkat rendah yang tidak ada darurat ataupun paksaannya, jadi orang-orang modern cenderung berpikir bahwa apabila ada yang gratis, kenapa tidak? Padahal sebenarnya kita tidak tahu situasi para produsen barang-barang tersebut yang cukup bergantung pada penjualan barang-barang tersebut. (contohnya adalah sebuah game yang harga aslinya 500 ribu, namun karena terlalu mahal, jadi orang-orang membajaknya dan menjualnya dengan harga 20ribu, ada hasrat dari konsumen yang ingin memainkan game tersebut, namun karena harganya terlalu mahal, dan seperti yang saya sebutkan ini adalah kebutuhan tingkat rendah, yang hanya berperan sebagai hiburan dan tidak ada daruratnya, alhasil konsumen tersebut lebih memilih untuk membeli yang bajakan.)

2.Keterbatasan Negara, di era digital ini, mudah sekali untuk mendapatkan sesuatu dari luar negeri, seperti dengan adanya buku buku digital atau e-book, namun menurut saya ini juga menjadi salah satu faktor, (contohnya adalah ketika seorang konsumen menyukai suatu serial buku dari luar negeri, namun cara untuk mendapatkan yang legal hanya terdapat pada negara tersebut, dan konsumen tersebut tidak mengerti bahasa asli serial itu karena pada awalnya ia membaca versi translasi dari penggemar lain yang tersedia secara gratis di Internet, perbuatan semacam ini sebenarnya ada pro dan kontranya, pronya adalah versi translasi ilegal yang tidak mendapat izin tersebut bisa menjangkau para penggemar luar negeri dan mempromosikan serial tersebut, namun kontranya adalah versi translasi tersebut menyediakan konten buku tersebut yang sudah diterjemahkan dan gratis tersedia di internet, sehingga konsumen akan berpikir bahwa untuk apa membeli serial tersebut jika tidak mengerti bahasanya, lebih baik untuk membaca versi translasi yang mudah dimengerti, gratis, dan tidak repot juga)

3. Ketidaksabaran konsumen, yaitu saat sesuatu yang mereka inginkan atau gemari rilis di suatu tempat lebih dahulu (misalnya pada buku komik, seri X di amerika telah mencapai volume 20,sedangkan seri x di indonesia baru mencapai volume 15, konsumen yang entusias menunggu tentu ingin tahu tentang lanjutan cerita pada komik tersebut, atau pada film X yang misalnya tayang duluan di amerika pada bulan juni, namun di indonesia baru akan tayang pada bulan agustus, dan alhasil orang-orang yang berada di negara amerika bisa mendapatkan komik x serta film x terlebih dahulu, dan kemudian menguploadnya di internet secara gratis agar penggemar negara lain bisa mendapatkan konten dari serial yang mereka sukai dengan cepat)

Tetapi biasanya disini ada sebuah faktor pembeda, dimana kasus pertama adalah orang yang membagikan hiburan-hiburan tersebut benar-benar mengambil dari orang lain dan tidak memberi kredit kepada pemilik aslinya serta mengambil untung dari website yang ia miliki dengan memakai iklan, dan kasus kedua adalah orang tersebut awalnya mendapatkan hiburan tersebut secara legal namun kemudian ia mengupload hiburan tersebut di websitenya secara gratis dan memasang iklan untuk mendapatkan keuntungan (biasanya karena mereka telah "bekerja" memberikan terjemahan atau subtitle), dan kasus ketiga adalah orang yang mendapatkan hiburan tersebut secara legal dan menguploadnya di website miliknya, namun ia tidak mengambil untung dengan memasang iklan, ia membuka donasi agar ia bisa terus membeli hiburan tersebut, kemudian menerjemahkannya dan membagikannya secara gratis kepada masyarakat. Dan semua ini biasanya terkumpul di satu tempat, dan inilah syubhat yang saya maksud, hiburan-hiburan ini biasanya terkumpul di satu website namun terdapat ketidakjelasan darimana asalnya. (ya meskipun pada ujungnya semuanya masih tetap termasuk hal serta perbuatan yang tidak mendapat izin resminya, murni karena perasaan ingin membagikan pada sesama penggemar)

Masih banyak lagi faktor-faktor lain, namun begitulah intinya, kami masyarakat biasa lebih memilih yang murah atau gratis, karena pada dasarnya hobi itu tidak ada yang murah, dan orang-orang biasanya tidak mau merogoh isi kantong hanya untuk hiburan yang tidak ada daruratnya sama sekali.

Namun ini termasuk perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan apabila saya telusuri dosa yang seperti ini lebih berat daripada dosa kepada Allah, bahkan banyak juga hadits ancaman yang mengatakan bahwa pahala amalan akan ditransfer pada orang yang dizalimi, dan saya berpikir, misalnya kita membaca suatu karya secara ilegal saja sudah bisa merugikan pihak produksi, dan orang yang bekerja di pihak produksi bukan hanya 1 atau 2 melainkan satu perusahaan, apabila saya baca-baca cara menghilangkan dosanya adalah dengan meminta maaf kepadanya, kemudian saya berpikir kembali, tidak mungkin juga kan kita menelpon setiap perusahaan tersebut, sedangkan tingkat perbuatan kita sudah banyak sekali, mau bertaubat juga sudah benar-benar sulit sekali karena sudah berakar di pikiran masyarakat modern, mau bersedekahpun tidak akan pernah cukup untuk mengganti semua kerugian tersebut, sedangkan kita tidak memiliki banyak uang dan waktu untuk mengurusi hal tersebut.

