Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Harta istri dibelikan rumah atas nama suami

Harta istri dibelikan rumah atas nama suami

Assalamualaikum,

Saya Bu Henriette dari Jakarta, ingin menanyakan tentang warisan dalam hukum Islam.

Jika saya meninggal, ahli waris saya adalah suami, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Saya dahulu mempunyai harta bawaan yang berasal dari warisan orang tua saya sebesar Rp 500 juta. Namun pada saat menikah, harta saya dipergunakan suami dengan seijin saya sebagai uang muka pembelian rumah. Dan rumah tersebut atas nama suami saya. Saat ini kondisinya saya tidak memiliki harta apapun, karena nafkah dari suami saya setiap bulannya selalu habis untuk keperluan sehari-hari.

Yang ingin saya tanyakan

- jika saya meninggal, apakah harta saya yg dahulu dipakai oleh suami saya, yaitu (uang yg sudah berbentuk rumah dengan atas nama suami) bisa dibagi juga, karena saat ini sudah berbentuk rumah dengan sertifikat atas nama suami saya.

- lalu jika suami saya yg meninggal, apakah saat pembagian warisan, semua harta peninggalan atas nama suami langsung dibagi sesuai syariat Islam, atau boleh dikeluarkan dulu harta bawaan saya (istri) sebesar Rp 500juta tersebut tersebut dan sisanya baru dibagi sesuai Syariat Islam?

Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan terimakasih, jazakumullah khayron

Wassalam

JAWABAN

1. Kalau harta yang 500 juta itu tidak anda hibahkan pada suami, maka uang tersebut tetap menjadi hak milik anda. Kalau demikian, maka kelak kalau anda meninggal, harta itu akan menjadi harta warisan anda yang akan dibagikan pada ahli waris anda di mana suami (kalau masih hidup) termasuk salahsatunya.

2. Dikeluarkan dulu harta yang menjadi milik anda - yang 500 juta -- dan dikeluarkan untuk hutang suami kalau ada. Baru kemudian dibagikan sisanya pada ahli waris. Di mana anda sebagai istri (kalau masih hidup) termasuk salahsatunya. Baca detail: Hukum Waris Islam

Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG DAN SAUDARA SEAYAH

Seorang perempuan meninggal dunia pada 19 Agustus 2021.

Adapun status ahli waris sebagai berikut :

1. Ayah meninggal
2.Ibu meninggal
3.Suami meninggal
4.Anak tidak punya
5.Satu saudara perempuan kandung masih hidup
6.Satu saudara laki laki seayah masih hidup

Pertanyaan : 1,Berapa bagian untuk yang meninggal misalnya untuk pengajian,infaq dan pemakaman?
2.Berapa bagian untuk ahli waris yang masih hidup

JAWABAN

1. Satu saudara perempuan kandung mendapat 1/2
2. Sisanya diwariskan untuk saudara laki-laki seayah.

Perlu diketahui bahwa pembagian warisan dilakukan
a) Segera setelah meninggalnya pewaris
b) Setelah dipotong hutang pewaris, biaya pemakaman pewaris dan wasiat pewaris kalau ada. Baca detail: Hukum Waris Islam

KEPONAKAN APAKAH DAPAT WARISAN?

Seorang perempuan meninggal dunia pada 16 Agustus 2021.
Adapun status ahli waris sebagai berikut :
1. Ayah meninggal
2.Ibu meninggal
3.Suami meninggal
4.Anak tidak punya
5.Satu saudara perempuan kandung masih hidup
6.Adik laki laki dari ayahnya sudah meninggal tapi punya anak laki laki satu masih hidup

Pertanyaan :
1,Berapa bagian untuk yang meninggal misalnya untuk pengajian,infaq dan pemakaman?
2.Berapa bagian untuk ahli waris yang masih hidup
3.Apakah anak laki laki yang masih hidup dari adik laki laki ayahnya yang sudah meninggal dapat bagian?

JAWABAN

1. Ahli waris yang meninggal tidak dapat bagian. Yang dapat bagian hanya ahli waris yang masih hidup.

2. Satu saudara perempuan kandung mendapat 1/2

3. Ya, sepupu pewaris, yakni anak laki-laki dari saudara lelaki ayahnya, mendapat bagian sisanya: yaitu 1/2.

Perlu diketahui bahwa pembagian warisan dilakukan
a) Segera setelah meninggalnya pewaris
b) Setelah dipotong hutang pewaris, biaya pemakaman pewaris dan wasiat pewaris kalau ada.
Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam