Ragu bacaan al-fatihah
Ragu bacaan al-fatihah karena merasa belum benar. Sampai takut melaksanakan shalat karena bisa lama sekali. terhenti baru lanjut lagi, apakah seperti
Ragu bacaan al-fatihah
Assalaamu'aikum saya mau bertanya
1. Ketika shalat saya sering mengulang-ulang bacaan al - fatihah, karena merasa belum benar. Sampai takut melaksanakan shalat karena bisa lama sekali. Saat membaca "dhoolliin". Bacaan dho itu kan panjang, nah saat membacanya saya merasa terhenti ditengah padahal belum ada 6 harakat. Seperti ini, dhooo kemudian terasa seperti terhenti baru lanjut lagi, apakah seperti itu merubah makna dan membuat shalat tidak sah?
2. Kemudian saat shalat, saya sering muncul pikiran yang seperti mengarah ke murtad, misalnya membenarkan dukun, seperti akan pergi ke dukun, atau sesuatu yang terjadi itu karena diri sendiri atau hal lain bukan karena Allah, kadang hati saya membenarkan dan juga meyakini kemudian ingat lagi kalau itu tidak benar tapi kayak dihati itu masih membenarkan hingga dalam shalat seperti terjadi perdebatan dalam diri ini. Bagaimana dengan shalatnya, sahkah atau harus diulang?
3. Untuk wali nikah, katanya harus orang yang melaksanakan shalat, jika tidak maka pernikahannya tidak sah. Bagaimana jika wali nikah shalatnya bolong-bolong, nikahnya sah atau tidak?
4. Saya juga was-was tentang keluarnya air mani. Terlebih saat bangun tidur, sampai takut tidur karena nanti bisa saja harus mandi besar. Sebenarnya mimpi seperti apa yang bisa menyebabkan mandi besar?
Terimakasih atas jawabannya.
JAWABAN
1. Tidak merubah makna. Shalatnya sah. Dalam ilmu tajwid bacaan seperti itu disebut mad lazim mutowwal atau mad lazim kilmi musaqqol. Tentang mad lazim mutowwal , baca detail: Mad lazim mutowwal
Yang disebut merusak makna itu kalau kata gantinya berubah. Seperti kata "an'amta" menjadi "an'amtu".
Shalat tidak sah apabila anda melakukan perkara yang membatalkan shalat. Dan kurang panjang bacaan itu bukan pembatal shalat. Baca detail: 9 Pembatal Shalat
2. Shalatnya sah. Lagipula, pergi ke dukun bukan perbuatan murtad. Baca detail: Hukum pergi ke dukun Juga, lintasan hati itu tidak berdampak hukum. Baca detail: Hukum Lintasan Hati Anda terlalu banyak membaca tulisan / ceramah ustadz Wahabi/Salafi. Sehingga mudah menganggap semua perbuatan menjadi murtad. Hat-hati. Karena ini akan berakibat anda akan terjerumus pada penyakit was-was yang berkepanjangan. Baca detail: Daftar Situs Wahabi Salafi 3. Nikahnya sah. Anda mendengar atau membaca keterangan yang salah. Baca detail: Pendosa Jadi Wali Nikah
Assalaamu'aikum saya mau bertanya
1. Ketika shalat saya sering mengulang-ulang bacaan al - fatihah, karena merasa belum benar. Sampai takut melaksanakan shalat karena bisa lama sekali. Saat membaca "dhoolliin". Bacaan dho itu kan panjang, nah saat membacanya saya merasa terhenti ditengah padahal belum ada 6 harakat. Seperti ini, dhooo kemudian terasa seperti terhenti baru lanjut lagi, apakah seperti itu merubah makna dan membuat shalat tidak sah?
2. Kemudian saat shalat, saya sering muncul pikiran yang seperti mengarah ke murtad, misalnya membenarkan dukun, seperti akan pergi ke dukun, atau sesuatu yang terjadi itu karena diri sendiri atau hal lain bukan karena Allah, kadang hati saya membenarkan dan juga meyakini kemudian ingat lagi kalau itu tidak benar tapi kayak dihati itu masih membenarkan hingga dalam shalat seperti terjadi perdebatan dalam diri ini. Bagaimana dengan shalatnya, sahkah atau harus diulang?
3. Untuk wali nikah, katanya harus orang yang melaksanakan shalat, jika tidak maka pernikahannya tidak sah. Bagaimana jika wali nikah shalatnya bolong-bolong, nikahnya sah atau tidak?
4. Saya juga was-was tentang keluarnya air mani. Terlebih saat bangun tidur, sampai takut tidur karena nanti bisa saja harus mandi besar. Sebenarnya mimpi seperti apa yang bisa menyebabkan mandi besar?
Terimakasih atas jawabannya.
JAWABAN
1. Tidak merubah makna. Shalatnya sah. Dalam ilmu tajwid bacaan seperti itu disebut mad lazim mutowwal atau mad lazim kilmi musaqqol. Tentang mad lazim mutowwal , baca detail: Mad lazim mutowwal
Yang disebut merusak makna itu kalau kata gantinya berubah. Seperti kata "an'amta" menjadi "an'amtu".
Shalat tidak sah apabila anda melakukan perkara yang membatalkan shalat. Dan kurang panjang bacaan itu bukan pembatal shalat. Baca detail: 9 Pembatal Shalat
2. Shalatnya sah. Lagipula, pergi ke dukun bukan perbuatan murtad. Baca detail: Hukum pergi ke dukun Juga, lintasan hati itu tidak berdampak hukum. Baca detail: Hukum Lintasan Hati Anda terlalu banyak membaca tulisan / ceramah ustadz Wahabi/Salafi. Sehingga mudah menganggap semua perbuatan menjadi murtad. Hat-hati. Karena ini akan berakibat anda akan terjerumus pada penyakit was-was yang berkepanjangan. Baca detail: Daftar Situs Wahabi Salafi 3. Nikahnya sah. Anda mendengar atau membaca keterangan yang salah. Baca detail: Pendosa Jadi Wali Nikah