Hal ini membuat saya risih, karena apa lagi yang bisa saya lakukan? Kemana-mana saya pergi rasanya seperti syubhat dimana-mana, zaman yang telah berubah menjadikan dosa besar sangat mudah untuk dilakukan, sedangkan untuk menghapusnya saja sangat susah sekali. Bertaubat dari sesuatu yang sudah berakar di masyarakat,teman,serta lingkungan sekitar tidak semudah yang dipikirkan, oleh karena itu lah saya bingung, amalan yang kuperbuat masih sangat dikit sekali, hanya sekadar shalat, berdzikir, atau bersedekah yang tak seberapa, sedangkan kerugian yang kuperbuat pada orang lain sudah banyak sekali, dan kalau tidak salah dosa kepada orang lain lebih berat daripada dosa kepada Allah.

Untuk pertanyaannya adalah sebagai berikut:

1. Bagaimana tanggapan dan solusi ustad pada masalah berikut?

2. Apakah kami para pembaca atau penonton mendapatkan keringanan bagi perbuatan tersebut? Dikarenakan perkembangan zaman yang sudah mendistorsi pola pikir masyarakat, dan mendapatkan hiburan tersebut sangatlah mudah namun untuk penghapusannya sangatlah sulit apalagi dimasa pandemi seperti sekarang dimana orang-orang cenderung berada dirumah dan mencari-cari suatu hiburan untuk mengisi kekosongan

3. Apakah dengan shalat, berzikir serta bersedekah yang tak seberapa saja bisa menghapus dosa tersebut, karena apabila bertaubat juga sulit sekali, apabila misalnya kita bertaubat setiap hari maka kesannya akan menjadi taubat asal-asalan dan tidak ada niatan asli untuk berhenti, karena pada dasarnya ini telah menjadi suatu hal dalam kehidupan modern yang berakar, arus ini tidak bisa dihentikan begitu saja dan saya yakin masyarakat masih akan melakukannya

Sebenarnya saya juga sudah cukup lelah mengurusi masalah seperti ini, setiap hari rasanya ada saja masalah baru, hal ini membuat rasanya sulit sekali untuk hidup, dikarenakan bahaya zaman modern beserta syubhatnya dan ketidakmampuan kita untuk menghapuskan segala dosanya dengan cara yang benar.

JAWABAN

1. Perbuatan yang diharamkan syariah ada dua macam: yaitu yang haramnya disepakati ulama secara mutlak dan yang haramnya masih terjadi khilaf atau perbedaan ulama fikih. Begitu juga, perbuatan haram itu ada levelnya. Dari level tertinggi, level menengah dan level rendah. Semakin besar suatu keharaman itu merugikan orang lain, maka semakin tinggi kadar haram dan dosanya. Misalnya, mencuri seribu rupiah tentu beda dosanya dengan mencuri sejuta rupiah. Ghibah berdasarkan fakta itu dosa, menyebarkan berita hoax dan memfitnah itu lebih dosa lagi karena efek merusaknya yang lebih besar. Begitu seterusnya.

Dengan mengetahui ini, maka kita memiliki prioritas untuk menghindari dosa-dosa yang levelnya tertinggi. Lalu, berusaha menghindari dosa yang levelnya di bawahnya dan di bawahnya lagi, dst.

Pada waktu yang sama, kita berusaha untuk bertaubat atas dosa yang dilakukan. Ada beberapa macam bentuk taubat. Termasuk di antaranya melakukan amal baik yang wajib dan sunnah. Dan selalu berniat dalam hati untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang haram. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Termasuk dalam bentuk taubat adalah menghindari lingkungan yang buruk. Baik lingkungan pergaulan sosial di dunia nyata, dunia maya, tontonan, bacaan, dll. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

2. Yang namanya manusia tidak ada yang luput dari salah dan dosa. Yang terpenting, kita mengakui bahwa suatu perbuatan haram itu haram dan berusaha menghindarinya atau tidak mengulanginya. Walaupun seandainya perbuatan yang sama terulang lagi. Ini terutama terkait masalah haram yang disepakati ulama (ijmak). Namun, terkait masalah haram yang masih menjadi perbedaan ulama, maka kita bisa dan boleh mengikuti pendapat yang membolehkannya. Misalnya terkait hukum bank konvensional, ucapan selamat natal, hukum musik, hukum gambar/film, dll. Lihat link berikut untuk memperdalam:

- Hukum Ucapan Selamat Natal
- Hukum Bank Konvensional
- Hukum Musik
- Hukum Gambar dan Patung

3. Ya, dosa-dosa kecil bisa terhapus dengan amal baik. Sama saja amal wajib maupun sunnah. Allah berfirman dalam QS Hud ayat 114

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ


Artinya: Kebaikan akan menghapus keburukan. Maksudnya, amal baik pahalanya akan menghapus dosa.

KESIMPULAN

1. Sebisa mungkin amalkan yang wajib dan jauhi yang haram. Termasuk amal baik yang sunnah. Terutama yang banyak manfaatnya bagi orang lain. Jauhi yang haram, terutama jauhi perkara haram yang disepakati haramnya. Dan paling besar daya perusaknya.

2. Apabila dalam kondisi khilaf lalu melakukan perbuatan dosa, maka akui dosa itu dan bertaubat. Salah satu bentuk taubat adalah menghindari lingkungan buruk. Asal setiap dosa selalu diiringi dengan taubat dan rasa menyesal yang serius, maka Allah akan mengampuni. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Lakukan semuanya dengan ikhlas dan lalu bertawakal. Berpasrah diri pada Allah. Tidak perlu ingin sempurna sehingga menimbulkan depresi dan stress karena tidak mampu melakukannya. Kesempurnaan hanya milik Allah dan Nabinya. Bukan pada manusia biasa.
LihatTutupKomentar