Menyucikan najis tanpa menggosok apakah cukup?

Menyucikan najis tanpa menggosok apakah cukup? Pernah kaki saya basah karena terkena air mutanajjis lalu saya mensucikan nya di keran yang menyala te
Menyucikan najis tanpa menggosok apakah cukup?

Assalamualaikum ustadz mau bertanya terkait

Pernah kaki saya basah karena terkena air mutanajjis lalu saya mensucikan nya di keran yang menyala tetapi tidak saya bantu gosok dengan tangan, hanya saya aliri air saja, lalu saya menjadi was was karena saya pernah mendengar bahwa kalo air yang jatuh di bawah kaki itu tetap mutanajjis dan sudah mengenai sendal bagian bawah yg basah dan sendal itu sudah mengenai lantai rumah saya, lantai rumah saya terlanjur di pel oleh orang tua saya ustad

Pertanyaan

1. Apakah benar kalo air yang saya pake untuk mengaliri air itu yang jatuh di bawah kaki masih mutanajjis

2.kalaupun memang mutanajjis dan sudah terlanjur di pel bagaimana solusi nya ustadz saya was was dan binggung takut, karena saya berpikir kalo pel nya itu menjadi najis dan terkena tangan orang tua saya karena orang tua saya ketika selesai pel sering mencuci piring apa piring nya juga menjadi najis dan saya jg sering ngurut orang tua saya tetapi saya jadi takut karena hal yang saya alami ini

3.Apa boleh saya menggunakan mazhab imam malik kalo najis hukmiyah jika terkena pel basah tidak berpindah

JAWABAN

1. Tergantung. a) Apabila najisnya berupa najis hukmiyah, maka aliran air untuk menyucikan najis itu hukumnya suci; b) apabila najisnya berupa najis ainiyah (ada benda najisnya) maka aliran air hukumnya najis menurut mazhab Syafi'i dan suci menurut mazhab Maliki (apabila bentuk air tidak berubah).

Terkait menyucikan najis hanya dengan mengalirkan air, tanpa menggosok bagian yang terkena najis, itu cukup dan sah.

2. Apapun najis yang disucikan, baik najis hukmiyah atau ainiyah, hukum air tetap suci apabila ikut mazhab Maliki. Maka, agar anda tenang dan tidak was-was, anda bisa ikut pendapat mazhab Maliki ini. Baca detail: Air Kurang Dua Qulah terkena Najis

3. Boleh. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

MUNTAH

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz...

Saya mau bertanya :

1) Anak saya muntah sehabis minum susu dan mengenai celananya lalu saya sudah cuci celana tsb secara terpisah,lalu setelah merasa bersih saya cuci kembali dan saya masukkan ke dalam mesin cuci bersamaan dengan baju anak saya yang lainnya,namun saat saya menjemur saya melihat ternyata masih ada muntahan pada celana tsb,lalu saya cuci kembali celana tsb. Yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana dengan pakaian anak saya yg lain yang saya cuci bersamaan dengan celana tsb apakah statusnya najis dan harus dicuci ulang?karena saya hanya mencuci kembali celana yg terkena muntahan saja,pakaian yg lain tidak dan langsung saya jemur.

2) Pagi tadi selepas saya shalat subuh saya menemukan ada bau pesing pada baju yg saya kenakan saat shalat,lalu saya mengulang shalat saya. Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan shalat saya yg sebelum-sebelumnya apakah sah dan apakah harus diganti shalatnya? Dan apakah benda benda yang terkena baju saya tsb harus dicuci tetapi saya tidak tahu terkena najis tsb atau tidak.

JAWABAN

1. Tidak harus dicuci ulang menurut mazhab Maliki. Sebagaimana dalam kasus laundry di mana baju najis tidak disucikan lebih dulu sebelum dimasukkan ke dalam kotak laundry. Baca detail: Cara Cuci Baju di Mesin Cuci

Selain itu, terkait muntah, ada pendapat yang menyatakan suci apabila keluarnya masih sama dengan saat masuk. Dalam kasus anak anda, misalnya, minum susu lalu muntahnya dalam bentuk susu juga, maka hukum muntahnya suci. Apabila demikian, maka tidak perlu lagi dipersoalkan adanya muntah tadi. Baca detail: Muntah

2. Bau pesing tidak masalah, tidak otomatis najis, selagi tidak ada bentuk najis pada bau tersebut. Oleh karena itu shalat anda sah dan tidak perlu diulang. Kecuali kalau bau pesing itu disertai dengan adanya benda najis pada baju anda. Baca detail: Bau busuk tanpa benda apa najis?

IBADAH:

Assalaamu'aikum Mohon maaf sebelumnya jika saya bertanya tidak satu topik.. Saya sedang merasa was-was dalam beberapa hal.

1. Saat shalat ketika membaca al fatihah, ditengah ayat seperti ada jedanya, apakah itu merubah makna, misal saat membaca ayat ihdinashiratalmus kemudian seperti ada jeda sedikit baru saya lanjutkan bacaan taqim, takut jika itu merubah makna, sering mengulang-ngulang dan juga sering membaca ada jedanya seperti itu?

2. Gusi saya sering berdarah ketika menggosok gigi, kadang darahnya banyak. Setiap kali dikeluarkan ada darahnya. Saya jadi was-was, takut ketika berkumur najisnya bisa mengenai gayung, mulut bagian luar, dan juga menyiprat ke kaki hingga saya kalau menggosok gigi itu lama sekali, sampai saya juga takut menggosok gigi, mohon solusinya!

3. Bolehkah jika mencampur adukan mazhab karena saya merasa was-was. Misalnya saya menggunakan mazhab maliki untuk masalah najis hukmiyah yang tidak menular jika bertemu dengan sesuatu hal yang basah, kemudian saya menggunakan mazhab hanafi yang mengatakan kalau najis jika tidak sebesar koin dirham dimaafkan, dan menggunakan mazhab hambali yang mengatakan kalau kotoran hewan yang suci itu tidak najis, bolehkah seperti itu? Jika tidak boleh saya harus bagaimana untuk mengatasi was-was najis yang selalu menghantui? Kenapa ya was-was itu selalu menghantui saya, apakah ini karena dosa-dosa saya.. Terimakasih untuk jawabannya!!

JAWABAN

1. Tidak merubah makna. Jadi tidak perlu diulang-ulang.

2. Kalau selalu keluar darah saat sikat gigi dan menimbulkan rasa was-was, maka sebaiknya sikatgiginya dilakukan setelah shalat. Sehingga anda tidak perlu lagi merasa was-was. Karena sucinya badan itu diperlukan hanya untuk shalat saja.

Terkait rasa was-was najis, perlu diketahui bahwa selagi tidak jelas ada najis di pakaian anda, maka hukumnya adalah suci. Baca detail: Saat Ragu, Status Benda kembali ke Hukum Asal

3. Boleh. Kalau hal itu akan menyembuhkan rasa was-was anda. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

Namun demikian, anda juga harus bersifat bijaksana dengan tidak menampakkan hal itu di depan orang lain. Karena bisa menimbulkan kesalahpahaman dan fitnah.
LihatTutupKomentar