Bisnis: hukum trading berjangka

Bisnis: hukum trading berjangka Umumnya dalam perdagangan batu bara, ada 3 macam kontrak. Pertama, harga batu bara sesuai yang telah ditentukan oleh p
Bisnis: hukum trading berjangka Assalamu'alaikum. Umumnya dalam perdagangan batu bara, ada 3 macam kontrak. Pertama, harga batu bara sesuai yang telah ditentukan oleh penjual dan pembeli (misal 80 USD/ton), kedua si pemilik batu bara tidak membuat kontrak apapun (karena harga batu bara bisa naik), ketiga harga batu bara yang disepakati penjual dan pembeli adalah sesuai harga pasar. Yang ingin saya tanyakan 1. Apakah cara perdagangan yang ketiga yaitu harga batu bara yang disepakati penjual dan pembeli sesuai harga pasar termasuk Halal dalam Islam? 2. Bagaimana Hukum trading berjangka dalam Islam? 3. Bagaiamana Hukum trading forex dalam Islam? 4. Untuk pertanyaan nomor 1, semisal penjual dan pembeli sepakat harga batu bara yang digunakan adalah sesuai indeks, dimana harga indeks tersebut berubah-ubah (ketidakpastian), apakah ini praktik yang terlarang karena mengandung ketidakpastian? Contoh permasalahannya adalah misal pembeli sudah membayar kepada penjual dengan kesepakatan kontrak yaitu harga sesuai indeks dan akan diperbarui kontrak tiap 3 bulan sekali dan pada saat itu harganya 60 USD/ton, lalu setelah 3 bulan berlalu, harganya menjadi 100 USD/ton, bagaimana Hukum dalam Islam sesuai dengan contoh kasus di atas? Terimakasih. Wassalamu'alaikum JAWABAN 1. Ya, halal. Prinsip dalam Islam adalah sama-sama ridho antara kedua pihak. Dan tidak ada unsur tipuan. Serta barang yang dijual adalah barang halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam Baca detail: Hukum Bank Konvensional 2. Hukumnya boleh dan sah. Baca detail: Hukum trading berjangka 3. Tidak masalah. Boleh dan sah. Baca detail: Hukum Bisnis Money Changer / Valas / FOREX 4. Kalau sudah bayar di awal, tapi penyerahan barang sesuai harga pasar terakhir, maka hukumnya haram. Yang boleh apabila harga ditentukan saat awal yakni saat pembayaran. Baca detail: Hukum trading emas di pasar berjangka Kalau harga ditentukan secara realtime maka hendaknya, pembayaran juga dilakukan secara real time. Yakni pada saat barang sudah ada. TANYA pak ustad untuk point no 2, jika yang saya tunjukan harga ditoko A karna harganya lebih mahal, lalu saya beli ditoko B untuk dapat keuntungan karna harganya lebih murah,,, apakah status keuntungannya tetap halal, atau karna saya merasa menipu harus dikembalikan ke pembeli? jika saya lupa detail keuntungannya bagaimana? JAWABAN Apabila barangnya sama persis kualitasnya, maka hal itu tidak masalah. Namun, kalau kualitasnya berbeda antara toko A dan toko B, maka itu termasuk ada unsur penipuan. Dan hendaknya anda meminta maaf pada orang tersebut. Sebenarnya, kalau orang memakai jasa anda untuk membeli barang, dia pasti memaklumi kalau anda akan mengambil untung. Jadi, sejak awal akan lebih baik kalau anda berterus terang bahwa anda akan mengambil untung. Atau, tidak perlu berbicara apapun yang terkesan berbohong. Baca detail: Bisnis dalam Islam OCD Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya erwin, saya sebelumnya sudah pernah Konsul dengan ustadz, tapi diagnosisnya OCD. Ternyata setelah saya konsulkan dengan dr Sp KJ. Saya didiagnosis psikosis lir scizofrenia (waham keagamaan). Semua hal berkaitan dengan keimanan, sampai ada pikiran atau niat untuk murtad. Yang saya tanyakan: 1. Apakah hukum yang berlaku di penyakit OCD sama dengan hukum yang berlaku di psikosis 2. Apa yang harus saya lakukan supaya saya bisa sembuh? Terima kasih ustadz atas bantuannya JAWABAN 1. Sama. Pada prinsipnya, apa yang sedang anda alami adalah cara berfikir anda yang tidak biasa. Yang tidak umum. Di mana sering terjadi konflik antara yang dikehendaki dengan yang keluar tanpa sadar. Dalam syariah Islam ini termasuk dalam kategori was-was qahri juga. Dan was-was qahri itu termasuk dalam OCD. Dan ucapan atau perilaku anda yang berdampak murtad pada orang 'normal' tidak berdampak apapun pada anda karena itu di luar kehendak hati anda. Baca detail: Syarat Sahnya Murtad 2. Kalau memang pikiran murtad itu bukan kehendak anda sendiri, maka biarkan saja dan abaikan. Akan tiba saatnya ia akan menghilang sendiri. Anggap itu dari setan, bukan dari anda. Dan memang pikiran was-was itu berasal dari setan. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Di samping itu, jangan lupa selalu berdoa setiap selesai shalat fardhu agar diberi ketenangan hati dan pikiran. Baca detail: Doa Hati Tenang dan Cerdas NAJIS DAN SUCI Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz...saya mau bertanya : 1. Anak saya buang air besar dan diceboki oleh ibu saya,namun saat saya memakaikan pampers pada anak saya masih tercium bau kotoran anak saya dibagian pangkal paha kanan anak saya namun tidak ada wujudnya,yang saya tanyakan adalah apakah itu termasuk najis? 2. Apakah itu termasuk was-was karena awalnya saya merasa seperti ada bau kotoran anak saya lalu ketika saya mencium pangkal paha kanan anak saya beberapa kali ada baunya,namun saat saya mencium pangkal paha kiri anak saya tidak berbau kotoran. 3. Bagaimana status barang-barang yang saya pegang apakah menjadi terkena najis dari tangan saya karena saya tidak membersihkan lagi pangkal paha anak saya dan saya langsung pakaikan celana. JAWABAN 1. Kalau tidak ada bentuknya maka tidak najis. Baca detail: Menyucikan Najis Masih Ada Warna dan B 2. Ya termasuk was-was. Abaikan saja. Selagi tidak ada bentuk kotoran, maka dianggap suci. Baca detail: Bau busuk tanpa benda apa najis? 3. Karena dianggap suci, maka tidak masalah. Baca detail: Kaidah: Suci tidak hilang karena Asumsi Najis
LihatTutupKomentar