Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ukuran Najis Yang Dimaafkan

Ukuran Najis Yang Dimaafkan

Assalamu'alaikum watahamatullahi wabarakatuh pak ustadz...saya mau bertanya:

Tadi saat hendak shalat maghrib di suatu Masjid di Bogor saya buang air kecil dahulu di wc duduk,saat hendak cebok saya menyemprotkan selang ke bagian paha saya yg terkena air kencing namun mengenai celana saya.

1. Apakah itu termasuk najis pada celana saya karena semprotan pertama yg masih ada najisnya yg mengenai celana saya, setelah itu saya memercikkan beberapa air ke bagian celana yg saya rasa terkena semprotan tsb,kemudian saya taruh air dari selang lalu saya taruh dan saya sedikit kucek menggunakan 1 tangan saja pada bagian yg saya anggap terkena semprotan dari air kencing? Lalu apakah itu termasuk najis yg dimaafkan karena saya sedang di perjalanan pulang namun shalat magrib dahulu di masjid tsb dan saya tidak mencuci celana saya dengan air yang banyak serta saya tidak tahu seberapa banyak air kencing yg mengenai celana saya tsb?

2. Berapakah ukuran najis yg dimaafkan jika najis tsb merupakan najis padat dan najis cair?

3. Apakah jika kita terkena cipratan air dari kolam ikan itu termasuk najis?mengingat dirumah saya ada kolam ikan lele namun saya tidak mengetahui brp ukuran kolam tsb?

JAWABAN

1. Apabila air kencing yang mengenai paha anda itu sedikit, maka hukumnya dimakfu (dimaafkan). Apabila dimakfu, maka air yang memercik yang dipakai untuk menyucikan juga dimaafkan. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu

2. Menurut mazhab Syafi'i: najis yang dimakfu adalah yang tidak terlihat mata. Menurut mazhab Hanafi: tidak lebih besar dari koin uang logam. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu

3. Ulama berbeda pendapat soal kotoran ikan. Antara yang menyatakan najis dan suci. Apabila kita ikut pendapat yang menyatakan suci, maka hukum airnya suci dan cipratan air dari kolam juga suci.

Baalawi dalam Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 32, menyatakan:

فائدة : نقل عن البريهمي أنه قال فى الأصح أن ذرق السمك والجراد وما يخرج من فيها نجس وفى الإبانة أنه طاهر


Artinya: Dinukil dari Al-Buraihami bahwa ia berkata dalam pendapat yang asoh (paling sahih) bahwa kotoran ikan dan belalang dan sesuatu yang keluar dari dalamnya itu najis. Dalam kitab Al-Ibanah dikatan bahwa ia suci.

Al-Rasyidi dalam kitab Hasyiyah al Rosyidi Ala Fathul jawad, Hal : 44, menyatakan:

قوله فقال هو طاهر : معتمد, وقوله تنجس ضعيف


Artinya: bahwa kotoran ikan itu suci adalah pendapat muktamad (kuat); sedangkan pendapat yang menyatakan najis adalah pendapat yang lemah.

Zakariya Al Anshari dalam Asnal Matholib, Juz : 1 Hal : 13, menyatakan:

ويعفى عن روث سمك) فلا ينجس الماء لتعذر الاحتراز عنه (ما لم يغيره) فإن غيره نجسه


Artinya: Kotoran ikan itu dimaafkan dan tidak menajiskan air karena sulitnya menjaganya. Selama ia tidak merubah kondisi air. Kalau merubahnya maka hukumnya najis.

Al-Bujairami dalam Hasyiyah Al-Bujairomi Alal-Khotib, Juz : 1 Hal : 94 menyatakan:

ويعفى أيضا عن روث سمك لم يغير الماء


Artinya: Dimaafkan juga kotoran ikan asalkan tidak merubah kondisi air. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam