Tidak puasa karena dilarang perusahaan, apa bisa membayar fidyah?
Tidak puasa karena dilarang perusahaan, apa bisa membayar fidyah? lalu saya pikir untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadan yang terlewat,
Tidak puasa karena dilarang perusahaan, apa bisa membayar fidyah?
Assalamualaikum ustad saya seorang wanita yang bekerja di luar negeri saya ingin menanyakan mengenai pembayaran fidyah di tempat saya bekerja,saya tidak di perbolehkan berpuasa saya pernah mencoba sembunyi sembunyi untuk berpuasa juga ketahuan,
lalu saya pikir untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadan yang terlewat,lalu saya mencoba konsultasi dengan teman saya, teman pertama,beliau ada di Indonesia ,menjawab kalau kondisi saya tetap harus mengganti hari puasa dan tidak di perbolehkan membayar fidyah
teman kedua,beliau ada di negara tempat saya bekerja dan mengetahui kondisi di sini, menjawab boleh membayar fidyah, daripada tidak bisa menjalankan puasa, tidak memungkinkan membayar ganti hari,dan tidak membayar fidyah urusan di terima atau tidak kita pasrah pada Allah saja
menurut Ustad,mana yang sebaiknya saya lakukan? terima kasih atas waktu nya wassalamualaikum
JAWABAN
Pendapat teman anda yang pertama adalah benar. Mayoritas ulama menyatakan wajib mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkan secara sengaja tanpa udzur syar'i. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus anda.
Ibnu Abdil Bar dalam al-Istidzkar, hlm. 1/77, menyatakan:
" وأجمعت الأمة ، ونقلت الكافة ، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه : أن عليه قضاءه " انتهى من "الاستذكار" (1/77).
Artinya: Ulama sepakat bahwa orang yang tidak puasa Ramadan secara sengaja, maka wajib baginya untuk mengqadha-nya. Dia tetap muslim, dalam arti tidak murtad, apabila ia tetap percaya atas wajibnya puasa dan bertaubat.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 4/365, menyatakan:
" لَا نَعْلَمُ فِي ذَلِكَ خِلَافًا ؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ كَانَ ثَابِتًا فِي الذِّمَّةِ ، فَلَا تَبْرَأُ مِنْهُ إلَّا بِأَدَائِهِ ، وَلَمْ يُؤَدِّهِ ، فَبَقِيَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ " انتهى
Artinya: Kami tidak tahu adanya perbedaan ulama (soal wajibnya qadha puasa Ramadhan). Karena puasa tetap dalam tanggungan. Maka puasa tidak lepas dari tanggungan kecuali setelah melakukannya sedangkan dia belum melakukan itu. Maka, dia tetap berkewajiban puasa.
Baca detail:
- Puasa Ramadan
- Qadha Puasa Ramadan di Tahun Kedua
Namun ada pendapat kedua dari kalangan ulama yang menyatakan bahwa puasa Ramadan tidak wajib diqadha bagi yang meninggalkannya secara sengaja. Dengan alasan waktu wajibnya hanya pada saat bulan Ramadan saja. Tapi pelakunya tetap berdosa besar dan wajib taubat dengan cara memperbanyak ibadah sunnah dan sedekah.
Ibnu Abdil Bar dalam Fathul Bari, hlm. 3/ 355, menyatakan:
ومذهب الظاهرية أو أكثرهم : أنه لا قضاء على المتعمد، وحكي عن عبد الرحمن صاحب الشافعي بالعراق ، وعن ابن بنت الشافعي ، وهو قول أبي بكر الحميدي في الصوم والصلاة إذا تركهما عمداً ، أنه لا يجزئه قضاؤهما ، ووقع مثله في كلام طائفة من أصحابنا المتقدمين ، منهم: الجوزجاني وأبو محمد البربهاري وابن بطة " . انتهى
Artinya: Mazhab Zhahiriyah atau mayoritas ulamanya menyatakan bahwa tidak perlu qadha bagi yang sengaja tidak puasa Ramadan. Ada riwayat dari Abdurrahman, ulama Syafi'i di Irak dan dari Ibnu Binti Al-Syafi'i, ini adalah pendapat Abu Bakar al-Humaidi dalam soal puasa dan shalat apabila meninggalkan secara sengaja itu hukumnya tidak sah qadhanya. Dan pendapat serupa juga terjadi dari kalangan ulama mazhab Hanbali yang awal (mutaqaddimin) seperti Al-Juzjani, abu Muhammad Al-Burbahari, dan Ibnu Battah.
Kesimpulan
1. Kalau memang terpaksa tidak puasa Ramadan karena dilarang perusahaan, maka tidak perlu qadha juga tidak perlu bayar fidyah menurut sebagian pendapat. Namun dianjurkan menggantinya dengan sedekah atau ibadah sunnah sebagai bentuk taubat. Idealnya, anda pindah kerja di tempat lain kalau ada dan memungkinkan.
2. Mayoritas ulama menyatakan wajib qadha puasa.