Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Baju terkena sperma saat shalat apa sah?

Baju terkena sperma saat shalat apa sah?

Selamat Sore. Saya Randi, dari kota Tangerang Selatan. Saya ingin bertanya :

1. Saya baca dari beberapa artikel bahwa jika pakaian terkena sperma lalu untuk sholat, itu dibolehkan. Maka, Apakah jika saya misalnya sedang melakukan sholat lalu terkena Kulit Tangan atau bagian Kulit Luar Tubuh lainnya terkena "sperma kering atau basah" baik jumlahnya banyak atau sedikit yang menempel di sarung, celana, atau baju yang saya pakai untuk sholat, sah atau tidak sholat saya, atau jelasnya "tidak apa - apa" ?

2. Jika saya ingin wudhu untuk mengerjakan sholat atau memegang Al - Qur'an, lalu ketika wudhu entah di Kulit Betis Kaki atau bagian Kulit Luar Tubuh lainnya ada sperma menempel baik banyak atau sedikit dan "Saya Sadar atau Tahu" ada sperma menempel di Kulit saya itu tapi "Tidak Membersihkannya" dan menyelesaikan wudhunya lalu langsung sholat atau membaca Al - Qur'an, bagaimana hukumnya? (Soalnya saya berfikir sperma itu suci, maaf jika saya salah)

Terimakasih.

JAWABAN

1. Shalatnya sah. Baca detail: 11 Pembatal Shalat

2. Shalatnya sah. Karena sperma itu memang suci. Baca detail: Fardhunya Wudhu

KEHALALAN LAYANAN JASA

Assalammualaikum, ustadz bagai mana yg statusnya menggunakan jasa tersebut?

Mengingat dari artiket "https://www.alkhoirot.com/gaji-dari-software-bajakan/" tersebut intisarinya mengarah kepada pelaku usahanya sedangkan dari sudut pandang konsumen seperti apa ustadz.

Contohnya, kita perumpamaan ada PhotoStudio (dll) saya sebagai pengguna mendapatkan manfaat bilang lah hasil video photo dan filenya yg d edit atau d ciptaan dari program bajakan dan saya membelinya, apakah hasil yg saya terima tersebut sah / halal, mengingat saya mendapat dari membayar orang yg menggunakan software bajakan.

JAWABAN

Sah dan halal. Kalau pelakunya saja halal asal memenuhi syarat, apalagi pembeli jasa. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan

HUTANG PEWARIS SIAPA YANG MENANGGUNG?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Perkenalkan saya taufik saya ingin bertanya perihal Hutang Piutang,

Ayah saya meninggal pada 2016 silam, dan memiliki 10 anak kandung, (7ibu pertama + 3 ibu kedua) Saat ini ada harta waris dari ayah saya berupa tanah yg akhirnya di jual. saat pembagian uang harta waris tersebut, Ibu saya mengatakan bahwa ayah saya pernah berhutang ke Ibu senilai 13 gram emas (uang mahar yg masih hutang) dan berjanji mau membelikan rumah untuk ibu saya.

pertanyaan nya, apakah hutang dan janji ini harus kami lunasi? dan menjadi tanggung jawab anak anak nya?

terima kasih

JAWABAN

Hutang pewaris harus dilunasi dan diambil dari harta waris sebelum harta itu dibagikan pada ahli waris. Baca detail: Waktu Pembagian Warisan

Sedangkan janji tidak harus dilunasi karena pelakunya sudah wafat. Baca detail: Hukum Janji dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam