Istri tidak berhak menceraikan dirinya sendiri
Istri tidak berhak menceraikan dirinya sendiri Kemudian saya emosi karna merasa apa yg saya katakan tdk digubris, saya tiba tiba bilang "nih aku balik
Istri tidak berhak menceraikan dirinya sendiri
Bismillah
Saya ceritakan sedikit kroniloginya ya,
Satu waktu pernah saya marah pada suami. Waktu itu, saya bicara pada suami agar saya diberikan waktu 2 Bulan untuk tinggal bersama orang tua dulu. Agar saya lebih tenang. Karna saya tdk mau perasaan tdk tenang saya berpengaruh pada hubungan saya dan suami. Pernah saya merasa ingin menyerah. Tapi saya takut berdosa. Kemudian suami mengizinkan dengan syarat telpon org tua dulu. "Tanya baiknya gimana" begitu kata suami. Tapi kemudian Kami berbeda pendapat, akhirnya saya tdk mampu mengontrol emosi saya, tempat tinggal saya berdekatan dengan mertua. Saya merasa suami selalu apa apa ingin panggil org tuanya sebagai penengah katanya. Dan suami pikir dengan kehadiran org tuanya. Saya bisa lebih dikontrol.
Kemudian suami tiduran seolah ingin meninggalkan & menyudahi perdebatan, padahal saya Masih ingin berdiskusi.
Kemudian saya emosi karna merasa apa yg saya katakan tdk digubris, saya tiba tiba bilang "nih aku balikin, kata balikin itu mengarah ke "mahar" (saat bicara itu saya hanya bicara tanpa memegang maharnya) dan tidak tatap muka dengan suami, tapi suami tidak menggubris, dia lebih memilih tiduran & diam seolah tdk mendengar ucapan ucapan saya, tapi saya terus bilang "nih tuh dibalikin biar sah (keadaannya saya hanya sedang berusaha mengeluarkan mahar tapi hanya saya pegang aja)". Saat itu saya hanya ingin suami mendengarkan saya tapi saya malah berkata seperti itu. saya terbawa emosi dan saat itu saya hanya biacara aja & tidak menyodorkan apapun kepada suami dan posisinya suami hanya diam dan berbaring tiduran. Jadi saya bicara tanpa tatap muka.
Tapi kemudian ga lama suami bangun. Dan dia bilang mau ke rumah ibunya. Katanya mau panggil orang tuanya saja. Karna dia ga paham lagi dengan ucapan yg keluar dari mulut saya, kata suami "entah apa maksud omongan kamu tadi, Aku gapaham", Tapi pada akhirnya suami meredakan emosi saya & saya diminta tenang & Kami lanjut bicara dengan tenang.
Saya takut akan kata kata yg saya ucapakan, apakah berpengaruh pada hubungan pernikahan kami? Apakah itu termasuk khulu' apa tidak? Karna saat itu saya emosi saja bicara begitu. Suami juga tidak menerimanya & tidak merespon ucapan saya.
Mohon bantu jawab. Saya sangat merasa bersalah sekali karna perkara ini. Sampai hati saya tdk tenang.
JAWABAN
Pertama, perlu diketahui, bahwa pihak yang bisa memisahkan hubungan suami istri hanya ada dua: yaitu suami dan hakim agama.
Kedua, istri tidak memiliki hak untuk menceraikan dirinya sendiri. Oleh karena itu, ucapan istri dalam kasus di atas tidak berdampak apapun. Dalam kasus khuluk, khuluk baru terjadi apabila suami setuju. Sementara dalam kasus di atas, suami sama sekali tidak menyetujui.
Intinya, tidak ada dampak talak dalam kasus ini. Baca detail: Hukum Gugat Cerai (Khuluk)
HUKUM TALAK BAGI SUAMI YANG AWAM HUKUM
Assalamualaikum Ustadz Ustadz, menindaklanjuti pertanyaan saya kemarin perihal yang saya alami terkait pengalaman masa lalu saya tentang was was terjadi talak taklik atau tidak. Yang waktu itu ustadz menjawab karena ketidak tahuan saya, maka andaikan ada dampak hukum maka dampak hukum itu gugur karena ketidaktahuan saya.
Saya saat ini ditempa was was lagi Ustadz, jadi begini saat saya bertanya kepada Ustadz beberapa hari lalu, kan saya dalam kondisi sudah mengetahui perihal talak/rujuk...dimana dalam hal rujuk saya mengikuti pendapat Hambali. Namun pertanyaan saya kan mengenai masa lalu saya dimana saya bener3 awam hukum.
Pertanyaan saya, BOLEHKAH saya mengikuti pendapat Ustadz bahwa andaikan ada dampak hukum maka dampak hukum itu gugur karena ketidak tahuan saya di masa lalu itu ataukah saya diharuskan mengikuti Hambali yang saya ikuti pendapatnya sekarang dalam hal rujuk. Terima kasih
JAWABAN
Boleh ikut pendapat kami. Pendapat kami itu bukan pendapat pribadi melainkan pendapat para ulama fikih yang ahli dalam ijtihad. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak
Perlu juga diketahui bahwa tidak ada keharusan ikut satu mazhab. Anda boleh ikut keempat mazhab fikih yang ada. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
Bismillah
Saya ceritakan sedikit kroniloginya ya,
Satu waktu pernah saya marah pada suami. Waktu itu, saya bicara pada suami agar saya diberikan waktu 2 Bulan untuk tinggal bersama orang tua dulu. Agar saya lebih tenang. Karna saya tdk mau perasaan tdk tenang saya berpengaruh pada hubungan saya dan suami. Pernah saya merasa ingin menyerah. Tapi saya takut berdosa. Kemudian suami mengizinkan dengan syarat telpon org tua dulu. "Tanya baiknya gimana" begitu kata suami. Tapi kemudian Kami berbeda pendapat, akhirnya saya tdk mampu mengontrol emosi saya, tempat tinggal saya berdekatan dengan mertua. Saya merasa suami selalu apa apa ingin panggil org tuanya sebagai penengah katanya. Dan suami pikir dengan kehadiran org tuanya. Saya bisa lebih dikontrol.
Kemudian suami tiduran seolah ingin meninggalkan & menyudahi perdebatan, padahal saya Masih ingin berdiskusi.
Kemudian saya emosi karna merasa apa yg saya katakan tdk digubris, saya tiba tiba bilang "nih aku balikin, kata balikin itu mengarah ke "mahar" (saat bicara itu saya hanya bicara tanpa memegang maharnya) dan tidak tatap muka dengan suami, tapi suami tidak menggubris, dia lebih memilih tiduran & diam seolah tdk mendengar ucapan ucapan saya, tapi saya terus bilang "nih tuh dibalikin biar sah (keadaannya saya hanya sedang berusaha mengeluarkan mahar tapi hanya saya pegang aja)". Saat itu saya hanya ingin suami mendengarkan saya tapi saya malah berkata seperti itu. saya terbawa emosi dan saat itu saya hanya biacara aja & tidak menyodorkan apapun kepada suami dan posisinya suami hanya diam dan berbaring tiduran. Jadi saya bicara tanpa tatap muka.
Tapi kemudian ga lama suami bangun. Dan dia bilang mau ke rumah ibunya. Katanya mau panggil orang tuanya saja. Karna dia ga paham lagi dengan ucapan yg keluar dari mulut saya, kata suami "entah apa maksud omongan kamu tadi, Aku gapaham", Tapi pada akhirnya suami meredakan emosi saya & saya diminta tenang & Kami lanjut bicara dengan tenang.
Saya takut akan kata kata yg saya ucapakan, apakah berpengaruh pada hubungan pernikahan kami? Apakah itu termasuk khulu' apa tidak? Karna saat itu saya emosi saja bicara begitu. Suami juga tidak menerimanya & tidak merespon ucapan saya.
Mohon bantu jawab. Saya sangat merasa bersalah sekali karna perkara ini. Sampai hati saya tdk tenang.
JAWABAN
Pertama, perlu diketahui, bahwa pihak yang bisa memisahkan hubungan suami istri hanya ada dua: yaitu suami dan hakim agama.
Kedua, istri tidak memiliki hak untuk menceraikan dirinya sendiri. Oleh karena itu, ucapan istri dalam kasus di atas tidak berdampak apapun. Dalam kasus khuluk, khuluk baru terjadi apabila suami setuju. Sementara dalam kasus di atas, suami sama sekali tidak menyetujui.
Intinya, tidak ada dampak talak dalam kasus ini. Baca detail: Hukum Gugat Cerai (Khuluk)
HUKUM TALAK BAGI SUAMI YANG AWAM HUKUM
Assalamualaikum Ustadz Ustadz, menindaklanjuti pertanyaan saya kemarin perihal yang saya alami terkait pengalaman masa lalu saya tentang was was terjadi talak taklik atau tidak. Yang waktu itu ustadz menjawab karena ketidak tahuan saya, maka andaikan ada dampak hukum maka dampak hukum itu gugur karena ketidaktahuan saya.
Saya saat ini ditempa was was lagi Ustadz, jadi begini saat saya bertanya kepada Ustadz beberapa hari lalu, kan saya dalam kondisi sudah mengetahui perihal talak/rujuk...dimana dalam hal rujuk saya mengikuti pendapat Hambali. Namun pertanyaan saya kan mengenai masa lalu saya dimana saya bener3 awam hukum.
Pertanyaan saya, BOLEHKAH saya mengikuti pendapat Ustadz bahwa andaikan ada dampak hukum maka dampak hukum itu gugur karena ketidak tahuan saya di masa lalu itu ataukah saya diharuskan mengikuti Hambali yang saya ikuti pendapatnya sekarang dalam hal rujuk. Terima kasih
JAWABAN
Boleh ikut pendapat kami. Pendapat kami itu bukan pendapat pribadi melainkan pendapat para ulama fikih yang ahli dalam ijtihad. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak
Perlu juga diketahui bahwa tidak ada keharusan ikut satu mazhab. Anda boleh ikut keempat mazhab fikih yang ada. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab